Bagi kamu yang menjalankan usaha makanan atau minuman rumahan dan sudah memegang Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau yang lazim disebut PIRT, ada satu hal yang perlu selalu diingat: masa berlaku sertifikat tersebut.
PIRT bukan izin permanen. Sertifikat ini memiliki batas waktu yang jelas, dan ketika masa berlakunya habis tanpa diperpanjang, produkmu tidak lagi boleh diedarkan secara sah di pasaran.
Skala usaha seperti milikmu tergolong besar dalam peta ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per 31 Desember 2024, sektor akomodasi, makanan, dan minuman tercatat memiliki lebih dari 6,4 juta unit usaha yang terdaftar.
Artinya, jutaan pelaku usaha pangan perlu memastikan legalitas produknya terus aktif. Sayangnya, masih banyak yang belum melakukannya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa dari sekitar 10.000 usaha yang bergerak di sektor pangan, baru sekitar 6.000 UMKM pangan olahan yang tercatat secara resmi. Angka ini menggambarkan masih besarnya kelompok pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban legalitas produk mereka.
Kabar yang perlu kamu ketahui adalah proses perpanjangan PIRT kini sudah jauh lebih praktis.
Sejak sistem perizinan beralih ke platform digital melalui Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) dan situs resmi sppirt.pom.go.id, pelaku usaha tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Dinas Kesehatan. Semua proses bisa diselesaikan secara daring, dari mana saja, tanpa batasan waktu.
Artikel ini membahas secara lengkap tata cara perpanjangan dan pembaruan PIRT, mulai dari ketentuan masa berlaku, daftar dokumen yang dibutuhkan, panduan pengajuan secara online, hingga aturan terbaru yang perlu kamu pahami.
Perpanjangan dan Pembaruan PIRT
Sebelum membahas prosedurnya, penting untuk memahami perbedaan antara perpanjangan dan pembaruan PIRT, karena keduanya memiliki konteks yang berbeda meski sering dianggap serupa.
Perpanjangan PIRT dilakukan ketika masa berlaku sertifikat sudah mendekati tanggal berakhir, sementara tidak ada perubahan apapun pada data usaha maupun produk. Tujuan perpanjangan hanya untuk memperbarui periode berlakunya sertifikat agar kegiatan usaha tetap berjalan di jalur yang sah.
Pembaruan PIRT dilakukan ketika terjadi perubahan data, misalnya pergantian nama produk, perubahan komposisi bahan, penyesuaian desain kemasan, perubahan berat bersih, atau perpindahan alamat usaha.
Dasar hukum untuk kedua proses ini adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Regulasi ini mengatur syarat penerbitan, perpanjangan, dan pembaruan sertifikat PIRT di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seluruh proses perizinan usaha termasuk PIRT kini sudah terintegrasi ke dalam sistem OSS RBA. Pengurusan PIRT tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari satu sistem perizinan usaha yang terpadu.
Masa Berlaku PIRT dan Kapan Harus Diperpanjang
Masa berlaku PIRT ditentukan berdasarkan karakteristik produk, sehingga tidak sama untuk setiap jenis pangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
- PIRT berlaku selama 5 tahun untuk produk dengan masa kedaluwarsa lebih dari 7 hari. Ketentuan ini mencakup sebagian besar produk makanan olahan seperti keripik, kue kering, sambal botolan, dan produk serupa.
- PIRT berlaku selama 3 tahun untuk produk dengan masa kadaluarsa kurang dari 7 hari. Kategori ini umumnya mencakup makanan segar atau olahan yang relatif cepat tidak layak konsumsi.
Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir agar tidak terjadi jeda waktu tanpa sertifikat aktif. Apabila sertifikat sudah habis dan belum diperpanjang, secara hukum kamu tidak diperbolehkan mengedarkan produk hingga sertifikat baru resmi terbit.
Prof. Dr. Ratih Dewanti-Hariyadi, M.Sc., pakar keamanan pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku industri pangan rumahan terhadap regulasi perizinan.
Menurutnya, sertifikasi pangan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab produsen dalam menjaga keamanan konsumen
Produk yang beredar tanpa izin aktif tidak dapat dipastikan telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah. (Sumber: Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian IPB University)
Dokumen untuk Perpanjangan PIRT
Sebelum memulai proses pengajuan perpanjangan, pastikan seluruh dokumen berikut sudah tersedia dan dalam kondisi terkini:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru dari OSS RBA
NIB merupakan identitas resmi usahamu dalam sistem perizinan pemerintah. Jika ada perubahan alamat atau nama usaha, NIB harus diperbarui terlebih dahulu melalui oss.go.id sebelum proses perpanjangan PIRT dapat dilanjutkan.
2. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Sertifikat ini membuktikan bahwa pemilik usaha telah mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan.
Apabila sertifikat PKP lamamu hilang atau sudah tidak berlaku, kamu wajib mengikuti penyuluhan ulang sebelum pengajuan perpanjangan PIRT bisa diproses.
3. Rancangan label kemasan produk terbaru
Label produk harus memuat seluruh informasi wajib sesuai ketentuan BPOM, yang meliputi nama produk, komposisi bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen, tanggal kadaluarsa, serta logo atau nomor PIRT.
4. Data lengkap produk pangan olahan
Data ini mencakup nama produk, jenis kemasan yang digunakan, komposisi bahan, dan informasi masa simpan produk.
Apabila terdapat perubahan pada kemasan, misalnya penyesuaian berat bersih atau pembaruan desain label, kamu wajib mengunggah label versi terbaru pada saat proses perpanjangan berlangsung.
Cara Perpanjangan PIRT Secara Online
Proses perpanjangan PIRT dilakukan melalui dua platform yang saling terhubung, yaitu OSS RBA di oss.go.id dan SPPIRT di sppirt.pom.go.id. Berikut langkah-langkahnya secara berurutan:
1. Login ke OSS RBA
Buka oss.go.id dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu dengan menggunakan NIB dan data usaha yang valid.
2. Pilih Menu PB UMKU
Setelah masuk ke sistem, cari menu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PB UMKU). Pada menu ini, pilih opsi permohonan baru atau perpanjangan sesuai kebutuhan yang sedang kamu ajukan.
3. Perbarui Data di sppirt.pom.go.id
Sistem OSS akan mengarahkan kamu ke situs SPPIRT milik BPOM. Di halaman ini, masukkan atau perbarui data produk terbaru sesuai kondisi usahamu saat ini.
4. Unggah Komitmen dan Label
Unggah surat pernyataan pemenuhan komitmen beserta rancangan label produk terbaru. Pastikan file yang diunggah memenuhi format dan standar kualitas yang diminta oleh sistem.
5. Sinkronisasi Status
Setelah seluruh data dan dokumen terisi, pastikan status pengajuan di SPPIRT sudah menunjukkan keterangan “Terkirim ke OSS”. Status ini menandakan bahwa proses telah berjalan dan sedang dalam tahap antrian penerbitan.
6. Cetak Sertifikat Baru
Setelah pengajuan disetujui, cetak ulang SPP-IRT terbaru melalui akunmu di OSS. Simpan salinan digitalnya dan cetak versi fisik sebagai arsip usaha.
3 Hal Penting dalam Proses Pembaruan Data PIRT
Ada beberapa kondisi yang mengharuskan kamu melakukan pembaruan data PIRT, bahkan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir:
- Perubahan desain atau informasi pada label kemasan, misalnya penyesuaian berat bersih, penambahan varian rasa, atau pergantian logo produk.
- Perubahan nama usaha atau alamat produksi. Untuk kondisi ini, NIB harus diperbarui terlebih dahulu melalui OSS, kemudian dilanjutkan dengan pembaruan data PIRT.
- Perubahan komposisi produk, seperti penggantian bahan baku utama atau penambahan bahan pengawet dalam formula produk.
Meskipun sertifikat diterbitkan secara otomatis oleh sistem, Dinas Kesehatan (Dinkes) tetap akan melakukan verifikasi lapangan dalam rentang waktu 3 hingga 6 bulan setelah sertifikat resmi diterbitkan.
Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kondisi nyata di lapangan sesuai dengan data yang dimasukkan ke dalam sistem.
