Daftar Isi

Apakah SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) Masih Berlaku? Ini Penjelasan Lengkapnya

Contemporary office building in Redmond with reflective glass and lush greenery, captured on a sunny day.

Setiap kali kami menerima konsultasi dari pelaku usaha yang sedang ingin mendirikan bisnis, pertanyaan ini hampir selalu muncul.

“Apakah sekarang masih perlu mengurus SKDP?” 

Bagi kami yang sudah bertahun-tahun membantu pengusaha mengurus legalitas, pertanyaan ini bukan hal baru. 

Tapi jawabannya memang tidak sesederhana “iya” atau “tidak”.

Lewat cerita ini, kami ingin mengajak kamu memahami apa itu SKDP, bagaimana peran pentingnya di masa lalu, dan bagaimana nasibnya sekarang di tengah kehadiran OSS (Online Single Submission). 

Jadi, kamu bisa lebih siap dan tidak bingung saat memulai perjalanan legalitas bisnismu.

Apa Itu SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)?

SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan. 

Fungsinya adalah untuk menyatakan bahwa sebuah usaha benar-benar berada di alamat yang disebutkan.

Beberapa tahun lalu, SKDP adalah dokumen yang sangat penting bagi para pelaku usaha. 

Kami masih ingat betul masa-masa ketika para klien kami harus terlebih dahulu mendapatkan SKDP dari kelurahan atau kecamatan sebelum bisa melangkah ke tahap perizinan lainnya.

SKDP menjadi bukti sah bahwa sebuah usaha benar-benar berlokasi di tempat yang tertera dalam dokumen tersebut.

Ini juga membantu pemerintah daerah dalam mengatur zonasi usaha dan memantau aktivitas bisnis di wilayahnya.

SKDP punya peran besar dalam hal:

– Pendirian perusahaan secara hukum

Untuk mendirikan PT, CV, atau badan usaha lainnya, SKDP adalah syarat awal yang harus dipenuhi sebelum bisa mendapatkan akta dan pengesahan dari Kemenkumham.

– Membuka rekening bank atas nama perusahaan

Mayoritas bank mewajibkan SKDP sebagai salah satu dokumen agar perusahaan dianggap resmi dan layak memiliki rekening sendiri.

– Mengurus dokumen legal lainnya

Seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan berbagai izin usaha lainnya.

Saat OSS Muncul, Banyak Hal Berubah – Termasuk Soal SKDP

Beberapa tahun belakangan, pemerintah Indonesia mulai berbenah dalam sistem perizinan usaha

Baca juga  Cara Urus Izin Usaha Rokok Rumahan Beserta Modalnya

Maka lahirlah OSS atau Online Single Submission pada tahun 2021.

Sebuah sistem digital yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara daring dan terpusat.

Kehadiran OSS membawa banyak kemudahan. 

Proses yang dulu harus dilakukan secara manual dan melalui berbagai instansi kini bisa dilakukan dari satu pintu saja. 

Salah satu perubahan besar yang dibawa OSS adalah hilangnya kewajiban SKDP sebagai syarat utama dalam pengurusan izin usaha dilansir dari Lapakami.

Kami melihat sendiri bagaimana sistem ini mempermudah banyak pelaku usaha. Prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. 

Apakah SKDP Masih Berlaku di Era OSS RBA?

Kami mendapati bahwa OSS RBA memang juga berdampak pada pengurusan SKDP, antara lain:

1. SKDP tidak lagi menjadi syarat wajib dalam proses perizinan OSS

Sejak OSS RBA diluncurkan, kami melihat salah satu perubahan penting adalah hilangnya kewajiban SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dalam proses perizinan formal.

Kini, saat pelaku usaha mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) di sistem OSS, cukup dengan mengisi alamat lengkap domisili usahanya. 

Sistem akan langsung menerima data tersebut sebagai sah tanpa memerlukan SKDP fisik.

Bagi kami, ini adalah angin segar. 

Proses legalitas usaha menjadi lebih cepat dan efisien, terutama bagi UMKM yang sebelumnya cukup kerepotan hanya untuk mendapatkan satu dokumen domisili saja.

2. Namun, penerapannya belum seragam di semua daerah

Meskipun pemerintah pusat telah menyederhanakan prosesnya, kami masih menemukan bahwa beberapa daerah tetap meminta SKDP. 

Terutama untuk kebutuhan administratif internal atau pendataan wilayah usaha.

Hal ini membuat pelaku usaha sering kali bingung. Apakah mereka perlu mengurus SKDP atau tidak. 

Daerah yang Masih Meminta SKDP

Kami mencatat beberapa daerah yang hingga kini masih meminta SKDP, di antaranya:

  • Kota Cimahi
  • Beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Timur
  • Wilayah yang memiliki peraturan internal terkait zonasi dan pendataan lokasi usaha

Jika kamu membuka usaha di daerah seperti ini, maka kemungkinan besar kamu tetap akan diminta menunjukkan SKDP meski OSS tidak mewajibkannya secara nasional dikutip dari Sipas.

