Daftar Isi

Nama Travel Umrah Tak Sesuai Izin PT, Bagaimana Legalitasnya? 

Nama Travel Umrah Tak Sesuai Izin PT, Bagaimana Legalitasnya? 

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memeriksa sejumlah biro perjalanan umrah yang beroperasi dengan nama merek berbeda dari nama perusahaan pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Pemeriksaan ini juga mencakup cara biro perjalanan memakai akun Siskopatuh, yaitu sistem pendataan umrah dan haji khusus milik Kemenhaj. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan pada Rabu (4/11/2026).

Pemeriksaan dilakukan karena nama yang tampil di brosur, spanduk, dan media sosial sering berbeda dengan nama perseroan terbatas (PT) yang memegang izin. Calon jemaah yang hanya mengenal nama merek dapat kesulitan memastikan pihak mana yang sebenarnya bertanggung jawab atas keberangkatan mereka.

Merek yang Berbeda Belum Tentu Tidak Berizin

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa biro yang memakai merek berbeda tidak semuanya berstatus tidak berizin. 

Sejumlah merek ternyata dimiliki oleh perusahaan yang sudah mengantongi izin PPIU, sehingga perusahaan tersebut berhak memberangkatkan jemaah. 

Walau demikian, pemakaian merek yang berbeda dari nama perusahaan pemegang izin tetap menjadi perhatian pengawasan. 

Kemenhaj Sumbar menyatakan masih mendalami persoalan ini dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Untuk memahami letak persoalannya, merek dan badan usaha perlu dibedakan. 

Merek adalah nama dagang yang diperkenalkan kepada masyarakat, sedangkan izin diberikan kepada badan usaha. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mulai berlaku pada 4 September 2025. 

Pasal 1 angka 19 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. 

Dengan rumusan itu, status PPIU melekat pada perusahaan yang memegang perizinan berusaha, dan nama yang dipakai pada bahan promosi tidak menentukan status tersebut.

Bagi calon jemaah, penjelasan ini membawa satu pesan praktis. 

Nama merek yang sudah dikenal dari iklan atau rekomendasi teman belum cukup menjadi dasar untuk mengambil keputusan. Hal yang perlu dicek adalah nama PT di balik merek itu, lalu apakah PT tersebut tercatat sebagai PPIU.

Pemerintah Memperketat Pemeriksaan Penyelenggara

Pemeriksaan di Sumatera Barat berjalan di tengah penguatan pengawasan secara nasional. 

Pada 2 September 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa pemerintah belum menerbitkan izin baru bagi biro perjalanan umrah. 

Pemerintah memilih memeriksa lebih dulu sekitar 3.900 penyelenggara yang saat ini terdaftar atau beroperasi di sektor umrah. 

Pemeriksaan itu meliputi pemenuhan persyaratan dan rekam jejak masing-masing penyelenggara.

Dahnil juga menyebut bahwa pengawasan awal masih menemukan pelaku usaha yang menjual perjalanan umrah tanpa izin PPIU, termasuk badan usaha yang kegiatannya terbatas pada layanan perjalanan wisata. 

Status sebagai biro perjalanan wisata saja belum memenuhi syarat untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. 

Penyelenggara yang rekam jejaknya buruk dapat dikenai pemblokiran sampai pencabutan izin setelah melalui pemeriksaan. 

Kemenhaj juga menyatakan telah memblokir tiga biro perjalanan yang dinilai merugikan jemaah. 

Angka 3.900 menunjukkan jumlah penyelenggara yang akan diperiksa dan belum menggambarkan jumlah pelanggar. Setiap pihak yang disebut dalam proses ini tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah.

Pemeriksaan merek di Sumatera Barat dapat dilihat sebagai bagian dari upaya yang sama, yaitu mencocokkan apa yang ditawarkan kepada masyarakat dengan izin yang benar-benar dimiliki penyelenggara.

Akun Siskopatuh Dipakai oleh Pihak Lain

Temuan lain Kemenhaj Sumbar menyangkut penyelenggara yang memberangkatkan jemaah dengan memakai akun Siskopatuh milik PPIU lain. 

Dalam salah satu kasus, perusahaan yang sudah berizin memakai akun perusahaan lain karena akun Siskopatuh miliknya belum terbit pada saat jadwal keberangkatan tiba. 

Baca juga  Kode Bangunan Sipil Jalan: Panduan Resmi & Terkini

Kemenhaj Sumbar menilai praktik meminjamkan akun kepada pihak yang tidak berhak perlu ditindaklanjuti.

Siskopatuh berfungsi sebagai pencatatan data umrah dan haji khusus. 

Sebuah kajian ilmiah di bidang hukum yang terbit pada 2025, ditulis Aini Widya Utami dan Putri Eka Ramadhani Batubara dari UIN Sumatera Utara, mencatat bahwa lebih dari 1,2 juta jemaah Indonesia tercatat berangkat umrah melalui sistem ini sepanjang 2023. 

Kajian yang sama mencatat bahwa Kementerian Agama pada tahun itu menangani 47 kasus penyelenggaraan umrah bermasalah. 

Para peneliti menempatkan pengawasan izin PPIU yang berbasis Siskopatuh sebagai salah satu bentuk perlindungan pencegahan. 

Bila data keberangkatan tercatat atas nama perusahaan yang tidak menjual dan tidak mengurus perjalanan jemaah, pengawas dan jemaah dapat kesulitan menelusuri siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah.

Kajian tersebut juga menyoroti bahwa perlindungan pencegahan di lapangan masih cenderung bersifat formalitas. 

Menurut para peneliti, banyak PPIU yang berfokus pada perolehan izin awal tanpa memenuhi unsur lain, seperti jaminan keberangkatan, keterbukaan harga, dan sistem pengawasan internal. 

Temuan ini membantu menjelaskan mengapa pengecekan nama merek, nama PT, dan akun pendataan perlu dilakukan bersama-sama. 

Satu dokumen izin belum menjamin seluruh proses penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan untuk Melindungi Jemaah dan Travel Berizin

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan pengawasan diarahkan untuk melindungi jemaah sekaligus menjaga kepatuhan penyelenggara. 

Ia menyatakan pihaknya berpihak kepada jemaah dan juga kepada travel yang berizin. Kanwil, menurut dia, tidak akan membiarkan travel tanpa izin memberangkatkan jemaah.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Pasal 23 mengatur pengawasan terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah. 

Pasal 31 dan Pasal 32 mengatur tindak lanjut hasil pengawasan, dengan tahapan verifikasi, klarifikasi, analisis, dan atau mediasi sebelum penegakan hukum dijalankan. 

Urutan ini memberi ruang bagi penyelenggara untuk menjelaskan kondisinya terlebih dahulu. 

Penyelenggara yang memakai merek berbeda tetapi memiliki izin dapat membuktikan statusnya pada tahap klarifikasi. 

Penyelenggara yang tidak dapat membuktikan izin dapat berlanjut ke tahap penegakan hukum.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari pada Agustus 2026. 

Ia menilai pengawasan administratif oleh Kemenhaj dan penegakan hukum oleh kepolisian perlu berjalan saling menguatkan. 

Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang melayani jemaah. 

Fitrah menyebut legalitas penyelenggara sebagai pintu awal perlindungan jemaah. 

Ia juga meminta agar sanksi administratif diterapkan konsisten sesuai tingkat pelanggaran, karena penerapan yang konsisten dapat melindungi jemaah sebelum kerugian terjadi dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi penyelenggara yang patuh.

Sanksi bagi Penyelenggara yang Melanggar

Ketentuan tentang sanksi administratif dan standar usaha penyelenggara diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026. 

Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2026 dan diundangkan pada 3 Agustus 2026. Isinya mencakup standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif bagi penyelenggara perizinan berusaha sektor keagamaan, sekaligus mencabut peraturan lama dari Kementerian Agama. 

Perizinan dan pengawasan PPIU kini dikelola secara terpusat oleh Kemenhaj melalui sistem informasi kementerian.

Pasal 46 peraturan tersebut memungkinkan sanksi administratif dijatuhkan tanpa tahapan berurutan apabila pelanggaran langsung membahayakan keselamatan dan keamanan jemaah. 

Bentuk sanksinya mencakup denda administratif sebesar empat kali nilai bank garansi, pembatasan akses sistem atau penghentian sementara, pembekuan izin selama 180 hari, sampai pencabutan perizinan berusaha. 

Baca juga  KBLI 2020 Perdagangan: Klasifikasi Lengkap & Resmi

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang menyangkut keselamatan jemaah dapat ditangani lebih cepat.

Pihak yang bertindak sebagai PPIU tanpa hak menghadapi ancaman pidana. 

Pasal 122 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah umrah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. 

Pemerintah dan DPR menjelaskan bahwa ketentuan pidana ini ditujukan kepada penyelenggara tanpa izin dan tidak ditujukan kepada jemaah yang melakukan umrah secara mandiri.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, yang juga dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pernah menyampaikan pandangan yang relevan dengan ketentuan tersebut. 

