Menjadi Pengaruh — Pemerintah Indonesia menunda penerapan pajak e-commerce (perdagangan elektronik) hingga Februari 2026.
Namun, penundaan itu tidak otomatis berarti kebijakan akan langsung diberlakukan.
Syarat utama adalah pertumbuhan ekonomi dan pemulihan daya beli masyarakat.
“(Pajak e-commerce Februari 2026?) Nggak, kata siapa? Kan saya Menterinya,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta.
Penundaan ini dilakukan agar kebijakan tersebut tak menjadi beban baru yang bisa mengganggu pemulihan ekonomi nasional yang masih rapuh.
Purbaya menjelaskan bahwa penerapan pajak e-commerce akan kembali dipertimbangkan apabila efek dari kebijakan pemerintah yang menyalurkan dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai terasa terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga menegaskan, dari sisi teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah memiliki sistem yang siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut kapanpun diperlukan.
“Paling ya sampai kebijakan tadi, uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” ujarnya.
Apa Itu Pajak E-Commerce? Intisari PMK 37/2025
Pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur penunjukan platform digital (marketplace/PPMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce domestik.
Beberapa poin penting dari aturan ini:
| Elemen | Ketentuan Utama |
| Tarif | 0,5 % dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM) |
| Batas Omzet | Pedagang dengan omzet bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, asalkan mereka menyampaikan surat pernyataan kepada platform. |
| Pemungut Pajak | Marketplace / PPMSE yang ditunjuk bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas transaksi pedagang dalam negeri. |
| Kredit Pajak / Pelunasan | Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh umum, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat dikreditkan ke pajak terutang. Untuk yang menggunakan PPh final, pemungutan PPh Pasal 22 dapat dianggap sebagai bagian pelunasan PPh final. |
| Pengecualian lainnya | Beberapa jenis transaksi dikecualikan, misalnya penjualan pulsa, kartu perdana, atau perhiasan tertentu, serta jasa ekspedisi yang dikelola oleh mitra pengiriman aplikasi. |
Secara teknis, PMK 37/2025 sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 11 Juni 2025.
Meski begitu, banyak pihak yang menilai perlu ada masa transisi agar sistem, data, dan kesiapan pasar dapat menyesuaikan.
Kendala dan Alasan Penundaan Pajak E-Commerce
Berikut sejumlah tantangan dan pertimbangan penting:
1. Kondisi Ekonomi & Daya Beli
Pemerintah menegaskan bahwa pajak e-commerce baru akan diterapkan bila ekonomi tumbuh sekitar 6 % dan daya beli masyarakat mulai pulih.
2. Penolakan dari Pedagang / UMKM
Banyak pelaku usaha kecil yang menolak pengenaan pajak ini di masa pemulihan ekonomi, khawatir berdampak negatif terhadap usaha mereka.
3. Kesiapan Teknis Sistem Pajak & Platform
Meskipun DJP menyatakan bahwa sistemnya sudah siap, pemisahan data, integrasi sistem marketplace, dan mekanisme pelaporan masih menjadi pekerjaan besar.
4. Risiko Pajak Berganda / Beban Ganda bagi Pedagang
Beberapa pakar memperingatkan kemungkinan beban ganda jika pedagang sudah membayar pajak melalui mekanisme lain (contohnya PKP atau pajak final).
Kapan Pajak E-Commerce Akan Diterapkan?
Meskipun penundaan ditetapkan hingga Februari 2026, kebijakan tersebut belum otomatis berlaku.
Pemerintah masih menunggu sinyal positif dari kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum benar-benar menjalankannya.
Artinya, meskipun sudah ada panduan teknis melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, implementasi penuh masih bergantung pada keputusan pemerintah berdasarkan indikator makroekonomi.
Seperti pertumbuhan ekonomi yang stabil di kisaran 6 persen, peningkatan konsumsi rumah tangga, serta hasil evaluasi dampak penyaluran dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam mendorong sektor riil.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga masih menunggu kesiapan dari pihak marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Termasuk integrasi sistem pelaporan dan pemantauan transaksi digital.
Dengan kata lain, penerapan pajak e-commerce akan dilakukan secara bertahap dan terukur, menyesuaikan kesiapan ekonomi dan infrastruktur perpajakan nasional.
Dampak Bagi Pedagang Online
Penerapan pajak e-commerce tentu membawa sejumlah konsekuensi bagi pelaku usaha digital, baik dari sisi keuangan maupun operasional.
Berikut beberapa dampak yang perlu diperhatikan:
1. Biaya Tambahan 0,5% dari Omzet Transaksi
Pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total omzet bruto.
Meskipun terlihat kecil, beban ini dapat memengaruhi margin keuntungan, terutama bagi penjual dengan biaya operasional tinggi.
2. Penyesuaian Sistem Administrasi dan Pelaporan
Pelaku usaha perlu menyesuaikan sistem pembukuan dan pelaporan keuangannya agar sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025.
Termasuk sinkronisasi data penjualan, faktur, serta bukti pemungutan pajak dari marketplace.
3. Kewajiban Tambahan bagi Marketplace
Platform e-commerce (seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya) akan memiliki peran baru sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22.
Artinya, mereka harus menyiapkan sistem otomatis yang dapat menghitung dan menyetorkan pajak atas transaksi pedagang secara akurat.
4. Beban Administratif bagi UMKM yang Baru Tumbuh
Bagi pelaku usaha kecil yang baru berkembang, aturan ini dapat menjadi tantangan baru karena menambah kompleksitas administrasi.
Jadi, perlu memahami cara membuat surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta agar bisa dibebaskan dari pungutan pajak, sekaligus menyesuaikan alur keuangan dan dokumentasi usaha.
Tips yang Dipersiapkan Jelang Pajak E-Commerce
Agar tidak kaget saat aturan pajak e-commerce mulai diberlakukan, para pelaku usaha online sebaiknya mulai mempersiapkan diri sejak sekarang.
Berikut beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan:
1. Pastikan Data Omzet dan Pembukuan Rapi
Lakukan pencatatan transaksi secara rutin untuk mengetahui total omzet tahunan.
Jadi, kamu bisa memastikan apakah omzet sudah melewati ambang batas Rp500 juta per tahun yang menjadi syarat pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
2. Gunakan Surat Pernyataan Omzet ≤ Rp500 Juta (Jika Memenuhi Syarat)
Jika omzet bisnis masih di bawah Rp500 juta, manfaatkan ketentuan pembebasan pajak dengan membuat surat pernyataan omzet dan menyerahkannya kepada pihak marketplace atau PPMSE.
3. Pantau Perkembangan Kebijakan Pajak dan Kondisi Ekonomi
Kebijakan ini masih bisa berubah mengikuti perkembangan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Rutinlah memantau pengumuman dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tetap update terhadap jadwal resmi penerapan pajak e-commerce.
4. Gunakan Sistem Akuntansi dan Aplikasi Keuangan yang Terintegrasi
Mulailah menggunakan ERP atau software pembukuan digital untuk mencatat setiap transaksi sesuai standar pajak.
5. Konsultasikan dengan Ahli Pajak atau Konsultan Keuangan
Diskusikan strategi terbaik agar tidak terkena beban pajak berganda, terutama jika bisnis sudah membayar pajak melalui mekanisme lain.





