Category: Business Now

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

RANS Nusantara Hebat Raffi Ahmad–Kaesang Kini Jadi Lapangan Padel

RANS Nusantara Hebat Raffi Ahmad–Kaesang Kini Jadi Lapangan Padel

Kawasan bekas pusat kuliner RANS Nusantara Hebat di Jalan Raya BSD Pusat, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kini tidak lagi berfungsi sebagai sentra UMKM.  Setelah hanya beroperasi kurang dari satu tahun, bangunan tersebut dibongkar dan saat ini tengah dikembangkan menjadi lapangan padel dan area kafe. Di lokasi memperlihatkan pagar seng menutup seluruh area proyek. Spanduk berwarna hijau terpampang di beberapa sisi, memuat keterangan standar lapangan olahraga internasional, seperti “FIP standard court” dan “ITF standard court”, serta ilustrasi olahraga padel dan tenis. Awal Operasional dan Target Pengembangan UMKM RANS Nusantara Hebat mulai beroperasi pada 30 Maret 2024 dengan konsep pusat kuliner yang menaungi 122 tenant UMKM.  Proyek ini diperkenalkan sebagai ruang usaha berbasis lifestyle yang diharapkan mampu mendorong pelaku UMKM meningkatkan kelas usahanya. Dalam acara peresmian, Raffi Ahmad menekankan pentingnya penyediaan ruang yang layak bagi pelaku usaha kecil. “Di sini niat kita harus membuat UMKM kita mendapatkan tempat terbaik dan naik kelas,” ujar Raffi Ahmad, Sabtu (30/3/2024). Ia juga menyoroti peran aktivitas non kuliner sebagai daya tarik kawasan. “Mudah-mudahan teman-teman yang ada di sini bukan hanya sekadar makan, tapi lifestyle juga.” Penghentian Operasional Kurang dari Setahun Aktivitas di pusat kuliner tersebut akhirnya berhenti pada 28 Februari 2025.  Informasi penghentian operasional disampaikan secara resmi melalui akun Instagram @ransnusantarahebat. “Rans Nusantara Hebat akan berhenti beroperasi sementara mulai 28 Februari 2025.” Pihak pengelola juga mengimbau pelanggan untuk menukarkan voucher makan yang masih dimiliki sebelum masa berlakunya habis. Menjelang penutupan, kondisi RANS Nusantara Hebat dilaporkan semakin sepi.  Saat dikunjungi pada 26 Februari 2025, hanya sebagian kecil tenant yang masih beroperasi. Salah satu pemilik tenant, menyampaikan bahwa jumlah pengunjung RANS Nusantara Hebat sempat meningkat pada awal operasional, namun secara bertahap mengalami penurunan.  Meski demikian, ia menilai biaya sewa tenant masih tergolong terjangkau, dengan kisaran sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Pembongkaran Bangunan dan Perubahan Kepemilikan Setelah lama tidak digunakan, pembongkaran bangunan RANS Nusantara Hebat mulai dilakukan pada awal September 2025.  Warga sekitar menyebut kawasan tersebut telah lama kosong dari aktivitas perdagangan dan tidak lagi dimanfaatkan oleh para penyewa.  Seluruh area kemudian ditutup menggunakan pagar seng dan dibersihkan sebelum memasuki tahap pembangunan lanjutan.  Dalam perkembangan terbaru, struktur bangunan baru mulai terlihat di lokasi, menandakan perubahan fungsi kawasan.  Berdasarkan keterangan di lapangan, area tersebut tengah dikembangkan menjadi fasilitas olahraga berupa lapangan padel yang dilengkapi dengan area kafe.  Selain itu, kepemilikan lahan juga telah berpindah tangan dan tidak lagi berada di bawah pengelolaan RANS Nusantara Hebat. Mengapa Pusat UMKM Sulit Bertahan? Perubahan fungsi bekas RANS Nusantara Hebat menunjukkan bahwa pengelolaan pusat UMKM membutuhkan perencanaan jangka panjang yang matang dan berkelanjutan.  Keberhasilan sebuah pusat UMKM tidak hanya ditentukan oleh konsep yang menarik atau keterlibatan figur publik dengan daya tarik besar. Tetapi juga oleh faktor-faktor fundamental yang mempengaruhi aktivitas usaha sehari-hari.  Lokasi yang strategis, kemudahan akses pengunjung, serta kesesuaian dengan pola mobilitas masyarakat menjadi aspek penting dalam menjaga tingkat kunjungan.  Selain itu, strategi pemasaran yang konsisten dan adaptif diperlukan untuk memastikan arus pengunjung tetap terjaga. Terutama setelah fase awal pembukaan yang umumnya didorong oleh promosi dan rasa penasaran publik.  Tanpa dukungan ekosistem yang kuat dan kesinambungan trafik pengunjung, pusat UMKM berisiko mengalami penurunan aktivitas, meskipun memiliki konsep dan dukungan branding yang kuat di tahap awal.

