Definisi, contoh, fungsi, dan cara mengurus Pernyataan UMK Terkait Tata Ruang.
Salah satu persyaratan yang sering kali diabaikan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) adalah pernyataan terkait tata ruang.
Padahal ini sangatlah penting. Kalau suatu usaha berada di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku, maka kamu bisa menghindari sanksi berat nantinya.
Oleh karena itu, para pelaku UMK wajib memahami apa itu pernyataan terkait tata ruang.
Mulai dari apa saja isi dari surat pernyataan tersebut, serta bagaimana cara mengurusnya agar usaha dapat berjalan dengan lancar di masa depan.
Apa Itu Pernyataan UMK Terkait Tata Ruang?
Pernyataan UMK terkait tata ruang merupakan dokumen pernyataan mandiri yang dikeluarkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Tujuannya, untuk menyatakan bahwa kegiatan usaha mereka telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Pernyataan ini penting untuk memastikan bahwa lokasi usaha yang dipilih telah memenuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sehingga, pelaku usaha bisa melanjutkan kegiatan mereka tanpa risiko terkena sanksi di kemudian hari.
Melalui pernyataan ini, pelaku usaha mikro dan kecil berjanji akan mematuhi segala peraturan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha juga bersedia menerima sanksi kalau lokasi usaha gak sesuai dengan rencana tata ruang.
Pernyataan ini umumnya dikeluarkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi.
Pernyataan UMK terakir Tata Ruang juga bagian dari sistem perizinan berbasis risiko yang diatur Online Single Submission (OSS).
Surat ini menjadi syarat utama agar usaha UMK dapat beroperasi secara legal sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.

Apa Saja Isi Surat Pernyataan UMK Terkait Tata Ruang?
Surat pernyataan UMK terkait tata ruang punya beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha mikro dan kecil.
Beberapa poin utama yang umumnya terdapat dalam surat pernyataan ini antara lain:
1. Kegiatan Usaha Sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Pelaku usaha harus menyatakan bahwa kegiatan usaha yang mereka jalankan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di wilayah tempat mereka beroperasi.
Ini berarti lokasi usaha tersebut telah memenuhi syarat untuk dijadikan tempat usaha sesuai dengan peruntukannya.
2. Bersedia Menerima Sanksi Kalau Melanggar
Pelaku usaha menyatakan bahwa bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kalau lokasi usahanya gak sesuai dengan tata ruang.
Ini merupakan bentuk komitmen dari pelaku usaha untuk mematuhi semua ketentuan yang ada.
Sebagai contoh, seorang pelaku UMK membuka usaha di sebuah lokasi yang menurut RT/RW merupakan area untuk perumahan dan bukan untuk kegiatan usaha.
Maka mereka dapat terkena sanksi kalau tidak memindahkan lokasi usahanya sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditentukan.
Apa Fungsi Pernyataan UMK Terkait Tata Ruang?
Fungsi utama dari pernyataan UMK terkait tata ruang adalah untuk memastikan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil mematuhi peraturan tata ruang yang berlaku di wilayah tempat mereka menjalankan usaha.
Pernyataan ini menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Gunanya, sebagai bentuk persetujuan pemerintah bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan peruntukannya dalam rencana tata ruang.
Sebelumnya, PKKPR dikenal dengan nama izin lokasi. Seiring dengan perubahan regulasi, istilah ini kini digunakan untuk menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Dengan adanya PKKPR, pelaku usaha UMK bisa menjalankan usahanya tanpa khawatir adanya pelanggaran tata ruang yang bisa berdampak buruk di masa depan.
Selain sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan berusaha, PKKPR juga berfungsi untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak merusak tata ruang yang sudah pemerintah rencanakan.
Hal ini penting, karena ketidaksesuaian tata ruang dapat menimbulkan masalah lingkungan, sosial, dan ekonomi di suatu wilayah.
Sebagai contoh, seorang pelaku usaha membuka pabrik di area yang seharusnya digunakan untuk lahan pertanian.
Ini tidak hanya akan melanggar aturan tata ruang. Namun, juga bisa merusak lahan pertanian tersebut sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Cara Mengurus Pernyataan UMK Terkait Tata Ruang
Untuk mengurus pernyataan UMK terkait tata ruang, pelaku usaha mikro dan kecil dapat melakukannya melalui sistem OSS berbasis risiko.
Proses ini cukup sederhana. Pelaku usaha hanya perlu membuat surat pernyataan mandiri terkait kesesuaian kegiatan usaha mereka dengan tata ruang yang berlaku.
Keuntungan utama dari proses ini adalah bahwa pelaku usaha UMK tidak perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengurus PKKPR, sehingga biaya untuk mengurus izin usaha dapat diminimalisir.
Namun, meskipun proses ini tidak memerlukan biaya, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa informasi yang mereka berikan dalam surat pernyataan adalah benar dan akurat.
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan untuk mengurus pernyataan UMK terkait tata ruang antara lain:
KTP dan NPWP
Dokumen identitas ini diperlukan untuk verifikasi data pelaku usaha.
Nama Usaha dan Bidang Usaha
Nama usaha dan bidang usaha yang dijalankan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Modal dan Estimasi Pendapatan
Pelaku usaha perlu menyebutkan modal yang dimiliki serta estimasi pendapatan dari usaha yang dijalankan.
Nomor HP dan Email Aktif
Informasi kontak ini diperlukan untuk komunikasi terkait pengurusan izin.
Alamat Usaha dan Sarana Usaha
Alamat usaha harus disebutkan dengan jelas, serta sarana yang digunakan untuk menjalankan usaha tersebut.
Setelah semua dokumen disiapkan dan pernyataan mandiri terkait tata ruang diisi, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan PKKPR melalui sistem OSS.
Setelah disetujui, pelaku usaha dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan tenang, karena telah memenuhi persyaratan tata ruang yang berlaku.

Proses Pengajuan Pernyataan UMK Terkait Tata Ruang dan Tips Agar Cepat Disetujui
Secara garis besar, proses pengajuan pernyataan kesesuaian tata ruang untuk UMK sudah terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha berbasis OSS (Online Single Submission). Berikut alurnya:
1. Persiapan Dokumen Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari OSS.
- Data lokasi usaha (alamat lengkap, koordinat, atau peta lokasi jika diminta).
- Informasi dasar usaha: jenis kegiatan, KBLI, dan skala usaha.
2. Akses ke OSS RBA (Risk Based Approach)
- Masuk ke akun OSS.
- Pilih menu pernyataan kesesuaian tata ruang.
- Lengkapi data sesuai formulir yang tersedia.
3. Pengisian Form Pernyataan Tata Ruang
- Sistem OSS akan mengaitkan lokasi usaha dengan peta RDTR.
- Jika lokasi sesuai, pernyataan tata ruang otomatis diterbitkan.
- Jika tidak sesuai, pelaku usaha diminta menyesuaikan atau mengajukan ke instansi terkait.
4. Penerbitan Pernyataan
- Bila semua data valid dan sesuai tata ruang, pernyataan langsung terbit.
- Dokumen ini menjadi salah satu syarat dan dasar legalitas untuk izin-izin berikutnya.
Tips Agar Cepat Disetujui
Banyak UMK terkendala bukan karena usahanya tidak layak, melainkan karena ada detail teknis yang luput. Berikut tips agar proses lebih lancar dan cepat:
1. Cek RDTR Sebelum Mengajukan
Salah satu alasan umum pengajuan pernyataan UMK ditolak adalah lokasi usaha yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) memberikan panduan apakah suatu lokasi boleh dipakai untuk jenis usaha tertentu sesuai KBLI.
Jika usaha berada di zona pemukiman, pertanian, atau kawasan hijau, kemungkinan besar pengajuan tidak disetujui. Saat ini, banyak pemerintah daerah sudah menyediakan RDTR digital yang bisa diakses secara online sehingga mempermudah pengecekan. Dengan memastikan lokasi usaha sesuai sejak awal, risiko penolakan bisa ditekan secara signifikan.
2. Gunakan Data Lokasi yang Akurat
Sistem OSS melakukan verifikasi lokasi usaha berdasarkan alamat dan titik koordinat pada peta digital. Jika data yang dimasukkan asal-asalan, sistem akan menolak secara otomatis karena tidak sesuai dengan database.
Hal kecil seperti kesalahan penulisan alamat atau koordinat yang melenceng beberapa meter dapat menimbulkan masalah. Oleh karena itu, pastikan kamu menggunakan alamat resmi sesuai dokumen kepemilikan atau sewa serta koordinat GPS yang akurat.
3. Sesuaikan KBLI dengan Kegiatan Usaha
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah dasar penentuan legalitas jenis usaha Anda. Banyak UMK gagal karena memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
Misalnya, kedai kopi memiliki KBLI berbeda dengan jasa katering meskipun sama-sama bergerak di bidang makanan. Kesalahan pemilihan KBLI akan langsung ditolak sistem karena tidak sinkron dengan RDTR maupun izin teknis lain.
4. Siapkan Dokumen Pendukung
Meskipun OSS sudah berbasis digital, pemerintah daerah seringkali masih meminta dokumen tambahan. Contohnya surat keterangan dari RT/RW, bukti kepemilikan atau sewa lahan, hingga izin lingkungan setempat.
Menyiapkan dokumen-dokumen ini sejak awal akan menghemat waktu dibanding menunggu diminta setelah pengajuan. Banyak pelaku UMK yang terkendala hanya karena belum melengkapi dokumen pendukung sederhana.
5. Konsultasi dengan DPMPTSP atau Konsultan Legal
Jika masih ada keraguan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang. DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) biasanya memiliki tim yang siap memberikan arahan teknis.
Alternatifnya, kamu juga bisa menggunakan jasa konsultan legal agar tidak salah langkah dalam memilih KBLI, menyiapkan dokumen, atau mengisi OSS. Biaya konsultasi ini jauh lebih kecil dibanding risiko penolakan yang membuat usaha kamu tertunda. Kalau pendampingannya tepat, proses pengajuan akan lebih cepat, akurat, dan aman.

Kesimpulan
Pernyataan UMK terkait tata ruang merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil.
Gunanya untuk memastikan bahwa kegiatan usaha mereka telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di wilayah tempat usaha tersebut berada.
Melalui pernyataan ini, pelaku usaha dapat memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal.
Dengan proses yang sederhana dan biaya yang minim, pelaku usaha UMK dapat mengurus pernyataan tata ruang ini melalui sistem OSS berbasis risiko.





