Daftar Isi

Sertifikasi Halal Obat di Indonesia: Syarat, Tahapan, dan Kewajiban

Sertifikasi Halal Obat di Indonesia Syarat, Tahapan, dan Kewajiban

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan ketat terkait sertifikasi halal, tidak hanya untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga untuk obat-obatan.

Sertifikasi halal bagi obat-obatan ini menjadi sangat penting karena menyangkut kepercayaan dan keyakinan konsumen, terutama mereka yang beragama Islam.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) dan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan (Perpres 6/2023).

Artikel ini akan membahas ketentuan, tahapan, serta kewajiban sertifikasi halal bagi obat-obatan di Indonesia.

Apa Pentingnya Sertifikasi Halal pada Obat?

Sertifikasi halal pada obat sangat penting karena menyangkut kepastian kehalalan suatu produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.

Selain itu, sertifikasi ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk obat yang diproduksi dan beredar di pasaran.

Dengan adanya sertifikasi halal, produsen obat diharapkan dapat memenuhi standar yang sesuai dengan syariat Islam.

Sehingga tidak ada keraguan bagi konsumen dalam mengonsumsi atau menggunakan obat tersebut.

Apa Saja Ketentuan Sertifikasi Halal untuk Obat di Indonesia?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perpres 6/2023, semua obat yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Ketentuan ini mencakup berbagai jenis obat, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres 6/2023.

Berikut adalah jenis-jenis obat yang wajib bersertifikat halal

1. Bahan Obat: Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan obat, baik bahan aktif maupun eksipien, harus dipastikan kehalalannya.

2. Obat Bebas: Obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter, seperti obat sakit kepala, flu, dan sebagainya.

3. Obat Bebas Terbatas: Obat yang dijual dengan tanda khusus dan memiliki batasan penggunaan tertentu.

Baca juga  Panduan Lengkap Mengurus Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

4. Obat Keras: Obat yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

5. Obat Tradisional: Obat yang berasal dari bahan-bahan alami dan biasanya digunakan dalam pengobatan tradisional.

6. Suplemen Kesehatan: Produk yang mengandung nutrisi tambahan dan digunakan untuk menjaga kesehatan.

7. Obat Kuasi: Produk yang digunakan sebagai obat namun tidak tergolong dalam kategori obat konvensional.

Namun, terdapat pengecualian untuk obat golongan narkotika dan psikotropika yang tidak diwajibkan untuk bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Perpres 6/2023.

Apa Saja Indikator Halal dalam Sertifikasi Obat?


Obat yang wajib bersertifikat halal harus memenuhi dua indikator utama, yaitu bahan halal dan cara pembuatan yang halal

Bahan Halal: Semua bahan yang digunakan dalam pembuatan obat harus dipastikan kehalalannya. Hal ini mencakup bahan aktif, bahan tambahan, serta bahan pengemas yang digunakan.

Cara Pembuatan yang Halal: Cara pembuatan obat harus mengikuti pedoman yang sesuai dengan syariat Islam. Beberapa unsur penting dalam cara pembuatan yang halal meliputi:

Pedoman Pembuatan: Rangkaian kegiatan pembuatan obat harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Proses Produksi: Mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga pengemasan, semua harus dilakukan sesuai dengan prinsip halal.

Komitmen dan Tanggung Jawab: Produsen obat harus memiliki komitmen kuat dan bertanggung jawab dalam memastikan kehalalan produk yang dihasilkan.

Pemantauan dan Evaluasi: Proses produksi harus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan tetap sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.

Tahapan Sertifikasi Halal Obat di Indonesia

Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa periode tahapan sertifikasi halal untuk obat, yang diatur dalam Pasal 141 PP 39/2021.

Berikut adalah penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk obat-obatan di Indonesia:

Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan: Wajib bersertifikat halal mulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026. Artinya, bagi produsen obat dalam kategori ini, waktu untuk mengurus sertifikat halal hanya tinggal dua tahun lagi, yaitu hingga 17 Oktober 2026.

Baca juga  Ingin Memulai Bisnis? Berikut Macam-macam PT untuk Legalitas Usaha Anda

Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas: Wajib bersertifikat halal mulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2029. Produsen obat dalam kategori ini memiliki waktu lebih panjang untuk mengurus sertifikasi halal, yaitu hingga 17 Oktober 2029.

Obat Keras (Kecuali Psikotropika): Wajib bersertifikat halal mulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2034. Waktu untuk mengurus sertifikat halal bagi obat keras lebih panjang, yaitu hingga 17 Oktober 2034.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi setelah Sertifikasi Halal

Obat yang sudah bersertifikat halal harus memenuhi beberapa ketentuan tambahan agar kehalalan produk tetap terjamin.

Berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh produk obat yang sudah bersertifikat halal, sesuai dengan Pasal 9 Perpres 6/2023:

1. Bahan Halal dan Proses Halal

Obat harus berasal dari bahan halal, diproses dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam, dan menggunakan peralatan serta fasilitas produksi yang tidak terkontaminasi dengan bahan tidak halal.

2. Penggunaan Nama dan Karakteristik Produk

Obat tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan, tidak memuat unsur pornografi, dan tidak memiliki karakteristik atau profil sensoris yang mengarah pada produk haram.

3. Pengemasan dan Pelabelan

Pengemasan dan pelabelan obat harus menjamin kehalalan dan mutu bahan kemasan yang digunakan. Desain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang digunakan tidak boleh menyesatkan atau bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

4. Identifikasi dan Penelusuran

Obat yang bersertifikat halal harus dapat diidentifikasi dan ditelusuri dengan jelas. Produsen harus mampu menjamin bahwa seluruh proses pembuatan obat, mulai dari bahan hingga produk jadi, telah mengikuti cara pembuatan yang halal.

Berbagai Tantangan dalam Melaksanakan Sertifikasi Halal

Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas terkait sertifikasi halal untuk obat-obatan, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

Baca juga  Izin Usaha dan Kode KBLI untuk Kontrakan atau Kos-kosan

1. Kurangnya Kesadaran Produsen

Tidak semua produsen obat memiliki kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, terutama bagi produsen kecil yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.

2. Proses Sertifikasi yang Rumit

Proses sertifikasi halal yang melibatkan berbagai tahap dan persyaratan sering kali dianggap rumit dan memakan waktu, sehingga produsen mungkin enggan untuk segera mengurusnya.

3. Biaya Sertifikasi

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal bisa menjadi beban bagi produsen, terutama bagi produsen obat tradisional atau suplemen kesehatan yang berskala kecil.

4. Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan produsen dalam menjaga kehalalan produk juga menjadi tantangan tersendiri, terutama di tengah jumlah produsen obat yang sangat banyak di Indonesia.

Kesimpulan

Sertifikasi halal untuk obat-obatan di Indonesia merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat Muslim sesuai dengan syariat Islam.

Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas dan tahapan pelaksanaan sertifikasi halal untuk berbagai jenis obat, mulai dari obat tradisional hingga obat keras.

Namun, tantangan dalam pelaksanaan sertifikasi halal masih ada, mulai dari kesadaran produsen, proses sertifikasi yang rumit, hingga biaya yang harus dikeluarkan.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, produsen, dan masyarakat untuk memastikan bahwa semua obat yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi