MenjadiPengaruh.com – Mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) adalah langkah penting dalam memulai bisnis bersama.
CV adalah jenis perusahaan yang menggabungkan m odal dan manajemen antara sekutu aktif (komanditer) dan sekutu pasif (komanditer).
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan syarat dan prosedur pendirian CV secara rinci.
CV menjadi pilihan populer bagi banyak pengusaha yang ingin berbisnis bersama sambil membagi risiko dan tanggung jawab.
Namun, seperti bisnis lainnya, pendirian CV melibatkan sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas dengan detail persyaratan yang perlu dipenuhi saat mendirikan CV, langkah-langkah dalam proses pendiriannya, serta informasi penting lainnya yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk membentuk CV.
Dengan pemahaman yang baik tentang syarat dan prosedur pendirian CV, Anda akan dapat memulai bisnis Anda dengan dasar yang kuat dan mengurangi potensi masalah hukum di masa depan.
Daftar Isi
ToggleBagaimana Cara Mendirikan CV untuk Bisnis?
Mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebelum memulai proses pendirian CV, dikutip dari CIMB NIaga ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Salinan e-KTP, KK, dan NPWP sekutu aktif dan pasif.
- Salinan kontrak sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung/ruko.
- Salinan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta bukti pembayaran PBB tahunan tempat usaha.
- Foto kantor dari dalam dan luar.
Berikut adalah langkah-langkah dan prosedur untuk mendirikan CV:
- Membuat akta pendirian CV: Cara pertama adalah membuat akta pendirian CV sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16-35. Ini melibatkan langkah-langkah seperti:
- Mengidentifikasi sekutu aktif dan pasif yang akan mendirikan CV.
- Menentukan nama untuk CV.
- Menyertakan keterangan mengenai tujuan pendirian CV.
- Menunjuk sekutu yang bertanggung jawab untuk menandatangani perjanjian atas nama CV.
- Mendefinisikan peraturan yang berkaitan dengan pihak ketiga dan pendiri persekutuan.
- Menetapkan modal khusus untuk penagihan pihak ketiga.
- Menetapkan wewenang sekutu dalam bertindak atas nama CV.
- Proses ini harus dilakukan di hadapan seorang notaris. Setelah disetujui, akta pendirian CV akan ditetapkan oleh notaris dan kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memperoleh Surat Keterangan (SK).
- Mendaftarkan akta CV ke Pengadilan Negeri: Setelah membuat akta pendirian, langkah berikutnya adalah mendaftarkan akta ke Pengadilan Negeri setempat. Untuk melakukannya, Anda perlu mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari kelurahan sesuai alamat domisili CV. Dokumen lain yang diperlukan saat mendaftarkan ke Pengadilan Negeri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV yang dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan domisili CV.
- Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Setelah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri, Anda perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Selain SIUP, langkah lain dalam mendirikan CV adalah membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Proses ini dapat dilakukan secara online atau secara langsung ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan CV. Anda perlu mengisi formulir pengajuan SIUP, melampirkan dokumen seperti SK dari Kemenkumham, NPWP, akta pendirian, dan SKDP.
Dikutip dari IKUT, Setelah menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti berdirinya CV. Anda dapat mengunduh SKT dari dashboard sistem AHU.
Notaris juga bisa mencetak SKT sendiri. SKT harus ditandatangani dan dicap jabatan oleh Notaris serta mencantumkan frasa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha.”
Tips dan Cara Mendirikan CV Perorangan
Mendirikan CV memiliki keuntungan, seperti membuat bisnismu sah secara hukum, yang memudahkan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan dilansir dari Jenius.
Selain itu, proses perpajakan lebih simpel, ada peluang mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan lebih leluasa dalam pengambilan keputusan bisnis
Agar kamu lebih mudah mengurus CV secara perorangan, kamu bisa ikuti beberapa tips berikut:
Pemilihan Nama yang Tepat: Ketika memilih nama untuk CV, pastikan nama tersebut mudah diingat dan tidak mengandung unsur diskriminatif seperti SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Nama yang menarik dan mudah diingat dapat membantu mempromosikan bisnis Anda.
Klarifikasi Jenis Usaha: Tentukan dengan jelas jenis usaha yang akan Anda jalankan. Ketahui apa yang akan Anda tawarkan kepada pasar dan fokus pada keahlian Anda.
Modal yang Realistis: Nyatakan modal dasar yang realistis sesuai dengan kemampuan Anda. Hindari berlebihan, dan pastikan Anda memiliki rencana keuangan yang kuat.
Riset Pasar: Lakukan riset pasar dengan seksama untuk memahami peluang dan persaingan dalam bisnis Anda. Ini akan membantu Anda mengidentifikasi target pasar dan mencari peluang pertumbuhan.
Strategi Pemasaran yang Efektif: Persiapkan strategi pemasaran yang efektif. Pertimbangkan penggunaan media sosial, pemasaran online, dan strategi konvensional, sesuai dengan target pelanggan Anda.
Pengelolaan Keuangan yang Bijak: Kelola keuangan bisnis Anda dengan bijak. Pastikan Anda memiliki rencana keuangan yang mencakup pembiayaan, perencanaan anggaran, serta pemantauan pendapatan dan pengeluaran secara cermat.
Syarat Pendirian CV 2023 dengan Aturan Terbaru
Menurut sumber dari Bizhare, mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) di Indonesia didasarkan pada peraturan hukum tertentu, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yaitu Pasal 19-21, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Secara khusus, dalam KUHD, Pasal 19-21 memberikan ketentuan dan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan CV, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikannya, serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam CV tersebut.
Syarat pendirian CV tahun 2023 telah mengalami perubahan dengan adanya aturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan adanya perubahan aturan terbaru, berikut adalah syarat-syarat pendirian CV pada tahun 2023:
Minimal Dua Pendiri: Setidaknya harus ada dua orang yang mendirikan CV. Mereka bisa memiliki peran sebagai sekutu aktif atau sekutu pasif, seperti sebelumnya.
Akta Notaris Berbahasa Indonesia: CV harus memiliki sebuah akta notaris dalam bahasa Indonesia. Akta notaris ini berfungsi sebagai dokumen sah yang mencantumkan informasi penting seperti nama CV, jenis usaha, alamat kantor, modal dasar, susunan pengurus, dan jangka waktu berdirinya CV.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Persyaratan ini tetap berlaku, yang berarti CV wajib memiliki NPWP untuk tujuan perpajakan.
Nomor Induk Berusaha (NIB): Ini adalah persyaratan baru yang diperkenalkan dalam aturan terbaru. NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah dan bisa didaftarkan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Pendirian CV Berapa Orang?
Dalam proses pendirian CV (Persekutuan Komanditer), ada dua hal utama yang perlu diperhatikan. Pertama, CV harus didirikan oleh setidaknya dua orang. Kedua, dalam CV, ada dua jenis sekutu yang berbeda, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu Aktif: Mereka yang bertanggung jawab atas operasional CV dan utang piutangnya. Mereka tidak hanya menyumbangkan modal, tetapi juga terlibat dalam pengelolaan sehari-hari bisnis.
Sekutu Pasif: Mereka yang hanya menyumbangkan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan operasional. Tanggung jawab mereka terbatas pada modal yang mereka investasikan.
Kedua jenis sekutu ini harus ada dalam pendirian CV. Menurut KandaraLaw, jika hanya ada satu orang yang terlibat, maka CV tidak dapat didirikan. Ini menekankan pentingnya kerjasama antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam menjalankan bisnis CV. Kedua peran ini saling melengkapi dan sangat penting untuk kesuksesan bisnis CV.
Jika berniat membuat PT, ada opsi PT perorangan yang mungkin cocok untuk usaha Anda.
FAQ:
CV atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal yang tidak terbagi atas saham. CV memiliki dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan kerugian CV, sedangkan sekutu pasif adalah anggota yang hanya bertanggung jawab atas modal yang disetorkan. Berikut perbedaan antara PT dan CV
Adapun syarat pendirian CV adalah sebagai berikut:
– Minimal 2 orang pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
– Memiliki nama yang jelas dan tidak sama dengan nama CV lain.
– Memiliki alamat domisili yang jelas.
– Memiliki modal yang tidak terbagi atas saham.
– Memiliki Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris.
Prosedur pendirian CV adalah sebagai berikut:
1. Membuat akta pendirian. Akta pendirian dibuat oleh Notaris dan harus ditandatangani oleh semua pendiri CV.
2. Melakukan pendaftaran. Akta pendirian harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
3. Memperoleh NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang wajib dimiliki oleh setiap badan usaha.
4. Memiliki izin usaha. Beberapa jenis usaha tertentu memerlukan izin usaha dari pemerintah.
Biaya pendirian CV bervariasi tergantung pada Notaris yang digunakan dan jenis usaha yang dijalankan. Secara umum, biaya pendirian CV berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000.