Dalam menjalankan kegiatan usaha, pajak bukan hanya sebagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Pajak merupakan elemen penting yang berperan langsung dalam strategi pengelolaan keuangan bisnis secara keseluruhan.
Berdasarkan pengamatan kami, masih banyak pengusaha yang masih belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menghitung kewajiban pajak mereka dengan tepat.
Khususnya dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih dikenal dengan istilah PPN.
Salah satu komponen paling krusial dalam penghitungan PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tanpa pemahaman yang benar mengenai konsep dan rumus DPP, maka pengusaha akan kesulitan dalam menghitung PPN yang sebenarnya harus dibayar.
Pemahaman tentang DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sangat penting dalam praktik perpajakan sehari-hari.
Berdasarkan penelitian Mufarokhah, Sondakh, dan Pangerapan (2018) dalam Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, besarnya tarif pajak, dasar pengenaan, serta waktu pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar perhitungan pajaknya sesuai dengan aturan.
Bagi pengusaha yang sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak), harus lebih teliti dalam menentukan DPP. Kalau sampai ada kesalahan dalam perhitungan DPP, bisa berpengaruh terhadap kepatuhan pajak dan berpotensi mendapatkan sanksi administrasi.
Penelitian tersebut juga menjelaskan bahwa DPP untuk Pajak Masukan merujuk pada harga beli Barang Kena Pajak sebelum dikenakan tarif PPN.
Dengan memahami konsep ini secara tepat, pengusaha dapat menghitung pajak dengan lebih efisien, menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, serta meminimalkan risiko pelanggaran atau denda di masa depan.
Seperti timbulnya selisih pembayaran, denda, atau sanksi administratif lainnya dari otoritas pajak.
Dalam artikel ini, kami akan memberikan beberapa rumus, cara, beserta contoh menghitung DPP PPN 11% untuk referensi kamu.
Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)?
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai yang menjadi dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang khususnya PPN.
Ketentuan ini secara resmi tercantum dalam Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa perubahan, dengan perubahan terakhir diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Secara sederhana, DPP merupakan nilai transaksi baik berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), atau ekspor yang dijadikan acuan penghitungan pajak dilansir dari MSM Consulting.
Setelah DPP diketahui, barulah tarif PPN dikalikan dengan DPP tersebut untuk memperoleh nilai pajak yang harus dibayar.
Kami menekankan betapa pentingnya menentukan DPP ini.
Karena kalau salah, akan sangat berpengaruh pada laporan pajak yang dibuat nantinya.
A) Fungsi DPP dalam Hubungan dengan PPN dan PPh
Dalam konteks pengenaan pajak, DPP memiliki setidaknya dua fungsi yaitu:
1. Untuk kepentingan penghitungan PPN: DPP digunakan sebagai nilai dasar yang dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku. Hasil perkalian ini menjadi jumlah PPN yang wajib dipungut dan disetorkan oleh PKP atas transaksi yang dilakukan.
2. Untuk kepentingan penghitungan PPh: Dalam beberapa kasus tertentu, seperti transaksi yang dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nilai DPP juga digunakan sebagai dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang sesuai.
B) Jenis-Jenis DPP yang Harus Diketahui
DPP tidak selalu berasal dari satu jenis transaksi saja.
Tergantung pada sifat transaksi yang dilakukan, terdapat beberapa jenis DPP yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai masing-masing jenis:
1. DPP Berdasarkan Harga Jual untuk Barang Kena Pajak
Untuk transaksi penyerahan barang, DPP dihitung berdasarkan harga jual barang tersebut, sebelum ditambahkan PPN. Contoh sederhananya adalah sebagai berikut.
Jika kamu menjual barang dengan harga Rp11.000.000 (sudah termasuk PPN), maka untuk mengetahui DPP-nya menggunakan rumus:
- DPP = Harga Termasuk PPN / (1 + Tarif PPN)
- DPP = Rp11.000.000 / 1,11 = Rp9.909.909
- PPN = 11% x Rp9.909.909 = Rp1.090.909
2. DPP Berdasarkan Penggantian untuk Jasa Kena Pajak
Untuk penyerahan jasa, istilah yang digunakan bukan harga jual. Melainkan penggantian.
Nilai ini merupakan seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh dari pemberian jasa.
Misalnya, kamu memberikan jasa pelatihan dengan nilai tagihan sebesar Rp5.500.000 (sudah termasuk PPN), maka:
- DPP = Rp5.500.000 / 1,11 = Rp4.954.955
- PPN = 11% x Rp4.954.955 = Rp545.045
3. DPP Berdasarkan Nilai Ekspor
Dalam kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud, DPP ditentukan berdasarkan seluruh nilai yang ditagihkan kepada pembeli di luar negeri.
Termasuk semua biaya seperti pengemasan dan pengangkutan.
Namun, belum termasuk PPN.
Contoh: Jika kamu mengekspor barang ke luar negeri dengan invoice senilai USD 10.000, maka nilai USD 10.000 tersebut dikonversi ke rupiah sesuai kurs Kementerian Keuangan lebih dulu. Lalu nilai ini menjadi dasar pengenaan pajaknya.
4. DPP Berdasarkan Nilai Lain yang Ditetapkan Menteri Keuangan
Dalam beberapa jenis transaksi tertentu, ada yang tidak memiliki nilai jual yang jelas.
Seperti transaksi voucher atau jasa keuangan.
Untuk mengatasinya, Menteri Keuangan menetapkan nilai DPP secara khusus berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebagai contoh, dalam transaksi jasa keuangan tertentu, DPP bisa ditetapkan sebesar 10% dari nilai tagihan.
Tergantung pada jenis layanannya dan ketentuan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Berikut adalah ringkasan jenis-jenis DPP dalam bentuk tabel singkat:
| No | Jenis DPP | Dasar Perhitungan | Contoh Perhitungan |
| 1 | DPP Berdasarkan Harga Jual (Barang Kena Pajak) | Harga jual sebelum PPN | Harga termasuk PPN: Rp11.000.000 → DPP = Rp11.000.000 / 1,11 = Rp9.909.909 |
| 2 | DPP Berdasarkan Penggantian (Jasa Kena Pajak) | Seluruh imbalan jasa sebelum PPN | Nilai tagihan jasa: Rp5.500.000 → DPP = Rp5.500.000 / 1,11 = Rp4.954.955 |
| 3 | DPP Berdasarkan Nilai Ekspor | Seluruh nilai pada invoice ekspor (dalam kurs rupiah), belum termasuk PPN | Invoice USD 10.000 → dikonversi ke rupiah (kurs Kemenkeu) → nilai konversi menjadi DPP |
| 4 | DPP Berdasarkan Nilai Lain (PMK) | Nilai tertentu sesuai ketentuan PMK | Jasa keuangan tertentu → DPP = 10% dari nilai tagihan (sesuai ketentuan PMK terkait jenis layanan) |
Tarif PPN Terbaru yang Berlaku
Sejak pertama kali diberlakukan, tarif PPN di Indonesia telah mengalami beberapa penyesuaian.
Dalam kurun waktu yang cukup lama, tarif PPN ditetapkan sebesar 10% dan berlaku secara umum.
Namun, dengan berlakunya UU HPP, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif PPN seiring dengan kebutuhan fiskal dan kondisi ekonomi negara.
Tarif PPN Saat Ini: 11% Berlaku Mulai 1 April 2022
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU HPP, tarif PPN resmi mengalami kenaikan menjadi 11%,.
Ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2022.
Kenaikan PPN menjadi 11% berlaku secara menyeluruh untuk seluruh jenis transaksi yang dikenakan PPN tanpa terkecuali.
Potensi Kenaikan ke Tarif PPN 12% di Masa Depan
UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menaikkan tarif PPN kembali menjadi 12%.
Ketetapan ini memang masih bersifat opsional dan bergantung pada keputusan pemerintah.
Namun, kami menyarankan para pengusaha untuk mulai mempersiapkan skenario perhitungan pajak berdasarkan tarif 12%.
Supaya tidak kewalahan saat kenaikan tarif PPN 12% benar-benar diberlakukan.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Samsul Arifin menjelaskan bahwa penggunaan PPN besaran tertentu atau DPP Nilai Lain dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta menciptakan rasa keadilan. Indonesia tetap menggunakan tarif tunggal karena PPN besaran tertentu tetap berlandaskan pada tarif umum.
“Indonesia tetap menggunakan single tariff karena PPN besaran tertentu atau menggunakan DPP Nilai Lain tetep berlandaskan pada tarif umum sebesar 11%. Sehingga ketika tarif umum disesuaikan menjadi 12%, tarif efektifnya akan mengikuti. Penggunaan PPN besaran tertentu atau menggunakan DPP Nilai Lain dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan.” dilansir dari laman resmi pajak.go.id.

Kontribusi PPN terhadap Penerimaan Negara
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Keuangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara, dengan kontribusi yang stabil pada kisaran 26%–28% dari total pendapatan negara selama 2019–2023.
Kontribusi ini berasal dari dua komponen utama dalam kelompok PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):
- PPN Dalam Negeri (PPN DN) — menjadi sumber penerimaan terbesar, dengan nilai mencapai Rp524,81 triliun berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2024.
- PPN Impor — berkontribusi sebagai sumber penerimaan signifikan kedua, dengan nilai Rp274,13 triliun pada laporan yang sama.
Dari sisi makroekonomi, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan seberapa besar kontribusi sektor perpajakan terhadap perekonomian nasional:
- Rasio penerimaan pajak terhadap PDB tahun 2018: 9,74%
- Rasio PPN dan PPnBM terhadap PDB tahun 2018: sekitar 3,62% (BPS)
Secara keseluruhan, PPN dan PPnBM tercatat sebagai kontributor terbesar kedua bagi penerimaan pajak negara setelah Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Outlook APBN 2024 yang dikutip oleh BPS:
- Realisasi PPN dan PPnBM: Rp811.365,00 miliar
- Total penerimaan perpajakan: Rp2.309.859,80 miliar
Data-data tersebut dapat ditarik kesimpulan kalau PPN sudah menjaditulang punggung penerimaan fiskal Indonesia, sekaligus menunjukkan ketergantungan negara terhadap stabilitas konsumsi dan aktivitas ekonomi domestik maupun impor.
Rumus Menghitung DPP dan PPN
A. Jika Harga Belum Termasuk PPN
Rumus: PPN = DPP × 11%
Keterangan:
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan PPN.
- PPN adalah 11% dari DPP.
Contoh Kasus:
Seorang pengusaha menjual laptop ke pelanggan seharga Rp10.000.000 (belum termasuk PPN).
Perhitungan:
- DPP = Rp10.000.000
- PPN = Rp10.000.000 × 11% = Rp1.100.000
- Harga jual setelah PPN = Rp10.000.000 + Rp1.100.000 = Rp11.100.000
Penjelasan:
Dalam kasus ini, karena harga belum termasuk PPN. Maka pengusaha harus menambahkan 11% dari harga dasar sebagai PPN yang akan ditagihkan kepada pembeli.
Berikut adalah tabel perhitungan PPN yang mudah dipahami berdasarkan contoh kasus di atas:
| Komponen | Nilai (Rp) | Keterangan |
| Harga Jual (belum PPN) | 10.000.000 | DPP (Dasar Pengenaan Pajak) |
| Tarif PPN | 11% | Sesuai ketentuan berlaku |
| PPN | 1.100.000 | DPP × 11% = 10.000.000 × 11% |
| Total Harga (setelah PPN) | 11.100.000 | Harga jual + PPN |
Catatan:
Harga yang ditagihkan kepada pembeli adalah Rp11.100.000. Karena harga awal belum termasuk PPN. Maka pengusaha wajib menambahkan 11% dari harga dasar sebagai PPN.
B. Jika Harga Sudah Termasuk PPN
Rumus:
DPP = Harga / 1.11
PPN = Harga – DPP
Contoh Kasus:
Seorang penyedia jasa desain interior menawarkan jasa seharga Rp5.550.000, harga tersebut sudah termasuk PPN.
Perhitungan:
- DPP = Rp5.550.000 / 1.11 = Rp5.000.000
- PPN = Rp5.550.000 – Rp5.000.000 = Rp550.000
Penjelasan:
Karena harga yang diberikan sudah termasuk PPN, maka nilai PPN dihitung dengan cara membaginya dengan 1.11 terlebih dahulu. Ini penting agar pelaporan pajak oleh pengusaha tepat dan tidak membebani konsumen lebih dari yang diperlukan.
