Menjadi Pengaruh — Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pemerintah akan memutus kontrak pasokan food tray impor untuk MBG jika terbukti mengandung unsur babi.
Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di JCC Senayan.
Pemeriksaan saat ini masih berlangsung, salah satunya dilakukan oleh BPOM
Kronologi Dugaan Food Tray MBG Mengandung Babi
Awal mula isu ini mencuat setelah laporan investigasi dari Indonesia Business Post mengungkap praktik mencemaskan di roh China.
Di kawasan Chaoshan, Guangdong, ditemukan 30–40 pabrik yang memproduksi food tray untuk pasar global, termasuk program MBG.
Laporan menyebut adanya indikasi penggunaan minyak babi (lard oil) sebagai pelumas industri dalam fabrication tray stainless steel tipe 201 dan 304, serta dugaan pemalsuan label “Made in Indonesia” dan logo SNI.
Dari kebutuhan nasional mencapai 82 juta unit food tray, sekitar 14 juta unit telah masuk pasar.
Mayoritas berasal dari impor dan berisiko tinggi digunakan oleh anak-anak.
Tanggapan BPOM dan Metode Uji untuk Food Tray MBG
Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti isu ini secara serius.
Pemeriksaan mencakup swab test untuk mendeteksi DNA babi, serta pengujian terhadap material tray, termasuk kandungan logam mangan dan ketahanan terhadap makanan asam.
BPOM juga berkomunikasi dengan industri terkait dan badan pemerintah lainnya dalam proses ini.
Menurut Taruna, isu ini masuk perhatian nasional setelah mendapat video viral di TikTok yang langsung diteruskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan disampaikan kepada Kepala BPOM oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Tindak Lanjut dari BGN (Badan Gizi Nasional)
Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pengadaan langsung food tray untuk program tersebut.
Artinya, BGN selama ini hanya berperan pada penyusunan kebijakan dan pengawasan standar gizi, bukan pada proses teknis pengadaan perlengkapan.
Sebagai langkah lanjutan, BGN kini melakukan pengecekan mendalam terhadap alur distribusi, mekanisme tender, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan food tray.
Tujuannya agar tidak ada kesalahpahaman mengenai peran BGN, sekaligus memastikan prosesnya sesuai dengan regulasi pemerintah.
Selain itu, BGN juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Mereka berkomitmen bahwa seluruh program MBG, termasuk fasilitas pendukung seperti food tray, harus bebas dari praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.
Dengan begitu, program MBG bisa berjalan sesuai tujuan awal, yaitu meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Standar SNI Food Tray dan Produksi Dalam Negeri
Untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang digunakan dalam program MBG, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan standar baru yaitu SNI 9369:2025.
Standar ini secara khusus mengatur food tray berbahan baja tahan karat, yang dinilai lebih higienis, tahan lama, dan sesuai untuk kebutuhan massal.
SNI ini dikeluarkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
Ada beberapa poin penting dari diberlakukannya standar ini:
- Keamanan konsumen: memastikan food tray tidak mengandung bahan berbahaya seperti logam berat atau senyawa beracun.
- Kualitas produk: food tray harus memenuhi syarat ketahanan, kepraktisan, dan kemudahan dalam pembersihan.
- Kedaulatan industri dalam negeri: standar ini sekaligus mendorong agar produsen lokal bisa menghasilkan produk dengan kualitas setara internasional.
Dengan standar tersebut, pemerintah berharap food tray tidak hanya menjadi kebutuhan teknis, tetapi juga bagian dari upaya mendorong pertumbuhan industri manufaktur lokal.
Industri baja tahan karat nasional berpotensi berkembang lebih pesat jika kebutuhan besar MBG dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri yang sesuai standar.
Sikap Pemerintah dan Produsen Lokal
Dari sisi kebijakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa impor food tray tetap dibuka karena kebutuhan nasional dalam program MBG sangat besar.
Kapasitas produsen dalam negeri saat ini belum cukup untuk memenuhi seluruh permintaan, sehingga impor menjadi salah satu solusi jangka pendek agar program MBG tidak terhambat.
Namun, Mendag juga memastikan bahwa produksi lokal tetap akan diprioritaskan, selama memenuhi dua syarat utama:
1. Sesuai standar SNI 9369:2025,
2. Mampu menyediakan jumlah sesuai kebutuhan nasional.
Di sisi lain, asosiasi produsen lokal, termasuk Apmaki (Asosiasi Peralatan Makan Anak dan Keluarga Indonesia), menyatakan keberatan dengan kebijakan pelonggaran impor tersebut.
Mereka menilai bahwa pasar akan dikuasai oleh produk impor murah, padahal para produsen lokal sudah melakukan investasi besar sekitar Rp 300 miliar untuk membangun kapasitas produksi.
Menurut mereka, jika impor tidak dikendalikan, investasi tersebut akan sia-sia, dan industri lokal bisa mengalami kemunduran.
Bahkan, ada kekhawatiran bahwa ketergantungan pada impor justru melemahkan daya saing nasional dalam jangka panjang.
Dengan kondisi ini, pemerintah dihadapkan pada dilema: Di satu sisi harus memenuhi kebutuhan cepat untuk MBG, namun di sisi lain harus melindungi kelangsungan produsen lokal yang sudah berinvestasi besar.





