Daftar Isi

Arti YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS

Arti YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS

Dalam mendirikan dan melegalkan sebuah usaha di Indonesia, para pelaku bisnis harus memahami berbagai istilah teknis yang berkaitan dengan administrasi dan legalitas usaha

Salah satu sistem yang saat ini menjadi pusat dari proses perizinan berusaha adalah sistem OSS atau Online Single Submission.

OSS merupakan platform digital terintegrasi yang digunakan oleh pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha.

Salah satu komponen penting dalam OSS adalah penggunaan kode KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Ini menjadi acuan dalam mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang merasa bingung ketika menemukan istilah tambahan yang menyertai kode KBLI, seperti singkatan YBDI dan YTDL.

Lantas, apa sebenarnya arti dari istilah YBDI dan YTDL ini? Bagaimana perbedaan di antara keduanya? Apa dampak keberadaan istilah-istilah tersebut terhadap proses pengajuan izin usaha melalui OSS?

Dalam artikel ini kita akan bahas apa makna dan fungsi dari YBDI serta YTDL,  apa perbedaannya, dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelancaran proses perizinan usaha.

Apa Itu KBLI dan Perannya dalam OSS?

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sebuah sistem klasifikasi resmi yang disusun dan dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

KBLI ini bertujuan untuk mengelompokkan seluruh jenis kegiatan ekonomi di Indonesia ke dalam kategori-kategori tertentu.

Setiap kegiatan usaha diberikan kode KBLI yang terdiri dari lima digit angka. 

Kode KBLI juga berguna mengklasifikasi usaha yang lebih spesifik sehingga pemerintah dapat lebih mudah dalam mengatur dan memantau kegiatan ekonomi nasional.

Fungsi KBLI dalam OSS (Online Single Submission)

Dalam sistem OSS, pemilihan kode KBLI merupakan salah satu proses perizinan berusaha. Kode KBLI yang dipilih akan menjadi dasar bagi sistem OSS untuk menentukan:

  • Jenis izin yang harus diajukan oleh pelaku usaha.
  • Dokumen-dokumen persyaratan yang harus disiapkan, seperti izin lingkungan, NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikasi halal, hingga izin edar dari BPOM, jika diperlukan..
  • Kesesuaian antara kegiatan usaha dengan ketentuan hukum atau peraturan teknis yang berlaku di sektor tersebut.

Dengan kata lain, sistem OSS secara otomatis akan mengidentifikasi kebutuhan izin dan dokumen berdasarkan kode KBLI yang dimasukkan. 

Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan kode, bisa berdampak serius. Mulai dari terhambatnya proses penerbitan izin, hingga tidak terbitnya NIB sebagai identitas legal utama dari sebuah badan usaha.

Mengapa Harus Memilih Kode KBLI yang Tepat?

Memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi serius. 

Salah satu dampak yang paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dengan izin yang dimiliki secara administratif dikutip dari laman Penerjemah.

Hal ini dapat menyebabkan usaha kamu dianggap ilegal oleh instansi pemerintah atau pengawas.

Selain itu, pemilihan kode yang keliru bisa membuat pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan tambahan. 

Akibatnya, pengusaha akan terkena beban administratif, waktu, dan juga biaya karena harus memproses dokumen-dokumen yang tidak seharusnya dibutuhkan.

Salah memilih kode KBLI juga bisa mengakibatkan penolakan izin oleh instansi terkait, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan teknis atau kebijakan sektoral yang berlaku. 

Bahkan dalam beberapa kasus, salah memilih KBLI juga dapat menyulitkan pengusaha dalam mengurus izin lanjutan seperti:

Baca juga  Apa itu SPPL? Berikut Penjelasan Lengkap dan Cara Membuatnya

Gak hanya itu, KBLI juga digunakan untuk mengajukan modal ke berbagai lembaga keuangan serta menarik investor.

Arti Singkatan YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS

Dalam sistem OSS, ada beberapa istilah asing yang muncul dalam klasifikasi kegiatan usaha.

Istilah tersebut adalah YBDI dan YDL. Kedua istilah ini ada kaitannya dengan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha secara nasional.

A. YBDI: Yang Belum Ditetapkan Izin Usahanya

YBDI merupakan akronim dari “Yang Belum Ditetapkan Izin Usahanya”.

Istilah ini digunakan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha yang sampai saat ini belum diatur secara khusus oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan mengenai bentuk atau jenis perizinan yang wajib dimiliki. 

Artinya, kegiatan usaha yang masuk dalam kategori ini masih dapat dijalankan secara sah dan legal cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jadi, tidak harus mengurus izin usaha tambahan seperti Izin Usaha berbasis risiko atau Sertifikat Standar.

Alasan Mengapa Sebuah Kegiatan Usaha Dikelompokkan sebagai YBDI

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa suatu jenis usaha dikategorikan sebagai YBDI, yaitu:

1) Belum adanya regulasi atau kebijakan dari kementerian teknis atau lembaga berwenang yang secara eksplisit menetapkan kewajiban perizinan untuk kegiatan tersebut. 

2) Jenis usaha tersebut mungkin tergolong baru atau inovatif, sehingga kerangka regulasi perizinannya belum tersedia atau masih dalam proses penyusunan. 

3) Kegiatan usaha yang tergolong YBDI umumnya memiliki tingkat risiko yang rendah terhadap lingkungan, keselamatan publik, atau kesehatan masyarakat. 

4) Usaha berada di sektor yang tidak dianggap strategis oleh pemerintah, sehingga belum dianggap perlu untuk diawasi secara ketat.

Contoh Kegiatan Usaha yang Masuk Kategori YBDI

Beberapa kegiatan yang lazim masuk ke dalam kategori YBDI misalnya adalah usaha yang bersifat konsultatif namun belum memerlukan sertifikasi keahlian.

Contohnya seperti konsultan pemasaran independen.

Kemudian, bisnis digital seperti pengelolaan konten blog pribadi atau kanal YouTube yang menghasilkan uang dari iklan juga termasuk YBDI.

Sebab bisnis ini belum ada ketentuan perizinan khusus untuk kegiatan tersebut. 

Jenis lainnya bisa berupa jasa perantara yang sifatnya informal, seperti individu yang membantu proses jual beli barang bekas secara online tanpa memiliki lisensi resmi sebagai broker.

Usaha yang Tergolong YBDI Dapat Mengurus NIB Saja

Bagi pelaku usaha yang aktivitasnya tergolong sebagai YBDI, tidak wajib mengurus izin usaha tambahan.

Cukup mendaftarkan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. 

Dengan NIB saja, pelaku usaha sudah dianggap sah secara hukum untuk menjalankan aktivitas bisnisnya. 

Mereka juga bisa membuka rekening atas nama usaha, mengajukan pembiayaan dari lembaga keuangan, hingga mengikuti program pemerintah seperti pengadaan barang dan jasa

Namun, tetap terus pantau perkembangan regulasi, karena bisa saja di masa mendatang pemerintah menetapkan izin tambahan untuk kegiatan tersebut.

B. YTDL: Yang Tidak Dapat Dilibatkan Izin Usaha

YTDL merupakan singkatan dari “Yang Tidak Dapat Dilibatkan Izin Usaha”. 

Istilah ini mengacu pada aktivitas-aktivitas yang tidak tergolong sebagai kegiatan usaha secara formal. 

Baca juga  LKPM: Apa Saja yang Mesti Dilaporkan?

Artinya, aktivitas tersebut bersifat personal, non-komersial, atau domestik, sehingga tidak relevan dan tidak layak untuk dikenai kewajiban perizinan usaha oleh pemerintah. 

Dengan kata lain, kegiatan yang tergolong YTDL tidak dianggap sebagai usaha dalam ranah hukum perizinan.

Ciri-ciri Kegiatan yang Dikategorikan sebagai YTDL

Secara umum, kegiatan yang masuk dalam kategori YTDL memiliki beberapa ciri khas utama, antara lain:

1) Aktivitasnya dilakukan secara individual dan informal, tidak dalam struktur badan usaha. 

2) Aktivitas tersebut biasanya tidak menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, konsumen, atau lingkungan sekitar.

3) Skala operasinya sangat kecil atau hanya mencakup lingkup rumah tangga, sehingga pemerintah tidak menganggap perlu untuk memberlakukan izin usaha. 

4) Kegiatan ini tidak ditujukan untuk keuntungan komersial dalam skala luas.

Contoh Kegiatan yang Termasuk dalam YTDL

Beberapa contoh konkret dari kegiatan yang diklasifikasikan sebagai YTDL antara lain pekerjaan domestik seperti membersihkan rumah sendiri, memasak untuk anggota keluarga, atau mengasuh anak secara pribadi. 

Kegiatan lain yang tergolong YTDL yaitu jasa informal seperti tukang cukur keliling yang melayani pelanggan dari rumah ke rumah tanpa memiliki tempat usaha tetap, tukang pijat tradisional yang tidak memiliki izin resmi, hingga pedagang kecil yang menjajakan dagangan menggunakan gerobak tanpa mendirikan kios atau toko permanen.

Contoh lainnya seperti pekerjaan pribadi seperti guru les privat yang mengajar anak-anak tetangga di rumah sendiri tanpa skala komersial besar, atau ibu rumah tangga yang menjahit pakaian hanya untuk keluarga dan kerabat dekat.

Kegiatan yang Tergolong YTDL Tidak Wajib Izin Usaha, tapi Bisa Tetap Punya NIB

Meski kegiatan YTDL tidak termasuk dalam kategori usaha yang izin formal, masyarakat yang menjalankan aktivitas ini tetap diberikan opsi untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) jika diperlukan.

Terutama untuk keperluan administratif seperti mengakses pembiayaan mikro, menerima bantuan sosial, atau mendaftar program pemerintah lainnya. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa pemegang NIB dari kegiatan YTDL tidak dibolehkan untuk mengajukan izin operasional, sertifikasi usaha, atau bentuk izin komersial lainnya.

Alasannya karena secara prinsip aktivitas mereka tidak memenuhi definisi “usaha” dalam sistem OSS. 

Pemerintah pun tidak akan memaksakan kewajiban izin untuk kegiatan ini karena sifatnya yang non-komersial dan berdampak sangat kecil.

Perbedaan YBDI dan YTDL

AspekYBDI (Yang Belum Ditetapkan Izin Usahanya)YTDL (Yang Tidak Dapat Dilibatkan Izin Usaha)
DefinisiJenis usaha yang belum diatur secara khusus oleh pemerintah terkait kewajiban izin usaha.Aktivitas non-komersial atau domestik yang tidak dianggap sebagai kegiatan usaha.
Status UsahaDiakui sebagai kegiatan usaha.Tidak diakui sebagai kegiatan usaha dalam konteks hukum perizinan.
Kebutuhan IzinTidak wajib izin tambahan (cukup NIB).Tidak wajib izin usaha dan tidak bisa mengajukan izin operasional atau sertifikasi.
Dasar Hukum OSSTermasuk dalam sistem OSS sebagai jenis usaha legal tanpa izin tambahan.Dikecualikan dari kewajiban perizinan dalam sistem OSS.
Ciri-ciri Umum– Belum ada regulasi teknis – Usaha baru/inovatif – Risiko rendah – Sektor tidak strategis– Personal dan informal – Risiko sangat kecil – Skala rumah tangga – Non-komersial
Contoh Kegiatan– Konsultan pemasaran independen – Blogger/YouTuber – Jasa perantara jual beli barang bekas online– Membersihkan rumah sendiri – Tukang cukur keliling – Tukang pijat tradisional – Ibu rumah tangga menjahit untuk keluarga
Kepemilikan NIBWajib memiliki NIB untuk menjalankan usaha secara legal.Boleh memiliki NIB, namun tidak untuk keperluan perizinan komersial.
Keuntungan Jika Punya NIB– Bisa membuka rekening bisnis – Bisa mengajukan pembiayaan – Bisa ikut program pengadaan pemerintah– Akses ke bantuan sosial – Pembiayaan mikro – Program pemberdayaan pemerintah
Keterbukaan terhadap Perizinan TambahanBisa jadi di masa depan wajib izin tambahan jika regulasi sudah ada.Tidak akan dikenakan izin usaha karena bukan kegiatan komersial.

Apa Konsekuensi Memilih KBLI dengan Label YBDI atau YTDL?

Baca juga  Cara Dapat Bantuan UMKM 2024 Online Resmi dari Pemerintah

Dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS, pemilihan KBLI yang berlabel YBDI (Yang Belum Ditetapkan Izin-nya) atau YTDL (Yang Tidak Ditetapkan Lebih Lanjut) bisa berdampak serius terhadap kelengkapan legalitas dan kelangsungan operasional usaha. Contohnya sebagai berikut:

1. Dampak pada Perizinan Lanjutan

KBLI YBDI berarti kegiatan usaha belum memiliki aturan teknis perizinan lanjutan dari kementerian terkait, sehingga pengurusan SIUP, Izin Lokasi, atau izin operasional lain bisa tersendat. 

Sedangkan KBLI YTDL biasanya digunakan untuk kegiatan non-komersial atau informal yang tidak memerlukan izin usaha. 

Meski begitu, pelaku usaha dengan kode ini tetap bisa mengalami kendala jika di kemudian hari dibutuhkan dokumen teknis untuk memenuhi syarat administratif dari instansi lain dilansir dari Gajimu.

2. Kesulitan Mengikuti Tender Pemerintah

Untuk bisa mengikuti tender proyek pemerintah, pelaku usaha wajib memiliki KBLI yang sesuai, legalitas lengkap, serta izin teknis terkait. 

Jika usaha menggunakan KBLI YBDI atau YTDL, ada risiko tidak lolos seleksi administrasi karena tidak punya izin operasional atau dokumen pendukung lainnya yang diminta panitia tender.

3. Kendala Akses Pembiayaan dari Bank dan Lembaga Keuangan

Bank dan lembaga keuangan cenderung menilai usaha dari legalitas dan kepastian hukumnya. 

Jika KBLI tergolong YBDI atau YTDL, pihak perbankan bisa menolak pengajuan pinjaman karena menilai usaha tersebut belum memenuhi standar kepastian hukum dan izin teknis yang dibutuhkan untuk analisis risiko pembiayaan.

Contoh Kasus dan Studi Praktis

Studi Kasus 1: Usaha jasa konten digital dengan kode YBDI, cukup NIB tanpa izin tambahan

Contohnya, pelaku usaha jasa konten digital menggunakan KBLI 63122 (YBDI) hanya memperoleh NIB tanpa izin tambahan. 

Saat mengajukan kerja sama dengan BUMN, permintaan izin operasional tidak bisa dipenuhi karena belum tersedia dalam sistem OSS. 

Solusinya, mengganti atau menambah KBLI yang lebih spesifik dan memiliki perizinan lengkap.

Studi Kasus 2: Jasa laundry keliling masuk kategori YTDL, bagaimana mengamankan legalitasnya?

Contoh lain, pelaku jasa laundry keliling memakai KBLI 96099 (YTDL) dan langsung dapat NIB. 

Namun, saat mendaftar mitra aplikasi digital, diminta dokumen izin usaha yang tidak tersedia. 

Solusi terbaik adalah menambahkan KBLI seperti 96012 yang memiliki izin operasional agar bisa memenuhi kebutuhan administrasi pihak ketiga.

Tips Memilih KBLI yang Tepat dalam OSS

Supaya bisnis tidak mengalami masalah perizinan usaha di masa depan, kamu bisa melakukan berbagai langkah pencegahan berikut:

a. Cek KBLI di Situs Resmi OSS

  • Gunakan fitur pencarian di https://oss.go.id.
  • Download lampiran KBLI terbaru, cek label “Perlu Perizinan Berusaha” atau “Tidak Perlu Perizinan Berusaha”.
  • Pastikan KBLI yang dipilih bukan YBDI atau YTDL, jika kamu berencana:
  • Bekerja sama dengan instansi pemerintah/BUMN
  • Mengakses pembiayaan
  • Mendapatkan izin lokasi atau operasional

b. Konsultasi dengan Notaris atau Konsultan Perizinan

Notaris yang berpengalaman biasanya sudah paham mana KBLI yang aman untuk digunakan sesuai jenis usaha.

Konsultan OSS bisa memberikan saran KBLI yang sudah kompatibel dengan perizinan berlapis (komersial, operasional, lingkungan).

c. Gunakan Kata Kunci Spesifik Saat Memilih di Sistem OSS

  • Saat mengetik di kolom “pilih bidang usaha”, hindari kata umum seperti “layanan” atau “jasa”.
  • Gunakan kata kunci yang lebih spesifik, seperti: “cuci kendaraan”, “penyewaan alat berat”, “pengembangan perangkat lunak”, dst.
  • Sistem akan menampilkan pilihan KBLI yang lebih relevan dan tidak ambigu.

Kesimpulan

Setiap pelaku usaha di Indonesia wajib memahami istilah YBDI dan YTDL dalam konteks KBLI.

YBDI (Yang Belum Ditetapkan Izin Usahanya) merujuk pada jenis usaha yang belum memiliki aturan khusus, tetapi tetap legal asalkan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Sedangkan YTDL (Yang Tidak Dapat Dilibatkan Izin Usaha) mengacu pada kegiatan informal atau non-komersial yang tidak memerlukan izin usaha resmi.

Selain itu itu, pelaku usaha jangan sampai salah memilih kode KBLI karena akan mempengaruhi proses perizinan, dokumen yang diperlukan, dan status hukum usaha itu sendiri. 

Dengan pemahaman yang jelas tentang sistem KBLI serta istilah seperti YBDI dan YTDL, para pengusaha bisa menghemat waktu dan biaya serta menghindari masalah administratif dalam menjalankan usaha secara sah dan legal.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi