Bayangkan kamu sedang menghadapi masalah hukum dan tidak tahu harus mencari bantuan ke mana.
Dalam situasi seperti itu, keberadaan advokat yang terorganisasi dalam sebuah perkumpulan resmi bisa menjadi perbedaan besar antara mendapatkan pembelaan yang layak atau tidak.
Sebagai seseorang yang sudah lama mengikuti perkembangan dunia hukum di Indonesia, saya melihat bahwa perkumpulan advokat bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan fondasi penting yang menopang integritas profesi hukum di negeri ini.
Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia mencatat bahwa pada tahun 2023, sekitar 60 persen masyarakat Indonesia yang menghadapi kasus hukum tidak didampingi advokat, terutama karena kurangnya informasi tentang cara mengakses layanan hukum yang terorganisasi.
Sementara itu, berdasarkan laporan PERADI tahun 2022, jumlah advokat terdaftar di Indonesia mencapai lebih dari 50.000 orang, namun distribusinya masih sangat tidak merata antara kota besar dan daerah terpencil.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa memahami sistem perkumpulan advokat bukan hanya penting bagi para pelaku profesi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas yang sewaktu-waktu membutuhkan bantuan hukum.
Artikel ini akan menjelaskan secara menyeluruh tentang apa itu perkumpulan advokat, fungsinya, serta beberapa organisasi yang diakui di Indonesia.
Apa Itu Perkumpulan Advokat?
Perkumpulan advokat adalah organisasi atau wadah resmi yang menghimpun para advokat dalam satu lembaga yang memiliki tujuan, aturan, dan struktur organisasi yang jelas.
Dalam konteks hukum Indonesia, perkumpulan ini bukan hanya tempat bergabungnya para pengacara, tetapi juga lembaga yang bertanggung jawab atas pendidikan lanjutan, pengawasan etik, dan penerbitan izin praktik bagi para anggotanya.
Secara sederhana, perkumpulan advokat bekerja seperti asosiasi profesi pada bidang lain.
Dokter punya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), notaris punya Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan advokat punya organisasinya sendiri yang diatur secara khusus melalui undang-undang.
Yang membedakannya dari asosiasi profesi lain adalah besarnya peran perkumpulan advokat dalam sistem peradilan, karena advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum yang langsung berinteraksi dengan masyarakat dan pengadilan setiap harinya.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI dan pakar hukum tata negara terkemuka, “Organisasi advokat yang kuat dan mandiri adalah cerminan dari negara hukum yang sehat. Tanpa organisasi profesi yang berfungsi dengan baik, pengawasan terhadap kualitas dan etika advokat tidak akan berjalan optimal.”
Pandangan ini menegaskan bahwa perkumpulan advokat bukan pelengkap, melainkan kebutuhan struktural dalam sistem hukum nasional.
Fungsi dan Peran Perkumpulan Advokat
Perkumpulan advokat menjalankan sejumlah fungsi utama yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
1. Fungsi Rekrutmen dan Sertifikasi
Perkumpulan advokat bertanggung jawab menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian profesi advokat.
Ini adalah tahapan wajib yang harus dilalui oleh setiap calon advokat sebelum bisa resmi berpraktik.
Tanpa melewati proses ini, seseorang tidak bisa disumpah sebagai advokat dan tidak berhak beracara di pengadilan.
2. Fungsi Pengawasan dan Penegakan Etika
Setiap perkumpulan advokat memiliki Dewan Kehormatan yang bertugas menangani pengaduan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Dewan Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemecatan dari keanggotaan yang otomatis mencabut hak untuk berpraktik.
3. Fungsi Pendidikan Berkelanjutan
Dunia hukum terus berkembang, dan perkumpulan advokat bertugas memastikan anggotanya selalu mengikuti perkembangan tersebut melalui program pelatihan, seminar, dan pendidikan hukum lanjutan secara rutin.
4. Fungsi Advokasi Kebijakan
Perkumpulan advokat sering kali menjadi suara resmi profesi dalam merespons kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hukum.
