Category: Legalitas

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

PT PMDN: Karakteristik, Kelebihan, dan Kekurangan

Menjadi Pengaruh-PT PMDN adalah singkatan dari PT Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.  PMDN dapat melakukan usaha di wilayah Indonesia, dapat dilakukan oleh perseorangan (WNI), badan usaha negeri. dan/atau Pemerintah sebagai penanam modal serta menggunakan modal dalam negeri pula.  Lalu bagaimana karakteristik PT PMDN? Serta apa kelebihan dan kekurangan badan usaha tersebut? Apa Itu PT PMDN Dilansir dari Double M, PT PMDN adalah kegiatan penanaman modal guna menjalankan bisnis di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tindakan ini dilakukan oleh investor lokal dengan menggunakan sumber daya keuangan yang ada di dalam negeri.  Baik individu maupun entitas bisnis memiliki kesempatan menjadi investor dalam negeri tersebut, termasuk pemerintah, perusahaan milik negara, dan warga negara Indonesia, yang terlibat dalam penanaman modal di berbagai daerah di Republik Indonesia. Tujuan utama PT PMDN adalah untuk berinvestasi dan beroperasi di dalam negeri Indonesia.  Ini dapat mencakup berbagai jenis bisnis, seperti manufaktur, jasa, pertanian, pertambangan, dan sektor lainnya. PT PMDN didirikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor bisnis dalam negeri, dan menghasilkan pendapatan pajak bagi pemerintah. Baca juga mengenai perbedaan PT perorangan dan PT reguler. Contoh PMDN Menurut Dunia Notaris, dijelaskan bahwa pada Pasal 5 ayat 1 UUPM bahwa kegiatan PMDN bisa dijalankan dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum, non badan hukum, atau usaha perseorangan, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pasal 5 ayat 3 UUPM memberikan penjelasan terkait dengan penanaman modal dalam negeri dan juga modal asing, yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewenangan untuk membeli saham, mengambil bagian saham di saat pendirian PT, dan melakukan tindakan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Lalu, apa contoh PT PMDN yang ada di Indonesia? Beberapa contoh PT PMDN yang ada di Indonesia adalah PMDN Non Fasilitas Adalah Dilansir dari Klik Legal, PT PMDN Non Fasilitas adalah entitas bisnis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang tidak menerima berbagai keistimewaan yang disediakan oleh pemerintah. Keistimewaan yang dimaksud mencakup berbagai bentuk keringanan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan PMDN, seperti pemotongan pajak penghasilan, dukungan kredit, serta kemudahan dalam perizinan. PT PMDN Non Fasilitas bisa didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia serta operasinya berfokus di dalam wilayah Indonesia, sambil menggunakan sumber modal yang berasal dari dalam negeri. Beberapa ciri khas PT PMDN Non Fasilitas adalah sebagai berikut: Prosedur pendirian PT PMDN Non Fasilitas diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Beberapa jenis PT PMDN Non Fasilitas meliputi: PT PMDN Non Fasilitas memiliki peran penting dalam ekonomi Indonesia dengan memberikan kontribusi signifikan dalam hal penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, serta pembangunan infrastruktur.  Perbedaan PMA dan PMDN Setelah mengetahui mengenai PMDN, kemudian timbul pertanyaan, yaitu apa bedanya PMA dan PMDN? Dirangkum dari Xwork, ada beberapa perbedaan antara PMA dan PMDN. 1.      Subjek Penanam Modal 2.      Pembatasan Bidang Usaha Tertentu 3.      Pembatasan dalam Daftar Negatif Investasi 4.      Kewajiban Ketenagakerjaan dan Alih Teknologi PT PMA Adalah Mengenal lebih lanjut mengenai PT PMA, Heylaw.id menjelaskan bahwa PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal asing memiliki pengertian yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal  Jadi penanaman modal asing baru bisa terjadi apabila melibatkan pihak asing atau penanam modal asing, dan bisa pula merupakan campuran dari permodalan dalam negeri atau asing.  Peraturan mengenai besaran nilai investasi dan modal yang diperlukan oleh PT PMA dijelaskan dalam Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Panduan dan Prosedur Perizinan dan Keistimewaan Penanaman Modal (Perka BKPM 6/2018).  Pasal 6 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa PT PMA dianggap sebagai usaha besar, kecuali ada ketentuan lain yang diatur oleh undang-undang.  PT PMA wajib mematuhi persyaratan nilai investasi dan modal untuk mendapatkan izin penanaman modal.  Perusahaan yang dikategorikan sebagai usaha besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.  Selain itu, PT PMA juga harus memenuhi syarat nilai investasi yang meliputi: PT PMA harus memenuhi persyaratan nilai investasi ini dalam waktu paling lama 1 tahun setelah tanggal pemberian Izin Usaha kepada PT PMA. Investor dilarang membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas adalah untuk atau atas nama orang lain. FAQ:

