Daftar Isi

DPP Adalah Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

DPP Adalah Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Setiap pelaku usaha baik skala kecil hingga besar, wajib memahami berbagai urusan perpajakan.

Sebab, pajak merupakan salah satu faktor yang bisa memengaruhi keuangan bisnis.

Salah satu komponen utama dalam menghitung pajak di Indonesia adalah DPP atau Dasar Pengenaan Pajak..

DPP ini menjadi patokan utama untuk menentukan berapa besar pajak yang harus disetor, baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Melalui artikel ini, kita akan mengulas secara lengkap dan mudah dipahami.

Mulai dari apa itu DPP, fungsinya dalam sistem perpajakan, apa saja jenisnya, serta bagaimana cara menghitungnya.

Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)?

Secara sederhana, DPP atau Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai transaksi yang dijadikan dasar penghitungan pajak. 

Dalam istilah pajak, DPP adalah angka yang digunakan untuk mengalikan tarif pajak. 

Hasil dari perkalian ini adalah jumlah pajak yang harus dibayar.

Kita ambil contoh dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan)

Untuk PPN, DPP biasanya berupa harga jual sebelum pajak dikenakan. 

Sedangkan dalam PPh, DPP bisa berupa jumlah penghasilan kotor atau bersih, tergantung jenis pajaknya.

Peran DPP dalam Penghitungan Pajak

DPP berfungsi sebagai titik awal perhitungan pajak. Angka inilah yang dikalikan dengan tarif pajak untuk tahu berapa yang harus dibayar. 

Tanpa DPP, kita tidak bisa menghitung pajak secara benar.

Contohnya:

Jika kamu menjual barang seharga Rp10 juta, maka pajak PPN-nya 11% dari Rp10 juta, yaitu Rp1,1 juta.

Kalau kamu dapat penghasilan jasa senilai Rp5 juta dan terkena PPh 2%, maka pajaknya menjadi Rp100 ribu.

Jadi intinya: DPP = Nilai Transaksi

DPP itu nilai transaksi bersih yang jadi dasar pengenaan pajak. 

Apa pun jenis transaksinya— baik berupa barang, jasa, atau penghasilan—semuanya merujuk ke nilai ini.

Dasar Hukum yang Mengatur DPP

DPP diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, menjelaskan definisi DPP dan jenis transaksi yang dikenai pajak.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/PMK.03/2015, mengatur bentuk DPP dalam berbagai transaksi.
  • UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi UU No. 36 Tahun 2008), memuat aturan soal penghasilan sebagai dasar pengenaan PPh.
  • Ada juga aturan teknis dari Direktorat Jenderal Pajak yang memperjelas teknis penghitungan DPP.

DPP dalam Sistem Administrasi Pajak

DPP jadi salah satu komponen utama dalam pelaporan pajak. Baik itu melalui e-Faktur, e-SPT, atau sistem lainnya. Jika kamu salah memasukkan angka DPP, bisa berdampak serius seperti:

  • Pajak terbayar menjadi kurang
  • Bisa terkena denda atau bunga
  • Bahkan bisa diperiksa lebih lanjut oleh petugas pajak

Komponen-komponen yang Termasuk dalam DPP

Setelah mengetahui pengertiannya, sekarang kita lanjut ke apa saja komponen yang termasuk ke dalam DPP. Dilansir dari RuangMenyala, berikut daftar komponennya:

Baca juga  Rumus dan Cara Menghitung DPP PPN 11% Beserta Contoh Lengkapnya

1. Nilai Penjualan atau Penghasilan Kotor

Komponen utama DPP adalah nilai transaksi itu sendiri. Dalam konteks PPN, ini adalah harga jual barang atau jasa

Sementara dalam konteks PPh, bisa berupa penghasilan kotor dari gaji, fee, atau jasa.

Contoh:

  • Kamu menjual barang seharga Rp50 juta, berarti itu jadi DPP PPN.
  • Seorang freelancer menerima bayaran Rp10 juta, maka angka itu jadi DPP untuk menghitung PPh.

2. Biaya Tambahan yang Masuk dalam Transaksi

DPP bisa mencakup biaya tambahan yang dibebankan ke pembeli, seperti:

  • Ongkir (ongkos kirim)
  • Asuransi
  • Komisi
  • Biaya kemasan

Kalau semua biaya itu ditagihkan dalam satu nota atau invoice, maka semuanya masuk dalam DPP.

Contoh: Barang dijual Rp10 juta, ongkir Rp500 ribu, dan asuransi Rp200 ribu. Maka DPP-nya adalah Rp10,7 juta.

3. Diskon atau Potongan Harga

Diskon atau potongan harga juga bisa memengaruhi DPP. Jika diskon tercantum jelas di faktur, maka DPP-nya bisa dikurangi.

Contoh: Harga jual Rp15 juta, diskon 10% (Rp1,5 juta). Maka DPP-nya adalah Rp13,5 juta.

Tapi, kalau diskon tidak tercatat secara resmi (misalnya hanya ucapan lisan), maka nilai DPP tetap dihitung dari harga awal.

Jenis-jenis DPP Berdasarkan Transaksi

DPP juga dipakai secara berbeda-beda sesuai dengan jenis transaksinya. Berikut rumus dan contoh perhitungannya:

1. DPP dalam Transaksi Barang/Jasa Kena PPN

Rumus: DPP = Harga Jual

Transaksi ini mencakup penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh PKP kepada pembeli.

Harga jual di sini adalah nilai yang disepakati antara penjual dan pembeli, belum termasuk PPN.

Contoh:

Toko elektronik menjual laptop seharga Rp10.000.000 (belum termasuk PPN). Maka:

DPP = Rp10.000.000

PPN = 11% × Rp10.000.000 = Rp1.100.000

Harga total yang dibayar pembeli = Rp11.100.000

2. DPP dalam Kegiatan Impor

Rumus: DPP = Nilai Impor = (CIF + Bea Masuk)

CIF adalah singkatan dari Cost, Insurance, and Freight, yaitu nilai barang ditambah biaya pengiriman dan asuransi sampai ke pelabuhan Indonesia.

Sementara Bea Masuk merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor.

Contoh:

Sebuah perusahaan mengimpor mesin dengan detail berikut:

  • Nilai barang (CIF) = Rp50.000.000
  • Bea masuk = Rp5.000.000

Maka:

DPP = Rp50.000.000 + Rp5.000.000 = Rp55.000.000

PPN = 11% × Rp55.000.000 = Rp6.050.000

3. DPP untuk Jasa Kena Pajak

Rumus: DPP = Nilai Penggantian (fee atau honorarium)

Nilai penggantian adalah imbalan yang diterima oleh penyedia jasa atas jasa yang diberikan. Ini berlaku untuk jasa profesional, konstruksi, sewa, dan lainnya.

Contoh:

Sebuah konsultan menerima honor sebesar Rp20.000.000 untuk jasanya.

DPP = Rp20.000.000

PPN = 11% × Rp20.000.000 = Rp2.200.000

Klien membayar total = Rp22.200.000

4. DPP untuk Transaksi Khusus

Mencakup transaksi yang tidak berbentuk jual-beli langsung, tapi tetap dianggap sebagai penyerahan kena pajak, seperti:

  • Penyerahan secara cuma-cuma
  • Pemakaian sendiri
  • Penyerahan natura/barter
  • Penyerahan antar cabang yang tidak memiliki status PKP
Baca juga  Pajak Penghasilan Final: Pengertian, Tarif, dan Contoh Kasus

Walaupun tidak ada pembayaran secara langsung, negara tetap mengenakan PPN agar tidak terjadi penghindaran pajak.

Contoh 1: Penyerahan Cuma-Cuma

Sebuah perusahaan memberikan hadiah smartphone kepada pelanggan.

Harga pasar smartphone: Rp5.000.000

Maka:

DPP = Rp5.000.000

PPN = 11% × Rp5.000.000 = Rp550.000

Perusahaan tetap wajib menyetor PPN meskipun barang diberikan gratis.

Contoh 2: Pemakaian Sendiri

Sebuah perusahaan pakaian mengambil 10 stel baju dari stok untuk dipakai karyawannya sendiri.

Harga jual per stel: Rp300.000

Total nilai: 10 × Rp300.000 = Rp3.000.000

Maka:

DPP = Rp3.000.000

PPN = 11% × Rp3.000.000 = Rp330.000

Kesalahan Umum dalam Menentukan DPP


Dalam sistem perpajakan Indonesia, menghitung DPP harus tepat agar tidak menimbulkan masalah hukum nantinya. 

Namun dalam prakteknya, masih banyak pelaku usaha yang keliru saat menetapkan nilainya. Berikut ini beberapa kesalahan umum yang patut diwaspadai:

1. Lupa Menghitung Biaya Tambahan

Sering kali, pengusaha hanya memasukkan harga pokok barang atau jasa saat menghitung DPP.

Padahal, menurut aturan perpajakan, seluruh biaya tambahan yang dibebankan ke konsumen dan berkaitan dengan penyerahan barang atau jasa harus masuk ke dalam DPP.

Jadi, pelaku usaha juga harus  ongkos kirim, asuransi, hingga biaya instalasi.

Contoh kasus:

Misalnya barang dijual Rp10 juta, lalu dikenakan ongkir Rp500 ribu. 

Banyak yang hanya mencantumkan Rp10 juta sebagai DPP, padahal seharusnya Rp10,5 juta. Ini bisa bikin PPN yang dibayarkan menjadi kurang dari seharusnya.

2. Salah Membedakan Harga Inklusif dan Eksklusif PPN

Ini juga termasuk kesalahan yang sering dilakukan pelaku usaha.

Harga inklusif PPN berarti sudah termasuk pajak, sedangkan eksklusif artinya belum termasuk pajak. 

Banyak pelaku usaha yang tidak memisahkan dua hal ini dengan benar sehingga perhitungan pajaknya jadi kacau.

Contoh kasus:

Harga jual barang Rp11 juta (sudah termasuk PPN). Tapi kalau dihitung DPP-nya tetap Rp11 juta dan dikalikan 11% lagi, maka PPN yang muncul jadi terlalu besar. 

Seharusnya yang benar adalah DPP-nya dibagi dulu 1,11 — hasilnya baru dikalikan 11%.

3. Diskon Tidak Diakui dalam Perhitungan

Diskon atau potongan harga sering kali diabaikan saat menghitung DPP. Padahal, diskon wajib dikurangkan dari nilai jual sebelum menghitung pajak.

Contoh kasus:

Harga barang Rp5 juta, diberi diskon Rp500 ribu. Maka DPP-nya seharusnya Rp4,5 juta. 

Tapi pelaku usaha tetap menghitung dari Rp5 juta. Akibatnya, PPN yang ditarik dari pembeli jadi lebih besar dari seharusnya.

Pentingnya Menentukan DPP Secara Tepat

Menentukan DPP memang terlihat sepele. Namun, kalau salah bisa jadi perhatian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan masuk ke ranah hukum dikutip dari Pegadaian

Baca juga  Update Terbaru PPh 21 2024 dengan Contoh serta Simulasi Perhitungan Tarif Efektif

Berikut beberapa dampak langsung kalau kita salah menentukan DPP yang benar:

1. Pengaruh pada Jumlah PPN yang Harus Dibayar

Salah menghitung DPP sekecil apapun bisa membuat nilai PPN yang dibayar jadi kurang atau malah berlebihan. 

Kalau kekurangan bayar, bisa kena sanksi dari pihak berwajib. Kalau kelebihan, bisa mengganggu arus kas perusahaan.

2. Risiko Pelaporan Salah dan Ancaman Sanksi Pajak

Kalau DPP yang dimasukkan ke SPT Masa PPN tidak sesuai, maka laporannya jadi tidak valid. 

Saat diperiksa fiskus, bisa-bisa perusahaan dikenakan denda atau bunga karena dianggap tidak patuh dengan pajak.

Sesuai Undang-Undang KUP, kekurangan bayar PPN bisa dikenai bunga hingga 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.

3. Kesalahan di e-Faktur Bisa Fatal

E-Faktur mencatat nilai DPP dan PPN secara otomatis. Kalau input DPP-nya salah, maka faktur pajaknya pun tidak akurat.

Ini bisa menyulitkan pembeli saat ingin mengkreditkan PPN masukan, bahkan bisa merusak hubungan bisnis antar perusahaan.

Tips Menghindari Kesalahan DPP dalam Praktik

Agar tidak terjebak dalam kesalahan yang merugikan, berikut beberapa langkah bijak yang bisa kamu lakukan dalam praktik bisnis:

1. Gunakan Aplikasi Akuntansi yang Terintegrasi

Kamu bisa memakai software akuntansi dan pajak yang saling terhubung bisa memudahkan proses perhitungan. 

Banyak aplikasi kini sudah bisa membedakan harga inklusif dan eksklusif PPN secara otomatis, serta memperhitungkan diskon dan biaya tambahan dengan akurat.

2. Arsipkan Bukti Transaksi Secara Tertib

Jangan lupa untuk selalu menyimpan faktur, nota, kontrak, hingga bukti transfer secara rapi. 

Dokumen-dokumen ini sangat dibutuhkan jika suatu saat ada pemeriksaan dari kantor pajak.

Selain buat berjaga-jaga, arsip yang rapi juga bisa memudahkan kamu saat mengisi SPT bulanan.

3. Konsultasi dengan Ahli Pajak untuk Transaksi Rumit

Kalau perusahaanmu terlibat transaksi non-standar, seperti ekspor, jasa kombinasi, atau pembelian dengan cicilan khusus, sebaiknya minta pendapat konsultan pajak.

Sebab, perhitungannya bisa cukup rumit sehingga butuh ahli yang benar-benar paham soal perpajakan.

Salah satu konsultan pajak yang bisa kamu percayakan yaitu NOSLIP TAX & ACCOUNTING. 

Kesimpulan

DPP atau Dasar Pengenaan Pajak adalah hal dasar dalam menghitung pajak dengan benar. 

Kalau paham soal DPP, kamu jadi bisa menjalankan kewajiban pajak dengan lebih tepat. Ini juga bantu kamu menghitung pajak yang harus dibayar tanpa salah. 

Kalau sampai salah hitung, bisa-bisa kena denda atau sanksi dari pajak. 

Karena itu, kamu harus tahu jenis-jenis DPP dan gimana cara menghitungnya sesuai transaksi yang kamu lakukan. 

Dengan pemahaman yang benar, kamu bisa lebih tenang dan aman dalam urusan pajak. Bisnismu pun jadi lebih tertata dan terhindar dari masalah perpajakan.

Daftar Isi