Daftar Isi

8 Peran Yayasan dalam Menjalankan Program Pemerintah

8 Peran Yayasan dalam Menjalankan Program Pemerintah

Indonesia merupakan negara yang besar dan beragam, dengan berbagai ketimpangan sosial yang tidak seluruhnya dapat ditangani oleh pemerintah secara mandiri.

Dalam konteks tersebut, yayasan hadir sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang terorganisir dan berkontribusi signifikan dalam mendukung penyelesaian persoalan sosial, melampaui sekadar pelengkap program negara.

Menurut data BPS tahun 2022, terdapat lebih dari 600.000 organisasi masyarakat sipil yang terdaftar di Indonesia, dan dari jumlah itu, ribuan di antaranya secara aktif bekerja sama dengan kementerian dan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan nasional. 

Angka ini menggambarkan betapa dalamnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pembangunan negeri ini. 

Namun di lapangan, kondisinya sering berbeda: banyak yayasan yang bekerja tanpa payung hukum yang jelas, tanpa pengakuan resmi dari negara, dan tanpa akses yang adil terhadap sumber daya pemerintah. 

Padahal, kalau dikelola dengan baik, kerja sama antara pemerintah dan yayasan bisa menjadi salah satu cara paling efisien untuk mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.

Pandangan ini sejalan dengan gagasan Lester M. Salamon, profesor kebijakan publik dari Johns Hopkins University.

Dalam kajiannya tentang pemetaan ekonomi sektor masyarakat sipil global menjelaskan bahwa organisasi nirlaba bukan sekadar tambahan dari apa yang dilakukan negara, melainkan bagian dari sebuah gelombang besar bernama “the global associational revolution”, yaitu fenomena di mana lembaga nirlaba menjadi mitra penting dalam pemberian layanan publik di seluruh dunia (Salamon, L.M., 2010. “Putting the Civil Society Sector on the Economic Map of the World.” Annals of Public and Cooperative Economics, 81(2), pp.167-210).

Pada artikel ini, kita membahas delapan peran utama yayasan dalam menjalankan program pemerintah.

Dasar hukum bagi peran yayasan dalam pembangunan sudah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aturan ini membuka jalan bagi organisasi masyarakat sipil, termasuk yayasan, untuk ikut terlibat dalam proses pengadaan layanan publik secara lebih terbuka dan transparan. 

Kerangka ini kemudian diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas mendorong keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Kedua regulasi ini membentuk fondasi resmi yang, jika benar-benar dijalankan dengan serius, bisa menjadi penghubung yang kuat antara pemerintah dan masyarakat sipil.

1. Pendidikan

Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang seharusnya tidak mengenal batas wilayah, namun kenyataan di Indonesia masih jauh dari harapan itu. 

Data BPS tahun 2023 mencatat angka partisipasi sekolah (APS) untuk jenjang SMP di daerah tertinggal masih berada di kisaran 78,4%, jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 91,7%. 

Kesenjangan ini menyimpan banyak cerita tentang anak-anak yang terpaksa berhenti bersekolah karena keterbatasan akses (BPS, Statistik Pendidikan 2023)

Yayasan hadir untuk mengisi celah ini dengan cara yang tidak selalu bisa dilakukan oleh birokrasi pemerintah secara langsung, seperti membangun sekolah di pedalaman Kalimantan, mengirimkan guru sukarela ke Papua, mengelola beasiswa untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu, serta merancang kurikulum yang sesuai dengan kondisi dan budaya setempat.

Menurut saya, inilah bentuk paling nyata dari gotong royong di era modern. 

Pemerintah telah menetapkan target angka melek huruf 100% dalam RPJMN 2020-2024, tetapi target itu hanya bisa dicapai jika pemerintah benar-benar melibatkan jaringan yayasan yang sudah dipercaya oleh komunitas lokal di berbagai daerah. 

Regulasi yang mendukung peran ini antara lain adalah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, yang membuka kesempatan bagi sekolah-sekolah yang dikelola yayasan untuk mengakses dana Bantuan Operasional Sekolah.

Yayasan seperti Yayasan Pendidikan Astra, Yayasan Tanoto, dan Yayasan Putera Sampoerna telah menunjukkan bahwa model kemitraan pendidikan berbasis komunitas bisa meningkatkan kualitas pembelajaran secara lebih efektif dibandingkan program pemerintah yang seragam dan bersifat satu arah.

