Menjadi Pengaruh – Berikut ini informasi pendirian koperasi mulai dari syarat dan prosedur lengkapnya.
Cara dan persyaratan pendirian koperasi sebenarnya gak ribet, karena jumlah koperasi di Indonesia sudah banyak.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) nunjukin kalo tahun 2021 kemarin, ada sekitar 127.846 koperasi yang masih berjalan.
Artinya lebih dari 22 juta orang jadi anggota koperasi, dan usaha yang dijalankan nilainya capai Rp182,35 triliun, loh.
Oleh sebab itu, koperasi punya peran yang penting buat ekonomi Indonesia. Koperasi juga kontribusiin sekitar 5,1% ke Produk Domestik Bruto (PDB) kita.
Berdasarkan data tadi, bisa diambil kesimpulan kalau masih banyak peluang buat kamu yang mau bikin koperasi sendiri.
Namun, sebelum bikin yuk simak dulu syarat dan prosedur dalam mendirikan koperasi.
Baca Juga: Navigasi Merek HKI
Daftar Isi
ToggleSyarat Pendirian Koperasi
Syarat mendirikan koperasi diatur dalam Pasal 12 dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018, yang membahas tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Selain itu, persyaratan mendirikan koperasi juga dijelaskan dalam Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
1. Koperasi Primer
Proses mendirikan koperasi primer berlangsung dengan mengajukan akta pendirian, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik, kepada Menteri Koperasi dan UKM. Sejumlah persyaratan harus disertakan dalam pengajuan tersebut, seperti:
- Dua salinan akta pendirian koperasi yang telah dilegalkan menggunakan materai;
- Bukti penyetoran modal awal;
- Berita acara yang merinci proses rapat pendirian koperasi;
- Rencana awal mengenai kegiatan yang akan dijalankan oleh koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Ketentuan untuk mendirikan koperasi sekunder sebenarnya mirip dengan koperasi primer. Perbedaannya terletak pada beberapa dokumen tambahan yang harus disertakan, seperti:
- Hasil berita acara rapat pendirian koperasi;
- Keputusan resmi tentang pengesahan badan hukum koperasi sekunder;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif untuk semua anggota calon koperasi sekunder.
- Setelah akta pendirian koperasi diajukan dan persyaratan mengenai anggaran dasar serta administrasi terpenuhi, Menteri Koperasi dan UKM akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan penerimaan atau penolakan.
3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Mendirikan KSP memerlukan persyaratan khusus yang diatur dalam Pasal 10 dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018. Persyaratan ini melibatkan dokumen tambahan seperti:
- Bukti penyetoran modal awal;
- Rencana kerja dengan periode minimal tiga tahun, yang merinci permodalan, rencana usaha, dan rencana organisasi serta sumber daya manusia;
- Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan catatan keuangan;
- Riwayat hidup dan identitas calon pengelola KSP;
- Daftar peralatan kerja yang mencakup penjelasan kondisi fisiknya.
- Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut dan menjalani proses administrasi yang tepat, Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan surat keputusan yang menyatakan penerimaan atau penolakan pendirian koperasi.
Baca Juga: Cara Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam: Prosedur Lengkap
Prosedur Umum mendirikan Koperasi
Setelah familiar dengan persyaratan mendirikan koperasi di Indonesia, sekarang kita perlu paham tahapan dan langkah-langkahnya.
Langkah-langkah mendirikan koperasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018. Berikut ini adalah rangkaian prosedurnya:
- Perencanaan pendirian
- Penyampaian seluruh rencana dan konsultasi ke daerah pusat serta dinas
- Rapat pendirian oleh seluruh calon anggota koperasi
- Verifikasi nama koperasi yang akan didirikan
- Pengajuan pengesahan akt
- Verifikasi dokumen permohonan pendirian
- Mekanisme di Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP)
- Pengesahan dalam pendirian
Itulah beberapa syarat dan prosedur mendirikan koperasi yang harus kamu tahu sebelum mendirikannya.
Gak mau ribet bikin koperasi? Serahkan saja ke Menjadi Pengaruh!
Kamu bisa membuat koperasi secara online dari rumah. Gimana caranya?
Klik link di sini, ya!