Daftar Isi

10 Perbedaan PT dan CV: Panduan Lengkap bagi Calon Pengusaha

perbedaan pt dan cv

Sebelum kamu benar-benar menjalankan usaha secara resmi, harus memahami terlebih dahulu bentuk badan usaha apa yang paling sesuai dengan kebutuhan dan rencana bisnis.

Di Indonesia, terdapat dua jenis bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh pelaku usaha.

Yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). 

Keduanya memiliki kelebihan, kekurangan, dan aspek hukum yang berbeda-beda. 

Oleh karena itu, dengan memahami perbedaan PT dan CV, kamu bisa menentukan pilihan yang paling tepat dan sesuai dengan tujuan jangka panjang bisnismu. 

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai perbedaan PT dan CV.

Mulai dari pengertian, ciri-ciri, keunggulan, serta perbedaan utama dari kedua bentuk usaha tersebut agar kamu tidak salah langkah dalam memilih.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

mengenal perbedaan pt dan cv

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan usaha yang berbadan hukum.

Artinya entitas bisnis ini memiliki kedudukan hukum yang terpisah dari pemilik atau pendirinya. 

PT umumnya dipilih oleh para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara profesional, memiliki akses lebih besar ke permodalan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap harta pribadi pemiliknya.

Struktur PT lebih kompleks.

Namun juga memberikan kepercayaan yang lebih tinggi di mata investor, mitra bisnis, dan pihak ketiga seperti bank atau lembaga pembiayaan.

Ciri-ciri PT

1. Status Badan Hukum PT

PT diakui secara hukum sebagai subjek hukum yang terpisah dari pemilik. Artinya, segala hak dan kewajiban hukum dimiliki oleh PT itu sendiri, bukan oleh pemilik secara pribadi.

2. Ketentuan Besaran Modal PT

Terdapat ketentuan minimal modal dasar sesuai dengan jenis PT (misalnya PT biasa atau PT perorangan). 

Untuk PT biasa, modal disetor minimum biasanya sebesar Rp50 juta, kecuali ditentukan lain oleh sektor usaha terkait.

3. Pengaturan Nama PT

Nama PT harus unik dan tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar. 

Nama juga harus mengikuti ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

4. Susunan Pengurus PT

Wajib memiliki struktur organisasi formal, minimal terdiri dari Direksi dan Komisaris

Baca juga  KBLI 2020 Perdagangan: Klasifikasi Lengkap & Resmi

Dalam beberapa kasus, juga bisa memiliki Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pengambil keputusan tertinggi.

5. Bidang Usaha PT

Bidang usaha PT tercantum dalam Anggaran Dasar dan harus disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). PT dapat menjalankan lebih dari satu bidang usaha.

6. Kepemilikan Aset PT

Aset PT terpisah dari kekayaan pribadi pemilik. Jika PT memiliki tanah, bangunan, atau kendaraan, semua dicatat atas nama perusahaan.

7. Prosedur Pendirian PT

Proses pendirian PT melibatkan notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta wajib memiliki dokumen legal seperti NIB, NPWP, dan izin operasional (jika diperlukan).

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

mengenal perbedaan pt dan cv

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang tidak berbadan hukum.

Artinya secara hukum tidak terpisah dari para pendirinya. 

CV didirikan oleh dua pihak atau lebih dengan peran yang berbeda: sekutu aktif dan sekutu pasif. 

Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dalam menjalankan usaha, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak ikut mengelola operasional.

CV lebih banyak digunakan oleh pelaku UMKM atau usaha skala menengah yang membutuhkan struktur kemitraan.

Namun belum membutuhkan kerangka hukum formal seperti PT.

Ciri-ciri CV

1. Status Badan Hukum CV

CV tidak memiliki status badan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemiliknya, khususnya sekutu aktif. Jika terjadi kerugian atau masalah hukum, kekayaan pribadi sekutu aktif bisa ikut disita.

2. Ketentuan Besaran Modal CV

Tidak ada ketentuan modal minimum untuk mendirikan CV. Modal disepakati oleh para sekutu dan dicantumkan dalam akta pendirian.

3. Pengaturan Nama CV

Nama CV juga harus unik, namun pengaturannya tidak seketat PT. Nama CV cukup didaftarkan melalui sistem AHU Online tanpa harus melalui proses pengecekan ketersediaan seperti PT.

4. Susunan Pengurus CV

Minimal terdiri dari dua orang: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas operasional, sedangkan sekutu pasif hanya sebagai penyetor modal tanpa wewenang dalam pengelolaan.

Baca juga  7 Beda PT dan CV: Status Badan Hukum, Modal, Pajak, dan Kepemilikan Aset

5. Bidang Usaha CV

CV juga harus menyesuaikan bidang usahanya dengan KBLI, dan hanya boleh menjalankan bidang usaha yang tercantum dalam akta pendirian.

6. Kepemilikan Aset CV

Aset CV secara hukum tidak terpisah dari kekayaan pribadi sekutu aktif. Ini menjadi salah satu kelemahan utama dibandingkan PT.

7. Prosedur Pendirian CV

Pendirian CV relatif lebih sederhana. Cukup dengan membuat akta notaris dan mendaftarkannya di sistem Kemenkumham melalui AHU Online.

Perbedaan PT dan CV secara Lengkap

Meskipun sama-sama legal dan dapat digunakan untuk menjalankan bisnis di Indonesia, PT dan CV memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami sebelum memutuskan bentuk usaha mana yang paling sesuai.

Berikut tabel perbandingan perbedaan PT dan CV.

AspekPT (Perseroan Terbatas)CV (Commanditaire Vennootschap)
Status HukumBadan hukum terpisah dari pemilikBukan badan hukum, menyatu dengan pemilik
Tanggung JawabTerbatas pada modal yang disetorSekutu aktif bertanggung jawab penuh secara pribadi
Struktur OrganisasiWajib ada Direksi dan KomisarisSekutu aktif dan sekutu pasif
Modal AwalTerdapat ketentuan modal minimal (PT biasa)Tidak ada ketentuan modal minimum
PendirianMelalui notaris dan pengesahan KemenkumhamCukup pendaftaran akta di sistem AHU Kemenkumham
Kepemilikan AsetAset atas nama PT, terpisah dari pemilikAset menyatu dengan kekayaan pribadi sekutu aktif
Nama PerusahaanHarus unik dan disetujui oleh KemenkumhamTidak harus melalui pengecekan nama secara mendalam
Bidang UsahaLebih fleksibel, bisa multi-bidang dan menerima investasiTerbatas pada yang disepakati dalam akta pendirian
Investor/MitraLebih mudah menarik investor karena struktur hukum jelasKurang diminati investor karena tidak berbadan hukum
Kredibilitas BisnisTinggi, cocok untuk tender proyek besar dan kerjasama korporatCenderung untuk usaha kecil-menengah (UMKM)

Mengapa Legalitas Bisnis Itu Penting? 

Saat memulai usaha, banyak orang fokus pada produk, pemasaran, atau branding.

Tapi, sering melupakan satu hal penting, yaitu legalitas bisnis

Baca juga  5 Beda Modal PT dan CV, Pengusaha Wajib Tahu

Padahal, membuat bisnis menjadi legal bukan sekadar urusan administratif. 

Ada banyak manfaat strategis yang bisa kamu dapatkan jika bisnismu berdiri secara sah.

Legalitas usaha memang pada dasarnya terkait dengan kepatuhan hukum. Tapi manfaatnya jauh lebih luas daripada itu. 

Dengan memahami perbedaan PT dan CV, kamu akan lebih siap dalam memilih bentuk usaha.

Baik sah secara hukum dan sesuai dengan rencana pertumbuhan bisnismu.

Manfaat Memiliki Badan Usaha yang Legal

Berikut beberapa alasan kuat mengapa bisnis perlu segera dilegalkan:

1. Melindungi Pemilik dari Risiko Hukum Pribadi

Jika bisnismu berbadan hukum seperti PT, maka tanggung jawab hukum dibatasi hanya pada entitas usaha, bukan pribadi. Artinya, harta pribadimu akan tetap aman jika terjadi hal yang tidak diinginkan dalam operasional bisnis.

2. Diperlukan untuk Membuka Rekening Bank Bisnis

Banyak bank mensyaratkan dokumen legalitas seperti Akta Pendirian dan SK Kemenkumham untuk membuka rekening atas nama perusahaan. Ini penting agar arus kas usaha terpisah dari keuangan pribadi.

3. Memudahkan Akses Pendanaan dan Investor

Investor, lembaga keuangan, hingga penyedia pendanaan alternatif cenderung hanya mau berurusan dengan badan usaha legal. Dengan begitu, peluang mendapatkan dana tambahan untuk ekspansi bisnis menjadi lebih besar.

4. Menambah Kredibilitas di Mata Klien dan Mitra

Legalitas menunjukkan bahwa bisnis kamu serius dan profesional. Hal ini bisa meningkatkan rasa percaya dari klien, pelanggan, maupun mitra usaha.

5. Memenuhi Syarat untuk Mengikuti Tender atau Lelang

Banyak proyek pemerintah atau swasta hanya bisa diikuti oleh badan usaha berbadan hukum, khususnya PT. Tanpa legalitas, kamu akan kehilangan peluang besar ini.

Kesimpulan

Menentukan bentuk usaha adalah langkah penting yang menentukan arah bisnismu ke depan.

Dengan memahami perbedaan PT dan CV, kamu bisa menghindari risiko salah langkah sejak awal.

Secara umum, perbedaan PT dan CV meliputi aspek hukum, struktur, tanggung jawab, aset, hingga potensi menarik investor. Pilihlah bentuk usaha yang paling sesuai dengan visi dan skala bisnismu.

Jika kamu ingin bergerak secara profesional dan legal, PT adalah pilihan yang sangat disarankan.

Namun jika bisnis kamu masih skala kecil dan ingin proses yang simpel, CV bisa menjadi langkah awal yang efektif.

Rekomendasi Jasa Pendirian PT

mengenal perbedaan pt dan cv

Masih banyak pelaku usaha kecil atau pemula yang menunda legalitas karena menganggapnya mahal dan rumit. 

Padahal, kini sudah ada solusi praktis dan terjangkau.

Jika kamu ingin mendirikan PT dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya besar di awal, Legal.MenjadiPengaruh.com punya jawabannya.

Kenapa Harus Lewat Legal.Menjadipengaruh.com?

Kamu bisa mendapatkan jasa pendirian PT dengan sistem bayar setelah jadi, tanpa DP. 

Ini sangat membantu untuk kamu yang baru merintis usaha atau ingin tetap efisien dalam mengatur cash flow.

Fasilitas yang bisa kamu nikmati:

  • Proses cepat: hanya 6–8 hari kerja
  • Dokumen lengkap: sudah termasuk Akta Notaris & SK Kemenkumham
  • Konsultasi gratis

Klik link ini untuk mulai konsultasi dan wujudkan legalitas usahamu sekarang! 

KLIK UNTUK KONSULTASI GRATIS PENDIRIAN PT

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi