Daftar Isi

Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI: Ancaman bagi Pedagang Kecil?

Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI: Ancaman bagi Pedagang Kecil?

Menjadi Pengaruh — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta kembali memicu kegelisahan di kalangan pedagang kecil. 

Terutama karena sejumlah pasal dalam rancangan itu dianggap berpotensi “mematikan” usaha warung, warteg, PKL, dan toko di pasar tradisional.

Salah satu pasal kontroversial dalam Raperda KTR menyebutkan bahwa penjualan rokok akan dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Selain itu, larangan penjualan juga direncanakan diperluas ke warung, lapak pedagang kaki lima (PKL), toko di pasar tradisional, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Tak hanya itu, Raperda tersebut juga mengatur kewajiban izin khusus untuk penjualan rokok serta pelarangan penjualan rokok secara eceran dalam kawasan yang tergolong KTR. 

Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni, menyuarakan kekhawatiran keras terhadap draf Raperda KTR. 

Menurutnya, selama sekitar enam bulan proses pembahasan, aspirasi pedagang kecil seperti warteg, warung kopi, dan sejenisnya diabaikan.

“Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil,” ujar Mukroni, 4 Oktober 2025.

Mukroni juga menyinggung kondisi berat yang tengah dihadapi pedagang kecil. Ia menyebut bahwa hingga pertengahan 2025, sekitar 25 ribu warteg di wilayah Jabodetabek telah tutup.

Artinya sekitar 50 % dari total 50.000 warteg yang ada sebelumnya. 

Menurutnya, terutama karena tekanan ekonomi dan daya beli pelanggan melemah. 

Ia meminta agar Gubernur DKI sebagai eksekutif mempertimbangkan kembali draf final Raperda agar tidak merugikan UMKM dan para pelaku usaha mikro. 

Raperda Masih Dinamis, Terbuka untuk Masukan

Di sisi legislatif, DPRD DKI menegaskan bahwa Raperda KTR masih bersifat dinamis dan terbuka untuk masukan publik. 

Baca juga  Purbaya Suntik Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara: Apa Tujuannya?

Farah Savira, Ketua Pansus KTR DPRD DKI, menyebut bahwa belum semua pasal dibahas secara detail. 

Ia menyampaikan bahwa DPRD secara aktif menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) guna menghimpun pandangan dari berbagai pihak, termasuk yang menolak dan yang mendukung. 

Selain itu, Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menekankan bahwa terdapat pasal-pasal terkait penjualan rokok dalam kawasan KTR yang masih “rancu” dan bertabrakan satu sama lain. 

Pasal 17 misalnya, menyebut larangan penjualan rokok di kawasan KTR, tetapi ada ayat pengecualian bagi “tempat umum yang memiliki izin”, yang kemudian bertumbukan dengan aturan radius 200 meter dari sekolah. 

Untuk itu, ia mengusulkan agar aturan penjualan rokok dibuat pasal terpisah agar tidak tumpang tindih dengan definisi kawasan KTR. 

Secara umum, DPRD menegaskan bahwa Raperda ini akan dirumuskan realistis, mengedepankan edukasi masyarakat, serta mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, terutama kepada UMKM. 

Kritik & Kekhawatiran: PHK Massal & Kehilangan Usaha

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan bahwa pasal-pasal yang melarang penjualan rokok di radius 200 meter dan melebarkan kawasan tanpa rokok bisa berdampak sistemik.

Termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan hilangnya peluang usaha bagi UMKM. 

Beberapa pihak juga menilai bahwa draf Raperda KTR kurang mengakomodasi masukan stakeholders, terutama pedagang kecil, dan dinilai “dipaksakan”.

Landasan Hukum & Regulasi yang Sudah Ada

Sebelum adanya Raperda, DKI Jakarta sudah memiliki regulasi yang mengatur kawasan larangan merokok. 

Beberapa landasan tersebut antara lain:

1. Perda Nomor 2 Tahun 2005, tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, sebagai dasar larangan merokok di ruang publik.

2. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terkait pedoman pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan kawasan larangan merokok, termasuk Pergub No. 40 Tahun 2020 yang mengubah Pergub 50 Tahun 2012.

Baca juga  Pemerintah Hapus Utang 20.000 UMKM, Apakah Lalu Kena Blacklist Bank?

3. Larangan reklame rokok: sejak Perda No. 9 Tahun 2014 dan turunannya, Pemprov DKI telah melarang seluruh reklame rokok baik indoor maupun outdoor. 

4. Surat Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 yang menegaskan larangan iklan, reklame, dan pemasangan kemasan rokok di tempat penjualan.

Namun, meskipun regulasi ini sudah ada, kepatuhan di lapangan masih dinilai rendah. 

Pasar tradisional, restoran, hotel, hingga gedung pemerintahan masih mencatat tingkat pelanggaran yang tinggi. 

Strategi Implementasi Raperda Rokok DKI agar Tidak Merugikan Pedagang

Agar kebijakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) benar-benar efektif dan tidak menekan pelaku usaha kecil, diperlukan strategi implementasi yang seimbang.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan aturan ini:

1. Perlu Keseimbangan

Jika Raperda KTR akan disahkan, perlu ada keseimbangan antara tujuan kesehatan publik dan keberlangsungan bisnis kecil. 

Regulasi yang terlalu ketat bisa menimbulkan beban besar pada UMKM.

2. Penyelenggaraan Sosialisasi & Uji Coba

Sebelum implementasi penuh, diperlukan uji coba atau fase penerapan bertahap untuk memberikan kesempatan adaptasi bagi pedagang dan konsumen.

3. Sanksi yang Proporsional & Kepastian Hukum

Regulasi sebaiknya menyertakan sanksi yang jelas, adil, dan proporsional bagi pelanggar, serta pengecualian yang tidak multitafsir.

4. Partisipasi Publik Lebih Luas

Proses pembahasan mesti benar-benar melibatkan pedagang kecil, asosiasi UMKM, kalangan kesehatan, akademisi, dan warga yang terkena dampak.

5. Penegakan Konsisten

Regulasi tanpa penegakan akan hanya jadi dokumen. Diperlukan kerangka pengawasan lintas OPD serta mekanisme pengaduan dari masyarakat.

Daftar Isi