Berikut adalah tabel perhitungan PPN dari harga yang sudah termasuk PPN, agar mudah dipahami:
| Komponen | Nilai (Rp) | Keterangan |
| Harga Jual (termasuk PPN) | 5.550.000 | Harga total yang ditawarkan kepada pelanggan |
| DPP | 5.000.000 | DPP = Harga / 1.11 = 5.550.000 / 1.11 |
| PPN | 550.000 | PPN = Harga – DPP = 5.550.000 – 5.000.000 |
Catatan:
Karena harga sudah termasuk PPN, maka untuk keperluan pelaporan pajak, penyedia jasa harus memisahkan antara nilai dasar (DPP) dan PPN. Ini bertujuan agar pelaporan lebih akurat dan sesuai ketentuan perpajakan.
Contoh-Contoh Perhitungan PPN 11%
Contoh 1: Penjualan Barang dengan Harga Belum Termasuk PPN
Penjelasan:
Dalam transaksi ini, harga jual barang yang disebutkan belum mencakup PPN. Artinya, PPN harus ditambahkan ke harga tersebut agar total pembayaran oleh pembeli mencerminkan kewajiban pajak yang sesuai. PPN dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11%.
Tabel Perhitungan:
| Komponen | Nilai (Rp) | Keterangan |
| Harga Jual (belum PPN) | 10.000.000 | Nilai dasar sebelum PPN |
| Tarif PPN | 11% | Sesuai ketentuan berlaku |
| PPN | 1.100.000 | 11% × 10.000.000 |
| Total Harga (setelah PPN) | 11.100.000 | Harga jual + PPN |
Contoh 2: Jasa dengan Harga Sudah Termasuk PPN
Penjelasan:
Jika harga jasa yang ditawarkan sudah termasuk PPN, maka perhitungan harus dilakukan dengan memisahkan nilai PPN dari harga total. Ini penting agar pengusaha tetap bisa melaporkan DPP dan PPN secara terpisah untuk kepentingan perpajakan.
Tabel Perhitungan:
| Komponen | Nilai (Rp) | Keterangan |
| Harga Jual (termasuk PPN) | 5.550.000 | Harga total yang ditawarkan kepada pelanggan |
| DPP | 5.000.000 | DPP = 5.550.000 / 1.11 |
| PPN | 550.000 | PPN = 5.550.000 – 5.000.000 |
Contoh 3: Transaksi Ekspor Barang
Penjelasan:
Ekspor barang pada umumnya dikenai tarif PPN 0%. Artinya, meskipun ekspor merupakan kegiatan kena pajak, tidak ada PPN yang dipungut. Namun, transaksi ini tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dan pengusaha tetap berhak atas restitusi PPN masukan yang terkait.
Tabel Perhitungan:
| Komponen | Nilai (Rp) | Keterangan |
| Harga Ekspor | 50.000.000 | Nilai barang ekspor |
| Tarif PPN | 0% | Sesuai ketentuan ekspor |
| PPN | 0 | Karena tarif 0%, tidak ada pungutan PPN |
| Total yang Diterima | 50.000.000 | Tidak ada penambahan PPN |
Contoh 4: Diskon dan Potongan Harga dalam Perhitungan PPN
Penjelasan:
Diskon atau potongan harga yang diberikan sebelum perhitungan PPN akan mengurangi nilai DPP. Oleh karena itu, PPN dihitung berdasarkan harga setelah diskon, bukan harga awal. Ini penting untuk menghindari pengenaan pajak berlebih kepada pembeli.
Contoh Kasus:
- Harga barang: Rp20.000.000
- Diskon: 10%
- Harga setelah diskon = Rp20.000.000 – (10% × Rp20.000.000) = Rp18.000.000
- PPN = Rp18.000.000 × 11% = Rp1.980.000
- Total bayar = Rp18.000.000 + Rp1.980.000 = Rp19.980.000
Tabel Perhitungan:
| Komponen | Nilai (Rp) | Keterangan |
| Harga Awal | 20.000.000 | Sebelum diskon |
| Diskon 10% | 2.000.000 | Potongan 10% dari harga awal |
| Harga Setelah Diskon | 18.000.000 | DPP (karena belum termasuk PPN) |
| PPN | 1.980.000 | 11% × 18.000.000 |
| Total Bayar | 19.980.000 | Harga diskon + PPN |
Perbedaan DPP PPN dan DPP PPh
Salah satu kesalahan yang masih sering terjadi di kalangan pelaku usaha adalah bingung terhadap perbedaan antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN dan untuk PPh.