Kontribusi utama yayasan di bidang pendidikan meliputi:

  • Mendirikan dan mengelola sekolah formal maupun nonformal (kejar paket A/B/C) di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
  • Menyediakan beasiswa penuh dan semi-penuh bagi siswa berprestasi dari keluarga prasejahtera, sehingga angka putus sekolah bisa ditekan.
  • Mengembangkan kurikulum berbasis kearifan lokal yang melengkapi kurikulum nasional dengan muatan yang relevan bagi kehidupan sehari-hari siswa di daerah.
  • Merekrut dan melatih guru relawan untuk wilayah terpencil yang kekurangan tenaga pendidik profesional.
  • Mendukung program literasi digital dan pengembangan keterampilan abad ke-21 sebagai pelengkap program Kemendikbudristek.

2. Kesehatan

Sektor kesehatan adalah bidang di mana kontribusi yayasan paling dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya mereka yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan milik pemerintah. 

Yayasan Kemitraan Sehat adalah salah satu contoh bagaimana lembaga nirlaba bisa menjadi perpanjangan tangan sistem kesehatan nasional. 

Selain menyediakan layanan kesehatan dasar, mereka menggerakkan kader kesehatan di tingkat komunitas, menjalankan program edukasi gizi untuk ibu hamil, serta mendukung program imunisasi rutin Kemenkes di wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan pemerintah.

Program pencegahan HIV-AIDS juga menjadi salah satu bidang kerja penting yayasan kesehatan di Indonesia.

 UNAIDS melaporkan bahwa pada 2022, Indonesia memiliki sekitar 540.000 Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), dan sebagian besar program pendampingan ODHA dijalankan oleh LSM dan yayasan (UNAIDS, Data Indonesia 2022)

Tanpa kehadiran yayasan, sistem kesehatan kita akan jauh lebih sulit menghadapi tantangan-tantangan semacam ini, terutama saat menghadapi krisis kesehatan seperti pandemi COVID-19, di mana yayasan terbukti lebih cepat dan fleksibel dalam merespons kebutuhan masyarakat dibandingkan mekanisme birokrasi pemerintah. 

Baca juga  Pemeriksaan PIRT: Apa Saja yang Dicek saat Survei?

Regulasi penting yang memperkuat peran ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit, yang secara tegas mengakui peran serta masyarakat termasuk organisasi nirlaba dalam kegiatan promotif dan preventif.

Peran yayasan dalam bidang kesehatan mencakup:

  • Mengelola klinik dan pusat kesehatan komunitas di wilayah yang tidak terjangkau Puskesmas, termasuk layanan kesehatan ibu dan anak.
  • Menjalankan program edukasi kesehatan masyarakat seperti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), gizi, dan sanitasi sebagai mitra strategis Kemenkes.
  • Mendampingi program imunisasi nasional, terutama untuk menjangkau kelompok masyarakat yang skeptis terhadap vaksin melalui pendekatan komunitas yang berbasis kepercayaan.
  • Menyediakan layanan konseling dan pendampingan bagi ODHA, korban penyalahgunaan narkoba, dan kelompok rentan lainnya.
  • Memobilisasi relawan medis dan paramedis untuk penanganan bencana kesehatan serta kejadian luar biasa (KLB).

3. Pemberdayaan Ekonomi

Kemiskinan tidak bisa dihapus hanya dengan memberikan bantuan uang tunai. 

Dibutuhkan proses panjang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang mendukung kemandirian mereka. 

BPS mencatat per Maret 2024, jumlah penduduk miskin Indonesia masih mencapai 25,22 juta jiwa atau 9,03% dari total populasi, dengan konsentrasi terbesar di perdesaan dan wilayah timur Indonesia (BPS, Data Kemiskinan Maret 2024)

Yayasan memiliki peran yang tidak tergantikan dalam pemberdayaan ekonomi dengan cara-cara yang tidak selalu bisa dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan masuk langsung ke dalam komunitas, membangun kepercayaan secara perlahan, lalu mendampingi warga mulai dari pelatihan keterampilan kerja, membantu akses modal usaha kecil, hingga membuka pasar bagi produk-produk lokal. 

