SP-PIRT atau izin layak edar adalah salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan rumah tangga untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran. SP-PIRT dapat berfungsi sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha yang menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin edar ini diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan. Berikut ini penjelasan mengenai alur dan persyaratan daftar izin layak edar.
Daftar Isi
ToggleKriteria Pangan Yang Didaftarkan SP-PIRT
Untuk mendapatkan izin edar ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
- Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal.
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis.
- Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.
Para pelaku usaha pangan olahan dapat mendaftarkan produknya yang berupa:
- Hasil Olahan Daging Kering.
- Hasil Olahan Perikanan Termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata.
- Hasil Olahan Unggas dan telurHasil Olahan, Buah, Sayur, dan Rumput Laut.
- Tepung & Hasil Olahannya.
- Minyak.
- Gula, Kembang Gula, Coklat.
- Kopi & Teh Kering.
- Bumbu dan Rempah.
- Minuman Serbuk dan Botanikal.
- Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang kacangan, dan Umbi.
- dll.
Alur Pendaftaran
- Pemohon SP-PIRT login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP.
- Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB).
- Membuat permohonan UMKU untuk SP-PIRT.
- Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.
- Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SP-PIRT.
- Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
- Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen.
- Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No PIRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
- Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari).
Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SP-PIRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi, maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) setempat.
Untuk memperoleh SP-PIRT, perlu bukti yang menunjukkan sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan jika tidak terpenuhi dalam waktu 3 bulan, yaitu:
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dengan nilai post test minimal 60) Melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten.
- Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi (Sesuai Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang CPPB-IRT).
- Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (Pemeriksaan sarana sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT).
- Pendampingan pemenuhan CAPA Hasil Pemeriksaan Sarana.
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah alur dan persyaratan pendaftaran SP-PIRT yang perlu Anda ketahui. Ayo urus SP-PIRT bersama kami sekarang. Klik di sini!