SELENGKAPNYA

Memahami tentang PT PMDN

Pemerintah memiliki program dalam mewujudkan perkembangan perekonomian nasional Indonesia dalam persaingan perkembangan perekonomian dunia, oleh sebab itu membutuhkan perkembangan dan peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satu kebijakan yang dibuat adalah dengan memberikan fasilitas investasi terhadap pelaku-pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia. Lalu apa yang dimaksud PT PMDN itu? Dan apa bedanya dengan PT Biasa? Apa Itu PT PMDN? PMDN adalah singkatan dari Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri. PMDN dapat melakukan usaha di wilayah Indonesia, dapat dilakukan oleh perseorangan (WNI), badan usaha negeri, dan/atau Pemerintah sebagai penanam modal serta menggunakan modal dalam negeri pula. Pelaku usaha nasional diutamakan menanam modalnya di Indonesia demi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Selain itu juga meningkatkan pendapatan sebagian kelompok usaha tertentu pada pokoknya. Hal ini sesuai dengan tujuan kebijakan penanaman modal yaitu mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif untuk penguatan daya saing perekonomian nasional. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU 25/2007, PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, bahkan usaha perseorangan. Namun pada perkembangannya, PMDN yang ada hingga saat ini, lebih banyak berbentuk badan hukum PT. Beda pT Biasa dan pT pMDN Hal yang membedakan antara PT Biasa dengan PT PMDN yaitu terletak pada fasilitasnya. Fasilitas yang didapatkan oleh PMDN, tidak didapatkan oleh PT biasa. Hal ini dikarenakan PT PMDN memerlukan izin–izin khusus pada bidang-bidang tertentu yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Fasilitas tersebut diberikan kepada penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru. Namun, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, harus memenuhi kriteria berikut ini: UU Cipta Kerja juga menjelaskan bahwa bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ayo urus legalitas badan usahamu bersama kami sekarang. Klik disini!

SELENGKAPNYA

EFIN Pajak: Jenis dan Cara Mendapatkannya

Pada era digital saat ini, semua dapat dilakukan serba online termasuk pajak. Tapi untuk melakukan aktifitas pajak online, wajib pajak memerlukan EFIN. Electronic Filing Identification Number Pajak adalah nomor unik yang dikeluarkan untuk wajib pajak di Indonesia oleh DJP. Nomor ini diperlukan untuk mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan. EFIN terdiri dari 12 digit numerik yang wajib untuk pelaporan pajak online dan digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan informasinya. Dengan ini wajib pajak dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. Lalu bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya berikut ini. Jenis EFIN Pajak Berdasarkan penggunaannya, EFIN di bagi menjadi 2 jenis, yaitu EFIN yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan atau perusahaan dan EFIN yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Lalu apa yang membedakan keduanya? Kedua jenis tersebut berbeda pada syarat-syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Syarat-syarat yang diperlukan berbeda untuk Wajib Pajak orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, tetapi untuk cara membuatnya tetap sama. Bagaimana Cara Mendapatkan? Perlu diperhatikan bahwa EFIN harus langsung diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan, segera setelah Anda mendapatkannya. Jika sudah lebih dari 30 hari Anda lupa melakukan aktivasi, maka Anda harus melakukan pembuatan EFIN baru lagi. Itulah penjelasan mengenai jenis dan bagaimana caranya mendapatkan EFIN. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Sekilas tentang eFIN

Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAK). Jika dulu lapor dan bayar pajak perusahaan harus datang langsung ke kantor pajak, saat ini setelah era digital, semuanya bisa dilakukan dari rumah. Lalu, apa sebenarnya EFIN itu? Definisi EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. EFIN merupakan syarat wajib setiap Wajib Pajak agar bisa melaporkan pajak yang telah disetorkan, baik melalui aplikasi e-filing ataupun melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Electronic Filing Identification Number terdiri dari 10 digit dan tidak hanya berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online. EFIN dapat digunakan untuk semua transaksi elektronik perpajakan. Kegunaan EFIN Beberapa kegunaan bagi pelaku usaha antara lain: Dengan mendaftarkan EFIN Pajak di aplikasi Online Pajak, perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP dan Anda dapat menikmati banyak kemudahan dan manfaat gratis e-filing SPT apapun dalam jumlah tak terbatas. Ayo urus EFIN pajakmu bersama kami sekarang. Klik di sini!

SELENGKAPNYA

Prinsip dan Manfaat HKI

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa HKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi. HKI memiliki fungsi utama yaitu untuk memajukan kreatifitas dan inovasi masyarakat secara luas. Hal ini mengingat HKI dapat memberikan perlindungan pada pencipta atas karya atau ciptaan yang dihasilkannya. Prinsip HKI HKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu: Manfaatnya Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa HKI memiliki peran penting dalam melindungi ciptaan produk atau karya kreatif dari tiap individu atau kelompok secara umum. Beberapa manfaatnya antara lain: Nah, bagi Anda yang juga ingin mendaftarkan HKI atas karya ciptaan ke Kemenkumham, ayo segera hubungi Menjadi Pengaruh sekarang. Tim ahli kami siap membantu Anda!

SELENGKAPNYA

mengenal HKI dan dasar hukumnya

Dalam menjalankan sebuah bisnis, penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan jaminan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Hal tersebut bertujuan agar pelaku usaha atau pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana apabila terjadi pelanggaran atau peniruan. Selain itu, pelaku usaha atau pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain. Lalu, sebenarnya apa itu HKI dan apa dasar hukumnya? Definisi HKI HKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. HKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Hal ini berhubungan dengan perlindungan masalah reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial. UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization mengartikan HKI adalah pemahaman mengenai hak yang timbul dari kemampuan intelektual manusia dan mempunyai hubungan dengan hak asasi manusia. Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut dapat berupa karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan, yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual. HKI secara hukum adalah hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang. HKI juga berhubungan dengan perlindungan masalah reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial. Dasar hukum Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya: Itulah penjelasan singkat mengenai HKI. Ayo daftarkan HKI-mu bersama Menjadi Pengaruh sekarang!

SELENGKAPNYA

Bolehkah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendirikan PT?

Menjadi Pengaruh – Seiring dengan perubahan peraturan pemerintah, semakin banyak orang Indonesia memiliki keinginan untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha seperti PT, CV, atau bentuk badan usaha lainnya. Tidak terkecuali para PNS. Namun, apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia juga diperbolehkan untuk terlibat dalam bisnis semacam ini?  Mari kita lihat pandangan hukum dan etika seputar kewirausahaan PNS di Indonesia. Apakah PNS Bisa Mendirikan PT? Dalam, PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak secara tegas melarang atau membolehkan PNS mendirikan badan usaha, memiliki saham, atau menjabat sebagai direksi di suatu perusahaan.  Dengan kata lain, peraturan ini memberikan ruang lebih fleksibel untuk PNS dalam berwirausaha. Meskipun peraturan baru tidak secara khusus melarang PNS berbisnis, ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan dilansir dari KlikPNS.  Selain itu, etika PNS tetap harus dijunjung tinggi. PNS sebaiknya menjaga agar bisnis online maupun offline yang mereka jalankan tidak mengganggu kinerja dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara. Meskipun peraturan baru memberikan lebih banyak fleksibilitas, beberapa larangan tetap berlaku.  Misalnya, PNS tidak diperbolehkan bertindak sebagai perantara bagi pengusaha atau golongan tertentu untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi pemerintah. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, kamu bisa simak aturan di bawah ini. PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Dilansir dari queetrust, tidak ada larangan yang menghalangi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil peran sebagai anggota direksi dalam perusahaan swasta.  Akan tetapi, ada serangkaian peraturan dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Aturan Hukum Pertama, hukum yang mengatur PNS adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memuat kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk dalam konteks beraktivitas di sektor swasta.  Kode Etik PNS Selain itu, setiap instansi pemerintah biasanya memiliki Kode Etik atau peraturan internal yang mengatur tata perilaku dan aktivitas PNS. Kode Etik ini mungkin mengandung ketentuan khusus tentang keterlibatan PNS dalam sektor swasta dan dalam posisi kepemimpinan di perusahaan. Harus Izin Instansinya Kemudian, untuk menjadi direksi perusahaan swasta, seorang PNS harus mendapatkan izin dari instansi pemerintah tempat dia bekerja.  Izin ini umumnya diberikan oleh atasan langsung atau lembaga yang memiliki kewenangan atas PNS tersebut. Instansi pemerintah dapat menetapkan syarat-syarat tertentu, seperti jaminan bahwa aktivitas di sektor swasta tidak akan mengganggu kinerja dan tanggung jawab sebagai PNS. Tugasnya Tidak Berbenturan Selain itu, seorang PNS yang menjadi direksi perusahaan swasta harus menjaga agar tidak ada benturan kepentingan antara peran sebagai PNS dan tugas sebagai direksi.  Mereka juga harus menghindari situasi di mana kepentingan pribadi bertentangan dengan kepentingan negara atau lembaga tempat mereka bekerja. Meskipun seorang PNS dapat memperoleh izin untuk menjadi direksi perusahaan swasta, perlu dicatat bahwa hal ini sering kali menuai kontroversi.  Terdapat pandangan yang beragam tentang partisipasi PNS dalam sektor swasta, terutama pada tingkat kepemimpinan perusahaan.  Oleh karena itu, beberapa PNS mungkin memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan PNS mereka sebelum menerima peran direksi di perusahaan swasta, guna menghindari potensi konflik kepentingan atau masalah hukum. Syarat Mendirikan CV bagi PNS Banyak juga dari PNS yang ingin mendirikan CV untuk memulai bisnisnya. Namun, mendirikan CV bagi PNS tentu berbeda dari biasanya. Perlu diketahui bahwa CV nantinya bisa dirubah ke PT jika dibutuhkan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, berikut penjelasannya dirangkum dari MapikorNews: Dalam menjalankan bisnisnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mematuhi norma dasar, kode etik, dan kode perilaku yang diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS yang terlibat dalam bisnis tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan wewenangnya, melanggar ketentuan mengenai jam kerja, atau bertindak sebagai perantara demi keuntungan pribadi sesuai dengan peraturan disiplin PNS. Bisnis yang dijalankan oleh PNS harus menjauhi konflik kepentingan dan tidak boleh menjadi sumber konflik. PNS yang memiliki bisnis wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kegiatan bisnis PNS tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri sipil. PNS harus selalu memberi prioritas pada tugas utamanya dan memastikan bahwa bisnis yang dijalankan tidak mengganggu kinerjanya sebagai PNS. PP 94 Tahun 2021: Wajib Diperhatikan PNS Sebelum mendirikan PT, ada aturan yang juga harus diperhatikan PNS. Kali ini, merujuk pada PT Persektuan Modal dan PT Perorangan. Berikut penjelasannya dikutip dari BukaLegal: Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat dua jenis Perseroan Terbatas (PT), yaitu PT Persekutuan Modal dan PT Perseorangan. PT Persekutuan Modal PT Persekutuan Modal yaitu badan hukum yang dibentuk oleh dua orang atau lebih melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri PT ini harus memiliki saham saat PT didirikan. PT ini memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM dan mendapatkan bukti pendaftaran.  Kalau pemegang saham PT Persekutuan Modal menjadi kurang dari dua orang setelah PT memperoleh status badan hukum. Dalam waktu enam bulan, pemegang saham tersebut harus mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT harus mengeluarkan saham baru kepada orang lain. PT Perorangan Sementara PT Perseorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diatur dalam perundang-undangan.  Persyaratan untuk mendirikan PT Perseorangan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut: PT Perseorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.  Pendiri PT Perseorangan WNI harus berusia minimal 17 tahun dan berstatus cakap hukum.  Hanya satu orang yang dapat menjadi pemegang saham dalam PT Perseorangan, dan satu individu hanya dapat mendirikan PT Perseorangan satu kali dalam setahun. Baik PT Persekutuan Modal maupun PT Perseorangan dapat didirikan oleh PNS, baik sebagai direktur, pemegang saham/modal, atau anggota direksi/komisaris perusahaan.  Namun, PNS yang ingin menjadi direktur PT harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan mereka. Dalam proses administratif pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, surat izin dari atasan harus disertakan sebagai persyaratan untuk mencantumkan nama pemegang saham atau direksi yang berstatus PNS.  Tanpa surat izin tersebut, PNS tidak dapat mendirikan PT atau menjabat sebagai direksi atau komisaris dalam perusahaan. Lebih lanjut, kami membahasnya dalam artikel 5 perbedaan PT reguler dan perorangan. Daftar Lengkap UU ASN Tentang Berbisnis Bolehkah PNS berbisnis? Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mendefinisikan PNS sebagai karyawan tetap pemerintah yang telah memenuhi syarat tertentu.  Dahulu, PNS dilarang memiliki saham atau modal di perusahaan yang beroperasi di

SELENGKAPNYA

Memahami Ketentuan Pajak bagi CV

Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang terbentuk dari persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Persekutuan ini memiliki beberapa aspek perpajakan yang harus dipahami oleh direktur eksekutif perusahaan yang bertanggung jawab membayar pajak tersebut. Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan pembayaran pajak pada CV?  CV sebagai subjek pajak Subjek pajak mengatur mengenai siapa-siapa saja yang menjadi subjek pelaku ketentuan perpajakan di Indonesia. Pasal 111 angka (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan, yang menjadi subjek pajak adalah: – orang pribadi; – warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; – badan; dan– bentuk usaha tetap. CV merupakan badan usaha yang menjadi subjek pajak. Oleh karena itu, subjek pajak dapat dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai wajib pajak. Jenis Pajak CV Jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi oleh CV antara lain: Jika CV Anda belum berjalan sebagaimana mestinya, Anda hanya perlu mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk keperluan perpajakan. Namun hal tersebut akan menimbulkan akibat yang berbeda. Dikarenakan CV wajib membayar pajak mulai saat pembentukan hingga pembubaran jika resume sudah beroperasi. Yang Tidak Termasuk objek pajak Menurut Pasal 111 angka (2) UU Cipta Kerja, CV memiliki ketentuan-ketentuan khusus di bidang perpajakan, yaitu: “bagian laba yang diterima atau diperoleh para anggota dan modalnya tidak terbagi atas saham-saham, dikecualikan dari objek pajak.” Hal tersebut dikarenakan CV merupakan himpunan yang para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. Itulah penjelasan singkat mengenai pajak Persekutuan Komanditer. Ayo urus pajak badan usahamu bersama Menjadi Pengaruh sekarang!

SELENGKAPNYA

KBLI Sebagai KLU? Ini Penjelasannya!

KBLI resmi digunakan sebagai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seiring ditetapkannya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-12/PJ/2022. Lalu, apa tujuan ditetapkannya KBLI sebagai KLU? Simak penjelasan berikut ini. Definisi KLU KLU adalah singkatan dari Klasifikasi Lapangan Usaha. KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak untuk mengklasifikasikan Wajib Pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu. Merujuk pada Keputusan DJP No. KEP-233/pj/2012 j.o Keputusan DJP KEP-321/PJ/2012, KLU Wajib Pajak (WP) disusun menurut kategori dan golongan tertentu. KLU digunakan untuk penatausahaan data WP, seperti data kelompok kegiatan ekonomi WP dalam master file dan pada surat pemberitahuan sebagai dasar penyusunan NPPN dan keperluan lainnya. NPPN singkatan dari Norma Penghitungan Penghasilan Netto . KLU Wajib Pajak didasarkan pada KBLI yang dikeluarkan oleh BPS. Namun berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak KEP-321/PJ/2012, perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI untuk menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara. Definisi KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk atau output, berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Klasifikasi ini disusun untuk digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi  KBLI sebagai KLU Penggunaan KBLI bertujuan untuk memudahkan pengadopsian dan pemutakhiran KLU. Selain itu juga demi menjaga keselarasan, keterbandingan, dan kompatibilitas KLU. Penggunaan KBLI juga bertujuan menyeragamkan KLU yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi terkini. Serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, KBLI digunakan sebagai KLU untuk WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, WP warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Tips Mudah Menentukan KBLI bagi pengusaha

Selain pemahaman mengenai definisi dan manfaat KBLI, Anda juga perlu memahami bagaimana cara mudah untuk menentukan KBLI yang tepat dan sesuai dengan usaha Anda. Berikut adalah beberapa langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk menentukan KBLI usaha yang tepat. Langkah-Langkah menentukan KBLI Dengan membaca penjelasan yang di atas, dapat dipastikan bahwa kategori KBLI tetap harus dicantumkan meski kategori jenis usaha Anda belum terdaftar dalam kategori KBLI yang ada tersebut. Ayo urus KBLI usahamu bersama kami sekarang. Klik disini!

SELENGKAPNYA