Daftar Isi

Kasus Beeru Stevia: Transparansi Label untuk Pengusaha

Kasus Beeru Stevia: Transparansi Label untuk Pengusaha

Kalau kamu memproduksi atau menjual makanan dan minuman, kabar tentang Beeru Stevia pada akhir Oktober 2026 layak kamu pelajari. 

Kasus ini masih berjalan dan belum ada putusan resmi dari BPOM. 

Meski begitu, urutan kejadiannya memberi gambaran nyata tentang apa yang bisa dialami sebuah merek ketika konsumen mulai mempertanyakan isi produknya.

Apa Itu Beeru Stevia?

Beeru Stevia adalah pemanis cair dalam kemasan botol kaca. Menurut deskripsi di Halodoc, produk ini dipasarkan sebagai pemanis berbahan ekstrak daun Stevia rebaudiana yang bisa menggantikan gula tebu, dengan aturan pakai satu sampai dua tetes untuk teh, kopi, atau susu. 

Deskripsi itu juga menyebut produk ini tidak menambah kalori secara signifikan. 

Pada data registrasi, produk dengan nama bahan tambahan pangan pemanis alami glikosida steviol ini tercatat memiliki nomor BPOM MD 878011037370. 

Pendaftarannya dikaitkan dengan CV. M3 OIL sebagai pemilik registrasi yang memegang puluhan izin edar. 

Data ini berasal dari situs agregator, jadi kamu sebaiknya mengecek sendiri nomor tersebut di laman resmi cekbpom.pom.go.id. 

Stevia sendiri memang bahan yang dikenal luas. Dalam penjelasan seorang pakar IPB University, pemakaian stevia di Indonesia diatur BPOM dan mengikuti standar Codex Alimentarius. 

Dengan kata lain, stevia yang murni dan sesuai aturan punya dasar regulasi yang jelas. 

Karena itu, pembeli yang sedang menjaga gula darah atau berat badan sering memilihnya, dan merek yang memakai kata stevia di kemasan otomatis membawa harapan tertentu dari pembelinya. 

Kronologi Kasus Beeru

Kasus bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dokter sekaligus influencer Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, mengunggah video di Instagram @dokterdetektifreal. 

Ia menampilkan dokumen hasil uji laboratorium dengan parameter gula total, sukralosa, dan neotam. 

Menurut dokumen yang ia tunjukkan, produk memiliki karbohidrat 47,21 persen dan energi 188,84 kilokalori per 100 gram sampel, dengan sukralosa 101.297,89 mg/L dan neotam 5.280,99 mg/L. 

Baca juga  Update Koperasi Desa Merah Putih: Bisa Kelola Tambang, sampai Suntikan Dana dari Kemenkeu

Doktif menyoroti bahwa sukralosa dan neotam tidak tertulis pada komposisi. Ia juga menduga kadarnya melebihi batas BPOM hingga 40 sampai 50 kali lipat dan meminta BPOM memeriksa pabriknya.

Perlu kamu perhatikan, angka-angka tersebut berasal dari dokumen yang dibagikan Doktif. 

Sebuah laporan menilai angka itu belum cukup untuk memastikan klaim nol kalori tidak sesuai, sebab ukuran sajian, kategori produk, dan hasil uji yang bisa diverifikasi belum dijelaskan. 

Satuan hasil uji (mg/L) juga berbeda dengan satuan batas BPOM (per kilogram produk), sehingga perbandingan yang tepat membutuhkan penilaian otoritas. 

Setelah unggahan itu menyebar, seorang advokat bernama Ramadhani Syahputra menyatakan di media sosial bahwa ia akan mengumpulkan bukti pembelian, meminta pengembalian dana serta ganti rugi, dan mempertimbangkan jalur perdata maupun pidana jika tidak ada tanggapan. 

Itu adalah sikap dan rencana yang ia sampaikan. Belum ada gugatan resmi yang diajukan berdasarkan bahan yang kamu berikan.