Sebuah studi yang dipublikasikan dalam Journal of Food Protection (Vol. 85, 2022) meneliti dampak digitalisasi sistem perizinan pangan terhadap tingkat kepatuhan industri rumah tangga pangan di negara berkembang.
Penelitian tersebut menemukan bahwa penerapan sistem perizinan daring yang terintegrasi terbukti meningkatkan angka kepatuhan perpanjangan izin pangan skala kecil, sekaligus menurunkan beban biaya administrasi bagi pelaku usaha.
Temuan ini relevan dengan kondisi Indonesia, di mana sistem OSS RBA memang dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. (Sumber: Journal of Food Protection, International Association for Food Protection)
Berapa Biaya Perpanjangan PIRT?
Pertanyaan ini cukup sering muncul dari para pelaku usaha. Jawabannya adalah: pengurusan PIRT, termasuk proses perpanjangan dan pembaruan, tidak dikenakan biaya apapun.
Proses ini sepenuhnya gratis, baik melalui sistem OSS maupun langsung melalui Dinas Kesehatan. Pemerintah tidak menetapkan tarif resmi untuk penerbitan maupun perpanjangan SPP-IRT.
Namun, kamu perlu berhati-hati terhadap pihak-pihak tidak resmi yang menawarkan jasa pengurusan PIRT dengan memungut biaya tertentu.
Apabila kamu mengalami kesulitan dalam proses pengajuan, langkah terbaik adalah menghubungi langsung kantor Dinas Kesehatan setempat atau menggunakan layanan konsultasi resmi yang tersedia.
Tips agar Proses Perpanjangan PIRT Berjalan Lancar
Beberapa hal berikut bisa membantu proses perpanjangan PIRT kamu berjalan tanpa hambatan:
1. Catat tanggal kadaluarsa sertifikat PIRT-mu.
Buat pengingat setidaknya tiga bulan sebelum masa berlaku habis agar kamu punya cukup waktu untuk menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
2. Pastikan NIB-mu aktif dan datanya sesuai kondisi usaha terkini.
NIB yang tidak sinkron dengan data aktual usaha akan menghambat proses verifikasi di OSS.
3. Simpan semua dokumen dalam format digital yang rapi.
Buat folder khusus yang berisi NIB, sertifikat PKP, dan desain label terbaru agar mudah ditemukan dan diunggah saat diperlukan.
4. Perbarui desain label sesuai ketentuan BPOM terbaru sebelum mengajukan perpanjangan.
Label yang tidak memenuhi standar yang berlaku bisa menjadi alasan penolakan permohonan oleh sistem.
5. Hubungi Dinas Kesehatan setempat apabila menghadapi kendala teknis dalam sistem.
Petugas di lapangan pada umumnya siap memberikan bantuan dalam proses pengajuan perizinan.
Kesimpulan
Perpanjangan dan pembaruan PIRT merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi secara berkala oleh setiap pelaku usaha pangan rumahan.
Dengan masa berlaku 5 tahun, atau 3 tahun untuk produk tertentu, sertifikat ini harus diperbarui secara rutin agar kegiatan usaha tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
Sistem daring melalui OSS RBA dan sppirt.pom.go.id membuat proses ini bisa diselesaikan tanpa perlu datang langsung ke kantor instansi pemerintah.
Kelancaran proses perpanjangan PIRT sangat bergantung pada kelengkapan dokumen, keakuratan data yang dimasukkan, serta kesesuaian label kemasan dengan ketentuan yang berlaku.
Referensi
- Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Journal of Food Protection, Vol. 85, 2022. International Association for Food Protection. Studi tentang dampak digitalisasi sistem perizinan pangan terhadap kepatuhan industri rumah tangga pangan.
- Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB University. Prof. Dr. Ratih Dewanti-Hariyadi, M.Sc.
- BPOM RI, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan. Dr. Yusra Egayanti, M.Kes.
- Online Single Submission Berbasis Risiko. Kementerian Investasi/BKPM RI. https://oss.go.id
- Sistem Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga. BPOM RI. https://sppirt.pom.go.id
Disusun oleh
Penulis : Aisyah Yekti | Redaktur : Rofi Ananda