SELENGKAPNYA
Prabowo Dorong Sawit di Papua, Perhatian Lingkungan Jadi Sorotan

Prabowo Dorong Sawit di Papua, Lingkungan Jadi Sorotan

Menjadi Pengaruh – Presiden Prabowo Subianto mendorong Papua untuk mencapai swasembada energi dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal, salah satunya melalui pengembangan kelapa sawit sebagai bahan baku BBM.  Kebijakan ini menuai respons dari sejumlah lembaga negara, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan DPR RI, yang pada prinsipnya mendukung. Namun juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekologis serta tata ruang hutan Papua. DPD RI Dukung Sawit untuk Energi, Ingatkan Keseimbangan Ekologis Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin menyoroti rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan Papua swasembada energi dengan memanfaatkan kelapa sawit sebagai penghasil BBM.  Sultan menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut, namun mengingatkan agar kebijakan ini tetap memperhatikan keseimbangan ekologis. Menurut Sultan, secara natural sawit merupakan sumber daya ekonomi yang inklusif dan efektif dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Ia berharap kebijakan ini mampu mendorong terwujudnya swasembada energi di Papua. “Kami menghormati upaya Presiden menjadikan sawit sebagai instrumen untuk mencapai visi swasembada energi dan pangan. Dengan sawit dan tebu Indonesia memimpin agenda pengembangan energi baru terbarukan di era perubahan iklim,” ujar Sultan dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025). Sultan juga menyebut bahwa kelapa sawit berpotensi menjadi soft power Indonesia dalam agenda diplomasi dagang internasional.  Ia berharap Indonesia semakin dikenal sebagai negara pengekspor minyak sawit terbesar di dunia. “Dulu Indonesia pernah dikenal sebagai negara pengekspor minyak bumi, tapi saat ini kita telah bertransformasi menjadi negara pengekspor minyak sawit (CPO) terbesar dunia. Sehingga sawit menjadi salah satu produk unggulan dan andalan Indonesia dalam rantai pasok global,” ujarnya. Meski demikian, Sultan mengingatkan agar perluasan perkebunan sawit dan tebu tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.  Ia menegaskan agar konversi lahan tidak menggeser ruang hidup masyarakat adat maupun mengancam satwa endemik Papua. “Ekstensifikasi perkebunan sawit sebaiknya dikembangkan oleh BUMN dan BUMD atau bahkan BUMdes dengan memperhatikan keseimbangan ekologis. Selain itu, penting juga agar melibatkan partisipasi masyarakat setempat dalam industri perkebunan kelapa sawit,” katanya. DPR Minta Perencanaan dan Analisis Dampak Lingkungan Diperkuat Senada dengan DPD RI, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman juga menekankan bahwa kebijakan penanaman sawit di Papua harus disertai dengan perencanaan yang matang serta analisis dampak lingkungan yang komprehensif. “Kami berharap arahan dari Bapak Presiden tersebut dilaksanakan dengan perencanaan dan analisa dampak lingkungan yang baik sehingga tata ruang terjaga, di mana hutan alam sebagai wilayah serapan air tetap terjaga dan terlindungi,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/12/2025). Legislator dari PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa hutan memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan dan pembangunan, namun harus dipastikan tidak menimbulkan risiko bencana di kemudian hari. “Hutan harus bisa kita manfaatkan untuk kehidupan, tetapi juga harus dipastikan tidak menjadi sumber malapetaka,” ungkapnya. Alex juga menegaskan bahwa tidak seluruh wilayah hutan Papua dapat dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Menurutnya, fungsi utama hutan sebagai daerah serapan air harus tetap dijaga. Arahan Prabowo: Energi Lokal untuk Kemandirian Papua Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya agar Papua dapat mencapai swasembada energi dengan mengoptimalkan sumber daya yang dikelola oleh masyarakat setempat.  Dengan demikian, ketergantungan terhadap pasokan BBM dari luar daerah dapat dikurangi, sekaligus menekan harga energi di Papua agar lebih terjangkau. “Saya kira Papua punya sumber energi yang sangat baik dan Menteri ESDM juga sudah merancang bahwa daerah-daerah Papua harus menikmati hasil daripada energi yang diproduksi di Papua. Di samping itu kita ujungnya nanti daerah-daerah yang sulit kita harus dengan menggunakan tenaga surya atau tenaga air,” kata Prabowo saat memberikan arahan di depan kepala daerah se-Papua, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2025). Prabowo menambahkan bahwa perkembangan teknologi energi terbarukan saat ini semakin mendukung pemerataan akses energi hingga ke wilayah terpencil. “Teknologi tenaga surya sekarang sudah semakin murah dan ini bisa untuk mencapai daerah-daerah terpencil, juga tenaga hidro sekarang ada hidro-hidro yang mini yang bisa juga dipakai di daerah yang terpencil. Ini semua adalah supaya ada kemandirian tiap daerah. Kalau ada tenaga surya dan tenaga air tidak perlu kirim-kirim BBM mahal-mahal dari daerah-daerah lain dan juga nanti,” lanjutnya. Selain tenaga surya dan air, Prabowo juga berharap Papua dapat ditanami kelapa sawit serta tanaman energi lainnya seperti tebu dan singkong untuk menghasilkan BBM dan etanol.  Ia menargetkan seluruh daerah di Indonesia dapat mencapai swasembada energi dan pangan dalam lima tahun ke depan. “Kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit, juga tebu menghasilkan etanol, singkong cassava juga untuk menghasilkan etanol sehingga kita rencanakan dalam 5 tahun Semua daerah bisa berdiri di atas kakinya sendiri swasembada pangan dan swasembada energi,” ujarnya. Prabowo menyebut jika target tersebut tercapai, Indonesia berpotensi menghemat anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah karena tidak lagi bergantung pada impor BBM dari luar negeri. Tantangan dan Fokus Kebijakan ke Depan Rencana menjadikan Papua sebagai wilayah swasembada energi berbasis sumber daya lokal dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong kemandirian daerah.  Namun, dukungan dari DPR dan DPD RI menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, tata ruang yang berkelanjutan, serta pelibatan masyarakat adat dan lokal agar pembangunan energi di Papua tidak menimbulkan persoalan sosial maupun ekologis di masa depan. Kehati-hatian ini penting jika berkaca pada berbagai kejadian ekologis di wilayah lain, khususnya di Sumatera.  Pembukaan lahan skala besar untuk kepentingan ekonomi di masa lalu kerap dikaitkan dengan munculnya banjir, degradasi hutan, hingga hilangnya fungsi kawasan serapan air.  Kondisi tersebut menjadi pelajaran bahwa pembangunan berbasis sumber daya alam tanpa perencanaan lingkungan yang ketat berpotensi menimbulkan bencana dan kerugian jangka panjang. Dalam konteks Papua, pendekatan kebijakan dinilai perlu lebih selektif dan berbasis tata ruang.  Dengan demikian, target swasembada energi nasional dapat dicapai tanpa mengulang kesalahan pembangunan yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan masyarakat di daerah lain.