Yayasan seperti Dompet Dhuafa, Yayasan Bakti Barito, dan berbagai lembaga zakat produktif telah membuktikan bahwa pemberdayaan ekonomi yang dibangun bersama komunitas mampu mengangkat banyak keluarga dari kondisi kemiskinan dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama.

Salah satu tantangan terbesar yang hingga kini belum terpecahkan adalah bagaimana menyelaraskan program pemberdayaan dari yayasan dengan skema perlindungan sosial pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan KUR (Kredit Usaha Rakyat). 

Dua ekosistem ini seharusnya saling melengkapi, tetapi dalam praktiknya masih sering berjalan masing-masing tanpa koordinasi yang baik. 

Regulasi yang membuka ruang untuk kolaborasi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang mendorong kerja sama lintas pihak termasuk lembaga nirlaba dalam ekosistem pemberdayaan usaha kecil.

Peran yayasan dalam pemberdayaan ekonomi meliputi:

  • Menyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja seperti menjahit, memasak, pertukangan, dan pemasaran digital bagi masyarakat prasejahtera.
  • Membantu akses pembiayaan kecil dan modal usaha bagi pelaku usaha mikro yang tidak bisa mengakses pinjaman bank melalui skema dana bergulir atau zakat produktif.
  • Menghubungkan produk lokal dengan pasar yang lebih luas melalui platform digital dan jaringan distribusi yang dikelola yayasan.
  • Mendampingi kelompok rentan seperti perempuan kepala keluarga, mantan narapidana, dan penyandang disabilitas dalam memulai usaha mandiri.
  • Bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM dalam program sertifikasi produk dan peningkatan standar kualitas usaha kecil lokal.

4. Lingkungan dan Keberlanjutan

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia, tetapi juga termasuk negara yang kehilangan tutupan hutannya dengan sangat cepat. 

Global Forest Watch mencatat bahwa Indonesia kehilangan sekitar 1,18 juta hektar tutupan pohon primer hanya dalam tahun 2022, sebuah angka yang seharusnya mendorong semua pihak untuk bergerak lebih serius (Global Forest Watch, 2023).

Di tengah kondisi ini, yayasan konservasi seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) hadir sebagai pihak yang bekerja langsung di lapangan. 

Selain mendorong perubahan kebijakan, mereka secara langsung mengelola kawasan konservasi, mendampingi komunitas adat dalam menjaga hutan mereka, dan membangun model pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta berkeadilan. 

YKAN, yang berafiliasi dengan The Nature Conservancy, telah bekerja di lebih dari 20 kawasan prioritas konservasi di Indonesia dengan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan yang mempertemukan kepentingan pelestarian alam dengan kebutuhan ekonomi masyarakat lokal.

Kerja nyata ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement untuk mencapai net-zero emissions pada tahun 2060, sebuah target yang tidak akan bisa dicapai tanpa kontribusi konkret dari lembaga-lembaga seperti YKAN. 

Tanpa yayasan lingkungan yang kuat dan aktif, kebijakan pemerintah di bidang kehutanan dan perubahan iklim akan sulit untuk benar-benar dijalankan di lapangan. 

Regulasi yang menjadi dasar kemitraan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang mewajibkan partisipasi publik termasuk yayasan dan LSM dalam proses perencanaan lingkungan yang bersifat strategis.

Kontribusi yayasan dalam sektor lingkungan mencakup:

  • Mengelola dan memantau kawasan konservasi, hutan lindung, dan ekosistem pesisir yang menjadi bagian penting dari kekayaan hayati nasional.
  • Mendampingi komunitas adat dan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat seperti HKm, HTR, dan Hutan Desa secara berkelanjutan.
  • Mengembangkan model pertanian dan perikanan yang ramah lingkungan untuk mengurangi tekanan terhadap ekosistem alam.
  • Membangun kesadaran masyarakat tentang perubahan iklim dan mendorong kebijakan rendah karbon di tingkat daerah.
  • Bermitra dengan KLHK dalam program pemulihan lahan kritis, restorasi gambut, dan penghijauan kawasan yang sudah rusak.

5. Penanggulangan Bencana

Indonesia adalah negara yang sangat akrab dengan bencana alam

Baca juga  Cara Mendirikan CV Pengadaan Barang dan Jasa untuk Tender Proyek

Gempa bumi, tsunami, banjir, longsor, dan letusan gunung berapi sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di banyak wilayah. 

BNPB mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, terjadi 5.400 kejadian bencana di Indonesia yang berdampak pada lebih dari 8,9 juta jiwa. 

Angka ini memperlihatkan bahwa bencana sesuatu yang harus terus-menerus diantisipasi secara serius (BNPB, Data Informasi Bencana Indonesia 2023)

Yayasan kebencanaan seperti Human Initiative telah menunjukkan bahwa respons dari yayasan sering kali lebih cepat datang, lebih luwes dalam bergerak, dan lebih mampu menjangkau korban di lokasi-lokasi terpencil dibandingkan aparatur pemerintah yang harus mengikuti prosedur birokrasi yang panjang.

Meski begitu, koordinasi antara yayasan dengan BPBD dan BNPB di lapangan masih sering mengalami hambatan. 

Hal ini menunjukkan bahwa belum ada sistem kelembagaan yang cukup matang untuk mengintegrasikan peran yayasan ke dalam sistem penanggulangan bencana nasional secara menyeluruh. 

Pemerintah perlu segera memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya bagian yang mengatur peran serta lembaga usaha dan masyarakat

Peran yayasan dalam penanggulangan bencana meliputi:

  • Memberikan bantuan darurat berupa logistik, makanan, air bersih, dan tempat berlindung dalam fase tanggap darurat secara cepat dan tepat sasaran.
  • Menyediakan layanan kesehatan darurat dan dukungan psikologis bagi korban bencana, terutama bagi kelompok yang paling rentan seperti anak-anak dan lansia.
  • Mendampingi fase pemulihan termasuk pembangunan kembali hunian, pemulihan mata pencaharian, dan rehabilitasi kehidupan sosial masyarakat terdampak.
  • Bekerja sama dengan BPBD dalam pembuatan peta risiko bencana dan program pengurangan risiko berbasis komunitas.
  • Mendidik masyarakat tentang kesiapsiagaan bencana melalui simulasi, pelatihan relawan, dan penyebaran informasi keselamatan.

6. Pemberdayaan Sosial

Pemberdayaan sosial adalah bidang di mana yayasan menjalankan peran yang paling kompleks dan bernuansa. 

Tugasnya bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi mengubah kondisi yang selama ini menempatkan kelompok tertentu pada posisi yang tidak setara dan terpinggirkan. 

Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2023 mencatat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk sebagai laporan resmi, dan para ahli meyakini bahwa angka itu hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang sesungguhnya jauh lebih besar (Komnas Perempuan, CATAHU 2023)

Yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan seperti Yayasan Pulih, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), dan Rifka Annisa Women’s Crisis Center hadir sebagai ruang untuk pulih, mendapatkan pendampingan hukum, dan membangun kembali kehidupan bagi para penyintas kekerasan.

Untuk anak-anak, data KPAI menunjukkan bahwa pada 2022 terdapat 4.683 kasus pengaduan yang melibatkan anak sebagai korban. 

Yayasan-yayasan perlindungan anak memainkan peran penting dalam memberikan pendampingan hukum dan dukungan psikologis yang tidak selalu bisa disediakan oleh Dinas Sosial (KPAI, Laporan Pengaduan Kasus Anak 2022)

Untuk para pemuda, yayasan berperan sebagai ruang berkembang yang menyediakan kesempatan belajar, membangun jaringan, dan membuka peluang yang tidak selalu tersedia di sekolah formal. 

Dapat dipahami bahwa salah satu investasi terpenting yang bisa dilakukan negara untuk masa depan bangsa adalah dengan mendukung ekosistem yayasan yang bekerja di bidang pemberdayaan sosial ini, karena masalah sosial yang dibiarkan hari ini akan membutuhkan biaya jauh lebih besar untuk diselesaikan di kemudian hari. 

Regulasi yang relevan adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), yang menempatkan inklusi sosial sebagai prioritas yang harus diperhatikan di semua sektor.

