Category: Business Now

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

Musik AI Jadi Pilihan Pebisnis: Solusi Bebas Royalti?

Menjadi Pengaruh – Tahun 2025, banyak pelaku usaha seperti mall, kafe, restoran, hingga karaoke mulai beralih menggunakan musik buatan kecerdasan buatan (AI). Alasannya sederhana, untuk menghindari kewajiban membayar royalti musik yang dianggap semakin membebani bisnis. Bahkan, ada juga yang mengganti musik dengan suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air.  Fenomena ini muncul karena aturan royalti di Indonesia yang semakin ketat, termasuk untuk tempat usaha yang memutar musik di area publik. Menurut data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dari 300 anggota yang disurvei, mayoritas memilih menghentikan musik berlisensi dan beralih ke alternatif bebas royalti. Mengapa Pelaku Usaha Beralih ke Musik AI? Ada beberapa alasan utama mengapa kafe, mall, dan restoran mulai meninggalkan musik ciptaan manusia dan beralih ke musik berbasis AI: Bagi sebagian pengusaha, biaya ini terasa berat, terutama di tengah kondisi ekonomi pasca-pandemi yang belum sepenuhnya pulih. Kondisi ini membuat beban operasional semakin tinggi.  Pengusaha harus mencari cara lebih efisien untuk mengurangi biaya, termasuk dengan mengganti musik berlisensi ke musik bebas royalti atau musik AI. Ada ketakutan akan terkena sanksi hukum jika tidak membayar sesuai ketentuan. Musik AI dianggap sebagai solusi cepat karena biasanya tidak dikenakan kewajiban royalti seperti musik ciptaan manusia yang dilindungi hak cipta. Citra Family Karaoke di Ciamis merupakan salah satu contoh nyata.  Sejak awal, mereka sudah taat membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan KCI.  Namun, setelah pandemi, jumlah pengunjung menurun hingga 70% dibanding sebelum pandemi.  Kondisi ini membuat beban operasional mereka semakin berat, sehingga model bisnis hiburan seperti karaoke harus mencari alternatif, ya! Salah satunya dengan beralih ke musik AI yang dinilai lebih murah dan bebas dari kewajiban royalti. Benarkah Musik AI Solusi Bebas Royalti? Sekilas, musik generatif dari AI dianggap sebagai jalan keluar karena tidak terkait langsung dengan pencipta manusia.  Namun, menurut Sekjen PHRI, Maulana Yusran, langkah ini bukan solusi jangka panjang. Yusran menegaskan bahwa musik AI tetap berpotensi diatur dalam kategori karya yang wajib royalti di masa depan.  Artinya, meskipun saat ini banyak pelaku usaha memanfaatkannya sebagai “jalan keluar”, regulasi bisa berubah sehingga penggunaan musik AI tidak sepenuhnya bebas biaya. Rekaman suara alam pun bisa terkena royalti jika diproduksi dan dilindungi hak cipta oleh perusahaan rekaman.  Misalnya, suara hujan, kicau burung, atau gemericik air yang direkam, diolah, lalu dipasarkan oleh sebuah label, otomatis menjadi karya yang memiliki perlindungan hukum. Lalu, pemilik usaha berisiko menghadapi masalah hukum jika hanya mencari celah aturan. Upaya menghindari kewajiban dengan menggunakan musik alternatif tanpa memahami status hak cipta bisa berujung pada sanksi hukum dan biaya tambahan yang justru lebih besar. Di Tengah Isu Royalti, Pebisnis Harus Apa? Menurut PHRI, ada dua opsi jelas yang bisa diambil oleh pemilik usaha dalam menghadapi aturan royalti musik: 1. Tetap memutar musik berlisensi dan membayar royalti sesuai ketentuan. Artinya, pemilik usaha perlu mengalokasikan biaya tambahan untuk memenuhi kewajiban hukum.  Meski terasa berat, langkah ini lebih aman secara legal dan bisa menjaga kenyamanan usaha dalam jangka panjang. 2. Berhenti memutar musik sama sekali, agar tidak ada potensi masalah hukum. Yusran menegaskan, jika memang tidak mampu membayar, lebih baik pemilik usaha memilih opsi ini.  Meski mungkin mengurangi suasana di kafe atau restoran, setidaknya bisnis tidak terbebani risiko denda atau tuntutan hukum yang justru bisa merugikan lebih besar. Kesimpulan Fenomena musik AI di kafe dan restoran muncul sebagai respons terhadap beban biaya royalti.  Namun, menurut PHRI dan LMKN, penggunaan musik AI maupun rekaman suara alam belum tentu benar-benar bebas royalti. Bagi pebisnis, solusi paling aman adalah patuh pada aturan yang berlaku atau memilih untuk tidak memutar musik sama sekali. Langkah preventif lebih baik daripada mencari celah yang bisa menimbulkan masalah hukum di masa depan, ya!

SELENGKAPNYA
Dampak UU Tapera Terhadap Ekonomi & Bisnis, Gen Z Gugat ke MK

Dampak Negatif UU Tapera Terhadap Ekonomi, Gen Z Gugat ke MK

Menjadi Pengaruh – UU Tapera resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua kelompok buruh dan seorang pekerja muda generasi Z, Leonardo Olefins Hamonangan.  Belum genap setahun bekerja sebagai staf legal di sebuah perusahaan di Jakarta, Leonardo mengaku keberatan atas kewajiban potongan gaji 2,5%–3% untuk Tapera. Sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 yang akan berlaku penuh pada 2027. Dengan gaji yang pas-pasan dan baru memulai karir, ia menilai Tapera hanya akan menambah beban finansial tanpa jaminan pasti memperoleh rumah.  Gugatan ini pun memicu perdebatan nasional antara idealisme program perumahan rakyat dan realita ekonomi pekerja muda di tengah tingginya biaya hidup. Pokok Gugatan UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi Para penggugat menyoroti dua ketentuan utama dalam UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera.  Pertama, Pasal 7 ayat 1, 2, dan 3 yang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta Tapera.  Kedua, Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f yang mengatur sanksi administratif hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi pihak yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. Leonardo Olefins Hamonangan menganggap potongan gaji 2,5% untuk Tapera terlalu memberatkan. Apalagi tanpa jaminan pasti akan memperoleh rumah.  Ia juga menyoroti inkonsistensi antara frasa “wajib” dan “dapat” di dalam pasal-pasal tersebut, yang dinilainya membingungkan dan berpotensi disalahartikan. Analisis Pakar dan Data Pendukung Pada Polemik UU Tapera Sejumlah pakar turut menyoroti polemik UU Tapera dari sudut pandang ekonomi dan kebijakan publik.  Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menilai potongan iuran Tapera akan menambah beban pekerja di tengah stagnasi kenaikan upah dan inflasi yang masih tinggi.  Menurutnya, kewajiban ini juga kurang relevan mengingat 82% masyarakat Indonesia sudah memiliki rumah, sehingga manfaat Tapera secara langsung hanya dirasakan oleh sebagian kecil pekerja. Dari sisi properti, pengamat Anton Sitorus dan ahli tata kota serta permukiman ITB, Jehansyah Siregar, menegaskan bahwa penyediaan rumah layak adalah tanggung jawab negara. Bukannya masyarakat yang dipaksa untuk “gotong royong” melalui potongan gaji. Keduanya juga memaparkan bahwa hitungan iuran Tapera selama 20 tahun tidak akan cukup untuk membeli rumah layak di pasar. Sehingga skema ini pada praktiknya hanya realistis untuk penyediaan rumah subsidi dengan kualitas dan harga yang terbatas. Skema Tapera Menurut Pemerintah Dari sisi pemerintah, Komisioner BP Tapera menjelaskan bahwa program ini dirancang dengan konsep “penabung mulia” bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan rumah.  Istilah ini merujuk pada pekerja yang tetap membayar iuran namun tidak termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga tidak berhak memperoleh rumah Tapera.  Sebagai gantinya, dana tabungan mereka beserta hasil pengembangannya akan dikembalikan saat masa kepesertaan berakhir. Untuk peserta yang memenuhi syarat, BP Tapera menawarkan skema pembiayaan rumah subsidi dengan uang muka hanya 1%, tenor hingga 30 tahun, dan bunga tetap sebesar 5%. Target utama adalah MBR, yakni individu dengan penghasilan maksimal Rp7 juta (belum menikah) atau Rp8 juta (sudah menikah) yang belum memiliki rumah. Pemerintah mengaitkan program ini dengan upaya mengurangi backlog perumahan nasional.  Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, angka backlog turun dari 10,51 juta unit pada 2022 menjadi 9,9 juta unit pada 2023.  Meski menunjukkan tren penurunan, kebutuhan perumahan masih dianggap mendesak, dan Tapera diklaim sebagai salah satu instrumen pembiayaan jangka panjang untuk mempercepat pencapaiannya. UU Tapera Terhadap Perspektif Ekonomi dan Bisnis Dari perspektif ekonomi, kewajiban iuran Tapera berpotensi memberi tekanan signifikan terhadap pekerja.  Potongan tambahan 2,5%–3% akan semakin memperkecil daya beli mereka, yang sebelumnya sudah terbebani oleh potongan PPh, iuran BPJS Kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.  Berkurangnya pendapatan yang dapat dibelanjakan ini dikhawatirkan akan menurunkan konsumsi rumah tangga. Pada gilirannya, akan menimbulkan efek domino negatif bagi sektor ritel, jasa, dan industri konsumsi lainnya. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), potongan iuran Tapera juga membawa risiko besar.  Dengan omzet yang relatif kecil dan margin keuntungan tipis, setiap pengurangan modal kerja dapat mempengaruhi kemampuan mereka mempertahankan usaha.  Ancaman sanksi administratif, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha, semakin menambah ketidakpastian bisnis di tengah kondisi pasar yang fluktuatif. Secara makro, implementasi Tapera berpotensi memicu kontraksi daya beli yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.  Konsumsi domestik, yang selama ini menjadi motor utama perekonomian Indonesia, bisa melemah.  Selain itu, rendahnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah yang tercoreng kasus-kasus besar. Seperti Jiwasraya, Asabri, dan Taspen, yang membuat banyak pihak skeptis terhadap efektivitas dan transparansi Tapera dalam jangka panjang. Kesimpulan UU Tapera menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi dari dua kelompok buruh dan seorang pekerja muda generasi Z karena dinilai memberatkan dengan potongan gaji 2,5%–3% tanpa jaminan kepemilikan rumah.  Pelaku usaha kecil juga khawatir kewajiban ini akan menggerus modal kerja dan mengancam keberlangsungan bisnis.  Dari sisi ekonomi, kebijakan ini berpotensi menekan daya beli, mengurangi konsumsi domestik, dan memicu efek domino negatif pada sektor ritel dan UMKM. 