SELENGKAPNYA
Bahlil: Izin Tambang Koperasi Mulai Dibagikan Desember

Bahlil: Izin Tambang Koperasi Mulai Dibagikan Desember

Menjadi Pengaruh – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa izin pengelolaan tambang untuk UMKM, koperasi, dan BUMD mulai dibagikan pada Desember ini.  Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari amanat UUD 1945 Pasal 33 untuk memastikan sumber daya alam dikelola demi kesejahteraan rakyat. Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi persetujuan penuh atas kebijakan ini dan menilai langkah tersebut penting untuk memperluas manfaat tambang ke masyarakat daerah. Dalam acara BIG Conference di Raffles Hotel, Jakarta, Bahlil menjelaskan perlunya koperasi naik kelas dan tidak lagi dipersepsikan hanya sebagai pengelola usaha kecil. “UMKM, Koperasi, BUMD, sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izin kita kasih. Jadi Pak Maman (Menteri UMKM) mainkan barang itu. Jangan koperasi urus kerupuk, urus kios, urus LPG. Nggak bisa. Koperasi di Eropa, Koperasi di Korea, Koperasi di Jepang itu mereka diberikan akses yang besar oleh negara,” ujarnya. Bahlil juga menyoroti ketimpangan kepemilikan tambang di berbagai daerah.  Menurutnya, pemilik tambang seringkali bukan berasal dari daerah tersebut, melainkan perusahaan yang berpusat di Jakarta. “Berapa orang Papua yang punya tambang di Republik ini? Orang NTB berapa yang punya tambang emas di NTB? Maman orang Kalimantan, berapa orang Kalimantan yang punya tambang batu bara? Berapa yang punya tambang bauxit? Orang Sulawesi, orang Maluku yang punya tambang nikel, berapa yang punya itu? Yang punya itu hampir semua kantornya ada di Jakarta. Saya katakan keadilan seperti apa macam begini?” jelasnya. Untuk mengatasi ketimpangan itu, pemerintah memberikan akses prioritas kepada UMKM, koperasi daerah, dan BUMD agar dapat mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri.  Namun, Bahlil menegaskan bahwa semua proses tetap mengikuti regulasi yang berlaku. “Yang tadinya UMKM daerah, koperasi daerah, tidak mendapat ruang prioritas, dengan perubahan Undang-undang dan PP-nya sudah, Permen-nya sudah, Undang-undangnya sudah. Jadi sekarang pengusaha daerah bisa menjadi tuan di negerinya sendiri dengan mendapatkan IUP-IUP prioritas sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. Analisis Ekonomi atas Akses Tambang bagi Pelaku Lokal Kebijakan yang membuka akses pengelolaan tambang bagi UMKM, koperasi, dan BUMD membawa dampak ekonomi yang besar bagi daerah.  Dari satu sisi, peluang untuk memperkuat ekonomi lokal semakin terbuka lebar.  Namun di sisi lain, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi agar manfaat kebijakan tidak berubah menjadi masalah baru.  Dampak Positif Ekonomi 1. Peningkatan Pendapatan DaerahPengelolaan tambang oleh pelaku lokal memungkinkan perputaran ekonomi tetap berada di daerah.  Pendapatan ini bisa masuk ke PAD, belanja lokal, serta menciptakan peluang ekonomi lanjutan. 2. Pemerataan EkonomiKebijakan ini berpotensi mengurangi dominasi perusahaan besar dari luar daerah.  Keuntungan tambang dapat kembali dinikmati masyarakat setempat sehingga memperbaiki struktur pemerataan ekonomi. 3. Penciptaan Lapangan Kerja LokalTambang membutuhkan banyak tenaga kerja, dan jika pelaku lokal yang memegang izin, maka kesempatan kerja bagi warga sekitar meningkat lebih signifikan. 4. Koperasi Naik KelasAkses ke sektor bernilai tinggi seperti pertambangan memungkinkan koperasi berkembang dari usaha mikro menuju industri yang jauh lebih strategis dan memberikan nilai tambah tinggi. Tantangan dan Dampak Negatif yang Berpotensi Muncul 1. Keterbatasan Modal & Kapasitas TeknisBanyak UMKM dan koperasi masih memiliki keterbatasan SDM, teknologi, dan modal. Ketidaksiapan ini bisa memicu kegagalan operasional. 2. Risiko Kendali oleh Pemodal BayanganAda potensi koperasi atau UMKM hanya menjadi “bendera”, sementara kendali sesungguhnya berada di pihak swasta besar yang tidak tampak secara formal. 3. Pengawasan Lingkungan yang LemahPengelolaan tambang menuntut standar lingkungan yang ketat. Kurangnya pengalaman bisa meningkatkan risiko kerusakan ekologis. 4. Konflik Kepentingan di DaerahIzin tambang memiliki nilai ekonomi besar. Tanpa tata kelola yang transparan, persaingan antarkelompok lokal dapat memicu konflik. 5. Ketergantungan pada KomoditasJika daerah terlalu mengandalkan tambang, ekonomi menjadi rentan terhadap fluktuasi harga global dan risiko commodity trap.