Fokus pemberdayaan sosial oleh yayasan mencakup:

  • Mendampingi perempuan korban kekerasan dan KDRT melalui penyediaan tempat perlindungan, konseling, bantuan hukum, dan dukungan untuk kembali mandiri secara sosial dan ekonomi.
  • Menjalankan program perlindungan anak dari eksploitasi, kekerasan, dan penelantaran dengan pendekatan yang ramah dan aman bagi anak.
  • Mengembangkan program untuk pemuda berbasis minat dan potensi lokal, termasuk kewirausahaan sosial dan pelatihan kepemimpinan di tingkat komunitas.
  • Menyediakan dukungan psikologis dan sosial bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan korban konflik sosial.
  • Mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan tidak diskriminatif melalui advokasi berbasis data dan pemantauan pelaksanaan regulasi perlindungan sosial.

7. Pengisian Ruang Sosial: Hadir di Mana Negara Absen

Ada banyak ruang sosial yang tidak bisa diisi secara optimal oleh pemerintah karena keterbatasan anggaran, kapasitas, atau pertimbangan politik. 

Di sinilah yayasan berperan sebagai perekat sosial yang menjaga agar kehidupan bermasyarakat tetap berjalan dengan baik. 

Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) adalah salah satu contoh lembaga yang mencoba mewujudkan nilai solidaritas dalam kerja nyata sehari-hari. 

Mereka menggerakkan jaringan relawan untuk menjangkau masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok yang sering tidak terlihat oleh program-program pemerintah.

Gagasan ini diperkuat oleh pemikiran Robert Putnam, ilmuwan politik dari Harvard University, yang mengembangkan konsep modal sosial sebagai fondasi ketahanan masyarakat. 

Dalam karyanya, Putnam menjelaskan bahwa organisasi-organisasi sipil seperti yayasan adalah penggerak utama modal sosial, yaitu jaringan kepercayaan, norma bersama, dan rasa solidaritas yang membantu masyarakat mengatasi masalah-masalah bersama yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah maupun pasar secara sendiri-sendiri (Putnam, R.D., 2000. Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Simon & Schuster)

Dalam konteks Indonesia, gagasan Putnam dapat dipahami bahwa yayasan berfungsi sebagai penghubung antarwarga. 

Yayasan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mendorong terbangunnya kerja sama dan saling dukung di lingkungan sosial.

Baca juga  Beda Badan Usaha Berbadan Hukum vs Non-Berbadan Hukum: Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

Di Indonesia, ketimpangan berkaitan dengan pendapatan serta akses terhadap informasi, layanan, dan pemenuhan hak. 

Kehadiran yayasan seperti GSN menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat yang masih perlu diperhatikan. Yayasan berperan menjangkau kelompok yang membutuhkan dan mendukung berbagai upaya yang telah berjalan.

Pemerintah dapat memanfaatkan keberadaan yayasan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan layanan publik agar lebih inklusif. 

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong kerja sama berbagai pihak dalam membangun lingkungan yang mendukung penyandang disabilitas.

Peran yayasan dalam mengisi ruang sosial mencakup:

  • Menyediakan layanan sosial langsung bagi penyandang disabilitas yang belum terakomodasi dalam program rehabilitasi sosial pemerintah.
  • Mengelola rumah singgah, panti sosial, dan pusat layanan terpadu bagi kelompok yang terpinggirkan termasuk gelandangan dan anak jalanan.
  • Mendorong kesadaran publik dan rasa solidaritas sosial melalui kampanye, gerakan relawan, dan pengerahan sumber daya dari komunitas.
  • Mendorong perbaikan regulasi dan kebijakan sosial melalui dialog dengan pemerintah dan DPR yang didukung oleh data lapangan yang kuat.
  • Menjadi penghubung antara kebutuhan komunitas dengan sumber daya dari pemerintah, dunia usaha, dan komunitas diaspora yang belum tersalurkan secara optimal.

8. Inovasi dan Kemitraan

Di tengah percepatan transformasi digital dan semakin rumitnya masalah sosial yang dihadapi masyarakat, inovasi sudah bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan yang mendesak. 

Yayasan, dengan fleksibilitas cara kerjanya dan fokusnya pada misi sosial, sering kali menjadi tempat lahirnya ide-ide pembaruan sosial yang lebih produktif dibandingkan lembaga pemerintah yang terikat oleh aturan pengadaan yang ketat. Yayasan BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) adalah salah satu contoh yang sangat inspiratif. 

