Menjadi Pengaruh – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026, meskipun target penerimaan negara meningkat drastis.
Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI secara virtual pada tanggal 2 September 2025.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah merancang pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun, naik 9,8% dari sebelumnya.
Dari jumlah itu, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp2.357,7 triliun, tumbuh sekitar 13,5% dibanding periode sebelumnya.
Strategi Sri Mulyani: Perbaikan, Bukan Penambahan Pajak
Sri Mulyani menjelaskan, fokus pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan dan efisiensi sistem perpajakan, bukan memperluas jenis pajak atau menaikkan tarif.
Meskipun target ini cukup ambisius, tarif pajak tidak akan berubah.
“Seringkali dipersepsikan bahwa pendapatan naik berarti pajak naik. Padahal tarifnya tetap sama.” Ucap Sri Mulyani pada rapat daring hari Selasa (2/9).
Penegakan dan kepatuhan terhadap pajak akan diperketat, sistem administrasi perpajakan seperti Coretax akan disempurnakan.
Selain itu, kolaborasi data dan pengawasan intelijen perpajakan akan diperkuat untuk memudahkan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan.
Pemerintah berkomitmen menjaga solidaritas fiskal dengan melindungi kelompok rentan.
Berpihak Pada UMKM dan Kelompok Rentan
Pemerintah menyatakan tetap mendukung usaha kecil dan masyarakat berpendapatan rendah:
UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta bebas PPh, sementara omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar dikenakan pajak final 0,5%.
Selain itu, layanan pendidikan dan kesehatan tetap bebas VAT (PPN). Individu dengan penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun juga bebas PPh.
Langkah ini mencerminkan prinsip gotong royong: Menjaga penerimaan negara sambil melindungi yang lemah.
Sri Mulyani memastikan anggaran 2026 tetap bebas dari pajak baru maupun kenaikan tarif, meski target penerimaan naik.
Strategi peningkatan penerimaan diarahkan melalui reformasi internal sistem perpajakan, penegakan kepatuhan, dan perlindungan kelompok rentan.
Dengan demikian, pemerintah berupaya membangun anggaran yang berkeadilan, efisien, dan berkelanjutan.
Tanpa menambah beban fiskal baru kepada masyarakat.
Selain itu, Sri Mulyani memaparkan secara rinci postur RAPBN 2026.
Ia menegaskan bahwa rancangan anggaran tersebut disusun agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Dengan fokus utama mendukung program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Defisit APBN diperkirakan mencapai Rp638,8 triliun atau setara 2,48% dari PDB. Defisit yang terukur ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta menekan angka kemiskinan.
Dengan janji tidak ada kenaikan pajak di 2026, Sri Mulyani ingin memastikan APBN tetap sehat, mendukung program presiden baru, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Digitalisasi Perpajakan Jadi Kunci
Salah satu langkah konkret pemerintah untuk mengejar target penerimaan tanpa menaikkan tarif pajak adalah melalui digitalisasi sistem perpajakan.
Coretax, sistem administrasi perpajakan terpadu yang tengah disempurnakan, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, sekaligus memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Dengan sistem yang lebih modern, proses pelaporan pajak akan lebih cepat, risiko kebocoran penerimaan bisa ditekan, dan pengawasan berbasis data akan semakin akurat.
Sri Mulyani menekankan bahwa digitalisasi ini juga bagian dari reformasi struktural yang memastikan perpajakan Indonesia lebih adil serta mendukung iklim usaha yang sehat.