SELENGKAPNYA
Pemulihan Konsumer Pasca Boikot, Saham KFC Cs Menguat

Pemulihan Konsumen Pasca Boikot, Saham KFC Cs Menguat

Aksi boikot terhadap sejumlah produk yang dinilai memiliki keterkaitan dengan konflik di Timur Tengah sempat memberikan tekanan signifikan terhadap industri konsumsi di Indonesia.  Sejumlah brand besar seperti KFC, Unilever, Pizza Hut, hingga Starbucks mengalami penurunan kinerja penjualan dan harga saham selama beberapa bulan terakhir. Namun memasuki akhir 2025, tanda-tanda pemulihan mulai terlihat pada beberapa emiten konsumen.  Pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan penguatan yang cukup solid setelah tekanan boikot mereda. Data BEI mencatat bahwa beberapa emiten yang sempat terdampak kini kembali bergerak positif. Penguatan ini terjadi seiring meredanya aksi boikot dan membaiknya persepsi pasar terhadap prospek sektor konsumsi, disertai langkah pemulihan internal oleh masing-masing perusahaan. Boikot Mereda, Strategi Efisiensi Berhasil? Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, M. Nafan Aji Gusta, menyampaikan bahwa kenaikan saham beberapa emiten konsumen didorong oleh menurunnya intensitas boikot di masyarakat.  Menurutnya, konsumen mulai kembali mengakses sejumlah brand yang sebelumnya sempat ditinggalkan. Unilever Indonesia (UNVR) dinilai mampu menjaga stabilitas kinerja melalui sejumlah langkah efisiensi, antara lain: Kombinasi strategi tersebut membantu mempertahankan margin keuntungan perusahaan dalam kondisi pasar yang masih tidak stabil.  Nafan memberikan rekomendasi add untuk saham UNVR dengan target harga Rp2.930. Untuk FAST, MAPB, dan PZZA, ia menyarankan sikap wait and see melihat dinamika pasar ke depan. Tantangan Masih Membayangi Sektor Konsumen Meski tren pemulihan mulai terlihat, sebagian analis menilai kondisi sektor konsumsi belum sepenuhnya pulih.  Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia, menyebutkan setidaknya dua tantangan utama yang masih perlu diperhatikan: Menurut Liza, Unilever yang dulu dikenal sebagai saham defensif kini menghadapi persaingan yang semakin ketat di tengah perubahan preferensi konsumen dan dampak sentimen pasar beberapa bulan terakhir. Langkah rebranding menjadi salah satu strategi yang dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan setelah tekanan boikot.  Liza mencontohkan restrukturisasi kepemilikan dan perubahan manajemen di FAST, yang kini mendapatkan dukungan modal dari anak pengusaha Haji Isam. Pendekatan tersebut dinilai dapat memperkuat basis bisnis sekaligus membantu membangun kembali persepsi publik terhadap perusahaan.

SELENGKAPNYA
Menteri UMKM Soroti Produk China Masuk Tanpa Izin, Banjir Impor Ilegal

Menteri UMKM Soroti Produk China Masuk Tanpa Izin

Menjadi Pengaruh — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyoroti maraknya produk impor, khususnya dari China, yang masuk ke Indonesia tanpa proses perizinan dan sertifikasi.  Ia menyebut kondisi ini memicu ketimpangan besar antara pelaku usaha dalam negeri yang harus memenuhi sederet regulasi ketat. Dalam Rapimnas Kadin di Hotel Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12), Maman menyayangkan masih banyak produk impor yang dapat beredar bebas tanpa prosedur resmi yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMKM Tanah Air.  Regulasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), P-IRT, SNI, dan izin BPOM justru hanya memberatkan pelaku lokal. “Barang-barang China, produknya masuk Indonesia gak perlu lewat sertifikasi perizinan segala macem seakan-akan kalau barang dari luar itu sudah pasti maha benar dengan segala firmannya,” ujar Maman. Dalam pemaparannya, Maman juga mengungkap data mengejutkan terkait membanjirnya impor pakaian bekas di Indonesia.  Menurutnya, tren impor baju thrifting kian sulit dikendalikan dan meningkat drastis dari tahun ke tahun. Ia memaparkan bahwa pada 2021 terdapat 7 ton pakaian impor bekas, kemudian meningkat menjadi 12 ton pada 2022, dan melonjak signifikan pada 2024 mencapai 3.600 ton.  Sementara pada 2025, per Agustus, sudah masuk 1.800 ton tambahan. “Jadi bayangkan itu peningkatannya sangat signifikan dari 12 ton di tahun 2023, 2024 naik 3.600 ton 2025, per Agustus kemarin 1.800 ton masuk lagi. Itu membanjiri market domestik kita,” jelasnya. Selain pakaian bekas, Maman menyinggung derasnya masuk produk white label, yakni barang fesyen produksi massal yang diberi label lokal setelah masuk Indonesia.  Ia menyebut produk seperti ini sulit terlacak dan tidak tersertifikasi. Pemerintah Siapkan Langkah Penutupan Akses Produk Ilegal Maman menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan menutup jalur masuk produk impor ilegal secara menyeluruh.  Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Menurutnya, tanpa penertiban di hulu, seluruh program pembinaan UMKM termasuk akses permodalan maupun pelatihan, tidak akan memberikan dampak signifikan. “Selama lapangannya belum bisa disterilisasi gak akan mungkin UMKM bisa survive,” ujarnya. UMKM Serap Hingga 11 Juta Pekerja, Tapi Tertekan Produk Impor Murah Maman menjelaskan bahwa UMKM menyerap 8–11 juta tenaga kerja melalui penyaluran KUR pada 2025.  Namun banyak pelaku usaha kecil masih berada pada level informal dan kesulitan naik kelas karena dibayangi dominasi produk impor. Ia menilai situasi ini tidak hanya berkaitan dengan harga murah barang luar negeri, tetapi juga keberanian politik negara-negara lain dalam melindungi industri lokal mereka.  Ia mencontohkan China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. “Kalau bicara tentang produk-produk impor kenapa disana (China dan Korsel) itu menjadi lebih cepat berkembangnya, harga murah dan lain sebagainya, ini kompleksitas, masalahnya perlu ada political will dari pemerintah dan dukungan yang sangat besar dari elit-elit politik dan kelompok pengusaha kita,” katanya. Maman juga menyinggung kebijakan protektif di Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump. “Trump melindungi kepentingan domestik mereka, walaupun memang tidak sedikit hujatan, tekanan dari domestik internal negara mereka dari kelompok-kelompok oposisi,” tambahnya. Pengetatan Impor Jadi Kunci Perlindungan UMKM Maman memastikan pemerintah fokus menutup keran impor ilegal sebagai langkah strategis.  Ia percaya tanpa penguatan pasar domestik dan penertiban barang ilegal, UMKM akan terus tertekan dan sulit berkembang. Upaya lintas kementerian disebut menjadi langkah awal untuk menyeimbangkan kembali persaingan dan memastikan industri lokal memiliki ruang untuk tumbuh.

SELENGKAPNYA
Purbaya: Dana Desa Hanya Cair Jika Pemda Bentuk Kopdes Merah Putih

Purbaya: Dana Desa Hanya Cair Jika Pemda Bentuk Kopdes Merah Putih

Menjadi Pengaruh – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan ketentuan baru terkait penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.  Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merevisi PMK 108/2024, dan mulai berlaku pada 25 November 2025. Aturan baru ini menegaskan adanya syarat tambahan untuk pencairan Dana Desa tahap II, yaitu kewajiban pemerintah daerah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Dalam beleid tersebut disebutkan:  “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.” Mekanisme Penyaluran Tetap Dua Tahap PMK 81/2025 tetap mempertahankan mekanisme penyaluran Dana Desa dalam dua tahap.  Tahap I sebesar 60% dari total pagu dan wajib disalurkan paling lambat bulan Juni, dengan ketentuan penggunaan yang sudah ditetapkan oleh masing-masing desa.  Sementara itu, tahap II sebesar 40% dari pagu dapat dicairkan paling cepat pada bulan April, dan penggunaannya juga telah diatur dalam APBDes sebagai dasar pengelolaan anggaran desa. Syarat Tahap I Tidak Berubah Syarat penyaluran Dana Desa tahap I dalam PMK 81/2025 tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.  Untuk bisa mencairkan dana pada tahap ini, desa wajib terlebih dahulu memiliki: Seluruh dokumen tersebut menjadi syarat minimum dan tidak ada tambahan persyaratan baru yang diberlakukan untuk pencairan tahap pertama dalam regulasi terbaru ini. Syarat Baru Tahap II: Wajib Ada Kopdes/KKMP Pada aturan sebelumnya, yaitu PMK 108/2024, pencairan Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan adanya laporan realisasi penyerapan anggaran tahun sebelumnya serta laporan realisasi tahap I dengan ketentuan:  Namun melalui PMK 81/2025, pemerintah menambahkan persyaratan baru yang tercantum dalam Ayat 3 Pasal 24.  Desa kini wajib memiliki akta pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), atau setidaknya bukti bahwa dokumen pembentukan koperasi tersebut telah disampaikan kepada notaris.  Selain itu, desa juga harus membuat surat pernyataan komitmen APBDes yang menunjukkan dukungan anggaran terhadap pembentukan koperasi tersebut.  Kedua dokumen tambahan ini menjadi syarat wajib agar Dana Desa tahap II dapat dicairkan. Format Surat Komitmen & Pasal Baru Terkait Penundaan Regulasi ini juga menambahkan Pasal 29A, yang mengatur format baku untuk surat pernyataan komitmen dukungan APBDes. Selain itu, Pasal 29B menetapkan aturan baru terkait penundaan penyaluran Dana Desa tahap II. Dalam pasal tersebut tertulis: Apabila tetap tidak dipenuhi: Regulasi ini sekaligus mencabut beberapa ketentuan lama terkait dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya pada PMK 145/2023. Dalam beleid disebutkan: “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

SELENGKAPNYA
Pemerintah Bagikan Tanah ke 1 Juta Warga Miskin, Begini Mekanismenya

Pemerintah Bagikan Tanah ke 1 Juta Warga Miskin, Begini Mekanismenya

Menjadi Pengaruh — Pemerintah akan membagikan tanah negara kepada 1 juta warga miskin sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.  Program ini dilakukan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar di sejumlah daerah. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai melakukan rapat bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat. Menurut Cak Imin, pemerintah kini mempercepat pelaksanaan reforma agraria agar manfaatnya langsung menyentuh masyarakat paling miskin, khususnya kelompok desil I dan II. “Kita membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” ujar Cak Imin dalam keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa pemerintah menargetkan setidaknya 1 juta masyarakat miskin ekstrem bisa menikmati program redistribusi lahan melalui skema TORA. “Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidak-tidaknya 1 juta orang miskin (ekstrem) yang bisa menikmati program redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” sambungnya. Tepat Sasaran dan Sesuai Peta Kemiskinan Distribusi tanah ini akan disesuaikan dengan data sebaran masyarakat miskin ekstrem dan lokasi lahan TORA, sehingga penyaluran tanah benar-benar tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung. Cak Imin berharap program ini dapat menekan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2026. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan. Menurutnya, langkah ini merupakan perubahan paradigma penanganan kemiskinan yang kini tidak hanya mengandalkan bantuan sosial, tetapi juga peningkatan kepemilikan aset produktif. “Salah satu cara penanggulangan kemiskinan yang paling bagus dan berjangka menengah panjang adalah distribusi aset kepemilikan produksi, yaitu tanah,” tegas Cak Imin. Koordinasi Antar Kementerian dan Kelembagaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan optimistis bahwa target 1 juta penerima dapat tercapai bila koordinasi lintas kementerian berjalan optimal.  Ia menegaskan bahwa kementeriannya siap menyediakan lahan sementara koordinasi program akan dilakukan oleh Menko PM. “Kami menyiapkan lahannya, beliau yang mengkoordinasi karena memang tugas Pak Menko (Muhaimin) yang melakukan itu,” jelas Nusron. Program TORA ini akan melibatkan beberapa kementerian terkait di bawah koordinasi Menko PM sebagaimana mandat Inpres 8/2025. Arah Baru Reforma Agraria Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat miskin ekstrem dapat memiliki akses terhadap lahan sebagai modal kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperbaiki taraf hidup.  Pemerintah juga mendorong pemanfaatan tanah secara produktif, seperti pertanian, perkebunan, atau usaha mikro berbasis lahan. Program reforma agraria yang diperkuat ini diharapkan dapat menjadi fondasi jangka panjang untuk pemerataan kesejahteraan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pedesaan dan kawasan tertinggal. Syarat Penerima Tanah TORA Penerima tanah TORA harus memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu: 1. Termasuk dalam Desil I dan II Masyarakat Miskin Ekstrem Kelompok ini adalah sasaran utama sebagaimana diatur dalam peta reforma agraria pemerintah dan DTSN. 2. Bergantung pada Tanah untuk Produktivitas Prioritas diberikan kepada petani kecil, buruh tani, atau masyarakat dengan mata pencaharian yang berkaitan langsung dengan tanah. 3. Mekanisme Migrasi Bila Diperlukan Jika lokasi TORA tidak memiliki masyarakat miskin ekstrem sesuai kriteria, pemerintah dapat memfasilitasi migrasi terencana agar lahan tetap produktif dan tepat sasaran. 4. Lahan Berasal dari Tanah Negara Tanah yang dibagikan adalah tanah negara yang sudah dilepaskan penguasaannya dan siap didistribusikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apa Artinya Program TORA bagi Pengusaha dan Dunia Usaha? Program TORA tidak hanya penting bagi masyarakat miskin ekstrem, tetapi juga memiliki dampak strategis bagi pengusaha, perusahaan agribisnis, pelaku industri pangan, hingga UMKM berbasis desa. Redistribusi tanah kepada satu juta warga berpotensi menciptakan satu juta unit produksi kecil baru di sektor pertanian, hortikultura, maupun peternakan. Bagi pelaku usaha, kondisi ini membuka peluang kemitraan pemasok yang jauh lebih luas dan stabil. Rantai pasok juga berpotensi menjadi lebih terjaga karena kapasitas produksi bahan baku lokal meningkat. Berbagai pilot project kemitraan antara petani dan perusahaan di Indonesia sebelumnya terbukti mampu menaikkan pendapatan petani hingga 30 persen, dan ini menunjukkan bagaimana TORA dapat memperkuat ekosistem produksi. Peningkatan kepemilikan dan produktivitas lahan ini juga mendukung ekspansi industri pengolahan. Sektor seperti industri makanan olahan, pabrik pakan, penggilingan, hingga industri kemasan akan mendapatkan suplai bahan baku lokal dengan biaya logistik yang lebih rendah. Pada akhirnya, TORA mendorong tumbuhnya agroindustri nasional dengan fondasi yang lebih kuat dan merata di pedesaan.