Mereka tidak hanya menjalankan program di lapangan, tetapi juga membangun platform pengetahuan dan jaringan kemitraan yang menghubungkan pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta dalam satu ekosistem pembangunan yang saling belajar satu sama lain. 

Melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai kementerian, dinas daerah, dan lembaga donor internasional, BaKTI telah menghasilkan berbagai inovasi kebijakan berbasis bukti di bidang tata kelola pemerintahan, inklusi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat di kawasan timur Indonesia.

Perkembangan regulasi menunjukkan pergeseran peran yayasan. Di mana yayasan hanya berperan sebagai “pelaksana” program bergeser menjadi era di mana yayasan menjadi “inovator dan mitra yang setara”. 

Program inklusi, sekolah sehat, teknologi tepat guna, dan berbagai skema pemberdayaan terbaik yang ada di Indonesia saat ini lahir dari gagasan-gagasan kreatif di dalam yayasan yang berani mencoba hal-hal baru. 

Regulasi yang mendukung ekosistem kemitraan inovatif ini adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah membuka skema pengadaan inovatif dan kemitraan berbasis kinerja yang lebih ramah bagi lembaga nirlaba.

Inovasi dan kemitraan yang dijalankan yayasan mencakup:

  • Menjalin MoU/PKS dengan kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga internasional untuk program inklusi, pendidikan, dan pemberdayaan sosial-ekonomi.
  • Mengembangkan dan menguji model intervensi sosial yang baru sebelum direplikasi dan dijadikan kebijakan nasional.
  • Membangun platform pengetahuan dan sistem manajemen informasi yang mendukung pengambilan keputusan berbasis data di tingkat kebijakan.
  • Menghubungkan ekosistem inovasi sosial dengan sumber pendanaan dari lembaga donor, program CSR perusahaan, dan filantropi dari individu.
  • Memfasilitasi transfer pengetahuan dan pembelajaran antar lembaga untuk mempercepat replikasi program yang sudah terbukti berhasil.

Di sisi lain, kolaborasi ini juga menuntut standar tata kelola yang tinggi. 

Yayasan yang menerima dana publik atau bekerja sama dengan pemerintah wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, pelaporan keuangan yang transparan, serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan pelaporan badan hukum.

Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah diuraikan, dapat dilihat bahwa yayasan memiliki kontribusi nyata dalam memperluas jangkauan kebijakan publik, terutama pada sektor yang menyentuh kelompok rentan dan wilayah yang sulit dijangkau. 

Saya melihat bahwa tantangan ke depan adalah bagaimana negara merancang tata kelola kolaborasi dengan yayasan yang lebih terstruktur.

Target pembangunan nasional dan global membutuhkan sinergi lintas sektor. Oleh karena itu, pelibatan yayasan dalam proses perencanaan dan pengukuran dampak kebijakan seharusnya menjadi bagian dari desain kebijakan itu sendiri, bukan tambahan di tahap akhir.

Menurut pandangan saya, pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat tercapai apabila negara dan masyarakat sipil diposisikan sebagai mitra setara dalam kerangka hukum yang jelas dan sistem pendanaan yang transparan.


Referensi:

  • BPS. (2023). Statistik Pendidikan 2023. Badan Pusat Statistik Indonesia.
  • BPS. (2024). Data Kemiskinan Maret 2024. Badan Pusat Statistik Indonesia.
  • UNAIDS. (2022). Data Indonesia 2022. Joint United Nations Programme on HIV/AIDS.
  • BNPB. (2023). Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) 2023. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  • Global Forest Watch. (2023). Indonesia Deforestation Data 2022. World Resources Institute.
  • Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan 2023. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
  • KPAI. (2022). Laporan Pengaduan Kasus Anak 2022. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
  • Salamon, L.M. (2010). “Putting the Civil Society Sector on the Economic Map of the World.” Annals of Public and Cooperative Economics, 81(2), pp. 167-210.
  • Putnam, R.D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.

Disusun oleh

Penulis : Fabby Daraja | Redaktur : Aisyah Yekti

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi