MenjadiPengaruh.com – Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah jenis izin usaha yang menggantikan izin lokasi dan berbagai izin terkait penggunaan lahan dalam proses perizinan untuk pembangunan dan pengelolaan lahan.
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari PKKPR:
1. PKKPR memainkan peran penting dalam memastikan keselarasan antara rencana aktivitas penggunaan lahan dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
2. PKKPR menggantikan izin-izin terdahulu, seperti izin lokasi dan izin penggunaan lahan yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Wilayah.
3. Proses verifikasi PKKPR dapat digunakan baik untuk wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun wilayah yang belum memiliki RDTR, dengan menggunakan Kesepakatan KKPR.
4. PKKPR mendukung penyelenggaraan izin usaha melalui berbagai mekanisme, termasuk mekanisme OSS (Online Single Submission), mekanisme non-elektronik, dan mekanisme elektronik.
5. PKKPR juga memberikan dukungan dalam penerbitan izin untuk aktivitas penggunaan lahan non-usaha.
Ada komunitas pengaturan lahan yang berperan sebagai kelompok yang memberikan masukan dalam penerbitan izin PKKPR. Komunitas ini melibatkan berbagai pihak yang memberikan saran dan pemikiran sebelum izin KKP diterbitkan.
Daftar Isi
TogglePKKPR Singkatan dari Apa?
Sebagai pengigat, PKKPR merupakan singkatan Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, merupakan inovasi perizinan yang menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam proses pembangunan dan pengelolaan tanah.
Selain perubahan nama dalam perizinan, PKKPR juga membawa perubahan signifikan dalam konsep dan prosedur izin usaha dilansir dari Republika.
Ini tidak hanya mencakup transformasi perizinan yang ada, tetapi juga memperkenalkan pendekatan yang lebih holistik dan efisien dalam memberikan izin kepada pemilik usaha.
Dengan demikian, PKKPR menciptakan kerangka perizinan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan pengusaha, sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.
Cara Mengurus PKPR dengan Mudah untuk Pelaku Usaha
Berikut ini langkah mengurus PKPR untuk pelaku usaha merangkum dari Gramedia:
Proses pengurusan PKKPR melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti oleh pemilik usaha, termasuk:
Pendaftaran:
Langkah awal dalam mengurus PKKPR adalah mendaftarkan diri melalui sistem OSS. Dalam proses ini, pemilik usaha harus melengkapi sejumlah dokumen usulan kegiatan, termasuk:
a. Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang:
Setelah berhasil mendaftar untuk PKKPR, langkah selanjutnya adalah penilaian dokumen usulan. Penilaian ini akan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Proses penilaian dokumen usulan ini melibatkan beberapa tahap yang mencakup:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Rencana Tata Ruang Pulau atau Kepulauan
- Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota
- Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
- Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah
b. Penerbitan PKKPR:
PKKPR akan diterbitkan setelah melalui pertimbangan dari Forum Penataan Ruang. Biasanya, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan PKKPR dalam bentuk keputusan, yang dapat berupa:
- Disetujui, baik seluruhnya atau sebagian.
- Ditolak, dengan alasan penolakan yang biasanya disertai.
Proses penerbitan PKKPR biasanya membutuhkan waktu maksimal 20 hari setelah menerima persyaratan permohonan dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021.
Langkah Pengurusan PKKPR OSS
Mengutip dari LegalNusa, dalam kerangka OSS, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menegaskan keselarasan antara rencana aktivitas Pemanfaatan Ruang dengan berbagai rencana tata ruang, termasuk rencana detail tata ruang.
Bagi pelaku usaha skala menengah dan kecil (Usaha Mikro Kecil/UMK), mereka hanya perlu menyusun pernyataan sendiri yang menegaskan kesesuaian aktivitas mereka dengan regulasi tata ruang.
Hal ini berarti pelaku usaha UMK tidak perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, untuk pelaku usaha non-UMK, seperti usaha menengah dan besar, PKKPR akan diawasi melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memastikan keselarasan penggunaan lahan.
Berikut langkah pengurusan PKKPR di OSS:
Langkah pertama dalam mengurus PKKPR melalui sistem OSS adalah mengajukan permohonan. Untuk melakukannya, pemohon harus terlebih dahulu memiliki akun OSS. Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar di situs web https://oss.go.id/.
Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pemohon dapat mengajukan permohonan PKKPR dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs web https://oss.go.id/ dan masuk ke akun Anda.
- Di menu “Perizinan Berusaha,” pilih “Permohonan Baru.”
- Pilih jenis kegiatan usaha yang akan Anda lakukan.
- Lengkapi formulir permohonan dengan informasi yang akurat dan lengkap.
- Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PKKPR OSS termasuk:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan (bagi pemohon yang mewakili badan usaha).
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Gambar rancangan bangunan (jika diperlukan).
- Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
- Izin lingkungan.
Terakhir, klik tombol “Kirim Permohonan.”
Apa Saja Peraturan PKKPR yang Harus Dipenuhi?
Dalam Majoo, ada beberapa dasar hukum yang mengikat tentang PKKPR.
Namun, peraturan yang paling wajib diperhatikan bagi pelaku usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Dalam konteks ini, PKKPR merupakan dokumen yang menegaskan keselarasan antara rencana aktivitas pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah diatur secara resmi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PKKPR meliputi:
- Rencana penggunaan lahan harus sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam RTRW dan RDTR yang telah ditetapkan secara sah.
- Kegiatan pemanfaatan lahan harus dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan, dan tidak boleh menimbulkan dampak negatif yang signifikan.
- Kegiatan pemanfaatan lahan juga harus memastikan bahwa tidak mengganggu kepentingan umum atau masyarakat umumnya, sehingga mempertahankan keseimbangan dan keberlanjutan ruang yang ada.
Dengan mematuhi regulasi ini, PKKPR berfungsi sebagai alat yang memastikan bahwa aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sejalan dengan tujuan perencanaan tata ruang dan berdampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan.
PKKPR Pasal 181 PP 5/2021
Selain aturan di atas, yang gak kalah penting adalah PKKPR Pasal 181 PP 5/2021. Dilansir dari Sah.co.id, cara mengatasi PKKPR menunggu verifikasi pasal 181, perlu diingat bahwa sebagai pelaku usaha, ada sejumlah syarat dasar yang harus dipenuhi dalam menjalankan usaha.
Salah satunya adalah memastikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi.
Berikut isi lengkap dari pertauran tersebut:
Pasal 181 PP 5/2021 mengacu pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan secara otomatis oleh sistem OSS untuk aktivitas pemanfaatan lahan yang memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Aktivitas pemanfaatan lahan tersebut tidak berdampak negatif pada lingkungan, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi merugikan.
- Kegiatan pemanfaatan lahan tersebut tidak mengganggu kepentingan umum atau tidak menghambat keberlangsungan kehidupan masyarakat secara umum.
- Lokasi kegiatan pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan secara resmi, sehingga mendukung tercapainya tujuan perencanaan tata ruang.
Dengan memenuhi kriteria-kriteria ini, PKKPR Pasal 181 PP 5/2021 secara otomatis diberikan kepada kegiatan pemanfaatan lahan, memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan lingkungan dan masyarakat serta sesuai dengan regulasi perencanaan tata ruang yang berlaku.
Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa perizinan diberikan dengan efisien dan mematuhi prinsip-prinsip tata ruang yang berlaku.
Butuh bantuan?
Konsultasi gratis bersama kami
PKPR adalah singkatan dari Pengajuan Kredit Preferensi Rakyat. PKPR adalah program kredit dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usahanya.
Manfaat PKPR bagi pelaku usaha antara lain:
– Suku bunga yang rendah, yaitu sebesar 7% per tahun.
– Jangka waktu kredit yang panjang, yaitu maksimal 10 tahun.
– Syarat dan proses pengajuan yang mudah.
– Dana kredit dapat digunakan untuk berbagai keperluan usaha, seperti pembelian bahan baku, peralatan, atau modal kerja.
Pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki usaha produktif dan layak untuk dibiayai.
Persyaratan untuk mengajukan PKPR antara lain:
– Memiliki usaha produktif dan layak untuk dibiayai.
– Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun.
– Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
– Memiliki rekening tabungan atas nama usaha.
– Memiliki NPWP.
Untuk mengajukan PKPR, Anda dapat menghubungi bank-bank yang menjadi mitra program PKPR. Bank-bank tersebut akan memberikan informasi dan penjelasan mengenai program PKPR.