Daftar Isi

Syarat Pendirian Apotek: Panduan Lengkap & Resmi 2025

Syarat Pendirian Apotek

Mendirikan apotek adalah langkah besar yang membutuhkan perencanaan matang dan pemahaman mendalam tentang berbagai regulasi yang berlaku. Anda tidak hanya berinvestasi dalam bisnis, tetapi juga memikul tanggung jawab besar terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, memahami dan memenuhi seluruh syarat pendirian apotek adalah hal yang mutlak.

Panduan ini hadir untuk memberikan Anda informasi lengkap dan terperinci mengenai syarat-syarat tersebut. Kami menyusun panduan ini berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2024 dan bersumber dari peraturan perundang-undangan resmi, seperti Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/Menkes/Per/X/1993, sehingga Anda dapat yakin akan keakuratannya.

Memiliki apotek sendiri menawarkan berbagai manfaat. Selain potensi keuntungan finansial, Anda juga memiliki kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap obat-obatan dan layanan kesehatan yang berkualitas. Anda juga dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan informasi yang benar terkait penggunaan obat yang tepat.

Syarat 1: Dokumen Identitas dan Pernyataan

Langkah awal yang sangat penting dalam proses pendirian apotek adalah menyiapkan dokumen identitas dan surat pernyataan. Dokumen-dokumen ini merupakan bukti legalitas diri Anda sebagai pemohon dan menunjukkan keseriusan Anda dalam menjalankan usaha apotek sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar bagi proses perizinan selanjutnya.

Mengapa Dokumen Ini Penting?

Dokumen identitas dan pernyataan berfungsi sebagai verifikasi awal bahwa Anda memenuhi syarat sebagai individu yang bertanggung jawab atas operasional apotek. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa Anda adalah warga negara yang sah, memiliki rekam jejak yang baik, dan berkomitmen untuk menjalankan apotek sesuai dengan etika profesi dan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Identitas yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen identitas yang wajib Anda siapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP yang masih berlaku diperlukan untuk membuktikan identitas dan status kewarganegaraan Anda.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Fotokopi NPWP diperlukan sebagai bukti bahwa Anda terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat Pernyataan

Selain dokumen identitas, Anda juga perlu membuat surat pernyataan yang berisi beberapa poin penting. Format surat pernyataan ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan instansi terkait di daerah Anda. Namun, secara umum, surat pernyataan tersebut harus mencakup hal-hal berikut:

  • Pernyataan Tidak Terlibat Pelanggaran: Anda menyatakan bahwa Anda tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi.
  • Pernyataan Kesanggupan: Anda menyatakan kesanggupan untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait pengelolaan apotek.
  • Pernyataan Keaslian Dokumen: Anda menyatakan bahwa semua dokumen yang Anda lampirkan adalah asli dan benar adanya.

Berikut contoh format surat pernyataan yang bisa Anda jadikan referensi:

SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap: [Nama Lengkap Anda] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat dan Tanggal Lahir Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Dengan ini menyatakan: Saya tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi. Saya sanggup mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait pengelolaan apotek. Semua dokumen yang saya lampirkan dalam permohonan izin pendirian apotek ini adalah asli dan benar adanya. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [Tempat, Tanggal] [Tanda Tangan dan Nama Jelas]

Surat Izin Kerja (SIK) / Surat Penugasan (SP)

Sebagai seorang Apoteker, Anda juga memerlukan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Penugasan (SP). SIK/SP ini merupakan bukti legalitas Anda sebagai tenaga kefarmasian yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian di apotek.

Baca juga  Memahami Self Declare: Sertifikasi Halal Praktis untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Untuk mendapatkan SIK/SP, Anda perlu mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, biasanya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Persyaratan dan prosedur pengajuan SIK/SP dapat bervariasi di setiap daerah, jadi pastikan Anda mencari informasi yang akurat dari sumber yang terpercaya.

Konsekuensi Dokumen Tidak Lengkap/Tidak Valid

Jika dokumen identitas dan pernyataan yang Anda lampirkan tidak lengkap atau tidak valid, permohonan izin pendirian apotek Anda akan ditolak. Anda harus melengkapi atau memperbaiki dokumen yang kurang, dan proses perizinan akan tertunda. Lebih buruk lagi, jika Anda terbukti memalsukan dokumen, Anda dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen yang Anda siapkan benar-benar lengkap, asli, dan valid.

syarat pendirian apotek 2025
Jasa pembuatan PT untuk apotek dan bidang usaha lainnya. Konsultasi GRATIS dengan KLIK LINK DISINI.

Syarat 2: Dokumen Bangunan

Setelah menyiapkan dokumen identitas dan pernyataan, langkah selanjutnya adalah mengurus dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bangunan apotek Anda. Dokumen-dokumen ini membuktikan legalitas bangunan yang akan Anda gunakan sebagai tempat usaha, serta memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keamanan dan kelayakan untuk dijadikan apotek.

Mengapa Dokumen Bangunan Penting?

Dokumen bangunan sangat penting karena menjadi bukti bahwa Anda memiliki hak atas bangunan tersebut, baik sebagai pemilik maupun penyewa. Dokumen ini juga menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk digunakan sebagai apotek, seperti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dan memenuhi standar tata ruang yang berlaku. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa lokasi apotek Anda aman, strategis, dan tidak melanggar peraturan tata ruang.

Jenis Dokumen Status Bangunan

Anda perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan status kepemilikan atau penggunaan bangunan, antara lain:

  • Akta Hak Milik: Jika Anda adalah pemilik bangunan, lampirkan fotokopi akta hak milik sebagai bukti kepemilikan yang sah.
  • Perjanjian Sewa/Kontrak: Jika Anda menyewa atau mengontrak bangunan, lampirkan fotokopi perjanjian sewa atau kontrak yang masih berlaku. Pastikan perjanjian tersebut mencantumkan secara jelas identitas para pihak, jangka waktu sewa/kontrak, dan peruntukan bangunan sebagai apotek.

Denah Bangunan

Anda juga harus menyertakan denah bangunan apotek yang sesuai dengan standar. Denah ini harus menunjukkan tata letak ruangan, ukuran, dan fungsi masing-masing ruangan (misalnya, ruang peracikan, ruang penyimpanan obat, ruang pelayanan, dll.). Anda bisa mendapatkan denah bangunan dari arsitek yang merancang bangunan atau dari pihak yang menyewakan bangunan. Pastikan denah tersebut jelas, mudah dibaca, dan sesuai dengan kondisi fisik bangunan.

Hindae Ordonantie (HO)

Hindae Ordonantie (HO) atau izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa lokasi usaha Anda tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. Untuk apotek, HO ini sangat penting karena berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar, terutama terkait pengelolaan limbah medis. Anda bisa mendapatkan HO dari Biro Perekonomian di pemerintahan daerah setempat. Persyaratan dan prosedur pengurusan HO bisa berbeda-beda di setiap daerah, jadi pastikan Anda mencari informasi yang akurat dari sumber yang terpercaya.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan, termasuk apotek. IMB membuktikan bahwa bangunan Anda telah dibangun sesuai dengan perencanaan dan memenuhi standar teknis yang berlaku. Jika bangunan apotek Anda adalah bangunan baru, Anda perlu mengurus IMB sebelum memulai pembangunan. Jika Anda menyewa atau membeli bangunan yang sudah ada, pastikan bangunan tersebut sudah memiliki IMB. Jika IMB belum sesuai dengan peruntukan apotek, Anda perlu mengurus perubahan IMB ke Dinas Tata Ruang atau instansi terkait di daerah Anda.

Konsekuensi Dokumen Tidak Lengkap/Tidak Valid

Sama seperti dokumen identitas dan pernyataan, jika dokumen bangunan yang Anda lampirkan tidak lengkap atau tidak valid, permohonan izin pendirian apotek Anda akan ditolak. Proses perizinan akan tertunda, dan Anda harus melengkapi atau memperbaiki dokumen yang kurang. Jika Anda terbukti memalsukan dokumen bangunan, Anda juga dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen bangunan yang Anda siapkan benar-benar lengkap, asli, dan valid.

Baca juga  Hak dan kewajiban wajib pajak
syarat pendirian apotek 2025
Jasa pembuatan PT untuk apotek dan bidang usaha lainnya. Konsultasi GRATIS dengan KLIK LINK DI SINI.

Syarat 3: Dokumen Perizinan dan Apoteker

Selain dokumen identitas dan bangunan, Anda juga harus menyiapkan dokumen perizinan dan dokumen yang berkaitan dengan Apoteker Pengelola Apotek (APA) serta Asisten Apoteker (AA). Dokumen-dokumen ini merupakan bukti legalitas usaha apotek Anda dan menunjukkan bahwa apotek Anda akan dikelola oleh tenaga kefarmasian yang kompeten dan berwenang.

Mengapa Dokumen Ini Penting?

Dokumen perizinan dan apoteker sangat penting untuk menjamin bahwa apotek Anda beroperasi secara legal dan memenuhi standar pelayanan kefarmasian. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa apotek Anda memiliki izin usaha yang sah, dikelola oleh apoteker yang memiliki kompetensi dan kewenangan, serta didukung oleh tenaga teknis kefarmasian yang memadai. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik kefarmasian yang tidak bertanggung jawab dan memastikan bahwa mereka mendapatkan obat-obatan yang aman, berkualitas, dan berkhasiat.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah izin dasar yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha, termasuk apotek. SIUP membuktikan bahwa usaha Anda terdaftar secara resmi dan diizinkan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Anda bisa mendapatkan SIUP dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian atau instansi terkait di daerah Anda.

Surat Izin Apotek (SIA)

SIA adalah izin khusus yang diberikan kepada apoteker untuk menyelenggarakan apotek. SIA merupakan bukti bahwa apotek Anda telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk menjalankan kegiatan pelayanan kefarmasian. Untuk mendapatkan SIA, Anda harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan, termasuk rekomendasi dari Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) dan bukti kesiapan teknis dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009).

Proses pengajuan SIA melibatkan beberapa tahapan:

  1. Apoteker mengajukan permohonan izin apotek ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menggunakan formulir APT-1.
  2. Dinas Kesehatan bekerja sama dengan BPOM untuk menilai kesiapan teknis apotek Anda.
  3. BPOM memberikan rekomendasi yang kemudian dilaporkan kembali ke Dinas Kesehatan.
  4. Anda mengajukan kembali surat permohonan kesiapan mendirikan apotek.
  5. Dinas Kesehatan mengeluarkan SIA setelah permohonan Anda disetujui.

Persyaratan Apoteker Pengelola Apotek (APA)

Sebagai APA, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/Menkes/Per/X/1993, antara lain:

  • Telah terdaftar di Departemen Kesehatan.
  • Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai apoteker.
  • Memiliki Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Penugasan (SP).
  • Memenuhi syarat kesehatan fisik dan mental.
  • Tidak bekerja di perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotek lain.

Asisten Apoteker (AA) dan Daftarnya

Jika apotek Anda membutuhkan Asisten Apoteker (AA), Anda juga perlu menyiapkan daftar AA yang akan bekerja di apotek Anda. Daftar ini harus mencantumkan nama lengkap, alamat, tahun lulus, dan nomor Surat Izin Kerja (SIK) masing-masing AA. Persyaratan untuk menjadi AA juga diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan Anda harus memastikan bahwa AA yang Anda pekerjakan memenuhi persyaratan tersebut.

Berikut contoh format daftar Asisten Apoteker (AA):

No.Nama LengkapAlamatTahun LulusNomor SIK
1.[Nama Lengkap AA 1][Alamat AA 1][Tahun Lulus AA 1][Nomor SIK AA 1]
2.[Nama Lengkap AA 2][Alamat AA 2][Tahun Lulus AA 2][Nomor SIK AA 2]
… dan seterusnya

Surat Pernyataan APA dan PSA

Anda juga perlu membuat surat pernyataan sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan Pemilik Sarana Apotek (PSA). Surat pernyataan APA berisi pernyataan bahwa Anda tidak bekerja di perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain. Sementara itu, surat pernyataan PSA berisi pernyataan bahwa Anda tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi. Format surat pernyataan ini dapat bervariasi, tetapi isinya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Apakah CV Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Rekomendasi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)

Anda memerlukan rekomendasi dari ISFI sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan SIA. Rekomendasi ini menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan organisasi profesi dan dianggap layak untuk menjalankan praktik kefarmasian di apotek.

Konsekuensi Dokumen Tidak Lengkap/Tidak Valid

Jika dokumen perizinan dan apoteker yang Anda lampirkan tidak lengkap atau tidak valid, permohonan izin pendirian apotek Anda akan ditolak. Proses perizinan akan tertunda, dan Anda harus melengkapi atau memperbaiki dokumen yang kurang. Jika Anda terbukti memalsukan dokumen, Anda dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen yang Anda siapkan benar-benar lengkap, asli, dan valid.

Pendaftaran Apoteker di Departemen Kesehatan

Salah satu syarat utama yang harus Anda penuhi sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah terdaftar secara resmi di Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan). Pendaftaran ini merupakan bukti bahwa Anda diakui secara legal sebagai apoteker yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian (Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/Menkes/Per/X/1993).

Mengapa Pendaftaran Ini Penting?

Pendaftaran di Kementerian Kesehatan menjamin bahwa Anda telah memenuhi standar pendidikan dan kompetensi yang ditetapkan. Ini juga merupakan bentuk pengawasan dari pemerintah untuk memastikan bahwa pelayanan kefarmasian di apotek dilakukan oleh tenaga profesional yang bertanggung jawab. Dengan terdaftar, Anda memiliki hak dan kewajiban yang jelas dalam menjalankan praktik kefarmasian.

Proses Pendaftaran

Proses pendaftaran apoteker saat ini terintegrasi dalam sistem perizinan tenaga kesehatan secara online. Anda perlu mengakses website resmi Kementerian Kesehatan yang menangani perizinan tenaga kesehatan dan mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan. Secara umum, prosesnya meliputi:

  1. Registrasi Akun: Membuat akun pada sistem perizinan online dengan mengisi data diri dan informasi yang diperlukan.
  2. Pengisian Data: Mengisi formulir pendaftaran secara online dengan lengkap dan benar.
  3. Unggah Dokumen: Mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta dalam format digital.
  4. Verifikasi: Data dan dokumen Anda akan diverifikasi oleh tim verifikator.
  5. Penerbitan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA): Jika verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) secara elektronik. STRA ini merupakan bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai apoteker.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran apoteker biasanya meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ijazah apoteker.
  • Sertifikat kompetensi apoteker.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat sumpah/janji apoteker.
  • Pas foto terbaru.

Pastikan Anda menyiapkan versi digital dari semua dokumen ini untuk diunggah ke sistem online.

Lama Proses dan Biaya

Lama proses pendaftaran apoteker dapat bervariasi, tergantung pada kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda, serta kecepatan proses verifikasi oleh sistem. Informasi mengenai biaya pendaftaran juga dapat Anda peroleh melalui website resmi Kementerian Kesehatan atau instansi terkait.

syarat pendirian apotek 2025
Jasa pembuatan PT untuk apotek dan bidang usaha lainnya. Konsultasi GRATIS dengan KLIK LINK DI SINI.

Sumpah/Janji Apoteker

Selain terdaftar di Kementerian Kesehatan, Anda juga diwajibkan untuk mengucapkan sumpah/janji apoteker sebagai bagian dari persyaratan menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA) (Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/Menkes/Per/X/1993). Sumpah/janji ini merupakan komitmen Anda untuk menjalankan profesi apoteker dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku.

Isi Sumpah/Janji Apoteker

Isi sumpah/janji apoteker pada dasarnya adalah ikrar untuk mengabdikan diri pada bidang kefarmasian, mengutamakan kesehatan pasien, menjaga kerahasiaan informasi pasien, dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Isi lengkap sumpah/janji apoteker dapat Anda peroleh dari organisasi profesi apoteker, seperti Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), atau dari instansi yang berwenang saat Anda melakukan pendaftaran.

Waktu dan Tempat Pengucapan

Sumpah/janji apoteker biasanya diucapkan setelah Anda menyelesaikan pendidikan apoteker dan sebelum Anda mendapatkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Pengucapan sumpah/janji ini umumnya diselenggarakan oleh institusi pendidikan apoteker tempat Anda menempuh pendidikan, atau oleh organisasi profesi apoteker.

Pemimpin dan Saksi

Pengucapan sumpah/janji apoteker akan dipimpin oleh seorang pejabat yang berwenang, biasanya dari institusi pendidikan atau organisasi profesi. Selain itu, biasanya juga akan ada saksi-saksi yang hadir untuk menyaksikan pengucapan sumpah/janji Anda.

Konsekuensi Tidak Mengucapkan Sumpah/Janji

Jika Anda tidak mengucapkan sumpah/janji apoteker, Anda tidak akan bisa mendapatkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Tanpa STRA, Anda tidak memiliki legalitas untuk menjalankan praktik kefarmasian, termasuk menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA). Jadi, pengucapan sumpah/janji ini merupakan langkah krusial yang wajib Anda lalui.

Jasa pembuatan PT untuk apotek dan bidang usaha lainnya. Konsultasi GRATIS dengan KLIK LINK DISINI.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi