Daftar Isi
ToggleSyarat dan Ketentuan Pendirian PT Perorangan
Ketika mendirikan perusahaan, Anda akan melewati serangkaian prosedur dan syarat yang wajib dipenuhi. Termasuk saat mengurus pendirian PT Perorangan, jenis perusahaan terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa harus mengeluarkan besaran modal minimal.
Perseroan Perorangan atau PT Perorangan termasuk badan hukum yang diminati di Indonesia. Bahkan perkembangannya semakin pesat berkat kemajuan teknologi dan peluang usahanya yang semakin beragam. Untuk mengetahui langkah-langkahnya, mari simak cara bikin PT baru berikut ini!
Membedakan PT Perorangan dan PT biasa
Meskipun secara hak dan kewajiban PT Perorangan sama dengan PT biasa, namun terdapat beberapa perbedaan. Pada dasarnya, Perseroan Perorangan dikhususkan untuk orang-orang yang menjalankan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air.
Kemudian sesuai namanya, pendirian PT Perorangan hanya dilakukan oleh satu pendiri yang berperan sebagai direktur. Faktor ini juga yang membuatnya berbeda dari pendirian Perusahaan Terbatas (PT Biasa). Saat melakukan pendaftaran, NIK juga akan ikut teregistrasi. Selama satu tahun ke depan, nomor NIK tersebut tidak bisa Anda gunakan untuk pendirian PT Perorangan yang lain.
Sementara itu, pendirian PT Biasa didirikan oleh minimal dua orang yang akan terdaftar sebagai direktur dan komisaris. Anda juga dapat mengurus perusahaan baru tanpa harus menunggu sampai satu tahun. Meski tak ada maksimal modal yang dikeluarkan, Anda wajib membuat akta notaris.
Aturan hukum yang mendasari pendirian PT Perorangan
Ada sejumlah aturan hukum yang mendasari proses pendirian PT Perorangan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi serta UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah);
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2021 tentang modal pasar perorangan yang mencakup pendaftaran, pendirian, perubahan, hingga pembubaran perseroan yang sesuai kriteria UMKM.
Kriteria pendirian PT Perorangan
Sebelum masuk ke pembahasan langkah pendirian, ada baiknya Anda mengenal kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbaru. Pasalnya jika suatu usaha tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maka nantinya Anda tidak dapat mendirikan PT Perorangan. Jika Anda telah memilikinya namun suatu saat sudah tidak lagi masuk kriteria UMK, maka Anda harus mengurus PT biasa dan PT Perorangannya harus ditutup.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi serta UMKM pasal 35 hingga pasal 36 dengan kekuatan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, berikut kriteria UMKM terbaru.
- Usaha Mikro
Usaha mikro ditujukan pada Anda yang mempunyai modal usaha maksimal Rp1 miliar. Hal ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan paling banyak adalah Rp2 miliar per tahun. - Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal dasar lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar per tahun. - Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan usaha yang jumlah modal dasarnya lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualannya lebih dari Rp15 miliar hingga maksimal Rp50 miliar per tahun.
Syarat mendirikan PT Perorangan
- Mengelola kegiatan Usaha Mikro dan Kecil;
- Pendirian PT Perorangan hanya dapat dilakukan oleh satu orang yang berperan sebagai pemilik sekaligus direktur (tanpa adanya komisaris) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- WNI yang dimaksud berusia minimal 17 tahun dan cakap atau memahami hukum.
- Pendiri mengurus pembuatan Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan berdasarkan format lampiran PP Nomor 8 tahun 2021 tentang modal UMK dengan menggunakan bahasa Indonesia;
- Menentukan nilai modal dasar serta modal yang disetor. Ketentuan modal disetor adalah minimal 25% dari modal dasar yang nantinya dinyatakan dengan bukti penyetoran sah;
Walau hanya didirikan satu orang, PT Perorangan tetap mempunyai status sebagai badan hukum. Hal tersebut sama seperti perseroan biasa yang didirikan oleh minimal dua orang dan pemegang saham (PT Biasa).
Langkah-langkah Pendirian PT Perorangan
- Siapkan dokumen pendirian yang mencakup berkas seperti KTP dan NPWP pendiri, nama PT, alamat lengkap, nominal modal, serta tujuan pendirian PT Perorangan;
- Daftarkan dokumen tersebut melalui Kementerian Hukum dan HAM;
- Kemudian, urus dokumen-dokumen seperti NPWP atas nama perusahaan;
- Teruskan dengan mengurus NIB serta Izin Khusus lainnya.
Demikian informasi lengkap seputar pendirian PT Perorangan yang mencakup syarat dan langkah-langkahnya. Ingin mendirikan PT Perorangan sebagai badan hukum usahamu? klik di sini.