Memulai usaha bukan cuma soal ide bagus dan modal cukup. Ada satu keputusan yang sering dianggap sepele, padahal dampaknya bisa mengikuti perjalanan bisnis bertahun tahun ke depan, yaitu memilih bentuk badan usaha.
Banyak calon pengusaha ragu ketika dihadapkan pada pilihan Commanditaire Vennootschap atau CV dan Firma. Keduanya terlihat mirip di permukaan karena sama sama merupakan persekutuan perdata.
Namun di balik kemiripan itu, konsekuensi hukumnya sangat berbeda. Perbedaan tersebut menyentuh hal paling sensitif dalam bisnis, yaitu tanggung jawab pribadi, kendali pengelolaan, dan seberapa jauh risiko keuangan bisa menjangkau harta para anggotanya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat bahwa dari total 64,2 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, sekitar 8,3% berbentuk persekutuan, dengan CV mendominasi hingga 73% dari total persekutuan yang terdaftar. Sementara itu, Firma hanya mencakup sekitar 12% saja.
Angka ini menunjukkan bahwa pelaku usaha cenderung memilih struktur CV karena dianggap lebih mudah disesuaikan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi investor yang tidak aktif mengelola.
Saya melihat bahwa banyak pengusaha membuat keputusan tanpa memahami dampak hukum yang sebenarnya. Sering kali saya menemukan kasus di mana anggota firma harus merelakan harta pribadi mereka disita untuk menutupi utang perusahaan, padahal mereka tidak terlibat langsung dalam keputusan bisnis yang merugikan tersebut.
Di sisi lain, anggota pasif dalam CV yang kurang hati-hati juga bisa kehilangan kendali sepenuhnya atas investasi mereka karena salah memilih mitra yang aktif.
Lalu, sebaiknya pilih CV atau firma?
Untuk menjawab persoalan ini secara lengkap, artikel ini merujuk pada kajian ilmiah dari Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 16 No. 3 Tahun 2026 yang berjudul “Perbandingan Hukum antara CV dan Firma dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia”.
Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, mendasarkan analisisnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Perbandingan Tanggung Jawab Pengelola CV dan Firma
Pernyataan bahwa perbedaan tanggung jawab hukum menjadi pembeda utama antara CV dan Firma adalah benar secara yuridis, karena bentuk tanggung jawab tersebut menentukan besar kecilnya risiko keuangan dan hukum yang ditanggung para sekutu ketika usaha mengalami kerugian atau pailit.
Dalam Firma, seluruh sekutu bertanggung jawab secara pribadi, tidak terbatas, dan tanggung renteng terhadap seluruh kewajiban perusahaan, sehingga harta pribadi bisa ikut disita untuk melunasi utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHD dan dijelaskan oleh R. Soeroso dalam Pengantar Ilmu Hukum.
Sementara itu, dalam CV terdapat pemisahan peran antara sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh sampai harta pribadi dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang disetorkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 KUHD dan dijelaskan oleh Munir Fuady dalam Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis.
Selengkapnya perbandingan tanggung jawab pengelola CV dan Firma di bawah ini:
A) Tanggung Jawab Hukum dalam Persekutuan Komanditer (CV)
Dalam persekutuan komanditer (CV), struktur keanggotaan dibedakan berdasarkan peran dan tingkat tanggung jawab hukumnya. Terdapat dua jenis sekutu yang memiliki fungsi berbeda dan saling melengkapi dalam operasional usaha, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Karakteristik anggota dalam CV dapat diringkas sebagai berikut:
- Sekutu komplementer (sekutu aktif)
Berperan langsung dalam pengurusan dan kegiatan usaha sehari-hari. Seluruh kewajiban dan risiko hukum persekutuan menjadi tanggung jawabnya secara tidak terbatas. Apabila aset CV tidak mencukupi untuk melunasi utang, maka harta pribadi sekutu aktif dapat dimintakan pertanggungjawaban. - Sekutu komanditer (sekutu pasif)
Berfungsi sebagai penyetor modal tanpa terlibat dalam pengelolaan usaha. Tanggung jawab hukumnya terbatas sebesar modal yang disetorkan. Dengan demikian, kerugian yang dapat dibebankan kepadanya tidak dapat melebihi nilai investasi yang telah diberikan.
Pembagian peran tersebut wajib dituangkan secara tegas dalam akta pendirian CV yang dibuat di hadapan notaris. Akta ini menjadi dasar hukum operasional persekutuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Dalam konteks ini, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H., pakar Hukum Perdata dan Hukum Dagang dari Universitas Islam Indonesia, menegaskan bahwa perbedaan mendasar antara CV dan Firma terletak pada konstruksi tanggung jawab hukumnya.
Dalam CV, pemisahan antara sekutu aktif dan pasif mencerminkan asas proporsionalitas tanggung jawab berdasarkan keterlibatan dalam pengurusan, sedangkan Firma menganut prinsip kesetaraan dan tanggung jawab kolektif yang bersifat mutlak (Khairandy, 2009, “Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi”, Yogyakarta: Kreasi Total Media, hlm. 47).
Dalam CV, pemisahan antara sekutu aktif dan pasif mencerminkan asas proporsionalitas tanggung jawab berdasarkan keterlibatan dalam pengurusan, sedangkan Firma menganut prinsip kesetaraan dan tanggung jawab kolektif yang bersifat mutlak” (Khairandy, 2019, “Hukum Perseroan Terbatas: Karakter, Konsep, dan Aspek Hukum”, Yogyakarta: Kreasi Total Media, hlm. 47).
Berbeda dengan CV, Firma merupakan bentuk persekutuan di mana semua anggota memiliki kedudukan yang sama dalam menjalankan usaha dan menanggung kewajiban hukum.
Ciri utama Firma antara lain:
- Seluruh anggota firma terlibat aktif dalam pengelolaan usaha.
- Setiap anggota memikul tanggung jawab pribadi dan bersama-sama atas seluruh utang perusahaan.
- Berlaku prinsip tanggung jawab renteng (joint and several liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
- Karena tidak memiliki pemisahan kekayaan dengan para sekutunya, kreditor dapat menagih pelunasan utang kepada salah satu anggota firma, yang kemudian dapat melakukan penagihan internal kepada anggota lainnya.
Struktur ini menjadikan Firma memiliki risiko hukum yang lebih tinggi dibandingkan CV, terutama dari sisi perlindungan aset pribadi para anggotanya.
B) Tanggung Jawab Hukum dalam Firma dan Implikasi Perlindungan Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, CV maupun Firma diwajibkan untuk didaftarkan secara resmi guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Pendaftaran tersebut dilakukan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga seluruh data persekutuan tercatat secara transparan dan terdokumentasi secara elektronik.
Dalam praktiknya, aspek tanggung jawab sekutu, khususnya pada CV, masih kerap menimbulkan persoalan.
Hal ini diperkuat oleh penelitian Muhammad Sood dan Andi Fariana yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 25 No. 2 Tahun 2018. Studi tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan pengaturan internal sering kali berujung pada sengketa hukum.
Temuan utama penelitian tersebut antara lain:
- Dari 150 perkara sengketa CV yang dianalisis, 37% kasus berkaitan dengan perdebatan mengenai tanggung jawab sekutu pasif.
- Sengketa umumnya muncul karena:
- Klausul akta pendirian yang tidak tegas membatasi peran sekutu pasif.
- Sekutu pasif ikut terlibat dalam pengurusan, sehingga secara hukum dipandang bertindak layaknya sekutu aktif.
- Kondisi tersebut menyebabkan sekutu pasif berpotensi dimintai pertanggungjawaban melebihi nilai modal yang disetorkan.
Temuan ini menegaskan bahwa kejelasan akta pendirian serta pemahaman yang tepat mengenai pembagian peran sekutu merupakan faktor krusial dalam mencegah konflik dan memperkuat perlindungan hukum.
Secara konseptual, perbedaan mendasar antara CV dan Firma terletak pada batas tanggung jawab para anggotanya, yaitu:
- CV
- Memisahkan peran pengelola (sekutu aktif) dan investor (sekutu pasif).
- Memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi sekutu pasif karena tanggung jawabnya dibatasi pada nilai modal.
- Firma
- Seluruh anggota memiliki kedudukan yang setara dalam pengurusan.
- Setiap sekutu menanggung kewajiban secara penuh dan tidak terbatas atas seluruh utang perusahaan.
Dari perspektif mitigasi risiko dan perlindungan hukum, CV menjadi pilihan yang lebih rasional bagi investor yang ingin menanamkan modal tanpa terlibat langsung dalam operasional maupun menanggung risiko hukum secara total, meskipun kedua bentuk usaha tersebut sama-sama berlandaskan prinsip persekutuan dalam hukum perdata Indonesia.
Perbandingan CV dan Firma dari Tingkat Peminat dan Penerapannya dalam Bisnis di Indonesia
Pilihan pelaku usaha terhadap bentuk persekutuan tidak hanya dipengaruhi oleh aspek hukum saja, tetapi juga oleh faktor-faktor praktis seperti kemudahan pendirian, fleksibilitas struktur, dan tingkat risiko yang dapat diterima.
Berikut analisis lengkap mengenai tingkat peminat serta penerapan CV dan Firma dalam konteks bisnis Indonesia.
a) Tingkat Peminat dalam Dunia Usaha
Secara umum, CV lebih banyak diminati dibandingkan dengan Firma dalam praktik bisnis di Indonesia. Salah satu alasannya adalah karena pembagian tanggung jawab dalam CV lebih mudah disesuaikan dan memberikan rasa aman secara hukum, terutama terkait dengan pihak yang berperan sebagai pemberi modal.
Data dari Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 285.000 CV yang terdaftar secara resmi, sementara Firma hanya berkisar di angka 47.000 entitas. Perbedaan jumlah yang cukup besar ini mencerminkan pilihan pasar yang jelas.
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, pendirian CV dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online).
Sistem ini telah diperbaiki melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021, yang menyederhanakan prosedur pendaftaran dan mempercepat proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Dengan adanya sistem online ini, waktu yang diperlukan untuk mendirikan CV dapat dipangkas dari rata-rata 14 hari kerja menjadi hanya 3 hingga 5 hari kerja, asalkan semua dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, preferensi pengusaha Indonesia terhadap CV dibandingkan Firma sangat dipengaruhi oleh budaya bisnis yang cenderung risk-averse, khususnya di kalangan investor. Struktur CV yang memungkinkan pembatasan tanggung jawab bagi sekutu pasif memberikan rasa aman yang tidak ditemukan dalam Firma. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi modern di mana pemisahan antara manajemen dan kepemilikan modal menjadi kunci efisiensi dan perlindungan investasi.
Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi modern di mana pemisahan antara manajemen dan ownership menjadi kunci efisiensi dan perlindungan investasi” (Widjaja, 2020, “Hukum Perusahaan: Persekutuan, Perseroan, dan Perkoperasian”, Jakarta: Prenada Media Group, hlm. 89).
b) Penerapan dalam Praktik Bisnis Indonesia
Dalam penerapannya, CV lebih banyak digunakan oleh usaha berskala kecil hingga menengah, seperti usaha perdagangan, kontraktor, developer properti, serta jasa profesional seperti biro perjalanan dan event organizer.
CV dipilih karena strukturnya sederhana, modalnya tidak terlalu besar, namun tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan diakui dalam transaksi bisnis maupun perbankan.
Selain itu, keberadaan sekutu pasif dalam CV memungkinkan pemilik usaha untuk menarik investor tanpa harus memberikan kendali penuh atas operasional perusahaan.
Sebaliknya, Firma lebih sering dipakai oleh profesi tertentu yang mengandalkan keahlian dan kepercayaan penuh antar mitra, seperti kantor hukum (law firm), kantor akuntan publik (KAP), kantor konsultan pajak, serta kantor notaris yang berbentuk partnership.
Dalam bidang-bidang ini, setiap anggota dituntut untuk memiliki kompetensi profesional yang setara, dan reputasi firma sangat bergantung pada kualitas kolektif para anggotanya.
Oleh karena itu, prinsip tanggung jawab bersama dan setara dalam Firma dianggap lebih sesuai dengan karakter profesi tersebut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, misalnya, secara jelas mengatur bahwa kantor akuntan publik dapat berbentuk Firma, di mana setiap partnernya harus memiliki izin sebagai akuntan publik dan bertanggung jawab penuh atas pekerjaan audit yang dilakukan.
Demikian pula dalam profesi advokat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), kantor hukum dapat berbentuk Firma dengan tanggung jawab bersama atas pelayanan hukum kepada klien.
c) Faktor yang Mempengaruhi Perbedaan Peminat
Beberapa faktor kunci yang mempengaruhi perbedaan tingkat peminat antara CV dan Firma antara lain:
Tanggung jawab hukum: CV menawarkan perlindungan terbatas bagi sekutu pasif, sementara Firma mengharuskan semua anggota menanggung risiko penuh. Bagi investor yang tidak ingin mengambil risiko di luar modal yang disetor, CV menjadi pilihan yang lebih menarik.
Struktur organisasi: CV memiliki pemisahan yang jelas antara pengelola dan investor, memudahkan pembagian peran dan pengawasan. Firma menuntut keterlibatan aktif semua anggota, yang cocok untuk usaha berbasis keahlian kolektif namun kurang fleksibel untuk usaha yang membutuhkan investor pasif.
Prosedur pendirian: Meskipun sama-sama dapat didaftarkan melalui AHU Online, CV lebih populer karena proses dan persyaratannya dianggap lebih sederhana, terutama dalam hal pembagian modal dan tanggung jawab yang sudah terstruktur sejak awal.
Risiko keuangan: Dalam Firma, seluruh kekayaan pribadi anggota dapat menjadi jaminan utang perusahaan, sementara dalam CV, sekutu pasif hanya berisiko kehilangan modal yang telah disetor. Perbedaan ini cukup penting terutama dalam industri dengan tingkat ketidakpastian tinggi.
Jenis kegiatan usaha: Usaha yang memerlukan modal besar namun tidak semua pihak ingin terlibat dalam pengelolaan lebih cocok menggunakan CV. Sebaliknya, profesi yang memerlukan kepercayaan dan tanggung jawab bersama lebih tepat menggunakan Firma.
d) Analisis dari Perspektif Hukum dan Praktis
Dari sudut pandang hukum perdata, baik CV maupun Firma tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum (recht persoon) karena belum memiliki pemisahan harta kekayaan yang sempurna antara persekutuan dengan para anggotanya.
Hal ini berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki status badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana kekayaan perusahaan sepenuhnya terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.
Namun, CV memberikan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih proporsional melalui pemisahan antara sekutu aktif dan pasif. Pasal 20 KUHD secara jelas menyatakan bahwa sekutu komanditer tidak diperbolehkan melakukan perbuatan pengurusan, bahkan berdasarkan surat kuasa sekalipun.
Jika sekutu pasif melanggar ketentuan ini dan turut campur dalam pengurusan, maka ia dapat kehilangan status sebagai sekutu terbatas dan menjadi bertanggung jawab penuh layaknya sekutu aktif.
Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum yang jelas, sekaligus batasan yang tegas mengenai peran masing-masing pihak.
Sementara itu, dalam Firma, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD, setiap anggota berhak bertindak untuk dan atas nama firma, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pendirian.
Prinsip ini mencerminkan kepercayaan penuh (fiduciary duty) di antara para anggota, namun juga mengandung risiko tinggi jika salah satu anggota bertindak di luar kesepakatan atau melakukan tindakan yang merugikan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-01.OT.01.01-2 Tahun 2022, baik CV maupun Firma yang telah terdaftar diwajibkan untuk melaporkan perubahan data secara berkala, termasuk perubahan susunan anggota, alamat, dan kegiatan usaha. Pelaporan ini bertujuan untuk menjaga keterbukaan dan akuntabilitas, serta melindungi kepentingan pihak ketiga yang bertransaksi dengan persekutuan tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, kemudahan akses pendaftaran melalui sistem AHU Online telah meningkatkan jumlah pendaftaran CV secara signifikan sejak implementasi sistem tersebut, sementara pendaftaran Firma cenderung stagnan.
Faktor utama yang mempengaruhi pilihan bentuk badan usaha meliputi tingkat literasi hukum pelaku usaha, akses terhadap konsultan hukum, dan karakteristik industri yang digeluti.
Dari perspektif praktis, CV memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam hal pengelolaan dan distribusi keuntungan. Sekutu aktif dapat menjalankan usaha sesuai keahlian dan visi bisnis mereka, sementara sekutu pasif dapat menikmati hasil investasi tanpa terbebani oleh urusan operasional sehari-hari.
Model ini sangat cocok untuk bisnis modern yang memerlukan pemisahan antara manajemen dan kepemilikan modal.
Sebaliknya, Firma lebih cocok untuk usaha yang memerlukan kolaborasi erat dan kepercayaan tinggi, di mana setiap keputusan penting diambil secara kolektif dan setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang setara.
Kesimpulan
Secara ringkas, saya berpendapat bahwa CV dan Firma sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat dalam KUHD dan KUH Perdata.
Namun perbedaannya terletak pada struktur tanggung jawab dan tingkat risikonya.
Di mana CV membedakan sekutu aktif dengan tanggung jawab penuh dan sekutu pasif dengan tanggung jawab terbatas sehingga menurut pengalaman saya jauh lebih aman dan realistis bagi investor yang tidak terlibat operasional.
Sementara Firma menempatkan seluruh anggota pada posisi setara dengan tanggung jawab pribadi dan kolektif tanpa batas yang hanya ideal jika dibangun atas kepercayaan profesional yang sangat tinggi.
Dalam praktik bisnis saat ini, CV lebih dominan karena lebih adaptif, protektif, dan proses pendiriannya semakin mudah melalui Sistem AHU Online berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 jo. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021.
Sehingga pemilihan bentuk persekutuan harus benar-benar disesuaikan dengan tujuan bisnis, profil risiko, dan kesiapan para pihak, dengan catatan konsultasi hukum sejak awal adalah investasi kecil yang dapat mencegah kerugian besar di kemudian hari.
Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) – khususnya Pasal 16, 18, 19, dan 20
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021 (perubahan atas Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-01.OT.01.01-2 Tahun 2022
- R. Soeroso – “Pengantar Ilmu Hukum”
- Munir Fuady – “Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis”
- Ridwan Khairandy (2019) – “Hukum Perseroan Terbatas: Karakter, Konsep, dan Aspek Hukum”, Yogyakarta: Kreasi Total Media, hlm. 47
- Gunawan Widjaja (2020) – “Hukum Perusahaan: Persekutuan, Perseroan, dan Perkoperasian”, Jakarta: Prenada Media Group, hlm. 89
- Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 16 No. 3 Tahun 2026 – “Perbandingan Hukum antara CV dan Firma dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia”
- Muhammad Sood dan Andi Fariana – Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 25 No. 2 Tahun 2018
- Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024
- Data Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023
- Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Disusun oleh
Penulis : Fabby Daraja | Redaktur : Aisyah Yekti | Penyelaras Bahasa : Rofi Ananda





