Category: Business Now

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

Produk China Murah Ancam UMKM, Pemerintah Siapkan Ini!

Produk China Murah Ancam UMKM, Pemerintah Siapkan Ini!

Menjadi Pengaruh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menyoroti fenomena membanjirnya produk impor murah dari China yang dinilai mengancam keberlangsungan pelaku usaha lokal.  Lonjakan barang-barang dengan harga sangat rendah, terutama di sektor fesyen, membuat produk dalam negeri semakin sulit bersaing. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa praktik impor dengan harga yang tak masuk akal harus segera dikendalikan agar industri kecil dan menengah tidak kian tertekan.  Ia mencontohkan, harga jilbab asal China yang beredar di pasaran hanya berkisar antara Rp1.000 hingga Rp3.000 per potong. Jauh di bawah biaya produksi pengrajin lokal. Tak hanya jilbab, produk batik printing hingga pakaian jadi impor juga dijual dengan harga yang dinilai tidak rasional.  Kondisi ini menyebabkan banyak pelaku UMKM kehilangan pasar karena tidak mampu bersaing dengan harga serendah itu. Menurut Maman, pemerintah kini tengah menyiapkan kebijakan untuk membatasi arus masuk barang-barang impor murah tersebut.  Upaya ini menjadi lanjutan dari kebijakan pengendalian penjualan barang thrifting yang telah lebih dulu diterapkan. “Kita tidak bisa hanya berhenti di penertiban thrifting, karena yang lebih besar adalah banjirnya produk baru impor dari China dengan harga yang sudah tidak wajar,” ujarnya dalam acara EKSiS di Lippo Mal Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Kompas.com. Ia menegaskan bahwa langkah pembatasan impor diperlukan untuk menjaga daya saing dan kelangsungan industri lokal, terutama sektor fesyen yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian UMKM Indonesia.  Pemerintah disebut akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperketat pengawasan serta memastikan kebijakan perdagangan yang lebih adil bagi pelaku usaha dalam negeri. “Industri fesyen lokal merupakan bagian penting dari ekosistem UMKM yang menyerap jutaan tenaga kerja. Kalau ini dibiarkan, bukan hanya pelaku usaha yang rugi, tapi juga ekonomi masyarakat secara luas,” tambahnya. Dengan langkah pembatasan impor ini, pemerintah berharap produk dalam negeri dapat kembali memiliki ruang untuk tumbuh dan bersaing di pasar domestik.  Selain itu, strategi pemberdayaan UMKM melalui peningkatan kualitas, inovasi desain, dan digitalisasi penjualan juga akan terus diperkuat untuk menghadapi tekanan produk luar negeri. Fenomena “Harga Tidak Masuk Akal” dan Dampaknya pada Ekosistem UMKM Fenomena banjir produk impor murah dari China bukan sekadar isu perdagangan, melainkan persoalan struktural yang bisa memengaruhi stabilitas ekonomi nasional.  Harga produk yang sangat rendah sering kali disebabkan oleh produksi massal dengan efisiensi tinggi, dukungan subsidi industri dari pemerintah asal, serta rantai pasok global yang terintegrasi. Sementara itu, UMKM lokal masih menghadapi sejumlah keterbatasan seperti biaya bahan baku yang tinggi, keterbatasan akses teknologi, hingga modal usaha yang terbatas.  Akibatnya, jurang kompetisi harga menjadi terlalu lebar, membuat banyak pelaku usaha lokal terancam gulung tikar meski produknya berkualitas. Selain tekanan harga, ada pula dampak sosial ekonomi yang tak kalah penting: Dalam konteks ini, langkah pemerintah untuk membatasi impor murah dapat menjadi momentum penting untuk menata ulang ekosistem UMKM.  Namun, kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan penguatan daya saing dalam negeri, seperti subsidi bahan baku lokal, pelatihan digitalisasi usaha, hingga pembukaan akses ekspor bagi produk UMKM unggulan. Jika kebijakan ini berjalan beriringan, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa menciptakan pasar yang lebih sehat. Di mana produk lokal tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh menjadi pilihan utama konsumen dalam negeri.

SELENGKAPNYA
Atas Arahan Prabowo, Bahlil Pastikan 2026 Indonesia Tak Impor Solar Lagi

