Daftar Isi

Pemerintah Bagikan Tanah ke 1 Juta Warga Miskin, Begini Mekanismenya

Pemerintah Bagikan Tanah ke 1 Juta Warga Miskin, Begini Mekanismenya

Menjadi Pengaruh Pemerintah akan membagikan tanah negara kepada 1 juta warga miskin sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Program ini dilakukan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar di sejumlah daerah.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai melakukan rapat bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat.

Menurut Cak Imin, pemerintah kini mempercepat pelaksanaan reforma agraria agar manfaatnya langsung menyentuh masyarakat paling miskin, khususnya kelompok desil I dan II.

“Kita membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” ujar Cak Imin dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah menargetkan setidaknya 1 juta masyarakat miskin ekstrem bisa menikmati program redistribusi lahan melalui skema TORA.

“Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidak-tidaknya 1 juta orang miskin (ekstrem) yang bisa menikmati program redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” sambungnya.

Tepat Sasaran dan Sesuai Peta Kemiskinan

Distribusi tanah ini akan disesuaikan dengan data sebaran masyarakat miskin ekstrem dan lokasi lahan TORA, sehingga penyaluran tanah benar-benar tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung.

Cak Imin berharap program ini dapat menekan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2026.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan.

Menurutnya, langkah ini merupakan perubahan paradigma penanganan kemiskinan yang kini tidak hanya mengandalkan bantuan sosial, tetapi juga peningkatan kepemilikan aset produktif.

“Salah satu cara penanggulangan kemiskinan yang paling bagus dan berjangka menengah panjang adalah distribusi aset kepemilikan produksi, yaitu tanah,” tegas Cak Imin.

Baca juga  Let It Flow: Cafe Pastry Jember Hasil Kolaborasi, Punya Karyawan Gen Z

Koordinasi Antar Kementerian dan Kelembagaan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan optimistis bahwa target 1 juta penerima dapat tercapai bila koordinasi lintas kementerian berjalan optimal. 

Ia menegaskan bahwa kementeriannya siap menyediakan lahan sementara koordinasi program akan dilakukan oleh Menko PM.

“Kami menyiapkan lahannya, beliau yang mengkoordinasi karena memang tugas Pak Menko (Muhaimin) yang melakukan itu,” jelas Nusron.

Program TORA ini akan melibatkan beberapa kementerian terkait di bawah koordinasi Menko PM sebagaimana mandat Inpres 8/2025.

Arah Baru Reforma Agraria

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat miskin ekstrem dapat memiliki akses terhadap lahan sebagai modal kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperbaiki taraf hidup. 

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan tanah secara produktif, seperti pertanian, perkebunan, atau usaha mikro berbasis lahan.

Program reforma agraria yang diperkuat ini diharapkan dapat menjadi fondasi jangka panjang untuk pemerataan kesejahteraan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pedesaan dan kawasan tertinggal.

Syarat Penerima Tanah TORA

Penerima tanah TORA harus memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu:

1. Termasuk dalam Desil I dan II Masyarakat Miskin Ekstrem

Kelompok ini adalah sasaran utama sebagaimana diatur dalam peta reforma agraria pemerintah dan DTSN.

2. Bergantung pada Tanah untuk Produktivitas

Prioritas diberikan kepada petani kecil, buruh tani, atau masyarakat dengan mata pencaharian yang berkaitan langsung dengan tanah.

3. Mekanisme Migrasi Bila Diperlukan

Jika lokasi TORA tidak memiliki masyarakat miskin ekstrem sesuai kriteria, pemerintah dapat memfasilitasi migrasi terencana agar lahan tetap produktif dan tepat sasaran.

4. Lahan Berasal dari Tanah Negara

Tanah yang dibagikan adalah tanah negara yang sudah dilepaskan penguasaannya dan siap didistribusikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apa Artinya Program TORA bagi Pengusaha dan Dunia Usaha?

Program TORA tidak hanya penting bagi masyarakat miskin ekstrem, tetapi juga memiliki dampak strategis bagi pengusaha, perusahaan agribisnis, pelaku industri pangan, hingga UMKM berbasis desa.

Baca juga  Penutupan Jalur Gumitir Ganggu Ekonomi, Pemerintah Didesak Cepat Bertindak

Redistribusi tanah kepada satu juta warga berpotensi menciptakan satu juta unit produksi kecil baru di sektor pertanian, hortikultura, maupun peternakan.

Bagi pelaku usaha, kondisi ini membuka peluang kemitraan pemasok yang jauh lebih luas dan stabil. Rantai pasok juga berpotensi menjadi lebih terjaga karena kapasitas produksi bahan baku lokal meningkat.

Berbagai pilot project kemitraan antara petani dan perusahaan di Indonesia sebelumnya terbukti mampu menaikkan pendapatan petani hingga 30 persen, dan ini menunjukkan bagaimana TORA dapat memperkuat ekosistem produksi.

Peningkatan kepemilikan dan produktivitas lahan ini juga mendukung ekspansi industri pengolahan.

Sektor seperti industri makanan olahan, pabrik pakan, penggilingan, hingga industri kemasan akan mendapatkan suplai bahan baku lokal dengan biaya logistik yang lebih rendah.

Pada akhirnya, TORA mendorong tumbuhnya agroindustri nasional dengan fondasi yang lebih kuat dan merata di pedesaan.

Daftar Isi