MenjadiPengaruh.com – Sebagian besar perusahaan berbentuk badan usaha dinaungi oleh payung hukum.
Salah satunya adalah badan usaha berbentuk CV.
Persekutuan komanditer atau CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang cukup diminati oleh pelaku usaha.
Syarat pendiriannya yang relatif mudah menjadikan CV tetap populer hingga saat ini.
Berikut penjelasan lengkap mengenai CV.
Pengertian Komanditer CV
Dilansir dari Populix, komanditer CV punya arti sebagai sebuah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal, lalu menyerahkan modal tersebut kepada beberapa orang lain untuk dikelola sebagai pelaksana bisnis.
Jika dirangkum lebih singkat, komanditer CV adalah persekutuan antara dua pihak atau lebih dalam mendirikan suatu usaha bersama.
Dikutip dari Zenius, Persekutuan komanditer sendiri berasal dari bahasa Belanda, yaitu Commanditaire Vennootschap (CV).
Sesuai namanya, CV pada dasarnya berartikan sebagai proses mempersekutukan modal dari kedua belah pihak.
Jabatan Perseroan Komanditer
Menurut Mekarsign, terdapat dua jabatan yang ada di dalam persekutuan komanditer. Apa saja jabatan itu?
- Sekutu Aktif
Jabatan pertama yang ada di persekutuan komanditer adalah sekutu aktif atau sekutu komplementer.
Sekutu aktif adalah pihak yang bertugas untuk menjalankan operasional bisnis serta berhak melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.
Tidak hanya menjalankan operasional bisnis, namun sekutu aktif juga turut berperan dalam penyuntikan modal ke perusahaan
Sekutu komplementer juga berperan dalam memberikan ide, tenaga, dan setiap hal yang berurusan dengan bisnis.
- Sekutu Pasif
Kemudian, jabatan yang kedua adalah sekutu pasif atau sekutu komanditer.
Berbeda dengan sekutu aktif, sekutu pasif tidak bertanggung jawab dalam menjalankan operasional bisnis, namun hanya menyerahkan pemasukan sebagai modal perusahaan.
Sekutu pasif hanya bertanggung jawab untuk menyediakan modal kepada sekutu aktif untuk perkembangan dan kemajuan persekutuan.
Terlepas dari posisi jabatan di atas, semua pihak atau pemegang modal pada sebuah komanditer CV memiliki status hukum yang sama.
Tujuan setiap aktivitas pada persekutuan komanditer adalah tercapainya target dengan keterlibatan sesuai posisi masing-masing
Kelebihan dan Kekurangan CV
Sebelum mendirikan persekutuan komanditer CV, alangkah lebih baik jika mengetahui kelebihan dan kekurangan dari pembuatan CV.
Menurut Voffice, beberapa kelebihan dan kekurangan yang wajib kamu ketahui sebelum membuat CV. Apa saja kah itu?
Sebelumnya simak juga tips menentukan untuk membuat PT atau CV.
Kelebihan CV
- Lebih mudah untuk mendirikan CV ketimbang PT.
- Lebih gampang mendapatkan modal karena lebih dipercaya oleh pihak bank.
- Mudah berkembang karena bisa dikelola oleh siapa saja, termasuk para profesional dengan keahlian di bidang bisnis.
- Risiko dan kendala yang muncul menjadi tanggung jawab bersama.
Kekurangan CV
- Kesulitan menarik kembali modal atau pemasukan yang sudah disetorkan sebelumnya.
- Kemungkinan yang sangat besar untuk terjadi konflik antar sekutu aktif dan pasif.
- Kelangsungan perusahaan sangat tidak tetap karena seluruh operasional dan kelancaran aktivitas CV ada di tangan sekutu aktif saja.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
Setelah membaca mulai dari pengertian hingga kekurangan dan kelebihan CV, selanjutnya kita akan membahas tentang ciri-ciri persekutuan komanditer.
Dirangkum dari accurate, ciri-ciri dari persekutuan komanditer terletak pada dua sekutunya, yaitu sekutu aktif dan pasif.
Pada sekutu aktif, pihak inilah yang menjalankan operasional perusahaan dan hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Karena itu, pihak sekutu aktif memiliki hak untuk membentuk kebijakan dan peraturan perusahaan dan akan dijalankan secara penuh oleh mereka.
Sekutu aktif juga sering disebut sebagai persero kuasa, pengurus, atau persero aktif, yang berarti mereka berperan menjadi pihak yang punya tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup dari perusahaan.
Pihak ini juga memiliki tanggung jawab terhadap utang piutang seperti yang tertulis dalam pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Lalu, terdapat sekutu pasif yang bertanggung jawab hanya untuk menyetorkan modal dalam perusahaan CV.
Karena itu, jika perusahaan alami kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka serahkan saja.
Hal ini berbanding lurus jika perusahaan mendapatkan laba, makan sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan sebatas modal yang mereka berikan.
Sekutu pasif juga punya status hukum yang sama seperti orang lain yang hanya menyetorkan modal ke suatu perusahaan.
Jadinya, mereka hanya mendapatkan keuntungan dari modal yang disetorkannya tersebut. Sekutu pasif tidak ikut andil dalam sistem pengurusan, pengusahaan atau lainnya.
FAQ:
Persekutuan komanditer (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal, tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha, dan tidak bertanggung jawab secara penuh atas utang-utang perusahaan. Sekutu komplementer adalah sekutu yang ikut campur dalam pengelolaan usaha dan bertanggung jawab secara penuh atas utang-utang perusahaan.
Untuk mendirikan CV, Anda perlu melakukan beberapa hal berikut:
– Membuat akta pendirian CV yang dibuat oleh notaris.
– Mendaftarkan CV ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) setempat.
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
– Memiliki izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kelebihan CV:
– Syarat pendiriannya relatif mudah.
– Modal pendiriannya tidak dibatasi.
– Mudah didirikan dan dibubarkan.
– Tidak memerlukan izin usaha khusus untuk beberapa bidang usaha.
Kekurangan CV:
– Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas pada modal yang disetorkan.
– Sekutu komplementer bertanggung jawab secara penuh atas utang-utang perusahaan.