Beda Badan Usaha Berbadan Hukum vs Non-Berbadan Hukum: Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya
MenjadiPengaruh.com – Dalam dunia bisnis, pemilihan bentuk badan usaha menjadi pertimbangan penting bagi para pelaku usaha. Secara umum, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Perbedaan Dasar Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara keduanya mengutip dari Lex Mundus: Badan Usaha Berbadan Hukum: Merupakan badan usaha yang dianggap sebagai subjek hukum seperti individu. Dengan demikian, badan usaha ini memiliki hak dan kewajiban hukum untuk melakukan tindakan secara mandiri. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tidak dianggap sebagai subjek hukum, sehingga kepemilikan subjek hukum berada di tangan pendiri dan sekutunya. Badan Usaha Berbadan Hukum: Mengutip UKM Indonesia, yang termasuk dalam klasifikasi ini antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Melibatkan perusahaan perorangan, seperti usaha perorangan atau usaha dagang, dan perusahaan persekutuan, seperti persekutuan perdata, dan Persekutuan Komanditer (CV) dikutip RewangRencang.. Badan Usaha Berbadan Hukum: Dapat memisahkan harta kekayaan perusahaan dengan harta pribadi pendiri dan pengurusnya sehingga memberikan perlindungan terhadap harta pribadi jika terjadi pailit. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tidak memiliki pemisahan antara harta perusahaan dan pribadi, sehingga harta pendiri dan sekutunya dapat tercampur, dan harta pribadi menjadi jaminan jika ada klaim atau kerugian. Badan Usaha Berbadan Hukum: Memerlukan pengesahan dari pemerintah terkait anggaran dasar dan akta pendiriannya, seperti PT yang membutuhkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tidak selalu diwajibkan membuat akta pendirian di notaris; bisa didirikan dengan akta dibawah tangan atau bahkan secara lisan. Namun, disarankan untuk membuat akta pendirian di notaris untuk kepastian hukum. — Ketahui syarat Pendirian Yayasan Badan Usaha Berbadan Hukum vs Non-Berbadan Hukum: Kelebihan dan Kekurangannya Kelebihan Badan Usaha Berbadan Hukum Pemisahan Kekayaan: Harta kekayaan badan usaha berbadan hukum dipisahkan dari harta kekayaan pemilik atau pendirinya sehingga memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab atas kerugian usaha. Akses Kredit Lebih Mudah: Badan usaha berbadan hukum lebih mudah memperoleh kredit karena memiliki status hukum yang jelas dan kekayaan sendiri yang dapat dijadikan agunan. Potensi Pengembangan Lebih Besar: Badan usaha berbadan hukum memiliki peluang pengembangan yang lebih besar dengan struktur organisasi formal dan sistem administrasi yang baik. — PT dan CV, Mana Yang Lebih Baik? Kekurangan Badan Usaha Berbadan Hukum Biaya Pendirian dan Operasional Tinggi: Memerlukan biaya pendirian dan operasional yang lebih tinggi karena harus memenuhi persyaratan perundang-undangan. Keterbatasan dalam Pengambilan Keputusan: Proses pengambilan keputusan lebih lambat karena melibatkan prosedur yang lebih panjang yang melibatkan seluruh anggota atau organ badan usaha. Kelebihan Badan Usaha Non-Berbadan Hukum Biaya Pendirian dan Operasional Rendah: Memerlukan biaya pendirian dan operasional yang lebih rendah karena tidak terikat persyaratan perundang-undangan. Kemudahan dalam Pengambilan Keputusan: Pengambilan keputusan lebih mudah karena melibatkan para pendiri atau sekutu. Kekurangan Badan Usaha Non-Berbadan Hukum Tidak Ada Pemisahan Kekayaan: Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dan pemilik, sehingga pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian usaha. Kesulitan Memperoleh Kredit: Sulit memperoleh kredit dari lembaga keuangan karena tidak memiliki status hukum yang jelas dan kekayaan yang dapat dijadikan agunan. Pengembangan Terbatas: Peluang pengembangan terbatas karena struktur organisasi yang sederhana dan sistem administrasi yang lebih simpel. — Syarat Membuat NPWP Badan Kesimpulan Pemilihan jenis badan usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan usaha. Untuk usaha skala kecil tanpa modal besar, badan usaha non-berbadan hukum bisa menjadi pilihan. Sementara untuk usaha skala besar dengan modal besar, badan usaha berbadan hukum lebih sesuai. FAQ