Bahlil Pastikan 2026 Indonesia Tak Impor Solar Lagi

Menjadi Pengaruh – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tak akan melakukan impor solar pada 2026 mendatang. Menurut Bahlil, kebijakan tersebut dapat direalisasikan karena proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan segera selesai dan adanya dorongan peningkatan produksi biodiesel 50 persen (B50) untuk ke depan. “Tadi kami melaporkan kepada Bapak Presiden, 2026, insyaallah kita enggak akan impor solar lagi. Kenapa? Karena RDMP kilang kita yang di Balikpapan insyaAllah 10 November ini akan kita resmikan. Kalau kita dorong B50 lagi untuk ke depan, berpotensi untuk kita bisa suplai kita bisa terjadi lebih terhadap solar dan bisa kita ekspor,” ujar Bahlil usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (3/11). Bahlil menegaskan, dengan beroperasinya RDMP Balikpapan dan kebijakan B50, pasokan solar di dalam negeri akan berlebih atau oversupply.  Ia juga memastikan proyek RDMP tersebut berjalan sesuai jadwal. “Oh, RDMP ya, RDMP-nya 10 November,” tambahnya. Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. “Ya ini kan semuanya perintah Bapak Presiden, yang perintahnya kita harus selesaikan dengan baik. Kalau semua kita sudah lakukan, ya insyaAllah Bapak Presiden pasti juga mengerti dan tahulah,” jelasnya. Dengan rampungnya proyek RDMP Balikpapan dan penguatan kebijakan B50, pemerintah optimistis Indonesia akan mandiri dalam penyediaan solar dan bahkan berpotensi mengekspor ke luar negeri. Peluang Baru di Sektor Energi dan Industri Turunan Kebijakan penghentian impor solar pada 2026 bukan hanya langkah strategis di sektor energi saja, ya! Tetapi juga membuka peluang bisnis baru di industri dalam negeri. 1. Efisiensi Biaya Produksi dan Logistik Mandirinya pasokan solar akan menekan biaya impor dan distribusi bahan bakar.  Sektor industri transportasi, logistik, dan manufaktur dapat memperoleh harga energi yang lebih stabil, meningkatkan efisiensi operasional. 2. Peluang bagi UMKM dan Startup Energi Hijau Dengan dorongan produksi biodiesel B50, muncul potensi besar bagi pelaku usaha lokal untuk masuk ke rantai pasok bioenergi. Seperti pengolahan minyak nabati dan inovasi bahan bakar ramah lingkungan. 3. Dampak pada Investasi dan Pasar Domestik Oversupply solar bisa menurunkan tekanan harga energi di dalam negeri, menarik minat investor untuk memperluas kapasitas penyimpanan dan distribusi.  Sementara itu, ekspor ke negara tetangga menjadi peluang tambahan bagi devisa. 4. Langkah Menuju Kemandirian Energi Nasional Realisasi RDMP Balikpapan menandai pergeseran penting: dari negara pengimpor menuju produsen dan pengekspor energi.  Ini berpotensi memperkuat posisi Indonesia di pasar energi regional dan mendukung target net zero emission di masa depan. Namun, realisasinya tetap perlu ditunggu untuk melihat sejauh mana kebijakan ini benar-benar berjalan di lapangan.

SELENGKAPNYA
Warga Jatim Keluhkan Motor Brebet, Bengkel Kebanjiran Pelanggan

Warga Jatim Keluhkan Motor Brebet, Bengkel Kebanjiran Pelanggan

Sejak akhir pekan lalu, fenomena banyaknya sepeda motor yang tiba-tiba tersendat, mati total atau brebet setelah mengisi bahan bakar jenis Pertalite di wilayah Jawa Timur kian meluas.  Di sejumlah kota seperti Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya, keluhan serupa viral di media sosial serta berdampak nyata pada operasional bengkel dan layanan konsumen. Menurut laporan mekanik di beberapa kota, motor keluaran baru dengan sistem injeksi menjadi kelompok yang paling sering mengalami masalah.  Menanggapi derasnya keluhan, Pertamina Patra Niaga telah membuka 15 pos pengaduan di SPBU yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban.  Konsumen diarahkan melapor ke SPBU tempat pengisian, menunjukkan bukti transaksi, dan mengisi formulir pengaduan agar tindakan lanjutan bisa dilakukan. Tanggapan Resmi Menteri Bahlil dan Investigasi Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatim – Bali – Nusa Tenggara menyatakan bahwa seluruh proses distribusi BBM telah mengikuti prosedur dan standar yang ditetapkan. Namun tetap membuka pengaduan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sampel BBM. Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ikut buka suara. “Kalau kemudian ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pertamina. Maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas.” ujar Bahlil, Kamis (30/10/2025), dikutip dari detikFinance. Meski akses pengaduan telah dibuka, banyak konsumen yang merasa prosesnya rumit dan enggan melapor karena tak menyimpan struk atau bukti pembelian.  Kondisi ini membuat data pengaduan belum mewakili seluruh kejadian.  Padahal, bengkel-bengkel melaporkan lonjakan kasus secara signifikan dalam kurun waktu beberapa hari terakhir. Menurut Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, kejadian ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen dan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Utomo, mengatakan bahwa perusahaan penyedia BBM wajib menjamin keamanan produk yang dijual dan memberi kompensasi jika terbukti menimbulkan kerusakan. Dampak pada Roda Ekonomi Masyarakat Fenomena motor brebet akibat dugaan masalah pada Pertalite tak hanya berdampak pada kenyamanan pengguna, tetapi juga mulai terasa pada roda ekonomi masyarakat.  Dalam beberapa hari terakhir, bengkel-bengkel di berbagai kota di Jawa Timur melaporkan lonjakan pelanggan yang signifikan. Terutama yang datang untuk melakukan servis injektor, kuras tangki, atau ganti busi. Di satu sisi, kondisi ini memang membuat beberapa bengkel kebanjiran order dan mengalami peningkatan omzet mendadak.  Namun, di sisi lain, masyarakat pengguna justru menanggung beban biaya tambahan untuk perbaikan.  Beberapa di antaranya harus mengeluarkan ratusan ribu hingga lebih dari sejuta rupiah untuk perawatan mendadak.  Bagi pekerja ojek online dan masyarakat dengan mobilitas tinggi, kerugian terasa lebih besar karena kehilangan waktu kerja. Selain itu, sektor informal seperti ojek pangkalan, jasa kurir lokal, dan UMKM berbasis pengantaran juga terkena imbas.  Ketidakpastian kualitas bahan bakar membuat beberapa pelaku usaha menunda aktivitas harian, sementara sebagian lainnya memilih beralih ke BBM jenis lain yang harganya lebih tinggi. Jika kondisi ini berlanjut tanpa solusi konkret, maka bukan hanya reputasi bahan bakar yang terdampak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi nasional.  Pemerintah dan Pertamina diharapkan segera mengumumkan hasil investigasi laboratorium secara terbuka agar pelaku usaha kecil tidak semakin dirugikan. Langkah Selanjutnya Fenomena mogok atau tersendatnya motor usai mengisi Pertalite mengundang keprihatinan luas dan memunculkan beberapa pertanyaan besar. Apakah terdapat perubahan spesifikasi BBM, kontaminasi, atau gangguan rantai distribusi?  Meskipun pihak Pertamina mengklaim seluruh proses telah sesuai SOP, langkah pemeriksaan dan transparansi diperlukan agar kepercayaan publik kembali terbangun. Bagi masyarakat yang mengalami hal serupa, dianjurkan menyimpan struk pembelian, segera melapor ke SPBU atau pos pengaduan Pertamina dan mencatat kronologi kejadian.  Sementara itu, pihak terkait harus mempercepat pengumuman hasil uji laboratorium dan memberikan solusi yang memadai bagi konsumen terdampak.