SELENGKAPNYA
DPR Resmi Sahkan RKUHAP, Ini Dampaknya ke Bisnis Digital

DPR Resmi Sahkan RKUHAP, Ini Dampaknya ke Bisnis Digital

Menjadi Pengaruh – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi KUHAP baru.  Pengesahan ini mendapat sorotan luas karena beberapa pasal dianggap memperluas kewenangan aparat penegak hukum dan berpotensi memengaruhi data pribadi serta aktivitas bisnis digital. Pasal-pasal Kontroversial Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 16, terkait operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan).  Pasal ini memungkinkan aparat melakukan investigasi dengan cara membeli barang atau melakukan pengiriman “di bawah radar” tanpa pengawasan yang jelas dari hakim. Kelompok HAM seperti Amnesty International mengingatkan bahwa metode ini bisa digunakan secara luas, tidak hanya untuk kasus narkotika, tapi juga tindak pidana lain, yang menimbulkan risiko penjebakan (entrapment) terhadap warga. Selain itu, isu penyadapan dan penyitaan elektronik menjadi perhatian.  Banyak pihak khawatir KUHAP baru membuka celah bagi aparat untuk mengakses data digital dan transaksi online secara luas. Klarifikasi DPR: “Tidak Ada Izin Sadap Sepihak” Menanggapi kritik ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru tidak memberikan kewenangan penyadapan atau penyitaan tanpa izin hakim. Beberapa poin penting klarifikasi DPR: – Pasal 136 ayat (2): Penyadapan akan diatur melalui undang-undang khusus, bukan KUHAP. – Pasal 140 ayat (2): Pemblokiran tabungan dan data elektronik harus mendapat persetujuan hakim. – Pasal 44: Penyitaan barang elektronik (HP, laptop) hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. – Pasal 112: Penggeledahan memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri. – Penahanan juga lebih ketat, misalnya tersangka hanya bisa ditahan jika mangkir panggilan dua kali, melarikan diri, menghambat pemeriksaan, atau memengaruhi saksi. Dengan demikian, mekanisme pengawasan justru diperketat, bukan dilonggarkan. Dampak RKUHAP ke Bisnis Digital Meski DPR menegaskan bahwa setiap tindakan aparat memerlukan izin hakim, risiko tetap muncul bagi dunia bisnis, terutama perusahaan digital dan fintech yang mengelola data elektronik. Potensi dampaknya: 1. Data transaksi dan log komunikasi bisa diminta sebagai alat bukti dalam investigasi pidana. 2. Kebijakan keamanan data harus lebih ketat untuk mencegah risiko penyalahgunaan. 3. SOP internal dan mekanisme legal perlu disiapkan untuk merespons kemungkinan pemeriksaan terkait data elektronik. Dengan kata lain, nasib bisnis digital bisa terdampak jika perusahaan tidak mempersiapkan diri menghadapi regulasi baru ini.  Pengusaha disarankan meningkatkan protokol keamanan dan menyiapkan tim hukum internal agar tetap patuh tanpa mengganggu operasi.

SELENGKAPNYA
Kementerian UMKM Minta Marketplace Pisahkan Produk Lokal–Impor

Kementerian UMKM Minta Marketplace Pisahkan Produk Lokal–Impor

Menjadi Pengaruh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menegaskan pentingnya dukungan nyata dari platform e-commerce terhadap produk lokal.  Dalam perkembangan terbaru, pemerintah meminta marketplace seperti Shopee hingga Tokopedia untuk memisahkan etalase produk lokal dan produk impor agar konsumen dapat membedakan asal produk yang mereka beli. Langkah ini dinilai krusial di tengah derasnya persaingan antara produk UMKM dan barang impor murah yang semakin mendominasi pasar digital. Permintaan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, yang menyoroti perilaku konsumen saat ini.  Ia menyebut bahwa pengguna marketplace lebih fokus pada harga dibandingkan asal produk. Dalam sesi peluncuran Kampus UMKM Shopee Kelas Online di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Temmy mengatakan,  “Konsumen cenderung memilih barang hanya berdasarkan harga, bukan asal produknya.”  Ia menambahkan pesan langsung bagi platform e-commerce, “Makanya sekali lagi mungkin pesan saya nanti ke teman-teman Shopee tolong pastikan agar bisa dibedakan mana produk impor, mana produk lokal.” Temmy menjelaskan bahwa situasi bisnis di Indonesia kini menghadapi tantangan berat akibat gempuran produk impor murah yang dengan cepat memenuhi pasar online maupun offline.  Kondisi ini membuat banyak UMKM kesulitan bersaing.  Ia menegaskan bahwa pemerintah akan turut memastikan adanya konektivitas antara produsen lokal dan para penjual agar semakin banyak produk lokal yang masuk ke keranjang belanja konsumen.  Menurutnya, keterhubungan antara produsen, penjual, dan marketplace adalah kunci dalam meningkatkan daya saing UMKM dalam negeri. Dalam kesempatan yang sama, Kementerian UMKM juga memberikan apresiasi kepada Shopee yang dinilai terus memberikan dukungan untuk UMKM melalui pelatihan dan pendampingan.  Temmy mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi upayanya oleh Shopee yang secara konsisten mendampingi teman-teman UMKM baik kemarin secara offline, walaupun sekarang sudah dimulai ada kelas online-nya.”  Program seperti Kampus UMKM Shopee dinilai mampu meningkatkan kompetensi pelaku usaha agar lebih siap bersaing di ekosistem digital. Mengapa Pemisahan Etalase Produk Lokal dan Impor Menjadi Penting? Pemerintah menilai bahwa pemisahan etalase tak hanya bertujuan memberi informasi, tetapi juga strategi untuk memperkuat posisi produk lokal di marketplace.  Dengan adanya penanda atau kategori khusus, konsumen dapat dengan mudah mengenali barang buatan Indonesia, sehingga peluang penjualan produk UMKM meningkat.  Di tengah persaingan harga yang ketat, kejelasan asal produk dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendorong kebanggaan terhadap barang lokal. Selain itu, pemisahan etalase dapat mengurangi dominasi produk impor murah yang sering kali membanjiri marketplace tanpa proses verifikasi yang jelas.  Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keseimbangan pasar serta melindungi UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.  Kebijakan ini juga mendukung rantai pasok yang lebih sehat, di mana produsen lokal tidak lagi tersingkir oleh barang impor yang harganya jauh lebih rendah. Dukungan Marketplace Menjadi Kunci Penguatan UMKM Implementasi kebijakan ini tentu membutuhkan komitmen dari platform e-commerce.  Peran marketplace tidak hanya sebagai tempat jual beli, tetapi juga sebagai kurator yang bertanggung jawab menjaga keberlanjutan ekosistem UMKM.  Dengan menyediakan etalase khusus produk lokal, memberikan edukasi kepada konsumen, hingga melakukan verifikasi penjual, marketplace dapat berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi UMKM. Keseriusan marketplace mendukung UMKM juga terlihat dari berbagai program pelatihan, pendampingan, hingga akses pemasaran.  Inisiatif seperti Kampus UMKM Shopee terbukti membantu pelaku usaha memahami pemasaran digital, meningkatkan kualitas produk, hingga mencapai pasar yang lebih luas.  Kolaborasi seperti ini, jika dibarengi kebijakan etalase produk lokal, diprediksi mampu menciptakan ekosistem UMKM yang semakin kuat dan kompetitif. Kesimpulan Permintaan Kementerian UMKM untuk memisahkan etalase produk lokal dan impor di marketplace merupakan langkah strategis dalam melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM Indonesia.  Kebijakan ini tidak hanya memberi kejelasan bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.  Melalui kolaborasi pemerintah dan marketplace, didukung kesadaran konsumen terhadap produk lokal, ekosistem UMKM diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

SELENGKAPNYA
Kepala BGN: Program MBG Sumbang 48% Kasus Keracunan Pangan Nasional

Kepala BGN: Program MBG Sumbang 48% Kasus Keracunan Pangan Nasional

Menjadi Pengaruh — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyumbang hampir setengah dari total kasus keracunan pangan di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta. “Terkait khususnya keracunan pangan di Indonesia secara umum, total kejadian di Indonesia itu sampai hari ini ada 441 total kejadian, di mana MBG menyumbang 211 kejadian atau kurang lebih 48% dari total keracunan pangan yang ada di Indonesia,” ujar Dadan dalam rapat di Komisi IX DPR, Rabu (12/11/2025), dikutip dari detikcom. Dadan menjelaskan bahwa korban keracunan pangan yang menjalani rawat inap mencapai 636 orang berdasarkan data BGN.  Sementara, data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat angka yang sedikit berbeda, yaitu 638 pasien. “Pihak kami akan melakukan sinkronisasi dengan Kemenkes agar data lebih akurat,” jelasnya. Selain itu, korban yang menjalani rawat jalan juga tercatat cukup tinggi.  Berdasarkan data BGN ada 11.004 penerima manfaat MBG yang mengalami gangguan kesehatan, sedangkan data Kemenkes menunjukkan 12.755 orang.  Jika mengacu pada data Kemenkes, total penerima manfaat program MBG yang terdampak mencapai 13.371 orang. “Totalnya kalau berbasis laporan Kemenkes itu 13.371 penerima manfaat yang alami gangguan kesehatan akibat program makan bergizi,” tutur Dadan. Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa secara keseluruhan produksi makanan dalam program MBG telah mencapai 1,8 miliar porsi sejak diluncurkan.  Ia juga menekankan bahwa sebagian besar program berjalan baik tanpa kendala berarti. “Sampai hari ini kita sudah memproduksi total 1,8 miliar porsi makan,” ungkapnya di hadapan anggota DPR. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama pelajar dan kelompok rentan.  Namun, dengan temuan BGN tersebut, DPR mendorong adanya evaluasi dan pengawasan ketat terhadap standar kebersihan serta distribusi makanan agar kasus serupa tidak terus berulang. Dampak bagi Pelaku Usaha dan Layanan Pangan Data yang disampaikan BGN tidak hanya menjadi perhatian bagi pemerintah, tetapi juga menjadi peringatan penting bagi para pelaku usaha di sektor pangan. Mulai dari penyedia katering, produsen makanan siap saji, hingga pengelola program konsumsi massal. 1. Aspek kualitas dan kuantitas harus dijaga seimbang.  Produksi makanan dalam jumlah besar memang menjadi tuntutan dalam program sosial atau kegiatan massal, namun tanpa pengawasan ketat terhadap keamanan pangan. Hal ini bisa menimbulkan risiko besar, baik bagi kesehatan konsumen maupun reputasi penyelenggara. 2. Proses dokumentasi dan kontrol mutu perlu dilakukan dengan sistematis.  Setiap tahap, mulai dari pengadaan bahan baku, proses memasak, hingga distribusi, harus memiliki bukti dokumentasi dan sertifikasi kebersihan yang valid.  Penerapan standar seperti Good Manufacturing Practice (GMP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) menjadi langkah wajib untuk menjamin keamanan makanan. 3. Kepercayaan publik menjadi modal utama dalam program penyediaan makanan. Transparansi data dan pelaksanaan di lapangan sangat menentukan bagaimana masyarakat menilai keseriusan penyelenggara dalam menjaga mutu pangan.  Program sosial dengan nama besar, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), harus memastikan bahwa tujuan mulia membantu masyarakat tidak tercederai oleh lemahnya kontrol kualitas. Dengan kata lain, kasus ini menjadi refleksi bagi seluruh sektor layanan pangan untuk memperkuat sistem pengawasan. Selain itu, meningkatkan edukasi tentang keamanan pangan dan memastikan setiap porsi yang disajikan benar-benar layak konsumsi.

SELENGKAPNYA