Klarifikasi Beeru dan Posisi BPOM

Beeru Indonesia menjawab lewat akun Instagram resminya. Perusahaan menyampaikan sedang menelusuri persoalan dan berkoordinasi dengan mitra manufaktur yang menangani formulasi, pengadaan bahan baku, dan produksi. 

Kalimat yang paling penting dari pernyataan itu adalah pengakuan bahwa sebagai pemilik merek, Beeru tetap bertanggung jawab. 

Langkah yang diambil adalah menghentikan sementara penjualan sampai verifikasi selesai, disertai permohonan maaf atas kekhawatiran konsumen.

Penghentian penjualan ini belum membuktikan bahwa dugaan Doktif benar. Langkah itu menunjukkan merek memilih berhenti dulu selama pemeriksaan berlangsung. 

Sampai laporan CNBC Indonesia terbit, Beeru belum menyampaikan hasil akhir verifikasi soal sukralosa dan neotam. 

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, BPOM menyampaikan kepada detikcom bahwa penelusuran dan pengujian masih berjalan. 

BPOM menegaskan hasil yang dibagikan Doktif belum menjadi kesimpulan resmi, dan penilaian keamanan serta kepatuhan produk menunggu hasil pengujiannya sendiri. 

Jadi sampai artikel ini ditulis, status pastinya belum diketahui. 

Mengapa Transparansi Penting bagi Pengusaha dan UMKM

Kasus ini mengingatkan beberapa hal yang sering terjadi di lapangan, terutama pada usaha yang memakai jasa maklon.

Baca juga  Bisnis Padel Dilirik Investor, Bisa Balik Modal dalam Setahun

Pertama, soal tanggung jawab. Banyak pemilik merek merasa urusan formulasi sudah selesai begitu diserahkan ke pabrik mitra. 

Dalam kasus ini, Beeru sendiri menyatakan bahwa pemilik merek tetap bertanggung jawab di mata konsumen. 

Kamu bisa menerapkannya dengan meminta mitra maklon menyerahkan daftar bahan baku, sertifikat analisis dari pemasok, dan catatan perubahan formula setiap kali ada pergantian pemasok. 

Simpan dokumen itu rapi, karena kamu akan membutuhkannya ketika ada pertanyaan dari pembeli atau petugas pengawas.

Kedua, soal label. Aturan label pangan olahan tertuang dalam PerBPOM Nomor 31 Tahun 2018 yang diubah dengan PerBPOM Nomor 20 Tahun 2021. 

PerBPOM Nomor 26 Tahun 2021 mewajibkan pelaku usaha mencantumkan Informasi Nilai Gizi pada label, dan tabelnya dibuktikan dengan hasil analisis laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi, dengan pengecualian tertentu bagi sebagian produk usaha mikro dan kecil. 

Klaim pada label dan iklan, seperti klaim nol kalori, diatur dalam PerBPOM Nomor 1 Tahun 2022. 

Kalau kamu pernah merasa uji lab itu mahal dan menundanya, kasus seperti ini menunjukkan biaya yang bisa muncul ketika pengujian pertama dilakukan oleh pihak lain.

Ketiga, soal komunikasi. Ketika ada tudingan di media sosial, pembeli biasanya langsung bertanya lewat kolom komentar, DM, dan grup reseller. 

Pengusaha kecil sering kebingungan menjawab karena belum punya pernyataan resmi. 

Siapkan lebih awal alur sederhana: siapa yang merespons, data apa yang boleh dibagikan, dan kapan pembaruan disampaikan. 

Pendekatan Beeru yang mengakui tanggung jawab, meminta maaf, dan menjanjikan pembaruan bisa kamu jadikan contoh urutan komunikasi.

Keempat, soal strategi bersaing. Kamu mungkin berhadapan dengan produk sejenis yang harganya lebih rendah atau reviewnya lebih banyak. 

Salah satu cara menonjol adalah menunjukkan bukti. Cantumkan nomor izin edar yang bisa dicek, bagikan ringkasan hasil uji dari laboratorium terakreditasi, jelaskan komposisi dengan bahasa yang mudah, dan jawab pertanyaan pembeli dengan data. 

Baca juga  Strategi Quick Wins Purbaya untuk Kejar Target Setoran Negara 2025

Pembeli yang membeli pemanis untuk diet atau diabetes membaca label dengan teliti, sehingga kejelasan informasi menjadi alasan mereka kembali membeli.

Kelima, soal kehati-hatian dalam menilai kabar. Sebelum ikut membagikan atau menghakimi suatu merek, tunggu pernyataan resmi otoritas.

Sikap yang sama berlaku ketika merekmu yang disorot: kumpulkan data, periksa ulang sampel, lalu sampaikan hasilnya secara terbuka.

Kesimpulan

Beeru Stevia adalah pemanis cair berlabel glikosida steviol dengan nomor BPOM yang tercatat. Pada 28 Oktober 2026, Doktif mengunggah hasil uji lab yang menurutnya menunjukkan sukralosa, neotam, dan kalori yang tidak sejalan dengan komposisi serta klaim produk. 

Beeru menghentikan sementara penjualan, meminta maaf, dan menyatakan akan memberi pembaruan. BPOM menyatakan masih menguji dan belum memberi kesimpulan.

Bagi kamu sebagai pengusaha, pelajaran yang bisa dipakai hari ini adalah mengecek formula bersama mitra produksi, memastikan label sesuai isi, menyimpan bukti uji, dan menyiapkan cara berkomunikasi dengan pembeli. 

Kamu tidak perlu menunggu masalah muncul untuk melakukannya. Langkah-langkah itu juga bisa menjadi nilai jual yang membedakan produkmu di pasar yang ramai.

Referensi

  • BPOM masih menelusuri dan menunggu hasil uji (detikHealth, 29/10/2026): https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8729178/bpom-telusuri-polemik-viral-kasus-pemanis-beeru-stevia-tunggu-hasil-uji-lab
  • Angka hasil lab dan penghentian penjualan (CNBC Indonesia): https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20261029084216-33-780434/viral-beeru-stevia-diduga-berisi-pemanis-buatan-penjualan-dihentikan
  • Dokumen hasil uji dan parameter (Medcom): https://www.medcom.id/gaya/fitness-health/zNAd9Y3K-beeru-stevia-viral-usai-hasil-lab-doktif-ada-sukralosa-dan-neotame
  • Kronologi dan dugaan melampaui batas (Tirto): https://tirto.id/kronologi-isi-pemanis-stevia-beeru-diduga-tak-sesuai-dan-klarifikasinya-hEm3
  • Dugaan 40 sampai 50 kali batas dan ancaman gugatan (Periskop): https://periskop.id/artikel/20261029/polemik-beeru-stevia-memanas-dari-uji-lab-doktif-sampai-ancaman-gugatan
  • Catatan bahwa angka belum cukup untuk menyimpulkan klaim nol kalori (Generasi): https://generasi.co/nasional/beeru-stevia-viral-usai-diduga-kandung-pemanis-buatan/
  • Pernyataan BPOM bahwa hasil Doktif belum kesimpulan resmi (Media Kompeten): https://www.mediakompeten.co.id/bpom-uji-kandungan-beeru-stevia
  • Deskripsi produk dan aturan pakai (Halodoc): https://www.halodoc.com/obat-dan-vitamin/beeru-stevia-natural-sweetener-15-ml
  • Data registrasi BPOM (productlist.id, cek ulang di cekbpom.pom.go.id): https://productlist.id/products/52dbd384a690be5a
  • Penjelasan pakar IPB tentang stevia dan regulasi: https://www.ipb.ac.id/?p=93749
  • Ringkasan PerBPOM 26/2021 tentang Informasi Nilai Gizi: https://siplawfirm.id/aturan-mengenai-label-informasi-nilai-gizi-pada-peraturan-bpom-26-2021/
  • Teks PerBPOM 26/2021: https://peraturan.go.id/files/bn1217-2021.pdf
  • Daftar peraturan label dan klaim (PerBPOM 31/2018, 20/2021, 1/2022), dirangkum dalam skripsi Poltekkes Malang: https://repository.poltekkes-malang.ac.id/497/13/13.%20BAB%20III.pdf

Daftar Isi