Menurut dia, PPIU yang tidak berkomitmen perlu ditindak tegas karena perbuatannya merugikan jemaah, merugikan travel lain yang menjalankan usaha dengan benar, dan merugikan industri umrah secara keseluruhan. 

Ia juga menilai pengawasan dapat dilakukan secara partisipatif, yaitu dengan membuka layanan pengaduan bagi jemaah yang merasa dirugikan. 

Pandangan ini sejalan dengan arah pemerintah yang menyiapkan layanan pengaduan terkait praktik mafia haji dan umrah.

Sampai berita ini disusun, Kemenhaj Sumbar belum mengumumkan sanksi atas temuan terbaru dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. 

Penelusuran ini menyusul serangkaian pengawasan Kemenhaj Sumbar selama sepekan terakhir, termasuk inspeksi mendadak di Bandara Internasional Minangkabau yang menemukan biro yang diduga tidak berizin memberangkatkan jemaah.

Hak Jemaah Jika Terjadi Masalah

Pengecekan di awal membantu mengurangi risiko, tetapi calon jemaah juga perlu mengetahui hak yang dimiliki bila masalah muncul. 

Kajian ilmiah dari UIN Sumatera Utara yang disebut sebelumnya menjelaskan bahwa hubungan antara jemaah dan penyelenggara terbentuk melalui perjanjian. 

Jemaah wajib membayar biaya perjalanan, dan penyelenggara wajib memberangkatkan jemaah sesuai paket serta waktu yang disepakati. 

Apabila penyelenggara lalai memberangkatkan jemaah yang sudah membayar, jemaah memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk menuntut haknya.

Para peneliti memaparkan beberapa jalur yang dapat ditempuh. Jalur di luar pengadilan mencakup pengaduan kepada kementerian terkait dan mediasi. 

Jalur melalui pengadilan mencakup gugatan perdata, laporan pidana bila ada unsur penipuan atau penggelapan, dan gugatan kelompok bila korbannya banyak. 

Mereka juga mencatat bahwa banyak korban tidak mengetahui prosedur untuk menuntut hak dan sering kesulitan memperoleh kembali dana setelah izin penyelenggara dicabut.

Oleh karena itu, para peneliti menyarankan keterbukaan informasi publik tentang status izin, rekam jejak, dan jumlah jemaah penyelenggara, agar masyarakat dapat ikut mengawasi sebelum menyetor dana.

Bukti pembayaran, kontrak, dan kuitansi menjadi dokumen yang menentukan dalam proses semacam ini. Karena itu, kesesuaian nama perusahaan pada seluruh dokumen perlu diperhatikan sejak awal.

Langkah Sebelum Mendaftar Umrah

Bagi calon jemaah umrah, Anda dapat berhenti sejenak pada nama merek di brosur atau media sosial dan melanjutkan pengecekan ke data perusahaan di baliknya. 

Fitrah Bukhari juga mengingatkan agar jemaah tidak hanya mempertimbangkan harga paket yang murah. 

Ia meminta jemaah memperhatikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara, kepastian keberangkatan, rincian fasilitas, serta kejelasan hak dan kewajiban.

Berikut langkah yang dapat Anda jalankan:

  1. Tanyakan nama perusahaan (PT) pemegang izin PPIU di balik merek yang Anda lihat.
  2. Cocokkan nama PT dan nomor izinnya dengan daftar PPIU resmi Kemenhaj.
  3. Pastikan nama perusahaan pada kuitansi pembayaran sama dengan PT yang terdaftar.
  4. Pastikan nama perusahaan pada kontrak perjalanan juga sama dengan PT yang terdaftar.
  5. Minta kepastian bahwa data keberangkatan Anda didaftarkan atas nama PPIU tersebut.
  6. Periksa rincian paket, termasuk jadwal, hotel, penerbangan, dan layanan yang dijanjikan.
  7. Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen perjalanan sampai ibadah selesai.
Baca juga  Keuntungan Virtual Office dan Tips Memilihnya

Anda juga dapat menanyakan legalitas dan rekam jejak penyelenggara langsung ke kantor wilayah Kemenhaj di provinsi atau kantor Kemenhaj di tingkat kabupaten dan kota, sebagaimana diarahkan pemerintah. 

Gunakan hanya kanal resmi kementerian dan hindari kontak yang beredar tanpa identitas lembaga yang jelas.

Apabila Anda menemukan ketidaksesuaian, misalnya nama PT pada kuitansi berbeda dengan PT yang terdaftar, hentikan pembayaran lebih lanjut dan minta penjelasan tertulis dari penyelenggara. 

Laporkan temuan tersebut ke kantor Kemenhaj setempat agar dapat diperiksa sesuai tahapan pengawasan.

Menunggu Arahan Pemerintah Pusat

Pemeriksaan nama merek dan penggunaan akun Siskopatuh di Sumatera Barat masih berjalan. 

Kemenhaj Sumbar belum memberikan kesimpulan akhir mengenai praktik merek yang berbeda dari nama perusahaan berizin, dan masih menunggu arahan pemerintah pusat. 

Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah penyelenggara yang dimaksud cukup diminta memperbaiki administrasi atau dikenai sanksi sesuai peraturan.

Sementara proses itu berjalan, calon jemaah memegang peran penting melalui kehati-hatian dalam memilih penyelenggara. 

Mengenali nama PT, mencocokkan izin dengan daftar resmi, dan memeriksa dokumen pembayaran merupakan langkah sederhana yang dapat Anda lakukan sebelum menyetor dana.

Referensi

  • Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Kanwil Sumatera Barat. Rilis berita “Beda Nama Brand dan PT Terdaftar, Kemenhaj Sumbar Telusuri Legalitas Travel Umrah”, 4 November 2026. https://sumbar.haji.go.id/berita/beda-nama-brand-dan-pt-terdaftar-kemenhaj-sumbar-telusuri-legalitas-travel-umrah-1793776209140
  • Elharamain News. Berita inspeksi mendadak Kemenhaj Sumbar di Bandara Internasional Minangkabau. https://news.elharamainwisata.com/?p=16804
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/331538/uu-no-14-tahun-2025
  • Hukumonline. “Syarat Menyelenggarakan Usaha Biro Perjalanan Ibadah Umrah” (rujukan Pasal 1 angka 19 UU 14/2025). https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-menyelenggarakan-usaha-biro-perjalanan-ibadah-umrah-lt5adeeaa03d248/
  • Bisnis.com. “Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Cek Aturan & Syaratnya”, 26 Oktober 2025 (rujukan ketentuan pidana Pasal 122). https://ekonomi.bisnis.com/read/20251026/12/1923386/umrah-mandiri-kini-dilegalkan-cek-aturan-syaratnya
  • Veritask. Teks ringkasan UU 14/2025 (ketentuan pidana bagi pihak yang bertindak sebagai PPIU tanpa hak). https://veritask.ai/en/search-engine/regulation/13158cdd-e727-4313-8bdc-1fed4b68e6e0
  • DPR RI. “Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri”, 28 Juli 2026. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/07/28/tutup-celah-travel-bodong-dpr-pastikan-uu-pihu-demi-lindungi-jemaah-umrah-mandiri
  • Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Paralegal.id. https://paralegal.id/peraturan/peraturan-menteri-haji-dan-umrah-nomor-3-tahun-2026/
  • Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan. Veritask, “Standar Baru Izin Usaha PIHK dan PPIU dalam Permen Haji dan Umrah 2/2026”, 12 Agustus 2026. https://veritask.ai/id/artikel/standar-baru-izin-usaha-penyelenggara-ibadah-haji-khusus-dan-penyelenggara-perjalanan-ibadah-umrah-dalam-permen-haji-dan-umrah-2-2026
  • Pendapat ahli 1: Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI. ANTARA. “BPKN: Perlindungan terhadap jamaah haji-umrah harus terus diperkuat”, 11 Agustus 2026. https://www.antaranews.com/berita/5688480/bpkn-perlindungan-terhadap-jamaah-haji-umrah-harus-terus-diperkuat
  • Pendapat ahli 2: Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah dan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. IDX Channel. “Jamaah Umrah Bakal Membludak saat Ramadan, Bagaimana Persiapan Kemenag”, 20 Maret 2023. https://www.idxchannel.com/syariah/jamaah-umrah-bakal-membludak-saat-ramadan-bagaimana-persiapan-kemenag/all
  • Artikel ilmiah: Utami, A. W., dan Batubara, P. E. R. (2025). “Perlindungan Hukum Bagi Calon Jemaah Umrah Pasca Pencabutan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)”. Jurnal USM Law Review, Vol. 8 No. 2, hlm. 1045-1066. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/12364
  • Literasi Hukum. “Kemenhaj Verifies 3,900 Umrah Travel Agencies to Prevent Illegal Practices”, 3 September 2026 (pernyataan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, 2 September 2026). https://literasihukum.com/en/news/kemenhaj-verifies-3900-umrah-travel-agencies-to-prevent-illegal-practices

Seedbacklink

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi