Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan pemerintah telah melakukan penghapusan tagihan utang terhadap sekitar 20.000 debitur UMKM.
“Kalau yang sudah (dihapustagih), per hari ini sekitar 20.000 debitor, plus minus,” ucap Maman setelah Public Hearing dengan tema “Negara Beri Bukti, Masyarakat Terima Hasil”, di Jakarta, Rabu (28/5/2025) seperti dilansir Antara.
Pada tahap awal ini, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk menyelesaikan penghapusan utang kepada sekitar 67.000 debitur.
Jumlah tersebut ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selanjutnya pada fase kedua, pemerintah menargetkan penghapusan utang terhadap total hingga 1 juta debitur UMKM.
Menteri Maman Ungkap Hambatan Memutihkan Utang Sejuta UMKM
Mamam mengungkapkan bahwa upaya pemerintah untuk menghapus utang satu juta debitur UMKM masih menghadapi sejumlah hambatan.
Terutama pada aspek regulasi teknis.
Agar program tersebut bisa dijalankan secara menyeluruh, dibutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri BUMN serta kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi ini dibutuhkan agar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menghapus utang tanpa harus melakukan proses restrukturisasi terlebih dahulu.
“Kendalanya terkait penghapusan piutang itu bahwa ada kewajiban restrukturisasi kan. Namun kan kita Alhamdulillah sudah punya landasan hukum bahwa untuk usaha mikro, kecil itu bisa untuk tidak dilakukan restrukturisasi. Namun perlu ada aturan turunan yaitu dibuat Permen BUMN dan tentunya dengan OJK. Ini sedang kita tuntaskan semuanya,” papar Maman.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa pembahasan aturan turunan masih berlangsung antara Kementerian UMKM, Kementerian BUMN, dan OJK.
Aturan ini akan menjadi panduan teknis pelaksanaan penghapusan utang dengan merujuk pada Undang-Undang BUMN sebagai payung hukum utama.
“Sekarang sedang dalam pembahasan antara kami, kementerian UMKM dengan kementerian BUMN dan OJK untuk menyiapkan produk aturan turunan dengan payung hukum undang-undang BUMN itu,” jelas Menteri Maman lagi.
Syarat dan Kriteria Penghapusan Utang UMKM
Tidak semua pelaku UMKM secara otomatis memperoleh penghapusan utang.
Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar utang dapat dihapus secara sah, antara lain:
– Nilai pokok utang macet tidak melebihi Rp500 juta per debitur.
– Utang telah dibukukan sebagai kredit macet selama minimal lima tahun sejak Peraturan Pemerintah berlaku.
– Tidak ada penjaminan dari pihak asuransi atau lembaga penjamin kredit.
– Kredit tidak memiliki agunan, atau agunan yang ada tidak bisa dijual, atau sudah dijual tetapi hasilnya tidak cukup untuk menutup pinjaman.
– Telah dilakukan upaya restrukturisasi dan penagihan maksimal. Namun tetap tidak berhasil menagih.
Apakah UMKM yang Diampuni Utangnya Masih Bisa Ajukan Kredit?
Ada anggapan bahwa UMKM yang utangnya dihapus tidak akan bisa mengakses kredit lagi.
Kenyataannya, kebijakan ini justru diarahkan untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM agar bisa melanjutkan usahanya tanpa beban utang lama.
Dengan penghapusan utang ini, harapannya riwayat kredit bermasalah dapat diperbaiki sehingga UMKM bisa kembali memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Meskipun begitu, perlu dipahami bahwa debitur dengan riwayat kredit macet biasanya tercatat dalam daftar hitam (blacklist) lembaga keuangan.
Setelah utangnya dihapus, status blacklist ini bisa dihapus pula sehingga membuka peluang untuk kembali mengakses kredit.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pihak bank.
Mereka yang akan menilai berdasarkan kebijakan internal dan evaluasi risiko masing-masing.
Ringkasan
1. Pemerintah Hapus Utang 20.000 UMKM: Sekitar 20.000 debitur UMKM telah mendapatkan penghapusan utang oleh pemerintah.
2. Target 1 Juta UMKM Akan Dihapus Utangnya: Pemerintah menargetkan penghapusan utang hingga 1 juta debitur UMKM secara bertahap.
3. Tahap Awal Fokus pada 67.000 Debitur: Alokasi anggaran awal disiapkan untuk menghapus utang sekitar 67.000 debitur, tergantung dana dari Himbara.
4. Hambatan Penghapusan Utang Masih Ada: Proses penghapusan utang terkendala regulasi teknis seperti kewajiban restrukturisasi utang.
5. Diperlukan Aturan Turunan: Pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri BUMN dan kebijakan OJK untuk mempermudah penghapusan utang tanpa restrukturisasi.
6. Syarat Penghapusan Utang UMKM
- Nilai utang maksimal Rp500 juta.
- Kredit macet minimal 5 tahun.
- Tidak dijamin asuransi/lembaga penjamin.
- Tidak ada agunan, atau agunan tidak mencukupi.
- Sudah melalui proses penagihan maksimal.
7. UMKM Masih Bisa Ajukan Kredit Lagi: Penghapusan utang ditujukan untuk memberi peluang baru, bukan membatasi akses kredit di masa depan.
8. Status Blacklist Bisa Dihapus: Setelah penghapusan utang, debitur bisa keluar dari daftar hitam, meskipun keputusan kredit tetap ditentukan pihak bank.