Meskipun sama-sama menggunakan istilah DPP, sebenarnya keduanya memiliki fungsi dan tujuan yang sangat berbeda dalam proses penghitungan pajak dikutip dari website resmi desahargosari.gunungkidulkab.go.id.
Agar lebih jelas, berikut tabel ringkasan perbedaan antara keduanya:
| Aspek | DPP PPN | DPP PPh |
| Fokus | Menjadi dasar untuk menghitung pajak atas penjualan barang atau jasa | Menjadi dasar untuk menghitung pajak atas penghasilan |
| Tarif | Biasanya menggunakan tarif 11% sejak tahun 2022 | Menggunakan tarif yang beragam tergantung jenis pajaknya |
| Wajib Pajak | Hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Berlaku bagi semua Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha |
| Dasar Penghitungan | Dihitung dari nilai transaksi penjualan barang/jasa | Dihitung dari penghasilan yang diterima sesuai ketentuan PPh masing-masing |
| Pelaporan | Dilaporkan melalui e-Faktur dan SPT Masa PPN | Dilaporkan melalui e-Bupot dan SPT Masa atau SPT Tahunan |
Kesalahan Umum dalam Menghitung DPP dan Cara Menghindarinya
Berikut ini beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan serta cara menghindarinya agar tidak sampai salah dalam pelaporan:
1. Tidak Mengetahui Apakah Harga yang Dicantumkan Sudah Termasuk PPN atau Belum
pengusaha menyebutkan bahwa harga barang atau jasa yang mereka tawarkan sudah termasuk PPN.
Padahal tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen transaksi.
Akibatnya, saat dihitung ulang, DPP yang digunakan menjadi salah dan memengaruhi jumlah pajak yang harus disetor.
Contoh:
Harga total penjualan disebutkan Rp11.000.000 dan diklaim sudah termasuk PPN 11%. Namun, banyak yang langsung menganggap DPP-nya adalah Rp11.000.000. Padahal seharusnya dihitung mundur:
- DPP sebenarnya = Rp11.000.000 ÷ 1,11 = Rp9.909.909
- PPN yang harus disetor = Rp9.909.909 × 11% = Rp1.090.090
Solusi:
Selalu pastikan sejak awal, apakah harga yang tertera di invoice atau nota penjualan sudah termasuk PPN atau belum. Jika sudah, lakukan perhitungan secara terbalik agar DPP-nya benar.
2. Masih Menggunakan Tarif PPN Lama, Padahal Sudah Berlaku Tarif Baru
Beberapa pelaku usaha masih menggunakan tarif lama sebesar 10% untuk menghitung PPN.
Padahal pemerintah sudah menaikkan tarif PPN menjadi 11% sejak 1 April 2022.
Jika tarif ini tidak diperbarui, maka nilai PPN yang dihitung akan lebih kecil dari seharusnya.
Jadi, pastikan seluruh sistem pencatatan dan akuntansi di perusahaan kamu.
Seperti software penjualan dan pembuatan faktur pajak.
Semua harus sudah disesuaikan dengan tarif terbaru. Jangan lupa memberikan pelatihan kepada staf agar tidak keliru saat menghitung dan melaporkan PPN.
3. Lupa Menghitung Diskon atau Tambahan Biaya Seperti Ongkir dalam DPP
Ada pelaku usaha yang menghitung DPP hanya berdasarkan harga pokok barang saja, tanpa memperhatikan adanya potongan harga (diskon) atau biaya tambahan seperti ongkos kirim.
Padahal semuanya harus diperhitungkan dalam DPP bila masuk dalam harga jual.
Contoh perhitungan yang benar:
- Harga barang: Rp10.000.000
- Diskon: Rp1.000.000
- Biaya kirim: Rp500.000
- Maka DPP = (Rp10.000.000 – Rp1.000.000) + Rp500.000 = Rp9.500.000
- PPN = Rp9.500.000 × 11% = Rp1.045.000
Sebelum menghitung DPP, pastikan seluruh komponen harga akhir, seperti potongan, ongkir, atau biaya tambahan lainnya sudah dihitung dengan benar.
Kewajiban PKP dan Lapor PPN
Tidak semua pengusaha wajib memungut dan menyetor PPN.
Hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kewajiban tersebut.
Syaratnya, pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib menjadi PKP.
Sebagai PKP, kamu memiliki kewajiban untuk:
- Menarik PPN dari setiap transaksi jual barang/jasa,
- Membuat e-Faktur untuk mencatat transaksi kena pajak,
- Menyetor PPN yang sudah dipungut ke kas negara,
- Melaporkan transaksi PPN setiap bulan.
A. Pelaporan PPN Dilakukan Secara Online Lewat e-Faktur dan DJP Online
Untuk membuat faktur pajak, PKP harus menggunakan aplikasi e-Faktur yang resmi dari DJP.
Sementara untuk pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya, kamu harus mengakses DJP Online.
Jangan lupa untuk memastikan seluruh transaksi yang terjadi selama satu bulan sudah tercatat dengan benar.
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya.
Jadi, transaksi bulan Januari dilaporkan paling lambat akhir Februari, dan seterusnya.
B. Risiko dan Sanksi Jika Salah Hitung atau Telat Bayar PPN
Jika PKP tidak berhati-hati dalam menghitung atau melaporkan PPN, maka bisa saja dikenakan sanksi administratif atau denda dari Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut beberapa sanksi yang bisa dikenakan:
- Denda bunga jika PPN disetor melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
- Denda sebesar 2% dari DPP jika tidak membuat faktur pajak.
- Denda 1% – 2% dari omzet jika tidak melaporkan SPT Masa PPN.
- Pemeriksaan pajak yang berujung pada tagihan tambahan pajak (SKPKB).
Contoh kasus nyata:
Sebuah perusahaan tidak melaporkan transaksi PPN selama tiga bulan. Setelah diperiksa oleh DJP, perusahaan tersebut diminta membayar tambahan pajak sebesar Rp50 juta, ditambah denda administratif Rp10 juta.
Solusi untuk menghindari sanksi:
- Gunakan aplikasi akuntansi yang bisa diintegrasikan dengan e-Faktur secara otomatis.
- Lakukan pemeriksaan laporan pajak secara rutin setiap bulan.
- Jika kamu merasa bingung atau ragu, lebih baik berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak terpercaya.

Kesimpulan
Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tepat sangat penting supaya perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga jadi benar.
Kalau salah hitung DPP, jumlah PPN yang harus dibayar bisa ikut salah.
Karena itu, kamu perlu tahu dulu apakah harga jual sudah termasuk PPN atau belum.
Memahami hal ini bisa bantu kamu menghindari kesalahan dalam hitungan pajak.
Gunakan juga contoh dan rumus resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai acuan.
Dengan begitu, kamu bisa memenuhi kewajiban pajak secara lebih mudah dan benar.
Pajak yang dikelola dengan baik juga bisa bikin bisnismu terlihat lebih profesional dan dipercaya.
Referensi
- Mufarokhah, Sondakh, dan Pangerapan (2018) – “Jurnal Riset Akuntansi Going Concern” – Penelitian tentang tarif pajak, dasar pengenaan, serta waktu pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak
- MSM Consulting – Informasi mengenai definisi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 – Ketentuan dasar tentang Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia (dengan beberapa perubahan)
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) – Perubahan terakhir ketentuan PPN, termasuk kenaikan tarif menjadi 11%
- Pasal 7 ayat (1) huruf a UU HPP – Dasar hukum kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022
- Samsul Arifin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak – Penjelasan tentang penggunaan PPN besaran tertentu atau DPP Nilai Lain, dikutip dari pajak.go.id
- Badan Pusat Statistik (BPS) – Data kontribusi PPN terhadap penerimaan negara dan rasio pajak terhadap PDB
- Kementerian Keuangan – Data penerimaan PPN Dalam Negeri dan PPN Impor
- Laporan Kinerja DJP 2024 – Data realisasi PPN Dalam Negeri (Rp524,81 triliun) dan PPN Impor (Rp274,13 triliun)
- Outlook APBN 2024 – Data realisasi PPN dan PPnBM serta total penerimaan perpajakan
desahargosari.gunungkidulkab.go.id – Informasi tentang perbedaan DPP PPN dan DPP PPh - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Pedoman dan ketentuan perpajakan, aplikasi e-Faktur dan DJP Online