SELENGKAPNYA
Zulhas: Program Makan Bergizi Gratis Andil dalam Kenaikan Harga Pangan

Zulhas: Program Makan Bergizi Gratis Andil dalam Kenaikan Harga Pangan

Menjadi Pengaruh — Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengakui bahwa pelaksanaan program “makan bergizi gratis” (MBG) turut mendorong kenaikan harga pangan di berbagai daerah.  Pemerintah mencatat bahwa inflasi harga pangan bergejolak (volatile foods) mencapai 6,44% YoY pada September 2025. Menurut laporan, inflasi tersebut jauh di atas target inflasi umum sebesar 2,5% ± 1% sepanjang tahun. Permintaan Naik Akibat Program MBG Zulhas menyatakan bahwa kenaikan inflasi terjadi karena percepatan implementasi program MBG di berbagai daerah yang meningkatkan permintaan terhadap bahan pangan seperti telur, ayam, dan ikan. “Akibatnya, permintaan naik dan harga pangan seperti telur, ayam, ikan, dan sejenisnya meningkat.” Zulhas mengakui bahwa pemerintah sudah punya solusi untuk kembali meredakan tekanan inflasi pangan tersebut. Hanya saja solusinya bersifat jangka menengah daripada jangka pendek. “Tahun depan swasembada pangan harus kita percepat lagi, apakah telur, ayam, ikan, dan seterusnya, yang kita memang perlu waktu untuk membangun. Sedangkan makan bergizi ini kan percepatannya di akhir tahun luar biasa, sehingga itu mempengaruhi,” Ujar Zulhas setelah acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Sementara itu, Deputi I Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa secara umum, inflasi nasional masih terkendali yaitu 2,65 % YoY pada September 2025. “Nanti dengan serangkaian kebijakan yang kita lakukan, memudahkan ini [inflasi volatile foods] bisa kita jaga di level di bawah 5% sesuai dengan arahan dari high level meeting di Tim Pengendali Inflasi pusat,” lanjutnya. Dampak Terbesar Dirasakan Kelompok Miskin Kenaikan harga pangan memberikan dampak yang paling berat bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin karena sebagian besar pendapatan mereka digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, terutama makanan.  Ketika harga bahan pangan naik, daya beli mereka menurun secara signifikan sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.  Peneliti senior LPEM FEB UI, Vid Adrison, menjelaskan bahwa meskipun kenaikan harga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, dampaknya paling parah dirasakan oleh kelompok miskin.  Hal ini disebabkan karena proporsi pengeluaran mereka untuk pangan jauh lebih besar dibandingkan kelompok menengah atau kaya. Sehingga setiap kenaikan harga makanan secara langsung meningkatkan beban biaya hidup dan memperburuk kondisi kesejahteraan mereka. Tantangan Pemerintah Kenaikan harga pangan pada akhir 2025 ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah.  Di satu sisi, program MBG memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat, namun lonjakan permintaan yang terjadi secara cepat menimbulkan tekanan pada harga pangan.  Pemerintah kini perlu menjaga keseimbangan antara tujuan sosial program MBG dengan stabilitas harga pangan nasional agar manfaatnya tidak justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat.

