Cara Mengurus Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Cara Mengurus Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Menjadi Pengaruh – Tak dapat dipungkiri bahwa salah satu keunggulan kompetitif dalam bisnis makanan adalah dengan mendaftarkan produk pada Dinas Kesehatan. 

Dinas Kesehatan merupakan institusi yang berwenang dalam hal perizinan dan pengujian produk makanan.

Konsumen tentu akan merasa lebih yakin dan percaya saat membeli produk makanan yang sudah mendapatkan izin edar resmi dari pemerintah, ditunjukkan dengan nomor PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) berjumlah 15 digit. 

Bagi Anda yang memiliki usaha makanan skala rumahan, mendapatkan PIRT sebaiknya menjadi prioritas utama. 

Selain sebagai komitmen menjalankan bisnis secara legal, PIRT juga menjamin bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan pangan. 

Manfaat lainnya, Anda dapat menjalin kerja sama pemasaran yang lebih luas dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, berikut ini kami berikan informasi terkait PIRT beserta syarat dan tata cara pengurusannya. Simak penjelasan berikut untuk memahaminya.

Cara Pengurusan PIRT Online

Dikutip dari KoinWorks, PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman yang skalanya rumahan.

Untuk pengurusannya, bisa dilakukan online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pastikan Anda sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Anda bisa mendaftar NIB melalui situs oss.go.id.

2. Masuk ke situs OSS dengan akun yang sudah terdaftar, lalu pilih opsi Perizinan dan Non Perizinan.

3. Pilih jenis perizinan PIRT dan lengkapi informasi yang diminta seperti nama produk, jenis produk, alamat produksi, dan data lainnya.

4. Unggah dokumen yang diperlukan seperti foto produk, sertifikat halal, jika ada, serta dokumen pendukung lainnya.

5. Bayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) secara online sesuai dengan tarif yang berlaku.

6. Kirimkan sampel produk Anda ke Dinas Kesehatan untuk pengujian.

7. Tunggu hingga proses verifikasi dan persetujuan selesai. Pemberitahuan akan dikirimkan melalui email jika PIRT Anda sudah disetujui.

Baca juga  KBLI Frozen Food: Perizinan Usaha Makanan Siap Saji Beku

8. Unduh sertifikat PIRT resmi dalam format PDF yang akan dikirimkan melalui email. Anda bisa mencetak sertifikat ini.

Dengan mengurus izin secara online, prosesnya menjadi lebih mudah. Pastikan untuk melengkapi semua informasi dan dokumen yang diperlukan agar permohonan PIRT Anda dapat disetujui.

Berikut penjelasan Alasan Pencabutan SP-PIRT dalam Industri Pangan.

OSS PIRT: Cara Login dan Aksesnya

Dikutip dari DailySocial, berikut cara login dan akses OSS PIRT:

1. Kunjungi situs web resmi OSS di oss.go.id

2. Login ke sistem OSS. Jika Anda belum memiliki akses, Anda bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengklik tautan ini.

3. Setelah masuk ke halaman OSS, pilih opsi “PB-UMKU” di bagian atas halaman. Lalu, klik “Pemohonan baru.”

4. Pilih opsi berwarna hijau yang mengatakan “Proses Perizinan Berusaha UMKU” dan klik “Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.”

5. Kemudian, pilih jenis perizinan berusaha UMKU yang ingin Anda ajukan. Cari “SPP IRT” menggunakan kolom pencarian yang tersedia.

6. Klik “Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem K/L.” Ini akan mengarahkan Anda ke halaman baru untuk mengisi persyaratan.

7. Lengkapi formulir pendaftaran akun SPPIRT dan klik “Register.” Setelah itu, login dengan nomor NIB dan kata sandi yang sudah Anda buat.

8. Pilih opsi “Usulan Baru” untuk mengisi formulir pemenuhan komitmen. Setelah mengisi, klik “Simpan.”

9. Selanjutnya, lengkapi kolom data produk, label produk, dan konfirmasi pernyataan pribadi untuk memenuhi komitmen.

10. Setelah berhasil, klik “Sinkronkan Data” dan kirimkan data tersebut. Jika sudah selesai, di kolom status OSS akan tertera “Terkirim OSS,” yang berarti nomor PIRT Anda sudah dikeluarkan.

11. Kembali ke halaman utama OSS dan cetak perizinan berusaha UMKU.

Selanjutnya, BPOM akan mengonfirmasi formulir yang telah dikirim melalui WhatsApp, sehingga data usaha Anda bisa diteruskan ke Dinas Kesehatan.

Beda PIRT dan BPOM: Wajib Tahu Biar Gak Salah Daftar

Menurut BisnisUMKM, PIRT merupakan perizinan yang wajib dimiliki pelaku usaha pangan yang punya tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan manual sampai semi otomatis.

Baca juga  KBLI Sebagai KLU? Ini Penjelasannya!

Lalu apa bedanya dengan Izin Edar BPOM? Berikut ini beda PIRT dan Izin Edar BPOM yang wajib kamu ketahui agar gak salah daftar:

Sertifikat Produksi PIRT dan sertifikasi BPOM memiliki perbedaan utama dalam hal:

  1. Lingkup:
  • Sertifikat Produksi PIRT (SP-PIRT) berlaku untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala industri rumah tangga.
  • Sertifikasi BPOM berlaku untuk produk pangan, obat-obatan, kosmetik, dan alat kesehatan dalam berbagai skala industri.
  1. Pemberi Sertifikasi:
  • Sertifikat Produksi PIRT (SP-PIRT) dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota.
  • Sertifikasi BPOM dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  1. Persyaratan:
  • Sertifikat Produksi PIRT (SP-PIRT) memiliki persyaratan yang lebih sederhana dan mudah dipenuhi.
  • Sertifikasi BPOM memiliki persyaratan yang lebih ketat dan rinci.
  1. Biaya Sertifikasi:
  • Sertifikat Produksi PIRT (SP-PIRT) biasanya memiliki biaya yang lebih terjangkau.
  • Sertifikasi BPOM cenderung lebih mahal.
  1. Masa Berlaku:
  • Sertifikat Produksi PIRT (SP-PIRT) memiliki masa berlaku selama 2 tahun.
  • Sertifikasi BPOM memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Dengan demikian, Sertifikat Produksi PIRT (SP-PIRT) lebih sesuai untuk usaha mikro dan kecil, sementara sertifikasi BPOM cocok untuk perusahaan dengan skala industri yang lebih besar.

Persyaratan PIRT: Penuhi Dulu Sebelum Mendaftar

Sebelum mendaftarkan PIRT, baiknya pengusaha mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dulu. Berikut syaratnya dilansir dari Tirto:

Jika Anda sebagai produsen makanan atau minuman di industri rumah tangga ingin mendapatkan izin PIRT, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Salinan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan.
  2. Tiga lembar pasfoto ukuran 3×4 dari pemilik usaha rumahan.
  3. Surat keterangan yang menunjukkan lokasi domisili usaha dari kantor camat.
  4. Gambaran lokasi dan bangunan tempat produksi makanan atau minuman.
  5. Surat keterangan dari puskesmas atau dokter yang mengonfirmasi bahwa Anda memenuhi syarat kesehatan dan sanitasi yang diperlukan.
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
  7. Informasi lengkap mengenai produk makanan atau minuman yang akan Anda produksi.
  8. Sampel produk makanan atau minuman yang sudah Anda hasilkan.
  9. Desain label yang akan digunakan pada produk makanan atau minuman yang Anda hasilkan.
  10. Hasil uji laboratorium yang mungkin diperlukan oleh Dinas Kesehatan.
  11. Mengikuti program penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Baca juga  Komponen Penting dalam AD ART Yayasan serta Panduan Cara Penyusunannya

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, Anda akan dapat mengajukan permohonan izin PIRT untuk usaha rumahan.

Berapa Biaya Mengurus Ijin PIRT?

Menurut info  UKM Indonesia, pendaftaran PIRT itu gratis, tapi ada kemungkinan ada biaya tambahan yang diperlukan untuk hal-hal seperti pengujian laboratorium atau saat dinas kesehatan melakukan survei. 

Besarnya biaya tersebut bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Beberapa daerah bahkan memberikan fasilitas gratis kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga sertifikat SPP-IRT diterbitkan.

Butuh bantuan?

Konsultasi Gratis Bersama Kami

FAQ:

Apa itu PIRT?

Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha pangan industri rumah tangga (IRTP) untuk memproduksi pangan olahan yang dikemas untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Apa saja jenis pangan yang bisa mendapatkan PIRT?

Jenis pangan yang dapat mendapatkan PIRT adalah pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis, memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan tidak termasuk dalam kategori pangan yang harus memiliki izin edar khusus.

Apa saja syarat untuk mendapatkan PIRT?

Syarat untuk mendapatkan PIRT adalah sebagai berikut:
– Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan (yayasan, koperasi, CV, persekutuan firma).
– Tempat produksi dan tempat tinggal menyatu.
– Produksi dilakukan secara manual hingga semi otomatis.
– Pangan olahan telah memiliki izin edar dari BPOM.
– Pelaku usaha telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan.
– Sarana produksi telah memenuhi persyaratan CPPB-IRT.
– Label pangan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Berapa lama proses penerbitan PIRT?

Proses penerbitan PIRT adalah 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Bagikan:

Artikel Lainnya

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields