Menjadi Pengaruh – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan ketentuan baru terkait penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merevisi PMK 108/2024, dan mulai berlaku pada 25 November 2025.
Aturan baru ini menegaskan adanya syarat tambahan untuk pencairan Dana Desa tahap II, yaitu kewajiban pemerintah daerah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Dalam beleid tersebut disebutkan:
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.”
Mekanisme Penyaluran Tetap Dua Tahap
PMK 81/2025 tetap mempertahankan mekanisme penyaluran Dana Desa dalam dua tahap.
Tahap I sebesar 60% dari total pagu dan wajib disalurkan paling lambat bulan Juni, dengan ketentuan penggunaan yang sudah ditetapkan oleh masing-masing desa.
Sementara itu, tahap II sebesar 40% dari pagu dapat dicairkan paling cepat pada bulan April, dan penggunaannya juga telah diatur dalam APBDes sebagai dasar pengelolaan anggaran desa.
Syarat Tahap I Tidak Berubah
Syarat penyaluran Dana Desa tahap I dalam PMK 81/2025 tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.
Untuk bisa mencairkan dana pada tahap ini, desa wajib terlebih dahulu memiliki:
- Penetapan APBDes,
- Surat kuasa pemindahbukuan,
- Keputusan kepala desa terkait daftar keluarga penerima BLT Desa (apabila desa menganggarkan BLT).
Seluruh dokumen tersebut menjadi syarat minimum dan tidak ada tambahan persyaratan baru yang diberlakukan untuk pencairan tahap pertama dalam regulasi terbaru ini.
Syarat Baru Tahap II: Wajib Ada Kopdes/KKMP
Pada aturan sebelumnya, yaitu PMK 108/2024, pencairan Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan adanya laporan realisasi penyerapan anggaran tahun sebelumnya serta laporan realisasi tahap I dengan ketentuan:
- Penyerapan minimal 60%
- Capaian keluaran minimal 40%
Namun melalui PMK 81/2025, pemerintah menambahkan persyaratan baru yang tercantum dalam Ayat 3 Pasal 24.
Desa kini wajib memiliki akta pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), atau setidaknya bukti bahwa dokumen pembentukan koperasi tersebut telah disampaikan kepada notaris.
Selain itu, desa juga harus membuat surat pernyataan komitmen APBDes yang menunjukkan dukungan anggaran terhadap pembentukan koperasi tersebut.
Kedua dokumen tambahan ini menjadi syarat wajib agar Dana Desa tahap II dapat dicairkan.
Format Surat Komitmen & Pasal Baru Terkait Penundaan
Regulasi ini juga menambahkan Pasal 29A, yang mengatur format baku untuk surat pernyataan komitmen dukungan APBDes. Selain itu, Pasal 29B menetapkan aturan baru terkait penundaan penyaluran Dana Desa tahap II.
Dalam pasal tersebut tertulis:
- Jika sampai 17 September 2025 persyaratan penyaluran belum disampaikan secara lengkap dan benar, maka penyaluran tahap II ditunda.
- Dana yang ditunda baru dapat cair setelah bupati/wali kota melengkapi persyaratan hingga batas waktu akhir tahun.
Apabila tetap tidak dipenuhi:
- Dana Desa tahap II tidak akan disalurkan.
- Dana tersebut dapat dialokasikan untuk prioritas pemerintah atau kebutuhan pengendalian fiskal, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
- Jika sampai akhir tahun anggaran tidak digunakan, dana tersebut menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya.
Regulasi ini sekaligus mencabut beberapa ketentuan lama terkait dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya pada PMK 145/2023.
Dalam beleid disebutkan:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”