SELENGKAPNYA
Viral Sidak Dedi Mulyadi, AQUA Klarifikasi Soal Sumber Air

Viral Sidak Dedi Mulyadi, AQUA Klarifikasi Soal Sumber Air

Menjadi Pengaruh – Sebuah kunjungan mendadak oleh Dedi Mulyadi ke pabrik AQUA di Subang pekan lalu menjadi sorotan setelah ditemukan fakta bahwa sumber air yang selama ini diklaim “mata air pegunungan” ternyata berasal dari pengeboran dalam.  Dalam video inspeksi itu, staf pabrik menyampaikan: “Ambil airnya dari bawah tanah, Pak.”  Dedi kemudian menanggapi dengan kritis: “Ini di-bor airnya? Gak akan ngefek pada pergeseran tanah?” Temuan ini memicu kekhawatiran publik terkait kredibilitas label air pegunungan dan potensi dampak lingkungan yang menyertai aktivitas pengambilan air dalam. Menanggapi kehebohan tersebut, Danone Indonesia selaku produsen AQUA menyampaikan klarifikasi resmi bahwa sumber air mereka berasal dari akuifer dalam yang terlindungi dan bukan dari sumur bor sembarangan.  Dalam pernyataannya: “Sumber air kami berasal dari 19 lokasi pegunungan di Indonesia dan diambil dari akuifer dalam yang kedalamannya antara 60 hingga 140 meter.”  Pihak perusahaan menegaskan bahwa pengambilan air telah melalui kajian ilmiah, mempunyai izin resmi dari instansi terkait, dan dioperasikan dengan sistem otomatis tanpa kontak manusia langsung.  Reaksi Publik dan Kekhawatiran Lingkungan Viralnya video inspeksi tersebut menimbulkan reaksi beragam di media sosial.  Sebagian masyarakat mempertanyakan keaslian klaim “air pegunungan”, sementara yang lain menyoroti dampak lingkungan akibat eksploitasi air tanah dalam. Pertanyaan Dedi Mulyadi tentang potensi “pergeseran tanah” mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap resiko ekologis di sekitar area pengambilan air. Sejumlah pakar hidrogeologi menilai bahwa penggunaan akuifer dalam memang umum dilakukan industri air minum. Namun tetap harus disertai studi keberlanjutan, pemantauan debit air, dan audit lingkungan berkala untuk memastikan ekosistem tidak terganggu. Kepercayaan Konsumen dan Reputasi Brand Kasus ini menjadi ujian besar bagi AQUA sebagai salah satu merek air minum paling dikenal di Indonesia.  Selama puluhan tahun, citra “air pegunungan murni” menjadi kekuatan utama brand ini.  Namun setelah video inspeksi Dedi Mulyadi viral, muncul keraguan di sebagian masyarakat terhadap keaslian klaim tersebut. Beberapa pengguna media sosial menyuarakan kekhawatiran bahwa praktik pengeboran air tanah bisa bertentangan dengan citra alami yang selama ini dikampanyekan AQUA.  Di sisi lain, sebagian konsumen tetap memberikan dukungan dengan alasan merek tersebut telah terbukti menjaga standar kualitas air dan memiliki izin resmi.

SELENGKAPNYA
Ekonomi Melambat, Purbaya Ingatkan Potensi Gelombang Unjuk Rasa

Ekonomi Melambat, Purbaya Ingatkan Potensi Gelombang Unjuk Rasa

Menjadi Pengaruh — Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah (TPID) yang digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan arahan kepada para kepala daerah se-Indonesia. Arahan ini mengenai pentingnya pengendalian harga, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Di kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa apabila pertumbuhan ekonomi lambat dan tidak merata, maka risiko timbulnya ketidakpuasan publik hingga aksi demonstrasi menjadi nyata. Purbaya memaparkan bahwa secara makro kondisi ekonomi nasional masih tergolong relatif stabil. Ia menyebut bahwa inflasi, daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan dan pengangguran “masih relatif terjaga”. “Kalau kita lihat 25 provinsi sudah berada dalam rentang target nasional, artinya pengendalian di daerah berjalan cukup baik,” ujar Purbaya. Meskipun demikian, Purbaya mengingatkan bahwa kondisi ini tidak boleh membuat pihak pemerintah merasa nyaman. “Tugas kita sekarang bukan hanya menahan inflasi tetap rendah tapi juga menjaga stabilitas harga dan pasokan secara berkelanjutan,” lanjutnya. Peringatan atas Pertumbuhan yang Tidak Merata Meski indikator makro terpantau dalam koridor yang terkendali, Purbaya menyoroti bahwa pertumbuhan yang lambat dan tidak merata antar daerah dapat menimbulkan dampak serius bagi kestabilan sosial politik.  Ia menegaskan bahwa distribusi pertumbuhan yang timpang cenderung memunculkan rasa ketidakadilan di antara masyarakat, yang pada gilirannya bisa berujung pada aksi protes atau demonstrasi. Purbaya mencontohkan bahwa salah satu kunci untuk menjaga kestabilan adalah pengendalian harga bahan pokok, terutama beras. “Inflasi itu bisa menjaga stabilitas sosial politik … salah satu rahasia kenapa Pak Harto itu bisa bertahan 32 tahun adalah beliau bisa menjaga stabilitas harga, beras utamanya, yang lain akan ikut harga beras,” ujar Purbaya. Dengan analogi tersebut, Purbaya menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga stabilitas ekonomi mikro dan makro. Mulai dari mengontrol pasokan bahan pokok, memastikan distribusi berjalan lancar, hingga menjaga daya beli masyarakat. Implikasi bagi Pemerintah Daerah Dalam arahannya kepada kepala daerah, Purbaya menyampaikan beberapa pesan kunci: 1. Pengendalian inflasi daerah Mengingat dari 38 provinsi, baru 25 yang tekanan inflasinya berada dalam rentang target nasional.  2. Daya beli dan pemerataan pertumbuhan  Pertumbuhan yang hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu dan tidak menjangkau seluruh lapisan masyarakat berisiko menimbulkan kerawanan sosial. 3. Sinergi antar instansi  Perlu kerja sama antara Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) agar kebijakan pengendalian inflasi berjalan terukur dan tepat sasaran. 4. Stabilitas sebagai modal politik  Purbaya bahkan menyebut bahwa bagi kepala daerah yang mampu menjaga inflasi dan stabilitas harga, peluang untuk terpilih kembali di pilkada bisa meningkat. Kenapa Waspada Sekarang? Peringatan Purbaya muncul di saat berbagai faktor eksternal dan domestik sedang membayangi, seperti pelemahan permintaan global, ketidakpastian komoditas, serta tantangan logistik dan distribusi di daerah.  Kombinasi tersebut bisa menghambat pertumbuhan dan memperlebar disparitas antar wilayah yang menurut Purbaya harus segera diantisipasi agar stabilitas sosial-politik terjaga.

SELENGKAPNYA
Bandung Dikunjungi 6,5 Juta Wisatawan, Kuliner Paling Diminati

Bandung Dikunjungi 6,5 Juta Wisatawan, Kuliner Paling Diminati

Menjadi Pengaruh — Kota Bandung kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata paling diminati di Indonesia.  Hingga Agustus 2025, jumlah kunjungan wisatawan ke kota berjuluk Paris van Java itu telah mencapai 6,5 juta orang, baik dari dalam maupun luar negeri. Data ini dirilis oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, yang menilai capaian tersebut sebagai sinyal positif menuju target tahunan 8,7 juta kunjungan wisatawan hingga akhir tahun. “Hingga Agustus 2025 jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Bandung telah menembus 6,5 juta orang, meningkat signifikan dari capaian semester pertama yang hanya 3,53 juta,” ujar Adi Junjunan Mustafa, Kepala Disbudpar Kota Bandung, dikutip dari Antara. Kuliner Bandung Jadi Magnet Utama Tak bisa dipungkiri, wisata kuliner menjadi magnet utama pariwisata Bandung.  Berdasarkan hasil kajian Disbudpar, sekitar 60 persen wisatawan datang untuk berburu kuliner khas Bandung. Mulai dari jajanan kaki lima legendaris hingga kafe tematik yang estetik. “Bandung dikenal punya daya cipta kuliner yang khas dan selalu baru. Sisanya, wisatawan datang untuk belanja, fesyen, dan heritage,” tambah Adi. Tren ini sejalan dengan karakter wisatawan modern yang kini lebih mencari pengalaman otentik dan lokal.  Alih-alih sekadar berkunjung ke tempat populer, mereka ingin merasakan cita rasa khas Bandung. Mulai dari Surabi, Batagor, Seblak, hingga Kopi Dago yang legendaris. Destinasi Wisata Bandung yang Tetap Favorit Selain kuliner, sejumlah tempat wisata di Bandung juga masih menjadi primadona yang tak pernah sepi pengunjung.  Kota ini berhasil mempertahankan pesonanya lewat kombinasi antara wisata alam, budaya, dan hiburan keluarga yang terus berkembang dari tahun ke tahun. Beberapa destinasi yang ramai dikunjungi antara lain: 1. Kawasan Kota Tua Bandung dan Masjid Raya Al Jabbar Dua ikon ini menjadi favorit wisatawan yang ingin menikmati sisi historis sekaligus modern Bandung.  Kawasan Kota Tua menghadirkan nuansa klasik peninggalan kolonial Belanda. Sementara Masjid Raya Al Jabbar menonjolkan arsitektur megah dan futuristik yang kini menjadi landmark baru kota. 2. Museum Geologi, Saung Angklung Udjo, dan Taman Lalu Lintas Ketiganya menjadi pilihan populer bagi wisata edukasi keluarga.  Museum Geologi menyajikan koleksi batuan dan fosil bersejarah, Saung Angklung Udjo memperkenalkan budaya Sunda lewat musik tradisional. Sedangkan Taman Lalu Lintas cocok untuk wisata edukatif anak-anak tentang keselamatan berkendara. 3. Kiara Artha Park Taman modern yang dipenuhi instalasi cahaya, air mancur menari, dan area kuliner ini kini menjadi spot foto favorit wisatawan muda. Lokasinya strategis dan selalu ramai terutama saat malam hari. Menariknya, pola kunjungan wisatawan kini semakin merata.  Tak hanya terpusat di tengah kota, wisatawan juga mulai mengeksplorasi kawasan pinggiran Bandung seperti Pangalengan, Ciwidey, dan Rancabali. Kombinasi antara alam, budaya, dan gaya hidup modern inilah yang menjadikan Bandung tetap relevan di tengah tren wisata baru. Tempat dimana wisatawan bisa sekaligus bersantai, berfoto, dan menikmati pengalaman autentik khas Jawa Barat. Wisatawan Domestik Masih Mendominasi Meski kunjungan wisatawan meningkat, wisatawan domestik masih mendominasi jumlah kunjungan ke Bandung.  Adi menjelaskan bahwa wisatawan mancanegara memang mulai naik, namun porsinya masih jauh lebih kecil dibanding wisatawan nusantara. “Memang masih jauh perbandingannya. Wisatawan Nusantara jauh lebih banyak dibanding wisatawan mancanegara,” ujarnya. Prospek Wisata Bandung 2025 Dengan capaian hingga 6,5 juta pengunjung per Agustus, optimisme pariwisata Bandung di akhir tahun 2025 semakin kuat.  Kombinasi antara inovasi kuliner, destinasi alam, dan kota yang kreatif menjadikan Bandung tetap menjadi magnet bagi wisatawan dari berbagai daerah. Pemkot Bandung juga berkomitmen untuk terus mengembangkan destinasi baru dan menggelar festival kuliner serta event kreatif agar pengalaman wisata semakin beragam dan berkelanjutan.

SELENGKAPNYA
Pajak E-Commerce Batal Berlaku Februari 2026, Ini Penjelasannya

Pajak E-Commerce Batal Berlaku Februari 2026, Ini Penjelasannya

Menjadi Pengaruh — Pemerintah Indonesia menunda penerapan pajak e-commerce (perdagangan elektronik) hingga Februari 2026.  Namun, penundaan itu tidak otomatis berarti kebijakan akan langsung diberlakukan. Syarat utama adalah pertumbuhan ekonomi dan pemulihan daya beli masyarakat. “(Pajak e-commerce Februari 2026?) Nggak, kata siapa? Kan saya Menterinya,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta. Penundaan ini dilakukan agar kebijakan tersebut tak menjadi beban baru yang bisa mengganggu pemulihan ekonomi nasional yang masih rapuh. Purbaya menjelaskan bahwa penerapan pajak e-commerce akan kembali dipertimbangkan apabila efek dari kebijakan pemerintah yang menyalurkan dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai terasa terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga menegaskan, dari sisi teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah memiliki sistem yang siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut kapanpun diperlukan. “Paling ya sampai kebijakan tadi, uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” ujarnya. Apa Itu Pajak E-Commerce? Intisari PMK 37/2025 Pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur penunjukan platform digital (marketplace/PPMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce domestik.  Beberapa poin penting dari aturan ini: Elemen Ketentuan Utama Tarif 0,5 % dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM)  Batas Omzet Pedagang dengan omzet bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, asalkan mereka menyampaikan surat pernyataan kepada platform.  Pemungut Pajak Marketplace / PPMSE yang ditunjuk bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas transaksi pedagang dalam negeri. Kredit Pajak / Pelunasan Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh umum, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat dikreditkan ke pajak terutang. Untuk yang menggunakan PPh final, pemungutan PPh Pasal 22 dapat dianggap sebagai bagian pelunasan PPh final.  Pengecualian lainnya Beberapa jenis transaksi dikecualikan, misalnya penjualan pulsa, kartu perdana, atau perhiasan tertentu, serta jasa ekspedisi yang dikelola oleh mitra pengiriman aplikasi. Secara teknis, PMK 37/2025 sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 11 Juni 2025. Meski begitu, banyak pihak yang menilai perlu ada masa transisi agar sistem, data, dan kesiapan pasar dapat menyesuaikan.  Kendala dan Alasan Penundaan Pajak E-Commerce Berikut sejumlah tantangan dan pertimbangan penting: 1. Kondisi Ekonomi & Daya BeliPemerintah menegaskan bahwa pajak e-commerce baru akan diterapkan bila ekonomi tumbuh sekitar 6 % dan daya beli masyarakat mulai pulih. 2. Penolakan dari Pedagang / UMKMBanyak pelaku usaha kecil yang menolak pengenaan pajak ini di masa pemulihan ekonomi, khawatir berdampak negatif terhadap usaha mereka. 3. Kesiapan Teknis Sistem Pajak & PlatformMeskipun DJP menyatakan bahwa sistemnya sudah siap, pemisahan data, integrasi sistem marketplace, dan mekanisme pelaporan masih menjadi pekerjaan besar. 4. Risiko Pajak Berganda / Beban Ganda bagi PedagangBeberapa pakar memperingatkan kemungkinan beban ganda jika pedagang sudah membayar pajak melalui mekanisme lain (contohnya PKP atau pajak final). Kapan Pajak E-Commerce Akan Diterapkan? Meskipun penundaan ditetapkan hingga Februari 2026, kebijakan tersebut belum otomatis berlaku.  Pemerintah masih menunggu sinyal positif dari kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum benar-benar menjalankannya. Artinya, meskipun sudah ada panduan teknis melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, implementasi penuh masih bergantung pada keputusan pemerintah berdasarkan indikator makroekonomi. Seperti pertumbuhan ekonomi yang stabil di kisaran 6 persen, peningkatan konsumsi rumah tangga, serta hasil evaluasi dampak penyaluran dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam mendorong sektor riil. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga masih menunggu kesiapan dari pihak marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Termasuk integrasi sistem pelaporan dan pemantauan transaksi digital.  Dengan kata lain, penerapan pajak e-commerce akan dilakukan secara bertahap dan terukur, menyesuaikan kesiapan ekonomi dan infrastruktur perpajakan nasional. Dampak Bagi Pedagang Online Penerapan pajak e-commerce tentu membawa sejumlah konsekuensi bagi pelaku usaha digital, baik dari sisi keuangan maupun operasional.  Berikut beberapa dampak yang perlu diperhatikan: 1. Biaya Tambahan 0,5% dari Omzet TransaksiPedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total omzet bruto.  Meskipun terlihat kecil, beban ini dapat memengaruhi margin keuntungan, terutama bagi penjual dengan biaya operasional tinggi. 2. Penyesuaian Sistem Administrasi dan PelaporanPelaku usaha perlu menyesuaikan sistem pembukuan dan pelaporan keuangannya agar sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025.  Termasuk sinkronisasi data penjualan, faktur, serta bukti pemungutan pajak dari marketplace. 3. Kewajiban Tambahan bagi MarketplacePlatform e-commerce (seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya) akan memiliki peran baru sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22.  Artinya, mereka harus menyiapkan sistem otomatis yang dapat menghitung dan menyetorkan pajak atas transaksi pedagang secara akurat. 4. Beban Administratif bagi UMKM yang Baru TumbuhBagi pelaku usaha kecil yang baru berkembang, aturan ini dapat menjadi tantangan baru karena menambah kompleksitas administrasi.  Jadi, perlu memahami cara membuat surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta agar bisa dibebaskan dari pungutan pajak, sekaligus menyesuaikan alur keuangan dan dokumentasi usaha. Tips yang Dipersiapkan Jelang Pajak E-Commerce Agar tidak kaget saat aturan pajak e-commerce mulai diberlakukan, para pelaku usaha online sebaiknya mulai mempersiapkan diri sejak sekarang.  Berikut beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan: 1. Pastikan Data Omzet dan Pembukuan RapiLakukan pencatatan transaksi secara rutin untuk mengetahui total omzet tahunan.  Jadi, kamu bisa memastikan apakah omzet sudah melewati ambang batas Rp500 juta per tahun yang menjadi syarat pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. 2. Gunakan Surat Pernyataan Omzet ≤ Rp500 Juta (Jika Memenuhi Syarat)Jika omzet bisnis masih di bawah Rp500 juta, manfaatkan ketentuan pembebasan pajak dengan membuat surat pernyataan omzet dan menyerahkannya kepada pihak marketplace atau PPMSE. 3. Pantau Perkembangan Kebijakan Pajak dan Kondisi EkonomiKebijakan ini masih bisa berubah mengikuti perkembangan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.  Rutinlah memantau pengumuman dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tetap update terhadap jadwal resmi penerapan pajak e-commerce. 4. Gunakan Sistem Akuntansi dan Aplikasi Keuangan yang TerintegrasiMulailah menggunakan ERP atau software pembukuan digital untuk mencatat setiap transaksi sesuai standar pajak.  5. Konsultasikan dengan Ahli Pajak atau Konsultan KeuanganDiskusikan strategi terbaik agar tidak terkena beban pajak berganda, terutama jika bisnis sudah membayar pajak melalui mekanisme lain.

SELENGKAPNYA
Viral Kasus Roti “Gluten-Free” Palsu, Owner Janji Klarifikasi

Viral Kasus Roti “Gluten-Free” Palsu, Owner Janji Klarifikasi

Menjadi Pengaruh – Kasus dugaan penipuan label “gluten-free” oleh bakery daring Bake n Grind tengah menjadi sorotan publik.  Seorang ibu, Felicia Elizabeth, mengaku anaknya mengalami reaksi alergi parah setelah mengonsumsi produk yang diklaim bebas gluten, namun hasil uji laboratorium justru menunjukkan sebaliknya. Kasus ini bermula saat Felicia Elizabeth membeli produk Bolu Jadul Full Taburan Meses dari Bake n Grind, yang dipromosikan sebagai roti bebas gluten, susu, dan telur.  Karena anaknya memiliki alergi berat terhadap gluten dan susu, Felicia mempercayai klaim tersebut. Namun beberapa jam setelah dikonsumsi, anaknya mengalami ruam parah dan pembengkakan di seluruh tubuh.  Felicia pun membawa sampel produk tersebut untuk diuji di laboratorium independen PT Saraswanti Indo Genetech. Hasil uji yang keluar pada 24 September 2025 menunjukkan produk tersebut positif mengandung gluten, meski diiklankan sebaliknya.  Melalui akun Instagram pribadinya @feliz88eliz, Felicia speak up yang kemudian jadi viral. Temuan ini memicu kemarahan publik dan pertanyaan besar tentang validitas klaim “gluten-free” yang digunakan Bake n Grind. Diduga Produk Repackaging Investigasi lanjutan mengungkap bahwa roti yang dijual Bake n Grind bukan hasil produksi sendiri, melainkan produk dari bakery lain yang dikemas ulang (repacking) dan dijual kembali dengan label “gluten-free”. Seorang mantan pegawai Bake n Grind bahkan menyebut selama bekerja, ia tidak pernah melihat dapur produksi sendiri. “Semua barang datang dari supplier, kami hanya kemas ulang,” ungkapnya seperti dikutip dari Radar Solo. Banyak pelanggan juga menemukan kemiripan tekstur dan tampilan produk Bake n Grind dengan roti dari beberapa toko roti besar lainnya. Owner Akui Salah dan Janji Klarifikasi Setelah gelombang kritik meluas di media sosial, pemilik Bake n Grind, Felicia Novenna, akhirnya mengakui kesalahannya dalam pertemuan dengan korban.   Dalam Story Instagram @feliz88eliz, kabarnya ia menyatakan siap: – Meminta maaf secara terbuka, – Mengembalikan dana kepada pelanggan, dan – Memberikan klarifikasi publik paling lambat 16 Oktober 2025 melalui akun media sosial resminya. Namun hingga kini, klarifikasi terbuka itu belum dipublikasikan.  Akun Instagram resmi @bakengrind_ dan akun pribadi @felicianovenna diketahui sudah dinonaktifkan. Reaksi Publik dan Potensi Sanksi Kasus ini menuai kecaman luas, terutama dari komunitas penderita alergi dan gluten-intolerant di Indonesia. Chef Yohanes Adhijaya (Koko Ragi) bahkan ikut menyoroti fenomena bisnis yang mengandalkan klaim “sehat” tanpa bukti laboratorium.  “Kalau jualan pakai label bebas gluten, ya harus punya hasil uji dan sertifikat. Jangan cuma klaim marketing,” ujarnya. Dari sisi hukum, Bake n Grind bisa dijerat pasal penipuan konsumen dan pelanggaran label pangan jika terbukti menyebarkan klaim palsu. Pelajaran bagi Pelaku Usaha dan Konsumen Kasus ini menjadi pengingat bahwa label seperti “gluten-free”, “vegan”, atau “plant-based” tidak boleh digunakan tanpa dasar ilmiah. Pelaku usaha wajib memiliki uji laboratorium dan izin edar BPOM atau Dinkes, sedangkan konsumen disarankan mengecek sertifikasi dan berhati-hati terhadap klaim kesehatan berlebihan, ya!

SELENGKAPNYA
Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI: Ancaman bagi Pedagang Kecil?

Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI: Ancaman bagi Pedagang Kecil?

