MenjadiPengaruh.com – Mendirikan perusahaan merupakan langkah berani yang menuntut tekad, visi, dan komitmen yang kuat.
Namun, perjalanan menuju kesuksesan tidak berhenti saat perusahaan didirikan; sebaliknya, inilah awal dari serangkaian tantangan yang harus dihadapi.
Pemilik perusahaan memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi setelah pendirian, yang sangat berperan dalam menjamin kelangsungan dan pertumbuhan bisnis mereka.
Kewajiban-kewajiban ini melampaui sekadar ketaatan terhadap peraturan dan hukum; mereka berkaitan erat dengan upaya menciptakan dasar yang kokoh untuk perusahaan Anda.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam empat kewajiban kunci yang harus diatasi dan dijalankan.
Kami akan memberikan wawasan tentang cara menjalankan kewajiban-kewajiban ini secara efektif.
Dengan pemahaman yang mendalam dan tindakan yang tepat terkait dengan kewajiban-kewajiban ini, Anda dapat memberikan peluang terbaik bagi perusahaan Anda untuk mencapai kesuksesan jangka panjang yang berkelanjutan.
Daftar Isi
ToggleHal Wajib Setelah Mendirikan Perusahaan
Setelah mengambil langkah berani dalam mendirikan perusahaan, ada beberapa tanggung jawab utama yang tidak boleh diabaikan menurut IndoPajak.
Memenuhi kewajiban-kewajiban ini merupakan langkah krusial menuju pencapaian keberhasilan finansial dan operasional yang berkelanjutan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas empat hal yang perlu dilakukan setelah perusahaan Anda resmi berdiri.
Pentingnya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi Perusahaan Anda
NPWP merupakan identifikasi perpajakan yang sangat penting bagi perusahaan Anda.
Setelah perusahaan terdaftar, Anda harus segera mendapatkan NPWP, karena ini tidak hanya diperlukan untuk mematuhi peraturan perpajakan, tetapi juga merupakan tahap awal yang krusial dalam menjalankan bisnis dengan cara yang sah dan teratur.
Kewajiban Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak)
SPT adalah dokumen yang sangat penting yang harus diisi dan diserahkan secara berkala kepada otoritas pajak.
Setiap perusahaan harus mematuhi kewajiban ini sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Melakukan pelaporan SPT yang tepat waktu dan akurat akan sangat membantu dalam mencegah masalah hukum dan keuangan yang dapat timbul di masa mendatang.
Pentingnya Dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Terutama dalam konteks PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki signifikansi besar.
Ini memungkinkan perusahaan untuk mengenakan PPN pada produk atau layanan yang disediakan dan mengklaim pengembalian PPN yang telah dibayarkan.
Mengikuti langkah-langkah dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan status PKP adalah langkah strategis dalam mengelola aspek perpajakan bisnis Anda.
Pentingnya Melakukan Pembukuan dengan Baik
Mempertahankan catatan keuangan yang akurat tentang seluruh transaksi, pendapatan, dan pengeluaran adalah pondasi yang sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Hal ini membantu Anda dalam memantau kesehatan finansial perusahaan, menghindari kesalahan yang dapat mahal akibatnya, dan merencanakan bisnis Anda dengan lebih bijak.
Apa yang dilakukan setelah membuat PT?
Setelah perusahaan PT Anda berdiri, ada dua hal penting yang perlu Anda lakukan mengutip dari BPL Foundation.
Pertama, Anda perlu melindungi merek produk atau jasa yang Anda miliki. Caranya dengan mendaftarkan merek Anda di instansi perlindungan merek, seperti Ditjen HAKI.
Proses pendaftaran ini tidak memakan waktu lama. Mendaftarkan merek sangat penting karena melindungi hak ekonomi Anda yang nilainya sangat besar.
Selain itu, pendaftaran merek memberikan legitimasi resmi dari pemerintah untuk produk atau jasa Anda, dan ini membantu membedakan produk atau jasa Anda dari yang sejenis.
Dengan merek yang terdaftar, Anda memiliki hak untuk menggunakannya dalam kegiatan ekonomi dan bisa menggugat pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, sehingga mereka harus membayar royalti atau ganti rugi.
Kedua, Anda perlu mendaftarkan semua karyawan yang bekerja melalui proses yang disebut Wajib Lapor Tenaga Kerja. Ini adalah perintah dari Negara berdasarkan undang-undang.
Jika tidak melakukannya, Anda bisa terkena hukuman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda satu juta rupiah. Laporan ini harus diajukan dalam waktu 30 hari setelah PT berdiri.
Anda perlu melampirkan dokumen-dokumen seperti tanda pendaftaran PT, alamat NPWP, izin usaha, SIUP, dan TDP saat melaporkan data karyawan.
Melakukan dua hal ini adalah langkah penting untuk menjaga dan mengembangkan bisnis Anda dengan cara yang sah dan terlindungi secara hukum.
5 Langkah dalam Pendirian Perusahaan
Dilansir dari Midtrans, jika Anda siap untuk mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mempersiapkan Identitas Pendiri
Sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu menyiapkan dokumen identitas Anda. Ini termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para pendiri dan pengurus, Kartu Keluarga (KK) pimpinan, dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain dokumen pribadi, Anda juga perlu menyiapkan dokumen perusahaan, seperti nama PT, maksud dan tujuan pendirian, modal yang diinvestasikan, dan struktur manajemen. Saat memilih nama PT, pastikan tidak melanggar hak cipta dan menghindari penggunaan bahasa asing.
- Membuat Akta Pendirian PT
Langkah berikutnya adalah membuat Akta Pendirian PT. Anda bisa pergi ke notaris untuk melakukan ini. Akta ini akan berisi informasi dasar tentang perusahaan, seperti nama, lokasi, deskripsi bisnis, modal, daftar pengurus, dan peraturan pembagian laba dan dividen.
Notaris akan memastikan perjanjian ini sah secara hukum. Oleh karena itu, para pendiri PT diwajibkan untuk menandatangani perjanjian di depan notaris. Jika tidak memungkinkan, seseorang dapat diwakilkan dengan surat kuasa.
- Menunggu Pengesahan PT
Setelah pembuatan Akta Pendirian PT, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akan secara resmi mengesahkan PT Anda setelah notaris mengajukannya. Ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang terdiri dari dua lembar. Lembar pertama berisi keputusan serta informasi tentang perusahaan seperti nama, alamat, dan notaris yang terlibat.
Lembar kedua berisi rincian tentang modal dan struktur perusahaan, termasuk modal dasar (seluruh saham yang bisa diterbitkan) dan modal ditempatkan (uang yang diinvestasikan oleh pendiri atau pemegang saham).
- Mengurus Domisili
Pendiri juga perlu mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) melalui pemerintah daerah. Namun, beberapa daerah telah menggantinya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam upaya menyederhanakan perizinan usaha. Sebagai contoh, Pemda DKI Jakarta sudah beralih ke NIB sejak 2019.
Ini adalah perkembangan positif karena NIB merupakan hasil integrasi antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang sekarang terintegrasi dalam sistem perizinan online single submission (OSS).
- Mengurus NPWP
Di masa lalu, pendiri PT perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Namun, pemerintah telah menggantinya dengan NIB. Langkah terakhir adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengidentifikasi perusahaan dalam konteks perpajakan. Pendaftaran NPWP sekarang bisa dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id dengan prosedur yang mudah. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP termasuk Akta Pendirian PT dan NPWP pendiri atau pengurus. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat terdaftar sekitar satu bulan setelah pendaftaran.
Berapa Modal Dasar untuk Pendirian PT?
Menurut Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT), semula ada ketentuan bahwa modal dasar perusahaan harus setidaknya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Namun, aturan ini mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, yang mengenai modal dasar perusahaan serta pendaftaran, perubahan, dan pembubaran perusahaan yang masuk dalam kriteria usaha mikro dan kecil (UMK).
Peraturan ini menyatakan bahwa perusahaan yang termasuk dalam UMK tidak memiliki batasan tertentu terkait dengan modal dasar.
Dengan kata lain, UMK dapat menentukan modal dasarnya tanpa pembatasan sebesar Rp50 juta.
Jadi, untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT), modal dasarnya sekarang bisa disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara para pendiri PT
Namun, jika PT tersebut bergerak di bidang usaha yang diatur oleh undang-undang tertentu, maka undang-undang tersebut dapat menentukan jumlah modal dasar minimum yang lebih besar daripada ketentuan umum.
Baca juga tentang pendirian CV jika diperlukan.
Apa Saja Syarat pendirian PT?
Untuk mendirikan PT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Berikut ringkasannya dari RidwanInstitute:
Pengajuan Nama PT: Kamu perlu mengajukan nama PT yang unik dan sesuai melalui notaris menggunakan Sisminbakum Kemenkumham. Pastikan nama yang diajukan tidak sama atau mirip dengan PT lain.
Pembuatan Akta Pendirian PT: Akta pendirian PT dibuat oleh notaris yang berwenang dan harus mencakup informasi penting seperti tujuan, modal dasar, pengurus, dan lainnya. Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Pembuatan SKDP: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan ke kantor kelurahan setempat dan digunakan untuk membuktikan alamat perusahaan. Persyaratan termasuk PBB, perjanjian sewa, KTP direktur, dan IMB jika perusahaan berlokasi di luar gedung perkantoran.
Pembuatan NPWP: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diperlukan untuk keperluan perpajakan. Permohonan diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan, dengan persyaratan seperti NPWP pribadi direktur, KTP direktur, SKDP, dan akta pendirian PT.
Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan: Anggaran Dasar Perseroan diajukan ke Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum PT. Persyaratan termasuk bukti setoran bank, bukti pembayaran PNBP, dan akta pendirian.
Mengajukan SIUP: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha. Permohonan diajukan ke kantor perdagangan setempat, dengan klasifikasi berdasarkan kekayaan bersih perusahaan.
Mengajukan TDP: Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diajukan ke Suku Dinas perdagangan dan perindustrian setempat sesuai dengan domisili perusahaan. Ini adalah langkah wajib untuk perusahaan yang sudah terdaftar.
Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI): Setelah mengikuti semua langkah di atas, perusahaan akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), yang menunjukkan statusnya sebagai badan hukum yang sah.
FAQ:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ tertinggi dalam perusahaan yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan penting terkait perusahaan. RUPS harus diselenggarakan secara rutin, paling sedikit 1 kali dalam setahun.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan kepada pemerintah pusat terkait perkembangan kegiatan penanaman modal. LKPM harus disampaikan secara rutin, paling sedikit 1 kali dalam setahun.
Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan kepada pemerintah pusat terkait kondisi keuangan perusahaan. LKTP harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah tahun buku berakhir.
Kewajiban-kewajiban tersebut penting untuk dipenuhi agar perusahaan dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan. Kewajiban-kewajiban tersebut juga dapat membantu perusahaan untuk menghindari sanksi dari pemerintah.