Day: November 5, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Nama Travel Umrah Tak Sesuai Izin PT, Bagaimana Legalitasnya? 

Nama Travel Umrah Tak Sesuai Izin PT, Bagaimana Legalitasnya? 

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memeriksa sejumlah biro perjalanan umrah yang beroperasi dengan nama merek berbeda dari nama perusahaan pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).  Pemeriksaan ini juga mencakup cara biro perjalanan memakai akun Siskopatuh, yaitu sistem pendataan umrah dan haji khusus milik Kemenhaj. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan pada Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan dilakukan karena nama yang tampil di brosur, spanduk, dan media sosial sering berbeda dengan nama perseroan terbatas (PT) yang memegang izin. Calon jemaah yang hanya mengenal nama merek dapat kesulitan memastikan pihak mana yang sebenarnya bertanggung jawab atas keberangkatan mereka. Merek yang Berbeda Belum Tentu Tidak Berizin Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa biro yang memakai merek berbeda tidak semuanya berstatus tidak berizin.  Sejumlah merek ternyata dimiliki oleh perusahaan yang sudah mengantongi izin PPIU, sehingga perusahaan tersebut berhak memberangkatkan jemaah.  Walau demikian, pemakaian merek yang berbeda dari nama perusahaan pemegang izin tetap menjadi perhatian pengawasan.  Kemenhaj Sumbar menyatakan masih mendalami persoalan ini dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Untuk memahami letak persoalannya, merek dan badan usaha perlu dibedakan.  Merek adalah nama dagang yang diperkenalkan kepada masyarakat, sedangkan izin diberikan kepada badan usaha. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mulai berlaku pada 4 September 2025.  Pasal 1 angka 19 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.  Dengan rumusan itu, status PPIU melekat pada perusahaan yang memegang perizinan berusaha, dan nama yang dipakai pada bahan promosi tidak menentukan status tersebut. Bagi calon jemaah, penjelasan ini membawa satu pesan praktis.  Nama merek yang sudah dikenal dari iklan atau rekomendasi teman belum cukup menjadi dasar untuk mengambil keputusan. Hal yang perlu dicek adalah nama PT di balik merek itu, lalu apakah PT tersebut tercatat sebagai PPIU. Pemerintah Memperketat Pemeriksaan Penyelenggara Pemeriksaan di Sumatera Barat berjalan di tengah penguatan pengawasan secara nasional.  Pada 2 September 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa pemerintah belum menerbitkan izin baru bagi biro perjalanan umrah.  Pemerintah memilih memeriksa lebih dulu sekitar 3.900 penyelenggara yang saat ini terdaftar atau beroperasi di sektor umrah.  Pemeriksaan itu meliputi pemenuhan persyaratan dan rekam jejak masing-masing penyelenggara. Dahnil juga menyebut bahwa pengawasan awal masih menemukan pelaku usaha yang menjual perjalanan umrah tanpa izin PPIU, termasuk badan usaha yang kegiatannya terbatas pada layanan perjalanan wisata.  Status sebagai biro perjalanan wisata saja belum memenuhi syarat untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.  Penyelenggara yang rekam jejaknya buruk dapat dikenai pemblokiran sampai pencabutan izin setelah melalui pemeriksaan.  Kemenhaj juga menyatakan telah memblokir tiga biro perjalanan yang dinilai merugikan jemaah.  Angka 3.900 menunjukkan jumlah penyelenggara yang akan diperiksa dan belum menggambarkan jumlah pelanggar. Setiap pihak yang disebut dalam proses ini tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah. Pemeriksaan merek di Sumatera Barat dapat dilihat sebagai bagian dari upaya yang sama, yaitu mencocokkan apa yang ditawarkan kepada masyarakat dengan izin yang benar-benar dimiliki penyelenggara. Akun Siskopatuh Dipakai oleh Pihak Lain Temuan lain Kemenhaj Sumbar menyangkut penyelenggara yang memberangkatkan jemaah dengan memakai akun Siskopatuh milik PPIU lain.  Dalam salah satu kasus, perusahaan yang sudah berizin memakai akun perusahaan lain karena akun Siskopatuh miliknya belum terbit pada saat jadwal keberangkatan tiba.  Kemenhaj Sumbar menilai praktik meminjamkan akun kepada pihak yang tidak berhak perlu ditindaklanjuti. Siskopatuh berfungsi sebagai pencatatan data umrah dan haji khusus.  Sebuah kajian ilmiah di bidang hukum yang terbit pada 2025, ditulis Aini Widya Utami dan Putri Eka Ramadhani Batubara dari UIN Sumatera Utara, mencatat bahwa lebih dari 1,2 juta jemaah Indonesia tercatat berangkat umrah melalui sistem ini sepanjang 2023.  Kajian yang sama mencatat bahwa Kementerian Agama pada tahun itu menangani 47 kasus penyelenggaraan umrah bermasalah.  Para peneliti menempatkan pengawasan izin PPIU yang berbasis Siskopatuh sebagai salah satu bentuk perlindungan pencegahan.  Bila data keberangkatan tercatat atas nama perusahaan yang tidak menjual dan tidak mengurus perjalanan jemaah, pengawas dan jemaah dapat kesulitan menelusuri siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah. Kajian tersebut juga menyoroti bahwa perlindungan pencegahan di lapangan masih cenderung bersifat formalitas.  Menurut para peneliti, banyak PPIU yang berfokus pada perolehan izin awal tanpa memenuhi unsur lain, seperti jaminan keberangkatan, keterbukaan harga, dan sistem pengawasan internal.  Temuan ini membantu menjelaskan mengapa pengecekan nama merek, nama PT, dan akun pendataan perlu dilakukan bersama-sama.  Satu dokumen izin belum menjamin seluruh proses penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan untuk Melindungi Jemaah dan Travel Berizin Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan pengawasan diarahkan untuk melindungi jemaah sekaligus menjaga kepatuhan penyelenggara.  Ia menyatakan pihaknya berpihak kepada jemaah dan juga kepada travel yang berizin. Kanwil, menurut dia, tidak akan membiarkan travel tanpa izin memberangkatkan jemaah. Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  Pasal 23 mengatur pengawasan terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah.  Pasal 31 dan Pasal 32 mengatur tindak lanjut hasil pengawasan, dengan tahapan verifikasi, klarifikasi, analisis, dan atau mediasi sebelum penegakan hukum dijalankan.  Urutan ini memberi ruang bagi penyelenggara untuk menjelaskan kondisinya terlebih dahulu.  Penyelenggara yang memakai merek berbeda tetapi memiliki izin dapat membuktikan statusnya pada tahap klarifikasi.  Penyelenggara yang tidak dapat membuktikan izin dapat berlanjut ke tahap penegakan hukum. Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari pada Agustus 2026.  Ia menilai pengawasan administratif oleh Kemenhaj dan penegakan hukum oleh kepolisian perlu berjalan saling menguatkan.  Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang melayani jemaah.  Fitrah menyebut legalitas penyelenggara sebagai pintu awal perlindungan jemaah.  Ia juga meminta agar sanksi administratif diterapkan konsisten sesuai tingkat pelanggaran, karena penerapan yang konsisten dapat melindungi jemaah sebelum kerugian terjadi dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi penyelenggara yang patuh. Sanksi bagi Penyelenggara yang Melanggar Ketentuan tentang sanksi administratif dan standar usaha penyelenggara diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.  Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2026 dan diundangkan pada 3 Agustus 2026. Isinya mencakup standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif bagi

SELENGKAPNYA