MenjadiPengaruh.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021, syarat izin perdagangan besar farmasi (PBF) adalah berbadan hukum PT atau koperasi.
Sebelumnya, PBF dapat berbentuk CV. Namun, dengan adanya peraturan baru ini, maka CV tidak lagi dapat mengajukan izin PBF.
Ada beberapa alasan mengapa PBF harus berbentuk PT reguler. Pertama, PT reguler memiliki modal yang lebih besar daripada CV.
Modal dasar PT reguler minimal Rp50 juta, sedangkan modal dasar CV minimal Rp20 juta. Modal yang lebih besar ini diperlukan untuk memenuhi standar kelayakan PBF, seperti ketersediaan sarana dan prasarana, serta tenaga kerja yang kompeten.
Kedua, PT reguler memiliki struktur organisasi yang lebih jelas daripada CV. PT reguler memiliki organ-organ penting, seperti direksi, komisaris, dan dewan pengawas.
Struktur organisasi yang jelas ini diperlukan untuk menjamin pengelolaan PBF yang baik dan profesional.
Ketiga, PT reguler lebih mudah dalam proses pengurusan izin kesehatan. Izin kesehatan untuk PBF berbentuk PT reguler dapat diurus langsung oleh PT tersebut.
Sedangkan untuk PBF berbentuk CV, izin kesehatan harus diurus oleh koperasi induk. Hal ini karena koperasi induk merupakan badan hukum yang menaungi CV.
Pada dasarnya, biaya pendirian PT reguler tidak sebanding dengan biaya pengurusan izin kesehatan PBF.
Biaya pendirian PT reguler sekitar Rp5 juta, sedangkan biaya pengurusan izin kesehatan PBF bisa mencapai ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, sebaiknya PBF berbentuk PT reguler agar dapat mengurus izin kesehatannya dengan lebih mudah dan efisien.
Berikut adalah beberapa keuntungan PT reguler bagi PBF:
- Modal yang lebih besar
- Struktur organisasi yang lebih jelas
- Proses pengurusan izin kesehatan yang lebih mudah
Dengan keuntungan-keuntungan tersebut, maka PT reguler merupakan pilihan yang tepat bagi PBF. Berikut informasi lengkap perbedaan PT dan CV.
Beberapa Peraturan Perdagangan Besar Farmasi
Menurut IAIJATIM, Kegiatan Perdagangan Besar Farmasi (PBF) diatur oleh peraturan perundang-undangan guna memastikan bahwa distribusi obat berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan.
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini merinci berbagai aspek terkait kegiatan PBF, mengatur izin yang diperlukan, dan menetapkan standar operasional untuk memastikan keselamatan obat yang didistribusikan. Dalam konteks ini, pemerintah memastikan bahwa setiap PBF mematuhi persyaratan tertentu yang mencakup pengadaan obat, penyimpanan yang tepat, dan distribusi yang aman.
2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menekankan pentingnya pelaporan kegiatan industri farmasi dan PBF. Dengan ketentuan ini, pemerintah dapat mengawasi secara lebih efektif seluruh rantai pasok obat. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat dari PBF memungkinkan pihak berwenang untuk mendeteksi dan menanggapi permasalahan kesehatan masyarakat dengan lebih cepat.
Pentingnya peraturan ini tidak hanya terletak pada kepatuhan PBF terhadap regulasi, tetapi juga dalam menjaga keamanan dan efektivitas obat yang beredar di masyarakat. Dengan adanya kerangka kerja yang jelas, PBF diharapkan dapat menjadi mitra yang handal dalam mendukung sistem kesehatan nasional.
Permenkes Perdagangan Besar Farmasi
Perdagangan Besar Farmasi (PBF) di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedagang Besar Farmasi (Permenkes PBF).
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1147/MENKES/PER/VIII/2010, dan membawa sejumlah perubahan guna meningkatkan perlindungan masyarakat, mutu, dan efisiensi pengelolaan obat dan bahan obat di Indonesia.
Tujuan Permenkes PBF
Peraturan ini memiliki tujuan yang tegas, di antaranya adalah melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan bahan obat yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Selain itu, tujuan lainnya adalah meningkatkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Indonesia, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan obat dan bahan obat secara keseluruhan.
Sasaran yang Ditetapkan
Permenkes PBF menetapkan sasaran yang mencakup pedagang besar farmasi (PBF), industri farmasi, pemerintah, dan masyarakat.
Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya mengatur aktivitas PBF sebagai pelaku usaha, tetapi juga melibatkan industri farmasi sebagai produsen obat, pemerintah sebagai pengawas, dan masyarakat sebagai penerima manfaat langsung dari kebijakan ini.
Ruang Lingkup Peraturan
Permenkes PBF secara rinci mengatur sejumlah aspek terkait perdagangan besar farmasi, termasuk definisi PBF, persyaratan izin, tempat usaha, tenaga kerja, sarana dan prasarana, proses pengurusan izin, kewajiban PBF, dan sanksi pelanggaran peraturan.
Dengan ruang lingkup yang komprehensif, peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk menjaga kualitas dan keamanan obat yang beredar di pasar.