SELENGKAPNYA
Asal Usul Toco, Marketplace Baru Saingan Shopee dan Tokopedia

Banyak Seller Pindah Jualan ke Toco, Marketplace Baru Bebas Biaya Admin

Menjadi Pengaruh – Dalam beberapa bulan terakhir, ribuan seller dari berbagai marketplace besar memilih hengkang dan memindahkan lapaknya ke Toco.id atau Toco. Sebuah marketplace baru yang diklaim bebas biaya admin.  Migrasi ini bukan tanpa alasan, ya! Banyak pelaku UMKM merasa kebijakan platform lama, seperti potongan komisi tinggi, ongkos kirim melejit, dan sistem retur yang merugikan, semakin memberatkan mereka.  Seberapa menguntungkannya sih jualan di Toco buat UMKM? Kita akan bahas di artikel ini. Asal Usul Toco, Marketplace Baru Saingan Shopee dan Tokopedia Toco adalah marketplace sekaligus platform iklan baris (classified ads) berbasis komunitas yang resmi diluncurkan di Indonesia pada Agustus 2024.  Kehadirannya langsung menarik perhatian karena menawarkan konsep berbeda dari pemain lama seperti Shopee dan Tokopedia. Terutama dalam hal kebijakan biaya untuk penjual. Pendiri Toco adalah Arnold Sebastian Egg, sosok yang sebelumnya dikenal sebagai otak di balik kesuksesan TokoBagus.com (dulu OLX Indonesia).  Pengalaman panjang Arnold membangun dan mengelola marketplace membuatnya peka terhadap kebutuhan dan keluhan para penjual di ekosistem e-commerce. Gagasan Toco mulai dirancang sejak awal 2023, ketika Arnold mengamati tren biaya admin dan potongan komisi di marketplace besar yang semakin tinggi.  Kondisi ini dianggap memberatkan penjual, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang margin keuntungannya terbatas.  Banyak penjual mengeluh karena harus menanggung beban biaya admin, ongkos kirim volumetrik, hingga kebijakan retur dan COD yang sering merugikan. Berangkat dari keresahan tersebut, Arnold mengusung visi membangun platform jual beli yang bebas biaya admin seumur hidup dan mudah diakses oleh siapa pun. Baik pemilik bisnis besar, UMKM, mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga pekerja lepas. Lonjakan Drastis Penjual di Platform Toco Fenomena perpindahan massal penjual ke Toco menjadi sorotan di dunia e-commerce Indonesia.  Dalam beberapa bulan terakhir, ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memilih meninggalkan marketplace besar dan membuka toko di Toco. Menurut Arnold Sebastian Egg, pertumbuhan ini terjadi sangat cepat dan sebagian besar secara organik.  Hanya dalam tiga minggu sejak awal Juni 2025, jumlah seller aktif melonjak dari ratusan menjadi 45 ribu.  Tidak berhenti di situ, pada akhir Juni, angka tersebut kembali meroket hingga lebih dari 150 ribu penjual aktif. Ledakan jumlah penjual ini diikuti dengan pertumbuhan jumlah produk yang luar biasa. Etalase Toco kini menampilkan lebih dari satu juta item dari berbagai kategori, mulai dari kebutuhan rumah tangga, produk fashion, mainan anak, alat tulis, hingga barang elektronik. Arnold menyebut bahwa kebijakan bebas biaya admin seumur hidup dan dukungan penuh terhadap penjual menjadi daya tarik utama. Apa Kelebihan Toco yang Bikin UMKM Migrasi dari Shopee dan Tokopedia? Platform e-commerce ini menghadirkan berbagai keunggulan yang jarang ditemukan, sehingga menarik perhatian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. 1. Tidak Ada Komisi Penjualan Berbeda dari marketplace besar yang memotong sebagian hasil penjualan, Toco tidak mengambil komisi sama sekali.  Pendapatan penjual utuh 100%, karena monetisasi Toco hanya berasal dari biaya flat Rp 2.000 per transaksi. Skema ini dinilai jauh lebih ringan dan transparan bagi UMKM yang margin labanya tipis. 2. Platform Berbasis Komunitas Toco dibangun dengan konsep marketplace berbasis komunitas, di mana penjual dan pembeli dapat berinteraksi lebih dekat tanpa terlalu bergantung pada algoritma yang menonjolkan toko tertentu.  Hal ini menciptakan ekosistem yang lebih adil, di mana peluang dilihat pembeli tidak hanya dimiliki seller besar. 3. Dukungan Customer Service Manusiawi Salah satu keluhan terbesar seller di marketplace besar adalah pelayanan CS yang diotomatisasi dengan bot.  Toco menghadirkan Customer Service berbasis manusia yang siap membantu secara personal, memastikan setiap masalah diselesaikan tuntas. Mulai dari unggah produk, pengaturan toko, hingga penanganan keluhan pelanggan. 4. Fitur Iklan Baris & Kemudahan KYC Toco.id tidak hanya berfungsi sebagai marketplace produk fisik, tetapi juga sebagai platform iklan baris (classified ads).  Fitur ini memudahkan penjual untuk memasarkan barang-barang besar seperti properti, kendaraan, atau peralatan bisnis.  Proses verifikasi penjual (Know Your Customer) juga sangat cepat dan mudah, cukup dengan unggah KTP untuk mengaktifkan akun penjual. Cara Mulai Jualan di Toco Bergabung sebagai penjual di Toco sangat mudah, loh! Bahkan untuk pemula sekalipun. Berikut langkah-langkahnya: Kunjungi laman resmi Toco.id dan pilih opsi Daftar sebagai Penjual. Isi formulir pendaftaran dengan data diri dan informasi toko yang akurat. Lakukan verifikasi cepat hanya dengan mengunggah foto KTP. Proses ini penting untuk memastikan keamanan transaksi dan meningkatkan kepercayaan pembeli. Unggah foto produk berkualitas tinggi dengan pencahayaan yang baik. Tambahkan deskripsi lengkap berisi spesifikasi, keunggulan, dan harga produk untuk membantu pembeli membuat keputusan. Gunakan fasilitas diskon atau gratis ongkir untuk menarik lebih banyak pembeli. Di Toco, penjual bebas mengatur promo sendiri tanpa potongan komisi. Balas chat atau pertanyaan pembeli dengan cepat. Pelayanan yang responsif akan meningkatkan reputasi toko dan peluang pembelian ulang. Kesimpulan Fenomena perpindahan besar-besaran seller ke Toco.id membuktikan bahwa pelaku UMKM di Indonesia semakin selektif memilih marketplace yang adil dan menguntungkan.  Dengan kebijakan bebas biaya admin seumur hidup, sampai konsep platform berbasis komunitas, Toco berhasil menjadi alternatif marketplace untuk UMKM.

SELENGKAPNYA
Bisnis Padel Dilirik Investor, Bisa Balik Modal dalam Setahun

Bisnis Padel Dilirik Investor, Bisa Balik Modal dalam Setahun

Menjadi Pengaruh – Bukan sekadar tren olahraga, padel kini berkembang menjadi peluang bisnis potensial yang tak bisa dianggap remeh. Dengan gaya permainan yang seru dan inklusif, padel cepat membentuk komunitas loyal dan permintaan yang terus tumbuh.  Tidak heran jika bisnis lapangan padel disebut-sebut mampu menghasilkan omzet hingga Rp1 miliar per bulan, dengan estimasi balik modal dalam waktu 12–18 bulan saja. Bagaimana cara biar bisa ikut ambil bagian dalam peluang usaha ini? Simak ulasan lengkapnya berikut! Apa Itu Olahraga Padel? Sejarah Singkat Padel adalah olahraga yang menggabungkan unsur tenis dan squash, dimainkan secara berpasangan (dua lawan dua) di lapangan yang lebih kecil dan menggunakan raket tanpa senar.  Permainannya cepat, menyenangkan, dan tidak membutuhkan kekuatan fisik besar, sehingga cocok dimainkan lintas usia dan generasi. Olahraga ini pertama kali dikembangkan di Meksiko pada tahun 1969 oleh Enrique Corcuera, lalu populer di Spanyol dan Argentina, sebelum akhirnya menyebar ke seluruh dunia.  Saat ini, padel menjadi salah satu olahraga dengan pertumbuhan tercepat secara global. Menurut data dari International Padel Federation (FIP), padel telah dimainkan di lebih dari 90 negara dan memiliki lebih dari 25 juta pemain secara global pada tahun 2024. Seiring waktu, olahraga ini juga mulai berkembang pesat di Eropa, Timur Tengah, hingga kawasan Asia Tenggara.  Indonesia pun menunjukkan tren positif terhadap padel, ditandai dengan bertambahnya komunitas, pembangunan lapangan di kota besar seperti Jakarta, Bali, dan Surabaya, serta meningkatnya minat dari kalangan menengah ke atas. Tren Olahraga Padel di Indonesia Olahraga padel mulai merambah kawasan perkotaan Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, hingga Bali.  Di Jakarta, kawasan seperti Jakarta Selatan dan Jakarta Barat menjadi titik awal berkembangnya tren ini. Komunitas padel tumbuh subur di kalangan kelas menengah atas dan ekspatriat.  Hal ini tak lepas dari karakter olahraga padel yang bersifat sosial, mudah dimainkan oleh berbagai usia, dan menjadi sarana gaya hidup urban. Tak hanya sekadar olahraga, padel juga menjadi media networking yang efektif, ya! Terutama bagi kalangan profesional dan pebisnis.  Animo masyarakat terhadap padel berkembang sangat pesat, dengan munculnya berbagai fasilitas baru, seperti The Padel Room Jakarta di kawasan Cipete yang dibangun dengan standar premium.  Dengan komunitas yang aktif, turnamen internal, hingga pelatihan terstruktur, padel perlahan membentuk ekosistem olahraga baru di Indonesia. Bukan hanya sehat, melainkan juga menguntungkan dari sisi bisnis. Potensi Cuan Bisnis Lapangan Padel Seiring tingginya minat terhadap padel, potensi cuan dari bisnis ini pun tak main-main. Harga sewa lapangan padel di kawasan perkotaan bisa mencapai Rp 550.000 hingga Rp 600.000 per jam.  Dengan jam operasional yang bisa mencapai 18 jam per hari, pendapatan harian tentu sangat menjanjikan, ya! Terutama jika tersedia lebih dari satu lapangan dalam satu lokasi. Dari sisi investasi, pembangunan lima lapangan padel dengan kualitas dan fasilitas standar profesional diperkirakan membutuhkan modal sekitar Rp 9 miliar.  Meski terkesan besar, angka tersebut bisa kembali dalam waktu 12 hingga 18 bulan, tergantung pada okupansi dan strategi pengelolaannya. Dengan kombinasi antara tren gaya hidup sehat, nilai hiburan, dan potensi komunitas yang aktif, bisnis lapangan padel semakin layak dilirik sebagai investasi masa kini. Kenapa Bisnis Lapangan Padel Layak Dicoba? Berikut beberapa alasan mengapa bisnis lapangan padel patut kamu pertimbangkan: Padel kini bukan hanya sekadar aktivitas fisik, tapi telah menjadi bagian dari gaya hidup.  Banyak orang mulai beralih dari olahraga seperti golf ke padel karena durasi bermainnya lebih singkat, namun tetap efektif untuk menjaga kebugaran sekaligus memperluas relasi sosial. Ukuran lapangan padel yang lebih kecil dari lapangan tenis memungkinkan efisiensi lahan dan biaya konstruksi.  Dalam satu lokasi, beberapa court bisa dibangun sekaligus. Hal ini meningkatkan potensi pemasukan dan mempercepat ROI. Pendapatan dari bisnis ini tidak hanya berasal dari sewa lapangan per jam. Kamu juga bisa menambah aliran pemasukan dari: Dengan fleksibilitas ini, bisnis lapangan padel dapat dirancang untuk menjangkau berbagai segmen pasar, dari pemain pemula hingga komunitas profesional. Strategi Memulai Bisnis Olahraga Padel Memulai bisnis lapangan padel tidak bisa hanya bermodal lahan dan lapangan, ya! Untuk menjadikannya usaha yang berkelanjutan dan diminati banyak orang, diperlukan pendekatan yang strategis, terutama di tahap awal.  Berikut beberapa strategi yang bisa kamu terapkan: 1. Riset Lokasi dan Komunitas Lokal Pilih lokasi yang strategis dan memiliki potensi pasar aktif. Seperti kawasan perumahan elite, pusat kota, atau dekat sekolah internasional dan kantor. Perhatikan juga keberadaan komunitas olahraga yang sudah terbentuk di sekitar area tersebut.  Semakin kuat kultur olahraganya, semakin mudah untuk menarik pengguna padel. 2. Aktif di Media Sosial & Komunitas Digital Manfaatkan platform digital untuk memperkenalkan olahraga padel.  Edukasi publik melalui konten interaktif seperti video singkat, ulasan manfaat, hingga tips bermain.  Kamu juga bisa menarik perhatian dengan menawarkan program free trial, diskon soft opening, atau menyelenggarakan turnamen komunitas sebagai langkah awal membangun loyalitas. 3. Bangun Atmosfer yang Engaging Jadikan lapangan padel bukan hanya tempat berolahraga, tapi juga area bersosialisasi. Tambahkan fasilitas seperti café sehat, lounge, atau bahkan ruang kerja mini yang nyaman. Konsep ini akan menarik target pasar urban yang mencari tempat untuk olahraga sambil bersantai atau membangun jejaring sosial. Franchise dan Masa Depan Padel di Indonesia Melihat antusiasme pasar dan tren gaya hidup sehat yang terus meningkat, franchise lapangan padel diprediksi menjadi peluang usaha baru yang menjanjikan di sektor olahraga dan hiburan. Model franchise memungkinkan pemilik brand untuk memperluas jaringan dengan lebih cepat, sambil menjaga standarisasi fasilitas, pelayanan, dan atmosfer komunitas di setiap lokasi, ya!  Ini membuka jalan bagi pertumbuhan yang konsisten dan pengenalan padel ke berbagai kota. Termasuk kawasan wisata dan daerah dengan komunitas ekspatriat yang kuat. Tak hanya itu, dibandingkan bisnis gym atau olahraga konvensional lain, biaya investasi padel relatif lebih ringan, tetapi potensi return on investment (ROI)-nya tetap tinggi.  Hal inilah yang mulai menarik perhatian para investor muda, pelaku industri kreatif, hingga pemilik lahan kosong. Kesimpulan Bisnis lapangan padel menawarkan peluang bisnis yang menjanjikan. Dengan tren pasar yang tumbuh, biaya operasional yang efisien, dan model pendapatan yang beragam, potensi ROI-nya sangat menarik. Bagi pengusaha yang ingin masuk ke industri gaya hidup dan olahraga, padel layak dipertimbangkan sebagai investasi masa depan.

SELENGKAPNYA
Penutupan Jalur Gumitir Ganggu Ekonomi, Pemerintah Didesak Cepat Bertindak

Penutupan Jalur Gumitir Ganggu Ekonomi, Pemerintah Didesak Cepat Bertindak

Menjadi Pengaruh – Penutupan total Jalur Gumitir sejak Jumat, 25 Juli 2025, mulai menimbulkan dampak nyata terhadap mobilitas warga, kegiatan logistik, dan distribusi bahan bakar.  Jalur ini merupakan penghubung utama antara Banyuwangi dan Jember di wilayah selatan Jawa Timur.  Penutupan dilakukan karena adanya proyek perbaikan jalan dan penguatan tebing akibat kondisi infrastruktur yang rusak dan beresiko longsor.  Berbagai pihak, termasuk anggota legislatif dan pelaku usaha, meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan. Kemacetan Parah dan Keluhan Masyarakat Meningkat Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Mahdi, dikutip dari Times Indonesia, menegaskan bahwa penutupan jalur ini sudah menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi masyarakat. “Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait penutupan jalur yang menyebabkan kemacetan parah. Ini harus segera dicari solusinya agar aktivitas masyarakat tidak terganggu lebih lama,” ujar Mahdi, Sabtu (26/7/2025). Menurutnya, pemerintah provinsi harus segera mengambil tindakan, termasuk membuka jalur alternatif dan mempercepat perbaikan untuk mencegah dampak berkepanjangan pada distribusi barang serta ekonomi daerah. Keluhan yang disampaikan warga tidak hanya soal lamanya waktu tempuh akibat kemacetan, tetapi juga dampak langsung pada kegiatan ekonomi harian. Terutama sektor transportasi, logistik, dan perdagangan lokal.  Penutupan jalur utama seperti Gumitir sudah menjadi persoalan ekonomi dan sosial yang mendesak untuk segera diselesaikan. Distribusi Logistik Terhambat, Ongkir Naik Drastis Pelaku usaha pengiriman barang mulai merasakan dampak nyata dari penutupan Jalur Gumitir.  Dengan akses utama terganggu, armada logistik terpaksa memutar arah melalui jalur Pantura via Situbondo atau menggunakan jalur laut dari Pelabuhan Ketapang menuju Bali. Namun, kedua jalur ini juga padat dan memakan waktu lebih lama, sehingga meningkatkan risiko keterlambatan pengiriman serta potensi pembusukan barang. Terutama untuk komoditas segar.  Kondisi ini menyebabkan ongkos kirim ikut melonjak. Dampaknya terhadap ongkos kirim: BBM Kena Dampak Penutupan Jalur Gumitir Tak hanya logistik pertanian, distribusi BBM dan LPG pun terdampak.  Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menyebutkan bahwa penutupan ini mempengaruhi pasokan ke 8 SPBU di Bondowoso dan 41 SPBU di Jember. Sebagai bentuk mitigasi, Pertamina mengubah rute distribusi menjadi: Banyuwangi – Situbondo – Arak-Arak – Bondowoso – Jember Namun, perubahan jalur ini menambah waktu tempuh dari semula 4 jam menjadi 11 jam. Karena itu, Pertamina memutuskan melakukan alih suplai ke instalasi: Sebanyak 79 mobil tangki tambahan telah dikerahkan untuk mendukung distribusi selama masa penutupan. Desakan Legislatif: Pemerintah Harus Punya Rencana Darurat DPRD Jatim menekankan pentingnya perencanaan matang untuk proyek perbaikan infrastruktur di jalur vital seperti Gumitir.  Menurut Mahdi, pemerintah harus memikirkan jalur alternatif serta komunikasi efektif dengan masyarakat dan pelaku usaha.  Ia menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur memang diperlukan, namun pemerintah harus mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat penutupan jalan.  Hal ini penting agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.  “Program perbaikan jalan memang penting, tapi dampaknya harus diminimalisir. Masyarakat tidak boleh jadi korban,” tegasnya. Kesimpulan Penutupan Jalur Gumitir bukan hanya gangguan teknis, melainkan ujian besar terhadap ketahanan ekonomi dan logistik Jawa Timur.  Penyesuaian rute dan koordinasi antarinstansi harus ditingkatkan agar gangguan tidak berlangsung lebih lama dan tidak berdampak sistemik. Pemerintah daerah, instansi pusat, dan sektor swasta dituntut bekerja sama secara taktis dan strategis agar mobilitas, distribusi logistik, dan pasokan energi tetap terjaga di tengah kondisi darurat perbaikan jalur ini.

SELENGKAPNYA
Update Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang, sampai Suntikan Dana dari Kemenkeu

Update Koperasi Desa Merah Putih: Bisa Kelola Tambang, sampai Suntikan Dana dari Kemenkeu

Pemerintah membuka peluang baru bagi Koperasi Desa Merah Putih dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara yang disahkan pada Februari 2025, Koperasi Desa Merah Putih kini diberi ruang untuk turut serta mengelola tambang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa aturan turunan dari UU Minerba sedang dirancang untuk memfasilitasi hal ini.  Hal ini menyusul evaluasi bahwa sistem tender kerap menguntungkan korporasi besar. “Mereka harus punya kemampuan di bidangnya, harus punya pengalaman. Kami akan prioritaskan koperasi yang berada di daerah lokasi tambang. Supaya masyarakat lokal diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri,” ujar Bahlil dilansir dari Tempo. Izin Tambang Prioritas, Bukan Lagi Tender Murni Pemerintah menyusun skema khusus agar koperasi dan UMKM tidak harus bersaing lewat tender murni dalam mendapatkan hak pengelolaan tambang. “Kalau dibuat tender murni, kasihan mereka, pasti kalah terus,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa koperasi dan UMKM akan diberikan prioritas dalam aturan turunan yang saat ini berbentuk rancangan Peraturan Pemerintah (PP).  “Peraturan pemerintah-nya sekarang sedang dibahas. Koperasi dan UMKM akan diberikan prioritas untuk memenuhi asas keadilan.” UU Minerba Baru, Ruang untuk Ormas dan UMKM Dalam revisi UU Minerba, bukan hanya koperasi yang diberi ruang.  Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan juga mendapat porsi prioritas untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).  Bahlil mengatakan bahwa sampai sekarang pengelolaan minerba hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dengan nama yang itu-itu saja. Bahkan, akses terhadap wilayah tambang tidak lagi terbatas pada eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).  “Dengan UU Minerba yang baru, ruang untuk ormas terbuka di luar eks PKP2B. Kami libatkan ormas keagamaan yang memang mau dan butuh. Yang tidak mau, ya tidak usah,” ujarnya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa IUP yang diberikan tidak boleh diperjualbelikan. “Ini bukan untuk dibeli lalu dijual lagi. Tujuannya adalah untuk mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru dari daerah.” Suntikan Hingga Rp3 Miliar Lewat Empat Bank Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga turut mendukung Koperasi Desa Merah Putih secara finansial.  Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan disalurkan lewat empat bank: BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. “Pendanaan yang di-support oleh pemerintah, kemarin termasuk yang kami menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih yang ada di Bank Indonesia, disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa dana ini bukan berasal dari Dana Pihak Ketiga.  “Juga untuk tidak juga menambah risiko bagi perbankan, mereka tetap harus melakukan due diligence meskipun pemerintah juga akan memberikan (dana) dalam bentuk penjaminan.” Skema Pinjaman: Bunga 6%, Tenor 72 Bulan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, setiap koperasi bisa meminjam hingga Rp3 miliar.  Plafon tersebut sudah termasuk belanja operasional sebesar Rp500 juta. Suku bunga ditetapkan sebesar 6 persen dengan tenor pinjaman 72 bulan, serta masa tenggang selama 6 hingga 8 bulan. Sri Mulyani menjelaskan, penempatan dana pemerintah bertujuan agar ketersediaan pendanaan likuiditas tidak menimbulkan efek crowding out terhadap likuiditas yang ada, namun penyaluran kredit tetap bisa dilakukan secara layak. Program Koperasi Merah Putih sendiri diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara nasional pada 21 Juli 2025.  Sampai saat ini, tercatat sudah ada 80.081 koperasi yang terbentuk dan diresmikan. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi, pemberdayaan masyarakat desa, serta membuka jalan bagi pelaku usaha kecil masuk ke sektor tambang yang selama ini hanya bisa diakses perusahaan besar. Skema Pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih Komponen Detail Plafon Pinjaman Rp3 miliar per koperasi Belanja Operasional Rp500 juta (termasuk plafon) Suku Bunga 6% per tahun Tenor 72 bulan (6 tahun) Masa Tenggang 6–8 bulan Dasar Hukum Permenkeu No. 49/2025 Celios Peringatkan Risiko Gagal Bayar Kendati optimistis, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan potensi risiko besar dalam program ini.  Dalam riset bertajuk Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih, mereka menghitung potensi gagal bayar mencapai Rp 85,96 triliun dalam enam tahun masa pinjaman. Direktur Eksekutif Celios, Nailul Huda, mengatakan, “Tingkat NPL di atas 4 persen berarti dari setiap Rp100 triliun pembiayaan, sekitar Rp4 triliun berpotensi macet.” Hal ini menurutnya terjadi karena belum semua koperasi memiliki kapasitas untuk menjalankan proyek sebesar industri tambang.  Ketidaksiapan tersebut bisa mengganggu stabilitas keuangan jika tidak dikendalikan dengan pengawasan ketat dan sistem penilaian kelayakan yang kuat.

SELENGKAPNYA
Vonis Kasus Gula Tom Lembong: Perusahaan Swasta Harus Gimana?

Vonis Kasus Korupsi Gula Tom Lembong: Perusahaan Swasta Harus Gimana?

Menjadi Pengaruh – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2016–2017.  Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan atas penyalahgunaan wewenang saat memberikan izin impor gula rafinasi kepada sejumlah perusahaan yang dinilai tidak memenuhi syarat.  Menurut majelis hakim, kebijakan tersebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar. Pihak kuasa hukum Tom Lembong menyatakan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.  Awal Mula Kasus Impor Gula Tom Lembong Kasus yang menjerat Tom Lembong berakar dari kebijakan impor gula kristal mentah (raw sugar) yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.  Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula dalam negeri, terutama bagi industri makanan dan minuman yang mengandalkan pasokan gula rafinasi. Namun, pada Oktober 2023, Kejaksaan Agung memulai penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam kebijakan impor tersebut.  Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara dan pelanggaran prosedur dalam pemberian izin impor.  Pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dakwaan yang disampaikan di persidangan, Tom melakukan tindak pidana sesuai dengan unsur yang ada pada Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut menilai bahwa Tom memberikan persetujuan impor kepada delapan perusahaan swasta tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.  Kebijakan tersebut, menurut perhitungan jaksa, menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa juga menyebut bahwa dalam proses penerbitan rekomendasi dan penetapan kuota impor, tidak ada mekanisme verifikasi menyeluruh atas kebutuhan dan kriteria perusahaan penerima kuota. Karena itulah dianggap menguntungkan kelompok tertentu.  Hal ini menjadi dasar dari tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Sementara itu, Tom Lembong dalam pembelaannya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya untuk merespons kebutuhan industri, menjaga kelangsungan pasokan bahan baku, dan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.  Ia juga menyebut bahwa seluruh proses administrasi dan regulasi telah dilakukan berdasarkan kerangka peraturan yang berlaku saat itu. Persidangan Tom Lembong: Tuduhan dan Pembelaan Dalam sidang Tipikor, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara.  Mereka menyebut Tom tidak menyesali perbuatannya dan mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis ketimbang kepentingan masyarakat.  Namun, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan: 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta tanpa uang pengganti karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi. Pembelaan dari pihak Tom, termasuk pledoi kuasa hukumnya, menekankan bahwa semua kebijakan telah diafirmasi Presiden Jokowi.  Bahkan disebutkan bahwa tanggung jawab seharusnya beralih kepada presiden sebagai atasan langsung.  Kuasa hukum juga menyoroti bahwa kerugian negara dihitung dari “potential loss”, yang tidak sepenuhnya sahih menurut UU BUMN. Alasan Banding Diajukan Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Vonis dijatuhkan atas perkara dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula rafinasi tahun 2016–2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Menanggapi vonis tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.  “Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, kepada wartawan. Ari menegaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, yang menjadi dasar permohonan banding.  Ada lima poin utama yang menjadi alasan banding, diantaranya tidak ada niat jahat (mens rea), tidak ada evaluasi dalam dua bulan setelah menjabat, dan perhitungan kerugian negara BPKP terbantahkan. Selain itu ada pertimbangan Tom mengambil kebijakan pendekatan kapitalis yang tidak terbukti. Lalu terakhir, vonis Tom Lembong akan jadi preseden buruk. Proses banding saat ini sedang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  Tim hukum berharap putusan di tingkat banding dapat mencerminkan keadilan substansial dan melihat konteks kebijakan secara utuh. Kepatuhan Regulasi bagi Perusahaan Swasta Bagi perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama dengan pemerintah, memahami aturan bukan sekadar syarat administratif, ya! Ini justru bagian penting dari manajemen risiko bisnis, terutama dalam urusan impor, distribusi, atau penyediaan bahan baku industri. Beberapa hal yang bisa jadi pembelajaran: 1. Pentingnya Ikuti Prosedur Resmi Perusahaan perlu memastikan bahwa semua proses kerja sama dengan pihak pemerintah sudah sesuai aturan dan tercatat dengan baik.  Misalnya, izin impor harus jelas legalitasnya, proses pengajuan harus transparan, dan dasarnya harus punya landasan hukum yang kuat. 2. Dokumentasi dan Komunikasi Setiap keputusan penting yang berkaitan dengan aturan pemerintah sebaiknya didokumentasikan dengan rapi.  Selain itu, komunikasi aktif dengan kementerian, lembaga pengawas, atau bahkan penegak hukum, bisa membantu mencegah kesalahpahaman di kemudian hari. 3. Jaga Prinsip Keadilan Dalam kebijakan yang melibatkan banyak pihak, penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha diperlakukan adil.  Perusahaan sebaiknya juga mengevaluasi apakah keputusannya tidak merugikan pelaku lain, konsumen, atau ekosistem industri secara luas. 4. Pikirkan Dampak Jangka Panjang Keputusan bisnis hari ini bisa berdampak hukum di masa depan.  Maka, selain mengejar peluang ekonomi, perusahaan juga perlu mempertimbangkan risiko regulasi dan potensi perubahan tafsir hukum atas kebijakan publik. 5. Bangun Etika dan Kepercayaan Publik Tak hanya soal aturan, tapi juga etika. Perusahaan yang menjalankan bisnis dengan integritas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat.  Kasus yang melibatkan mantan pejabat negara dan sektor swasta dalam urusan impor menunjukkan bahwa kerja sama bisnis dan kebijakan publik harus dijalankan secara hati-hati, transparan, dan taat aturan. 

SELENGKAPNYA
Pemerintah Wajibkan UMKM Punya Sertifikat Halal pada 2026, Ini Panduan Lengkap Daftarnya

Pemerintah Wajibkan UMKM Punya Sertifikat Halal pada 2026, Ini Panduan Lengkap Daftarnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas ekosistem produk halal di Tanah Air.  Salah satu langkah strategis yang kini tengah digencarkan adalah mendorong seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global. Masa Tenggang Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2026 Awalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa batas akhir bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan dan memperoleh sertifikat halal jatuh pada tanggal 17 Oktober 2024. Artinya, seluruh UMKM seharusnya sudah selesai dengan proses sertifikasi tersebut sebelum tenggat tersebut tiba.  Namun melihat berbagai kendala di lapangan seperti kesiapan teknis dan sumber daya pelaku usaha, BPJPH memutuskan untuk memberikan relaksasi waktu tambahan selama dua tahun atau hingga Oktober 2026. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin. Ia menyebutkan bahwa masa perpanjangan ini adalah fase transisi terakhir yang akan diberikan pemerintah.  Harapannya, ketika masa tenggang tersebut berakhir pada 2026, tidak ada lagi alasan atau penundaan dari pihak UMKM untuk tidak memiliki sertifikat halal. “Kami berharap, mulai Oktober 2026, semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat halal secara menyeluruh dan tidak ada lagi proses tawar-menawar soal kesiapan,” tegas Mamat dalam pernyataan resmi yang dikutip dari BanyumasEkspres.id pada Jumat, 18 Juli 2025. BPJPH Tetapkan Target 3,5 Juta Sertifikat Halal Baru pada Tahun 2025 Sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan target sertifikasi halal nasional, BPJPH telah menyusun roadmap percepatan sertifikasi untuk sektor UMKM. Khusus pada tahun 2025, BPJPH menetapkan target ambisius untuk menerbitkan sebanyak 3,5 juta sertifikat halal baru yang akan diberikan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Target ini bukan tanpa dasar. Sejak program sertifikasi halal diluncurkan pertama kali pada tahun 2019 hingga akhir Juni 2025, BPJPH telah mencatat capaian signifikan dengan lebih dari 2,3 juta sertifikat halal berhasil diterbitkan. Jumlah tersebut mencakup sekitar 6,5 juta produk dari berbagai sektor industri, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga barang konsumsi lainnya. Statistik dan Capaian Sertifikasi Halal Jenis skema sertifikasi yang digunakan: Mayoritas sertifikat yang telah dikeluarkan diberikan kepada pelaku usaha skala mikro, yaitu pelaku usaha dengan skala produksi kecil dan modal terbatas.  Berdasarkan data triwulan kedua tahun 2025, tercatat 607.326 pengusaha mikro telah menerima sertifikasi halal. Angka ini mewakili sekitar 92,79% dari keseluruhan jumlah penerbitan sertifikat yang sudah dilakukan. Program Sertifikasi Gratis Dorong Antusiasme Pelaku UMKM Salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan pendaftaran sertifikasi halal, terutama pada awal tahun 2025, adalah program sertifikasi halal gratis yang diluncurkan oleh BPJPH untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan menghilangkan hambatan biaya, pemerintah memberikan insentif nyata yang berdampak langsung pada minat pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas halal produknya. “Kami menyediakan kuota sebesar 1 juta sertifikasi halal gratis khusus untuk UMKM. Hingga pertengahan tahun ini, sudah terserap sekitar 654 ribu,” ujar Mamat kepada media Detik.com. Kebijakan ini terbukti efektif meningkatkan angka pendaftaran, terutama pada bulan-bulan awal tahun, di mana terjadi lonjakan jumlah permohonan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah Lengkap Cara Daftar Sertifikasi Halal untuk UMKM Proses pendaftaran sertifikat halal kini telah terdigitalisasi sepenuhnya melalui sistem berbasis online yang disediakan oleh BPJPH, yakni SIHALAL.  Platform ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikat halal dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor. Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus sertifikasi halal secara online: Tahapan Pendaftaran Sertifikat Halal 1. Akses Sistem SIHALAL Kunjungi laman resmi https://ptsp.halal.go.id atau unduh aplikasi PUSAKA Kemenag di ponsel pintar Anda. 2. Membuat Akun Usaha Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data pelaku usaha secara lengkap dan valid, termasuk nama pemilik usaha, jenis usaha, dan alamat. 3. Mengisi Data Permohonan Sertifikasi Lengkapi informasi penting seperti: 4. Pilih Pendamping P3H (Jika Menggunakan Skema Reguler) Bagi pelaku usaha yang memilih jalur skema reguler, Anda harus menunjuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan membantu dalam penyusunan dokumen dan verifikasi lapangan. 5. Unggah Dokumen Persyaratan Siapkan dan unggah dokumen penting berikut: 6. Ajukan Permohonan Resmi Setelah seluruh data dan dokumen terisi lengkap, kirimkan permohonan Anda melalui platform SIHALAL. 7. Verifikasi dan Validasi oleh BPJPH Petugas akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data dan dokumen yang dikirimkan. Jika sudah lengkap, BPJPH akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). 8. Sidang Fatwa Halal (Jika Diperlukan) Untuk produk yang dinilai membutuhkan penetapan lebih lanjut, akan dilakukan sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal guna memutuskan status kehalalan produk. 10. Penerbitan Sertifikat Halal Setelah seluruh proses selesai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi dalam bentuk digital yang dapat diunduh melalui akun SIHALAL Anda. Skema Self Declare untuk UMK Untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tidak memiliki fasilitas produksi kompleks dan bahan baku yang sederhana, tersedia opsi sertifikasi halal dengan skema self declare.  Ini adalah jalur yang lebih mudah karena hanya memerlukan pernyataan mandiri dari pelaku usaha bahwa produknya memenuhi syarat halal. Syarat Mengikuti Skema Self Declare: Selain prosesnya yang simpel, biaya skema self declare ditanggung pemerintah. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk mendapatkan sertifikat halal.

SELENGKAPNYA
DJP Bikin Aplikasi Genta, Ingin Meniru Sistem Pajak China untuk Atur Faktur Pajak dan Butki Potong

DJP Bikin Aplikasi Genta, Ingin Meniru Sistem Pajak China untuk Atur Faktur Pajak dan Butki Potong

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis aplikasi bernama Genta atau Generate Data Coretax. Aplikasi ini bisa diakses melalui situs genta.pajak.go.id.  Genta diklaim memudahkan wajib pajak dalam mengakses data perpajakan yang sudah diproses oleh sistem Coretax DJP. Melalui Genta, wajib pajak bisa: Dalam keterangannya, DJP menulis: “Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuai kebutuhan.” Berikut jenis dokumen yang bisa diminta melalui aplikasi Genta: Perlu dicatat, hanya pengguna yang sudah memiliki EFIN dan terdaftar di DJP Online yang bisa mengakses aplikasi ini.  DJP juga menyediakan panduan penggunaan di menu sebelah kiri aplikasi Genta. Sistem Coretax Diperbaiki, Dijanjikan Lebih Lancar DJP masih terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan nama Coretax Administration System.  Sistem ini sebelumnya kerap dikeluhkan karena kurang stabil. Mukhammad Faisal Artjan, Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM DJP, menjelaskan bahwa pembenahan Coretax menjadi salah satu fokus kerja Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. “Ada perbaikan administrasi, coretax yang selama ini bikin ramai, kita terus upayakan untuk lebih smooth,” ujarnya. RI Kekurangan Konsultan Pajak, DJP Harap Peran Lebih Aktif Jumlah konsultan pajak di Indonesia dinilai belum cukup untuk menjangkau seluruh wajib pajak.  Hal ini menjadi perhatian DJP karena konsultan pajak dianggap sebagai mitra penting dalam edukasi perpajakan. Faisal mengambil contoh dari beberapa negara maju. Di Jepang dan Australia, konsultan atau tax agent menjadi perpanjangan tangan otoritas pajak. Kantor pajak di Australia hanya berjumlah 5, namun layanan tetap berjalan maksimal karena sistem online dan dukungan konsultan pajak. “Semuanya [layanan] online, dan mungkin kita arahnya ke sana. Untuk itu, kita butuh banyak konsultan pajak,” kata Faisal. Aturan PPh Pasal 22 Dicabut, Disesuaikan dengan Sistem Coretax DJP mencabut ketentuan lama mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan yang dicabut adalah: Perubahan ini berdampak pada tata cara pemungutan PPh Pasal 22, terutama untuk: DJP Ingin Tiru Sistem Pajak China Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan keinginannya untuk mengadopsi sistem perpajakan China.  Menurutnya, China berhasil menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara yang mendukung kemakmuran rakyatnya. Di hadapan Duta Besar China untuk Indonesia, Wang Lutong, Bimo juga menyampaikan: DJP saat ini masih menghadapi tantangan dalam penerapan sistem Coretax. Oleh karena itu, butuh peran investor asal China di Indonesia yang diyakini sebagai kelompok wajib pajak yang patuh. DJP berkomitmen untuk memperluas basis pemajakan dan meningkatkan kapasitas sistem perpajakan nasional supaya bisa mengikuti jejak negara-negara maju seperti China. Karakteristik Utama Sistem Pajak di China 1. Didominasi oleh Pajak Tidak Langsung Sistem perpajakan di China sangat bergantung pada pajak atas konsumsi barang dan jasa.  Jenis pajak utama di sini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) dan Consumption Tax (pajak konsumsi). 2. Kewenangan Pajak Terpusat di Pemerintah Pusat Di China, hampir semua aturan perpajakan dibuat dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. 3. Sistem Administrasi Pajak Sudah Digital China telah mengembangkan sistem perpajakan berbasis teknologi canggih yang disebut Golden Tax Project, yang kini sudah memasuki fase keempat (Golden Tax IV). Referensi:

SELENGKAPNYA
Rincian Pajak UMKM Digital di E-Commerce, Margin Keuntungan Makin Tipis

Rincian Pajak UMKM Digital di E-Commerce, Margin Keuntungan Makin Tipis?

Pemerintah tengah menyempurnakan kebijakan perpajakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara digital.  Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), skema baru pemotongan pajak langsung dari omzet penjualan di platform e-commerce. Contohnya seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan marketplace lainnya juga mulai dirancang.  Pajak ini dinilai akan berdampak langsung pada margin keuntungan para penjual online. Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Cara Penarikan Penting untuk digarisbawahi. Ini bukanlah penambahan pajak baru.  Melainkan perubahan dalam mekanisme pemungutannya.  Jika sebelumnya pelaku UMKM harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya, kini beban administrasi tersebut akan diambil alih oleh platform e-commerce. Langkah ini bertujuan untuk: Pemerintah juga berharap bisa memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus menunjukkan tren kenaikan. Skema: Pajak Dipotong Otomatis oleh Marketplace Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari omzet atau penghasilan bruto yang diperoleh melalui platform digital.  Artinya, jika seorang pelaku UMKM menjual barang senilai Rp 10 juta, maka Rp 50 ribu langsung dipotong sebagai pajak. Marketplace akan berperan sebagai pemungut pajak.  Sementara pemotongan dilakukan otomatis setiap kali transaksi selesai.  Setelah itu, pihak marketplace-lah yang menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut ke DJP secara berkala tiap bulan.  Dengan begitu, penjual tidak perlu repot mengurus pelaporan secara manual. Siapa yang Kena, Siapa yang Bebas? Tidak semua pelaku UMKM akan terkena potongan ini.  Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap bebas dari kewajiban pajak ini. Adapun skema pemotongan PPh Final 0,5% hanya berlaku untuk UMKM digital dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.  Bagi penjual dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar, berlaku ketentuan perpajakan yang lebih kompleks dan tidak lagi menggunakan skema UMKM. Tabel Ringkasan Skema Pajak UMKM Digital Kriteria Penjual Tarif Pajak Pemungut Pajak Kewajiban Penjual Keterangan Omzet ≤ Rp 500 juta/tahun 0% – Tidak ada Bebas pajak UMKM Rp 500 juta < Omzet ≤ Rp 4,8 miliar 0,5% (PPh 22) Marketplace Pajak dipotong otomatis Berlaku di semua platform e-commerce Omzet > Rp 4,8 miliar/tahun PPh Umum Marketplace / WP Sesuai ketentuan PPh Umum Di luar skema pajak UMKM Dampak Kebijakan Baru terhadap Margin Keuntungan UMKM Digital Di tengah pertumbuhan pesat sektor digital, pelaku UMKM justru menghadapi tantangan serius dalam menjaga margin keuntungan. Tekanan biaya yang kian meningkat, terutama bagi mereka yang mengandalkan marketplace sebagai kanal utama penjualan, menjadi isu utama yang kini semakin disorot. Apalagi, rencana kebijakan pemungutan pajak 0,5% dari omzet oleh pemerintah diprediksi akan memperparah kondisi ini. Berikut penjabaran lengkap mengenai dampak-dampak yang dirasakan UMKM digital saat ini: Margin Semakin Tipis karena Banyaknya Komponen Biaya UMKM digital saat ini tidak hanya harus bersaing dari sisi kualitas dan harga. Namub juga menghadapi beban biaya operasional yang semakin berat. Beberapa komponen utama yang memakan margin keuntungan antara lain: 1. Komisi Platform yang Tinggi Marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop mengenakan komisi yang cukup besar pada tiap transaksi. Besaran potongan ini bisa mencapai 20–25%, tergantung dari jenis produk dan layanan tambahan yang digunakan penjual. 2. Biaya Administrasi dan Iklan Selain komisi, UMKM juga harus membayar biaya administrasi serta mengalokasikan anggaran untuk iklan dan promosi agar produk mereka tetap terlihat oleh calon pembeli. 3. Penalti dan Program Diskon Wajib Banyak platform menerapkan sistem penalti bagi toko yang terlambat mengirim pesanan atau menerima ulasan buruk. Di sisi lain, untuk bisa bersaing, pelaku usaha seringkali “dipaksa” ikut dalam program diskon platform. Walaupun ii bisa meningkatkan trafik, tapi tetap menggerus keuntungan. Hasil Survei: Margin Menurun, Banyak yang Beralih dari Marketplace Data dari survei Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) memperkuat realitas ini. Survei tersebut menunjukkan bahwa: Langkah ini dilakukan sebagai respons atas tekanan biaya yang tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. Risiko Terhadap Keberlanjutan UMKM Beban biaya yang terus meningkat tak hanya berdampak pada margin saat ini. Bisa juga mengancam keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang. Berdasarkan data dari Asosiasi E-Commerce Indonesia, ditemukan bahwa: Terpaksa Memangkas Biaya Pengembangan dan Inovasi Untuk bisa bertahan, banyak UMKM terpaksa memangkas anggaran untuk pengembangan produk, peningkatan pelayanan pelanggan, dan inovasi. Padahal, aspek-aspek inilah yang seharusnya menjadi kekuatan utama dalam menghadapi persaingan digital. Kesimpulan Kebijakan baru ini sejatinya merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan zaman, tanpa menambah beban pelaku usaha secara administratif.  Bagi UMKM yang telah mencapai omzet di atas Rp 500 juta per tahun, bersiaplah menerima potongan pajak otomatis dari marketplace tempat kamu berjualan. Meski margin bisa saja sedikit tergerus, di sisi lain transparansi dan kemudahan pelaporan bisa menjadi nilai tambah bagi keberlangsungan usaha ke depan.

SELENGKAPNYA