Mereka memberikan masukan dalam proses legislasi, mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, dan terlibat aktif dalam pembentukan kebijakan hukum nasional.
Berdasarkan penelitian yang dimuat dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 28 Nomor 2 Tahun 2021 oleh Absori dan Kelik Wardiono berjudul “Rekonstruksi Kelembagaan Organisasi Advokat dalam Sistem Hukum Indonesia”, ditemukan bahwa lemahnya sistem pengawasan internal organisasi advokat menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi kelembagaan perkumpulan advokat perlu diarahkan pada penguatan mekanisme akuntabilitas dan transparansi organisasi, bukan sekadar memperbesar jumlah keanggotaan.
Dasar Hukum Perkumpulan Advokat
Keberadaan dan operasional perkumpulan advokat di Indonesia berdiri di atas beberapa landasan hukum yang penting untuk dipahami.
Landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-undang ini mengatur secara komprehensif tentang syarat menjadi advokat, hak dan kewajiban advokat, kode etik, serta pembentukan organisasi advokat.
Pasal 28 UU ini secara tegas menyatakan bahwa advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat, dan Pasal 29 mengatur bahwa organisasi advokat tersebut wajib menetapkan dan menegakkan kode etik bagi seluruh anggotanya.
Selain UU Advokat, perkumpulan advokat juga tunduk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum, serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menempatkan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.
Regulasi yang relevan dan lebih baru adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014, yang menegaskan kembali konstitusionalitas keberadaan organisasi advokat tunggal sekaligus memberi ruang bagi pluralisme organisasi advokat dalam praktiknya.
Putusan ini menjadi rujukan penting dalam memahami posisi hukum perkumpulan advokat yang ada saat ini.
Selanjutnya, Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Nomor KMA/005/SKB/VII/1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum juga masih menjadi referensi dalam mekanisme pengawasan profesi advokat.
Perkembangan terbaru, pada tahun 2023, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 memberikan petunjuk teknis kepada pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia tentang pengakuan terhadap advokat yang terdaftar di berbagai organisasi advokat yang telah disumpah oleh pengadilan tinggi.
Jadi, ini merupakan perkembangan signifikan yang secara praktis mengakui pluralitas organisasi advokat di lapangan.
Apa Saja Organisasi Advokat yang Diakui di Indonesia?
Meskipun UU Advokat mencita-citakan satu organisasi tunggal, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya beberapa organisasi advokat yang aktif dan diakui keberadaannya.
– Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah organisasi yang lahir dari amanat UU Nomor 18 Tahun 2003. PERADI dibentuk sebagai gabungan dari delapan organisasi advokat yang sudah ada sebelumnya. Organisasi ini memiliki kewenangan untuk mengangkat advokat baru, menyelenggarakan ujian profesi advokat, dan menegakkan kode etik. Namun, PERADI sendiri sempat mengalami perpecahan internal yang menghasilkan beberapa kubu berbeda.
– Kongres Advokat Indonesia (KAI) adalah organisasi yang lahir sebagai respons atas dinamika di dalam PERADI. KAI menyatakan diri sebagai organisasi alternatif yang juga berhak melaksanakan fungsi-fungsi serupa dengan PERADI. Keberadaan KAI memperkuat gambaran bahwa lanskap organisasi advokat di Indonesia masih terus berkembang.
Selain kedua organisasi besar tersebut, terdapat pula Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), serta beberapa organisasi lainnya yang tetap aktif menjalankan fungsi pembinaan dan advokasi bagi anggotanya masing-masing.
Kode Etik Advokat dan Pengawasan Profesi
Salah satu pilar terpenting dalam sistem perkumpulan advokat adalah kode etik.
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) pertama kali disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 oleh tujuh organisasi advokat yang ada saat itu, dan kemudian diadopsi oleh PERADI sebagai kode etik resmi yang berlaku untuk seluruh advokat di Indonesia.
Kode etik ini mengatur berbagai aspek perilaku advokat, mulai dari larangan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan klien, kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien, larangan memberikan keterangan yang menyesatkan, hingga tata cara berhubungan dengan rekan advokat lain dan hakim di pengadilan.
Menurut Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H., advokat senior dan pakar hukum yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi Hukum Nasional RI, “Kode etik advokat adalah jiwa dari profesi ini. Seorang advokat yang melanggar kode etik tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem hukum.”
Winarta juga menekankan bahwa independensi organisasi advokat dari tekanan pemerintah atau kekuatan ekonomi adalah syarat mutlak agar penegakan kode etik bisa berjalan dengan jujur dan adil (Frans Hendra Winarta, Advokat Indonesia: Citra, Idealisme dan Keprihatinan, Sinar Harapan, 2019).
Mekanisme pengawasan etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan di tingkat daerah dan Dewan Kehormatan Pusat untuk tingkat banding.
Setiap orang, termasuk masyarakat umum, klien, rekan advokat, atau pengadilan, bisa mengajukan pengaduan jika merasa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang advokat.
Proses pengaduannya pun sudah diatur secara rinci agar tidak mudah disalahgunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab.
Hak dan Kewajiban Advokat dalam Perkumpulan
Bergabung dalam perkumpulan advokat bukan sekadar urusan administrasi. Ada hak-hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap anggota.
Hak-hak advokat yang diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 UU Advokat meliputi: hak kebebasan dalam menjalankan profesi tanpa tekanan, ancaman, hambatan, atau campur tangan dari pihak mana pun; hak imunitas yang melindungi advokat dari tuntutan pidana atau perdata atas pernyataan yang dibuat dalam rangka pembelaan klien di dalam sidang pengadilan; hak untuk mendapatkan informasi dan dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah; serta hak untuk membentuk kantor advokat atau persekutuan perdata.
Sementara itu, kewajiban yang harus dipenuhi antara lain adalah membayar iuran keanggotaan, mengikuti program pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi, tunduk pada kode etik dan putusan Dewan Kehormatan, serta memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat yang tidak mampu.
Kewajiban pro bono ini bahkan telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara kini juga terlibat aktif dalam membiayai pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.
Berarti advokat yang tergabung dalam organisasi terakreditasi bisa berperan lebih besar lagi dalam mengakses program bantuan hukum yang dibiayai negara tersebut.
Kesimpulan
Keberadaan perkumpulan advokat bukan hanya memberikan wadah bagi para advokat untuk berorganisasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang yang berpraktik sebagai advokat memenuhi Standar kompetensi dan etika yang diperlukan untuk melayani masyarakat dengan baik.
Menurut saya, tantangan terbesar yang dihadapi perkumpulan advokat saat ini bukan soal jumlah anggota atau kekuatan finansial, melainkan soal kepercayaan.
Kepercayaan dari masyarakat bahwa advokat yang mereka percayakan untuk membela nasibnya benar-benar kompeten dan jujur.
Kepercayaan dari sesama anggota bahwa organisasi dijalankan dengan tata kelola yang baik dan bebas dari kepentingan sempit.
Bagi kalian yang sedang mempertimbangkan untuk menggunakan jasa advokat atau mungkin bermaksud menempuh jalur profesi hukum ini, memahami sistem perkumpulan advokat adalah langkah pertama yang sangat tepat untuk diambil.
Referensi:
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
• Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
• Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan Advokat dari Berbagai Organisasi Advokat.
• Absori dan Kelik Wardiono. (2021). Rekonstruksi Kelembagaan Organisasi Advokat dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 28, Nomor 2. Universitas Islam Indonesia. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM
• Winarta, Frans Hendra. (2019). Advokat Indonesia: Citra, Idealisme dan Keprihatinan. Jakarta: Sinar Harapan.
• Asshiddiqie, Jimly. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
• Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang disahkan pada 23 Mei 2002 oleh tujuh organisasi advokat Indonesia.
• Laporan Tahunan PERADI 2022. Perhimpunan Advokat Indonesia.
• Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Nomor KMA/005/SKB/VII/1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum.
• Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia. (2023). Laporan Situasi Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Indonesia.
Disusun oleh
Penulis : Aisyah Yekti | Redaktur : Rofi Ananda





