Kami cukup sering menerima pertanyaan dari para pelaku usaha, terutama UMKM, soal Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mulai dari apa itu NIB, fungsinya, sampai apakah NIB bisa kedaluwarsa atau tidak.
Nah, lewat artikel ini, kami ingin membantu menjawab semua kebingungan tersebut secara menyeluruh.
Harapannya, kamu bisa lebih paham pentingnya mengurus legalitas usaha dengan benar sejak awal.
Apa Itu NIB dan Fungsi Hukumnya
Secara sederhana, NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem OSS.
Nomor ini bersifat unik dan wajib dimiliki oleh siapa saja yang menjalankan usaha secara sah di Indonesia.
NIB punya banyak fungsi penting, antara lain:
1. Pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dulu, pelaku usaha wajib punya TDP. Tapi sekarang, fungsi itu sudah digantikan oleh NIB. Jadi, kalau kamu sudah punya NIB, berarti perusahaanmu sudah terdaftar secara resmi.
2. Sebagai Angka Pengenal Impor (API)
Bagi pelaku usaha yang terlibat di bidang impor, NIB juga otomatis berfungsi sebagai API. Jadi kamu tidak perlu lagi ngurus dokumen API terpisah.
3. Akses Urusan Kepabeanan
NIB juga jadi kunci untuk mengakses layanan kepabeanan seperti registrasi ke Bea Cukai. Ini penting untuk kamu yang melakukan aktivitas ekspor-impor.
4. Dasar Mengurus Izin Usaha Lain
NIB biasanya dipakai sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus izin lanjutan seperti Sertifikat Standar, Izin Lokasi, Izin Usaha Industri, dan sebagainya.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai izin lanjutan dan menjadi acuan status legalitas usaha di mata hukum.
Masa Berlaku NIB: Apakah Ada Batas Waktu?
Banyak dari pengusaha yang bertanya ke kami, “Apakah NIB memiliki masa berlaku atau perlu diperpanjang?”
Jawabannya tidak. Berdasarkan pengalaman menangani berbagai kasus klien dari berbagai sektor usaha, NIB tidak memiliki masa berlaku tertentu atau tanggal kedaluwarsa.
Selama usaha itu tetap aktif dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS-RBA.
Selain itu, NIB tetap aktif dan sah digunakan selama tidak ada pelanggaran dan seluruh kewajiban usaha dipenuhi.
Jadi, NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak memiliki masa berlaku tertentu dan tidak perlu diperpanjang selama usaha tersebut tetap aktif dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS-RBA.
NIB akan tetap sah digunakan selama tidak ada pelanggaran hukum atau kewajiban yang belum dipenuhi.
Selain itu, NIB juga dapat digunakan untuk mengurus izin-izin turunan seperti PIRT, Sertifikat Halal, dan Sertifikat Standar.
Jadi, selama usaha kamu tetap berjalan sesuai peraturan dan tidak ada masalah hukum, NIB tetap berlaku tanpa perlu perpanjangan.
Kapan NIB Dapat Dicabut atau Dihapus?
Meskipun NIB tidak memiliki masa berlaku yang tetap, bukan berarti statusnya akan selalu aktif.
Kami menemukan beberapa kasus di lapangan di mana NIB milik klien dicabut atau dihapus oleh sistem OSS.
Hal ini sering kali terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap kewajiban administratif.
Berikut beberapa kondisi yang menyebabkan NIB tidak berlaku, berdasarkan pengalaman kami dalam menangani kasus:
1. Pelaku Usaha Menutup Usahanya
Jika pelaku usaha memutuskan untuk menutup atau menghentikan operasional usahanya secara permanen, maka NIB akan dicabut.
Proses ini bisa dilakukan melalui fitur pembubaran atau pencabutan usaha di sistem OSS.
2. Dihapus oleh OSS Karena Pelanggaran atau Ketidaksesuaian Data
Salah satu klien kami di sektor ekspor-impor pernah mengalami penghapusan NIB secara otomatis karena data usahanya tidak diperbarui.
Padahal sudah terjadi perubahan signifikan dalam kepemilikan dan alamat usaha.
Sistem OSS dapat secara otomatis menonaktifkan atau bahkan menghapus NIB jika ditemukan adanya pelanggaran serius atau ketidaksesuaian data dengan dokumen pendukung.
3. Tidak Memenuhi Kewajiban Pelaporan LKPM
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan berkala yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha menengah dan besar.
Dilansir dari Founders, banyak pelaku usaha kecil yang belum paham bahwa gagal menyampaikan LKPM secara rutin dapat menjadi alasan NIB dinonaktifkan.
4. Tidak Memenuhi Sertifikat Standar
Dalam OSS-RBA, beberapa bidang usaha diwajibkan untuk mengurus Sertifikat Standar.
Jika tidak dipenuhi, maka NIB bisa dianggap tidak sah untuk menjalankan aktivitas usaha tertentu.
Salah satu klien kami, sebuah perusahaan konstruksi di Jawa Barat, sempat mengalami kendala serius ketika mereka mendapatkan proyek pembangunan gedung pemerintah daerah.
Mereka sudah memiliki NIB dan merasa seluruh perizinan usaha sudah lengkap.
Namun, saat tahap verifikasi dokumen oleh pihak pemberi kerja, ternyata ditemukan bahwa mereka belum memiliki Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha jasa konstruksi.
Karena itu, proses kontrak proyek terpaksa dihentikan sementara.
5. Tidak Memperbarui Data Usaha
Perubahan seperti alamat usaha, bidang usaha, struktur kepemilikan, atau modal dasar perlu segera dilaporkan di OSS.
Jika tidak, NIB bisa dianggap tidak valid meskipun secara teknis masih aktif.
Ini adalah hal yang sering kami temui ketika membantu proses pemutakhiran data usaha.
Apakah NIB Perlu Diperpanjang?
NIB tidak perlu diperpanjang secara berkala. Namun, ada tanggung jawab administratif yang harus tetap dijalankan oleh pelaku usaha.
Kami selalu menekankan kepada klien bahwa menjaga keaktifan NIB bukan soal “perpanjangan”.
Melainkan soal pemeliharaan data dan pelaporan yang tepat waktu, seperti:
- Pembaruan data usaha di OSS ketika ada perubahan
- Pelaporan LKPM (bagi usaha menengah dan besar)
- Pemenuhan komitmen izin seperti Sertifikat Standar, izin lingkungan, izin teknis lainnya
Salah satu keuntungan dari sistem OSS-RBA adalah integrasi data perizinan.
NIB yang aktif dan valid bisa digunakan untuk mengurus izin-izin lain seperti:
- Sertifikat Halal
- Izin BPOM
- Sertifikat Laik Operasi
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata
- Dan izin sektor lainnya
Implikasi Hukum dan Administrasi Jika NIB Tidak Digunakan Aktif
Jika NIB tidak digunakan secara aktif, pelaku usaha akan terblokir dari layanan OSS lanjutan, seperti:
- Izin komersial dan operasional
- Sertifikat standar (untuk sektor risiko menengah dan tinggi)
- Perpanjangan dan pelaporan kegiatan usaha
- Integrasi ke layanan instansi teknis lain (contoh: Kementerian PUPR, Dinas Penanaman Modal Daerah, dll.)
Akibatnya, bisnis tidak dapat melengkapi legalitas yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek, ekspor, atau kerja sama strategis.
Menurut ketentuan dalam OSS RBA, NIB yang tidak diaktivasi dalam jangka waktu tertentu atau tidak disertai kegiatan operasional (termasuk pelaporan) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembekuan izin
- Pencabutan NIB dan izin usaha
Pencabutan izin usaha dapat terjadi secara otomatis oleh sistem atau atas rekomendasi dari instansi teknis.
Jika ini terjadi, pelaku usaha harus memulai proses dari awal, termasuk pendaftaran NIB baru dan pengurusan izin ulang.
NIB yang tidak aktif bisa menjadi penghalang serius dalam:
- Pengajuan kredit usaha di bank, karena NIB aktif menjadi salah satu syarat administrasi
- Proses tender proyek, terutama proyek pemerintah atau BUMN yang mewajibkan kelengkapan legalitas terkini
- Kerja sama bisnis dengan pihak swasta, yang biasanya memeriksa status legalitas calon mitra secara digital melalui OSS dan instansi lain
Cerita Kasus Perusahaan yang NIB-nya Tidak Aktif
Salah satu klien kami dari bidang konstruksi punya pengalaman yang tidak menyenangkan dalam masalah NIB yang tidak aktif.
Perusahaan ini telah memiliki NIB sejak tahun 2022.
Namun, sejak memperoleh NIB, perusahaan tidak pernah melakukan pembaruan data usaha, tidak mengurus izin operasional tambahan seperti Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), dan tidak kembali mengakses sistem OSS.
Kondisi ini menjadi masalah serius ketika pada tahun 2025, perusahaan berencana mengikuti tender proyek pembangunan gedung pemerintahan senilai Rp10 miliar.
Dalam proses verifikasi administrasi, terungkap bahwa NIB perusahaan tidak aktif karena tidak adanya pelaporan kegiatan usaha, IUJK belum diperbarui, dan perusahaan tidak memiliki sertifikat standar yang sesuai dengan KBLI yang tercantum.
Akibat dari kelalaian administratif tersebut, perusahaan langsung gugur pada tahap administrasi tender, dicoret dari daftar penyedia jasa potensial di sistem e-procurement, dan bahkan masuk ke dalam catatan merah sistem pengadaan pemerintah.
Pada akhirnya ini menyulitkan mereka untuk mengikuti tender serupa di masa mendatang.
Tips Agar NIB Tetap Aktif dan Tidak Dicabut
Jika tidak dijaga dengan baik, NIB bisa saja menjadi tidak aktif bahkan dicabut oleh pemerintah dikutip dari laman Komdigi.
Berikut beberapa tips agar NIB tetap aktif dan tidak dicabut:
1. Rajin Lapor LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
Setiap pemilik NIB wajib menyampaikan laporan LKPM secara berkala.
Laporan ini berisi perkembangan kegiatan usaha dan investasi yang sedang berjalan. Frekuensi pelaporannya bisa tiap tiga bulan atau setahun sekali, tergantung skala usahanya.
Kalau tidak rutin dilaporkan, usaha kamu bisa dianggap nggak aktif, dan NIB-nya bisa kena sanksi.
Jadi, jangan lupa jadwal pelaporannya dan pastikan lapor LKPM tepat waktu lewat OSS.
2. Update Data Kalau Ada Perubahan di Usaha
Kalau ada perubahan dalam usaha kamu—misalnya struktur organisasi, alamat kantor, atau jenis kegiatan usaha (KBLI)—segera perbarui informasinya di sistem OSS.
Data yang tidak diperbarui bisa bikin informasi usaha jadi nggak sesuai kenyataan.
Kalau sampai seperti itu , NIB kamu bisa dianggap bermasalah dan berisiko dicabut.
3. Pakai NIB untuk Kegiatan Usaha yang Resmi
NIB jangan cuma disimpan saja. Gunakan untuk keperluan usaha resmi, seperti mengurus izin turunan, buka rekening bisnis, ajukan pinjaman, ekspor-impor, atau kerja sama dengan mitra.
Pemakaian NIB yang aktif bisa jadi bukti kalau usaha kamu memang berjalan dan serius.
4. Cek Status Perizinan Secara Rutin di OSS
Lewat akun OSS, kamu bisa pantau semua status perizinan.
Mulai dari NIB, izin usaha berbasis risiko, sampai izin operasional lainnya.
Cek secara rutin supaya kamu tahu kalau ada notifikasi atau kewajiban yang harus segera dibereskan.
Dengan begitu, kamu bisa menghindari masalah administratif yang bisa bikin izin usaha dicabut tiba-tiba.
Kesimpulan
Kesimpulannya, NIB tidak memiliki masa kadaluarsa. Namun bisa dicabut apabila tidak aktif.
Meskipun NIB tidak perlu diperpanjang, kamu tetap harus menjaga agar tetap aktif dan digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, pastikan pelaporan dan komitmen usaha selalu terpenuhi agar NIB tetap sah dan dapat digunakan tanpa kendala.




