Daftar Isi

Vonis Kasus Korupsi Gula Tom Lembong: Perusahaan Swasta Harus Gimana?

Vonis Kasus Gula Tom Lembong: Perusahaan Swasta Harus Gimana?

Menjadi Pengaruh – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2016–2017. 

Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini dijatuhkan atas penyalahgunaan wewenang saat memberikan izin impor gula rafinasi kepada sejumlah perusahaan yang dinilai tidak memenuhi syarat. 

Menurut majelis hakim, kebijakan tersebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar.

Pihak kuasa hukum Tom Lembong menyatakan telah mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Awal Mula Kasus Impor Gula Tom Lembong

Kasus yang menjerat Tom Lembong berakar dari kebijakan impor gula kristal mentah (raw sugar) yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula dalam negeri, terutama bagi industri makanan dan minuman yang mengandalkan pasokan gula rafinasi.

Namun, pada Oktober 2023, Kejaksaan Agung memulai penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam kebijakan impor tersebut. 

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara dan pelanggaran prosedur dalam pemberian izin impor. 

Pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan yang disampaikan di persidangan, Tom melakukan tindak pidana sesuai dengan unsur yang ada pada Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut menilai bahwa Tom memberikan persetujuan impor kepada delapan perusahaan swasta tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum

Kebijakan tersebut, menurut perhitungan jaksa, menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Baca juga  5 Negara Keluarkan Travel Alert ke Indonesia Imbas Demo: Gimana Nasib Ekonomi?

Jaksa juga menyebut bahwa dalam proses penerbitan rekomendasi dan penetapan kuota impor, tidak ada mekanisme verifikasi menyeluruh atas kebutuhan dan kriteria perusahaan penerima kuota.

Karena itulah dianggap menguntungkan kelompok tertentu. 

Hal ini menjadi dasar dari tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.

Sementara itu, Tom Lembong dalam pembelaannya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya untuk merespons kebutuhan industri, menjaga kelangsungan pasokan bahan baku, dan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum. 

Ia juga menyebut bahwa seluruh proses administrasi dan regulasi telah dilakukan berdasarkan kerangka peraturan yang berlaku saat itu.

Persidangan Tom Lembong: Tuduhan dan Pembelaan

Dalam sidang Tipikor, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara. 

Mereka menyebut Tom tidak menyesali perbuatannya dan mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis ketimbang kepentingan masyarakat. 

Namun, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan: 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta tanpa uang pengganti karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.

Pembelaan dari pihak Tom, termasuk pledoi kuasa hukumnya, menekankan bahwa semua kebijakan telah diafirmasi Presiden Jokowi. 

Bahkan disebutkan bahwa tanggung jawab seharusnya beralih kepada presiden sebagai atasan langsung. 

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa kerugian negara dihitung dari “potential loss”, yang tidak sepenuhnya sahih menurut UU BUMN.

Alasan Banding Diajukan Tim Kuasa Hukum Tom Lembong

Vonis dijatuhkan atas perkara dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula rafinasi tahun 2016–2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Menanggapi vonis tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. 

“Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, kepada wartawan.

Baca juga  Warga Jatim Keluhkan Motor Brebet, Bengkel Kebanjiran Pelanggan

Ari menegaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, yang menjadi dasar permohonan banding. 

Ada lima poin utama yang menjadi alasan banding, diantaranya tidak ada niat jahat (mens rea), tidak ada evaluasi dalam dua bulan setelah menjabat, dan perhitungan kerugian negara BPKP terbantahkan.

Selain itu ada pertimbangan Tom mengambil kebijakan pendekatan kapitalis yang tidak terbukti. Lalu terakhir, vonis Tom Lembong akan jadi preseden buruk.

Proses banding saat ini sedang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Tim hukum berharap putusan di tingkat banding dapat mencerminkan keadilan substansial dan melihat konteks kebijakan secara utuh.

Kepatuhan Regulasi bagi Perusahaan Swasta

Bagi perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama dengan pemerintah, memahami aturan bukan sekadar syarat administratif, ya!

Ini justru bagian penting dari manajemen risiko bisnis, terutama dalam urusan impor, distribusi, atau penyediaan bahan baku industri.

Beberapa hal yang bisa jadi pembelajaran:

1. Pentingnya Ikuti Prosedur Resmi

Perusahaan perlu memastikan bahwa semua proses kerja sama dengan pihak pemerintah sudah sesuai aturan dan tercatat dengan baik. 

Misalnya, izin impor harus jelas legalitasnya, proses pengajuan harus transparan, dan dasarnya harus punya landasan hukum yang kuat.

2. Dokumentasi dan Komunikasi

Setiap keputusan penting yang berkaitan dengan aturan pemerintah sebaiknya didokumentasikan dengan rapi. 

Selain itu, komunikasi aktif dengan kementerian, lembaga pengawas, atau bahkan penegak hukum, bisa membantu mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.

3. Jaga Prinsip Keadilan

Dalam kebijakan yang melibatkan banyak pihak, penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha diperlakukan adil. 

Perusahaan sebaiknya juga mengevaluasi apakah keputusannya tidak merugikan pelaku lain, konsumen, atau ekosistem industri secara luas.

Baca juga  Ekspor Alas Kaki RI ke AS Anjlok Imbas Tarif Trump

4. Pikirkan Dampak Jangka Panjang

Keputusan bisnis hari ini bisa berdampak hukum di masa depan. 

Maka, selain mengejar peluang ekonomi, perusahaan juga perlu mempertimbangkan risiko regulasi dan potensi perubahan tafsir hukum atas kebijakan publik.

5. Bangun Etika dan Kepercayaan Publik

Tak hanya soal aturan, tapi juga etika. Perusahaan yang menjalankan bisnis dengan integritas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat. 

Kasus yang melibatkan mantan pejabat negara dan sektor swasta dalam urusan impor menunjukkan bahwa kerja sama bisnis dan kebijakan publik harus dijalankan secara hati-hati, transparan, dan taat aturan. 

Daftar Isi