Menjadi Pengaruh — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta kembali memicu kegelisahan di kalangan pedagang kecil.  Terutama karena sejumlah pasal dalam rancangan itu dianggap berpotensi “mematikan” usaha warung, warteg, PKL, dan toko di pasar tradisional. Salah satu pasal kontroversial dalam Raperda KTR menyebutkan bahwa penjualan rokok akan dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.  Selain itu, larangan penjualan juga direncanakan diperluas ke warung, lapak pedagang kaki lima (PKL), toko di pasar tradisional, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tak hanya itu, Raperda tersebut juga mengatur kewajiban izin khusus untuk penjualan rokok serta pelarangan penjualan rokok secara eceran dalam kawasan yang tergolong KTR.  Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni, menyuarakan kekhawatiran keras terhadap draf Raperda KTR.  Menurutnya, selama sekitar enam bulan proses pembahasan, aspirasi pedagang kecil seperti warteg, warung kopi, dan sejenisnya diabaikan. “Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil,” ujar Mukroni, 4 Oktober 2025. Mukroni juga menyinggung kondisi berat yang tengah dihadapi pedagang kecil. Ia menyebut bahwa hingga pertengahan 2025, sekitar 25 ribu warteg di wilayah Jabodetabek telah tutup. Artinya sekitar 50 % dari total 50.000 warteg yang ada sebelumnya.  Menurutnya, terutama karena tekanan ekonomi dan daya beli pelanggan melemah.  Ia meminta agar Gubernur DKI sebagai eksekutif mempertimbangkan kembali draf final Raperda agar tidak merugikan UMKM dan para pelaku usaha mikro.  Raperda Masih Dinamis, Terbuka untuk Masukan Di sisi legislatif, DPRD DKI menegaskan bahwa Raperda KTR masih bersifat dinamis dan terbuka untuk masukan publik.  Farah Savira, Ketua Pansus KTR DPRD DKI, menyebut bahwa belum semua pasal dibahas secara detail.  Ia menyampaikan bahwa DPRD secara aktif menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) guna menghimpun pandangan dari berbagai pihak, termasuk yang menolak dan yang mendukung.  Selain itu, Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menekankan bahwa terdapat pasal-pasal terkait penjualan rokok dalam kawasan KTR yang masih “rancu” dan bertabrakan satu sama lain.  Pasal 17 misalnya, menyebut larangan penjualan rokok di kawasan KTR, tetapi ada ayat pengecualian bagi “tempat umum yang memiliki izin”, yang kemudian bertumbukan dengan aturan radius 200 meter dari sekolah.  Untuk itu, ia mengusulkan agar aturan penjualan rokok dibuat pasal terpisah agar tidak tumpang tindih dengan definisi kawasan KTR.  Secara umum, DPRD menegaskan bahwa Raperda ini akan dirumuskan realistis, mengedepankan edukasi masyarakat, serta mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, terutama kepada UMKM.  Kritik & Kekhawatiran: PHK Massal & Kehilangan Usaha Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan bahwa pasal-pasal yang melarang penjualan rokok di radius 200 meter dan melebarkan kawasan tanpa rokok bisa berdampak sistemik. Termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan hilangnya peluang usaha bagi UMKM.  Beberapa pihak juga menilai bahwa draf Raperda KTR kurang mengakomodasi masukan stakeholders, terutama pedagang kecil, dan dinilai “dipaksakan”. Landasan Hukum & Regulasi yang Sudah Ada Sebelum adanya Raperda, DKI Jakarta sudah memiliki regulasi yang mengatur kawasan larangan merokok.  Beberapa landasan tersebut antara lain: 1. Perda Nomor 2 Tahun 2005, tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, sebagai dasar larangan merokok di ruang publik. 2. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terkait pedoman pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan kawasan larangan merokok, termasuk Pergub No. 40 Tahun 2020 yang mengubah Pergub 50 Tahun 2012. 3. Larangan reklame rokok: sejak Perda No. 9 Tahun 2014 dan turunannya, Pemprov DKI telah melarang seluruh reklame rokok baik indoor maupun outdoor.  4. Surat Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 yang menegaskan larangan iklan, reklame, dan pemasangan kemasan rokok di tempat penjualan. Namun, meskipun regulasi ini sudah ada, kepatuhan di lapangan masih dinilai rendah.  Pasar tradisional, restoran, hotel, hingga gedung pemerintahan masih mencatat tingkat pelanggaran yang tinggi.  Strategi Implementasi Raperda Rokok DKI agar Tidak Merugikan Pedagang Agar kebijakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) benar-benar efektif dan tidak menekan pelaku usaha kecil, diperlukan strategi implementasi yang seimbang. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan aturan ini: 1. Perlu Keseimbangan Jika Raperda KTR akan disahkan, perlu ada keseimbangan antara tujuan kesehatan publik dan keberlangsungan bisnis kecil.  Regulasi yang terlalu ketat bisa menimbulkan beban besar pada UMKM. 2. Penyelenggaraan Sosialisasi & Uji Coba Sebelum implementasi penuh, diperlukan uji coba atau fase penerapan bertahap untuk memberikan kesempatan adaptasi bagi pedagang dan konsumen. 3. Sanksi yang Proporsional & Kepastian Hukum Regulasi sebaiknya menyertakan sanksi yang jelas, adil, dan proporsional bagi pelanggar, serta pengecualian yang tidak multitafsir. 4. Partisipasi Publik Lebih Luas Proses pembahasan mesti benar-benar melibatkan pedagang kecil, asosiasi UMKM, kalangan kesehatan, akademisi, dan warga yang terkena dampak. 5. Penegakan Konsisten Regulasi tanpa penegakan akan hanya jadi dokumen. Diperlukan kerangka pengawasan lintas OPD serta mekanisme pengaduan dari masyarakat.

SELENGKAPNYA