Baca juga  7 Beda PT dan CV: Status Badan Hukum, Modal, Pajak, dan Kepemilikan Aset

Alternatif SKDP: Bukti Domisili dalam OSS

Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis di wilayah yang sudah menerapkan sistem OSS RBA secara penuh, kamu tidak perlu khawatir. 

SKDP bisa digantikan dengan bukti domisili yang diisi langsung di sistem OSS.

Bukti domisili ini bisa berasal dari:

  • Kontrak sewa tempat: Menunjukkan bahwa kamu menjalankan usaha di lokasi tersebut secara sah.
  • Bukti kepemilikan tempat usaha/rumah: Sertifikat atau dokumen properti yang sesuai dengan alamat usaha.
  • Surat pernyataan domisili (untuk UMKM): Biasanya dibuat oleh pemilik rumah atau tempat usaha, dilengkapi dengan tanda tangan dan materai.

Dengan dokumen-dokumen ini, sistem OSS akan tetap memproses perizinan kamu tanpa memerlukan SKDP tambahan.

Risiko dan Dampak Tidak Memiliki SKDP

Perlu diingat! Jika usaha kamu berada di wilayah yang masih memberlakukan SKDP sebagai dokumen pendukung, maka tidak memilikinya bisa berdampak.

Kami mengamati ada beberapa kasus di mana pelaku usaha:

– Gagal mengurus NPWP Badan, karena domisili usahanya tidak dapat dibuktikan dengan SKDP.

– Ditolak saat mengajukan NIB atau Sertifikat Standar OSS, karena data alamat tidak diverifikasi oleh dinas terkait.

Kejadian seperti ini menegaskan pentingnya mengetahui aturan lokal meskipun sistem pusat sudah disederhanakan.

Cara Mendapatkan SKDP (Jika Masih Dibutuhkan)

SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan memang secara nasional tidak lagi menjadi syarat utama dalam perizinan usaha sejak penerapan OSS (Online Single Submission). 

Tapi kenyataannya, beberapa daerah masih menjadikannya sebagai dokumen pendukung.

Terutama untuk usaha yang berdomisili di lingkungan perumahan atau gang sempit. 

Maka, jika kamu sedang mengurus legalitas dan menemukan bahwa SKDP masih diminta, berikut alur dan dokumen yang perlu disiapkan:

1. Persyaratan Dokumen:

  • Surat permohonan: Bisa diketik atau tulis tangan, ditujukan kepada lurah atau camat setempat.
  • KTP & NPWP pemilik usaha: Fotokopi jelas, nama harus sesuai dengan surat permohonan.
  • Bukti domisili usaha: Bisa berupa surat sewa menyewa atau bukti kepemilikan seperti SHM/SHGB.
  • Foto lokasi usaha: Bagian depan dan dalam, sebagai bukti fisik keberadaan usaha.
Baca juga  Apa Itu SBU? Definisi, Fungsi, Jenis, Syarat dan Cara Membuatnya

2. Proses Pengajuan:

Datangi kelurahan atau kecamatan tempat usaha berdomisili.

  • Serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan survei lokasi bila diperlukan.
  • Jika semua sesuai, SKDP akan diterbitkan dalam beberapa hari kerja.

3. Estimasi Waktu:

Biasanya SKDP bisa keluar dalam waktu 3–7 hari kerja, tergantung kebijakan daerah dan kelengkapan dokumen. 

Bagi pelaku usaha, kami sarankan untuk menyiapkan semua dokumen sejak awal agar proses berjalan cepat.

SKDP untuk UMKM dan Usaha Rumahan

Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Banyak pelaku UMKM atau usaha rumahan bertanya kepada kami.

“Apakah saya wajib punya SKDP?” 

Jawabannya: tidak selalu.

Di banyak daerah, apalagi setelah OSS berlaku, SKDP bukan lagi syarat utama. 

Namun tetap saja, di beberapa wilayah RT/RW atau kelurahan masih minta dokumen ini.

Terutama jika usaha kamu akan dipakai untuk pengajuan dokumen lain seperti NIB, SIUP, atau izin lingkungan.

Solusi dari Kami:

  • Urus Surat pernyataan domisili: Bisa dibuat sendiri oleh pelaku usaha, menyatakan bahwa benar menjalankan usaha dari alamat tersebut.
  • Mencari bantuan dari RT/RW setempat: Surat pengantar atau pengesahan dari RT dan RW sering kali menjadi penentu utama agar pengajuan berjalan lancar.

Kesimpulan

SKDP memang sudah tidak lagi menjadi syarat wajib secara nasional.

Namun, kenyataannya di beberapa daerah dokumen ini masih dibutuhkan sebagai pelengkap dalam proses perizinan tertentu. 

Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tetap waspada dan tidak mengabaikan kemungkinan bahwa SKDP bisa saja diminta.

Apalagi ketika mengurus perizinan yang lebih kompleks. 

Kami menyarankan agar sebelum mengajukan izin usaha, kamu memeriksa terlebih dahulu regulasi yang berlaku di daerah masing-masing. 

Legalitas usaha bukan sekadar formalitas saja. Melainkan fondasi penting untuk kelancaran bisnismu.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi