Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Hak ini memungkinkan inventor untuk melarang pihak lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, atau mendistribusikan invensi tersebut tanpa izin selama jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Fungsi utama hak paten adalah untuk melindungi invensi dari peniruan dan memberikan insentif bagi inventor untuk terus berinovasi. Namun, perlu kamu ketahui bahwa tidak semua invensi dapat dipatenkan.
Ada beberapa alasan mengapa suatu invensi tidak dapat memperoleh hak paten. Salah satunya adalah karena invensi tersebut bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, moralitas, atau agama. Misalnya, invensi berupa alat untuk melakukan tindak kriminal tentu tidak akan diberikan perlindungan hukum. Alasan lainnya adalah untuk memastikan aksesibilitas publik terhadap hal-hal tertentu, seperti metode pengobatan atau teori ilmiah, agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara luas demi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Agar suatu invensi dapat dipatenkan, ia harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
1. Kebaruan: Invensi tersebut belum pernah diungkapkan di manapun di dunia, baik secara tertulis maupun lisan, sebelum tanggal pengajuan permohonan paten.
2. Mengandung langkah inventif: Invensi tersebut tidak dapat disimpulkan secara mudah oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang teknologi yang bersangkutan.
3. Dapat diterapkan dalam industri: Invensi tersebut dapat diproduksi atau digunakan dalam skala industri.
Invensi yang dipatenkan memiliki perlindungan hukum yang kuat, memberikan inventor hak eksklusif untuk memanfaatkan invensinya secara komersial. Sebaliknya, invensi yang tidak dipatenkan dapat ditiru dan digunakan oleh siapa saja tanpa izin. Meskipun demikian, invensi yang tidak dipatenkan tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong inovasi.
Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang 7 contoh invensi yang tidak dipatenkan beserta alasan-alasannya, serta implikasi dari tidak dipatenkannya suatu invensi. Dengan memahami kriteria patentabilitas dan jenis-jenis invensi yang dikecualikan, kamu dapat lebih bijak dalam menentukan strategi perlindungan yang tepat untuk hasil karyamu.
1. Invensi yang Bertentangan dengan Hukum dan Ketertiban Umum
Bayangkan jika sebuah alat yang dirancang khusus untuk membobol rumah justru mendapatkan perlindungan hukum melalui paten. Tentu hal ini akan sangat meresahkan masyarakat, bukan? Oleh karena itu, invensi yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum tidak dapat dipatenkan di Indonesia.
Invensi yang “bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum” mengacu pada penemuan yang jika diproduksi, digunakan, atau diedarkan dapat melanggar peraturan perundang-undangan, norma agama, moralitas, atau mengancam keselamatan dan keamanan publik.
Contoh invensi yang tidak dapat dipatenkan karena alasan ini antara lain:
- Alat pembobol kunci atau brankas
- Senjata api ilegal atau modifikasi senjata yang melanggar hukum
- Alat penyadap atau perekam yang digunakan untuk melanggar privasi
- Perangkat lunak yang dirancang untuk melakukan kejahatan siber
- Bahan peledak atau zat kimia berbahaya yang dapat disalahgunakan
Alasan utama pelarangan paten untuk invensi semacam ini adalah untuk mencegah pemberian perlindungan hukum terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat. Negara tidak ingin memberikan insentif atau legitimasi kepada individu atau kelompok yang ingin mengembangkan dan memanfaatkan teknologi untuk tujuan kriminal.
Jika invensi yang melanggar hukum diberikan hak paten, potensi dampak negatifnya sangat besar. Hal ini dapat memicu peningkatan tindak kriminal, mengancam keselamatan publik, dan menciptakan rasa tidak aman di masyarakat. Selain itu, paten atas invensi tersebut dapat mempersulit penegakan hukum dan penyelidikan terhadap kejahatan yang menggunakan teknologi tersebut.
Di Indonesia, larangan terhadap paten untuk invensi yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 9. Pasal ini menegaskan bahwa invensi yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan tidak dapat diberikan paten.
2. Metode Pemeriksaan, Perawatan, dan Pengobatan pada Manusia dan Hewan
Berbeda dengan invensi di bidang teknologi lainnya, metode pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan yang diterapkan pada manusia dan hewan tidak dapat kamu patenkan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kesehatan yang optimal dan mendorong inovasi berkelanjutan di bidang medis.
Contoh metode yang tidak dapat dipatenkan antara lain:
- Teknik operasi baru, misalnya teknik operasi laparoskopi atau teknik bedah robotik.
- Metode terapi kanker, seperti kemoterapi, radioterapi, atau imunoterapi.
- Teknik diagnosa penyakit, misalnya penggunaan Magnetic Resonance Imaging (MRI), Computed Tomography (CT Scan), atau metode pemeriksaan laboratorium.
- Metode perawatan medis, seperti teknik fisioterapi atau rehabilitasi.
- Metode pengobatan pada hewan, misalnya teknik operasi sterilisasi atau metode pengobatan penyakit infeksi pada hewan ternak.
Alasan utama di balik larangan pematenan metode-metode ini adalah untuk mencegah monopoli atas pengetahuan dan teknik medis yang penting bagi kesehatan masyarakat. Bayangkan jika sebuah teknik operasi baru yang revolusioner dipatenkan oleh satu pihak. Hal ini dapat membatasi akses pasien terhadap teknik tersebut, terutama bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya lisensi paten.
Tidak dipatenkannya metode pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan memiliki dampak positif yang signifikan terhadap perkembangan ilmu kedokteran dan kesehatan masyarakat. Para dokter dan tenaga medis dapat dengan bebas mempelajari, menerapkan, dan mengembangkan metode-metode tersebut tanpa terhalang oleh batasan hak paten. Hal ini mendorong kolaborasi riset, percepatan inovasi, dan penyebaran pengetahuan medis yang lebih luas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Larangan pematenan metode medis ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 9. Pasal ini menyatakan bahwa “metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan” tidak dapat diberikan paten. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa peralatan kesehatan yang digunakan dalam metode-metode tersebut, seperti alat medis, bahan, atau obat-obatan, tetap dapat dipatenkan.
3. Teori Ilmiah
Kamu mungkin pernah mendengar tentang teori relativitas Einstein atau teori evolusi Darwin. Teori-teori ini merupakan landasan penting dalam ilmu pengetahuan dan telah mengubah cara kita memahami dunia. Namun, tahukah kamu bahwa teori-teori ilmiah seperti ini tidak dapat dipatenkan?
Teori ilmiah adalah penjelasan sistematis tentang suatu fenomena alam yang didasarkan pada observasi, eksperimen, dan penalaran logis. Teori ilmiah berbeda dengan invensi teknologi yang memiliki aplikasi praktis dan dapat diproduksi secara konkret.
Alasan utama mengapa teori ilmiah tidak dapat dipatenkan adalah karena teori ilmiah merupakan dasar pengetahuan yang harus dapat diakses dan dikembangkan secara bebas oleh siapa saja. Bayangkan jika teori gravitasi Newton dipatenkan. Hal ini akan menghambat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena para ilmuwan lain tidak dapat mempelajari atau mengembangkan teori tersebut tanpa izin dari pemegang paten.
Pengetahuan ilmiah yang terbuka sangat penting untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketika teori ilmiah dapat diakses secara bebas, para ilmuwan di seluruh dunia dapat berkolaborasi, menguji, dan mengembangkan teori tersebut lebih lanjut. Hal ini akan mempercepat laju penemuan dan inovasi, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh umat manusia.
Berikut adalah beberapa contoh teori ilmiah yang tidak dapat dipatenkan:
- Teori Big Bang: Teori yang menjelaskan asal usul alam semesta.
- Hukum Gravitasi Newton: Hukum yang menjelaskan gaya tarik menarik antara benda-benda bermassa.
- Teori Kuantum: Teori yang menjelaskan perilaku materi dan energi pada skala atom dan subatom.
- Teori Evolusi: Teori yang menjelaskan perubahan makhluk hidup dari waktu ke waktu.
- Teori Relativitas: Teori yang menjelaskan hubungan antara ruang, waktu, dan gravitasi.
Meskipun teori ilmiah tidak dapat dipatenkan, penemuan teknologi yang didasarkan pada teori ilmiah tersebut tetap dapat dipatenkan. Misalnya, Einstein tidak dapat mematenkan teori relativitas, tetapi seseorang dapat mematenkan alat atau perangkat yang memanfaatkan prinsip-prinsip relativitas, seperti GPS.
Dengan tidak dipatenkannya teori ilmiah, diharapkan pengetahuan ilmiah dapat tersebar luas dan dimanfaatkan untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan umat manusia.
4. Makhluk Hidup (kecuali Jasad Renik)
Jika sebelumnya kita membahas tentang teori ilmiah yang tidak dapat dipatenkan karena merupakan pengetahuan dasar bagi semua, kali ini kita akan beralih ke makhluk hidup. Pada dasarnya, makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan, baik yang alami maupun hasil kloning atau rekayasa genetika konvensional, tidak dapat kamu patenkan di Indonesia.
Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa makhluk hidup adalah ciptaan Tuhan atau hasil proses alam, bukan merupakan invensi atau ciptaan manusia. Memberikan hak paten atas makhluk hidup dianggap sebagai bentuk pengakuan atas kepemilikan atas sesuatu yang sejatinya bukan hasil karya manusia.
Paten atas makhluk hidup juga menimbulkan perdebatan etis yang kompleks. Misalnya, apakah etis bagi manusia untuk mengklaim kepemilikan atas makhluk hidup lain dan mengendalikan reproduksi serta pemanfaatannya? Pertanyaan-pertanyaan etis ini menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan hukum terkait paten.
Contoh makhluk hidup yang tidak dapat dipatenkan antara lain Domba Dolly, yang merupakan mamalia pertama hasil kloning, dan berbagai jenis tanaman hasil persilangan konvensional. Meskipun proses kloning atau persilangan tersebut melibatkan campur tangan manusia, hasil akhirnya tetap dianggap sebagai makhluk hidup yang tidak dapat dipatenkan.
Namun, ada pengecualian penting dalam kategori ini, yaitu jasad renik. Jasad renik, seperti bakteri, virus, dan jamur, dapat dipatenkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Misalnya, jika kamu berhasil menemukan jenis bakteri baru yang bermanfaat untuk mengobati penyakit tertentu dan dapat diproduksi secara massal, maka bakteri tersebut berpotensi untuk mendapatkan hak paten.
Pengecualian ini didasarkan pada pertimbangan bahwa jasad renik memiliki potensi besar dalam berbagai bidang, seperti kedokteran, pertanian, dan industri. Dengan memberikan hak paten atas jasad renik yang memenuhi syarat, diharapkan dapat mendorong inovasi dan pengembangan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat.
5. Proses Biologis Esensial untuk Memproduksi Tanaman atau Hewan
Sama seperti makhluk hidup yang pada umumnya tidak bisa kamu patenkan, proses biologis esensial yang digunakan untuk menghasilkan tanaman atau hewan juga tidak bisa kamu daftarkan patennya. Proses biologis esensial ini merujuk pada proses alami yang terjadi di alam, tanpa campur tangan manusia secara signifikan dalam mengubah tahapan-tahapan proses tersebut.
Alasan utama di balik ketentuan ini adalah karena proses alami tidak dianggap sebagai invensi manusia. Proses-proses ini telah ada dan berlangsung secara alami di alam, sehingga tidak memenuhi kriteria kebaruan dan langkah inventif yang menjadi syarat patentabilitas.
Contoh proses biologis esensial yang tidak dapat dipatenkan:
- Teknik stek tanaman: Metode perbanyakan tanaman dengan memotong bagian tanaman dan menanamnya kembali hingga tumbuh menjadi tanaman baru.
- Teknik kawin silang hewan ternak: Proses mengawinkan dua hewan ternak dari ras yang berbeda untuk menghasilkan keturunan dengan sifat-sifat unggul.
- Penyerbukan alami pada tanaman: Proses transfer serbuk sari dari bunga jantan ke bunga betina yang terjadi secara alami, baik melalui angin, air, atau serangga.
Namun, ada pengecualian untuk proses yang melibatkan rekayasa genetika atau penggunaan mikroorganisme. Jika kamu mengembangkan proses non-biologis atau mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan, misalnya dengan memodifikasi gen tanaman menggunakan teknik CRISPR atau menggunakan mikroorganisme tertentu untuk menghasilkan pupuk hayati, maka proses tersebut berpotensi untuk dipatenkan. Hal ini karena proses tersebut melibatkan langkah inventif dan teknologi yang dikembangkan oleh manusia, bukan semata-mata proses alami.
6. Program Komputer
Kamu mungkin bertanya-tanya, apakah program komputer seperti aplikasi, sistem operasi, atau game bisa dipatenkan? Jawabannya adalah tidak. Meskipun program komputer merupakan hasil karya intelektual yang inovatif, namun di Indonesia, program komputer tidak termasuk dalam kategori invensi yang dapat dilindungi oleh Hak Paten.
Alasan utama program komputer tidak dapat dipatenkan adalah karena program komputer dilindungi oleh Hak Cipta, bukan Hak Paten. Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya seni dan sastra, termasuk program komputer, untuk melindungi ekspresi ide mereka. Hak Cipta melindungi bentuk atau kode program komputer, bukan fungsi atau algoritmanya.
Perbedaan mendasar antara Hak Cipta dan Hak Paten terletak pada objek perlindungannya. Hak Paten melindungi invensi di bidang teknologi yang bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan Hak Cipta melindungi karya cipta di bidang seni dan sastra, termasuk program komputer, yang bersifat orisinal dan merupakan hasil ekspresi ide penciptanya.
Berikut adalah beberapa contoh program komputer yang dilindungi oleh Hak Cipta:
- Sistem operasi Microsoft Windows
- Perangkat lunak pengolah gambar Adobe Photoshop
- Game Mobile Legends
- Aplikasi perpesanan WhatsApp
- Platform media sosial Facebook
Meskipun program komputer tidak dapat dipatenkan, kamu tetap dapat melindunginya melalui mekanisme hukum lainnya. Alternatif perlindungan hukum untuk program komputer antara lain:
- Hak Cipta: Mendaftarkan program komputer ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan sertifikat Hak Cipta.
- Lisensi: Memberikan izin penggunaan program komputer kepada pihak lain dengan syarat dan ketentuan tertentu.
- Rahasia Dagang: Menjaga kerahasiaan kode sumber program komputer dan membatasi akses terhadapnya.
Dengan memahami perbedaan antara Hak Paten dan Hak Cipta, serta alternatif perlindungan hukum yang tersedia, kamu dapat menentukan strategi yang tepat untuk melindungi program komputer karyamu.
7. Metode Bisnis
Metode bisnis, seperti sistem pemasaran, strategi manajemen, atau model bisnis franchise, juga termasuk dalam kategori invensi yang tidak dapat kamu patenkan di Indonesia. Metode bisnis pada dasarnya adalah konsep atau cara yang kamu gunakan untuk menjalankan suatu bisnis.
Alasan utama mengapa metode bisnis tidak dapat dipatenkan adalah karena metode bisnis umumnya dianggap sebagai konsep abstrak yang tidak memenuhi syarat kebaruan dan langkah inventif. Metode bisnis seringkali merupakan kombinasi dari pengetahuan yang sudah ada, praktik bisnis umum, dan ide-ide manajemen yang tidak selalu melibatkan inovasi teknologi yang signifikan.
Berikut adalah beberapa contoh metode bisnis yang tidak dapat dipatenkan:
- Strategi pemasaran digital: Misalnya, strategi content marketing, SEO, atau social media marketing.
- Model bisnis e-commerce: Misalnya, model bisnis marketplace, dropshipping, atau subscription box.
- Sistem manajemen rantai pasokan: Misalnya, sistem just-in-time inventory, vendor managed inventory, atau collaborative planning, forecasting, and replenishment.
Penting untuk membedakan antara metode bisnis dan proses bisnis. Metode bisnis, seperti yang telah dijelaskan, adalah konsep atau cara menjalankan bisnis. Sedangkan proses bisnis adalah serangkaian langkah atau aktivitas yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan bisnis tertentu. Proses bisnis yang melibatkan langkah inventif dan teknologi baru dapat dipatenkan.
Misalnya, jika kamu mengembangkan sistem e-commerce baru yang melibatkan teknologi artificial intelligence untuk merekomendasikan produk kepada pelanggan secara personal, maka sistem tersebut berpotensi untuk dipatenkan karena melibatkan langkah inventif dan teknologi baru. Namun, jika kamu hanya mengembangkan strategi pemasaran untuk menjual produk melalui e-commerce, maka strategi tersebut tidak dapat dipatenkan karena merupakan metode bisnis.
Implikasi dari Tidak Dipatenkannya Invensi
Penting untuk kamu pahami bahwa tidak dipatenkannya suatu invensi tidak berarti invensi tersebut tidak bernilai atau tidak bermanfaat bagi masyarakat. Banyak invensi yang tidak dipatenkan tetap dapat memberikan kontribusi yang signifikan di berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, kesehatan, dan bahkan ekonomi. Misalnya, metode pengobatan baru yang tidak dipatenkan dapat diakses dan diterapkan secara luas oleh tenaga medis, sehingga memberikan manfaat kesehatan bagi lebih banyak orang.
Khusus untuk program komputer, kamu perlu memahami perbedaan mendasar antara Hak Paten dan Hak Cipta. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, program komputer dilindungi oleh Hak Cipta, yang melindungi ekspresi ide dalam bentuk kode program, bukan fungsi atau algoritmanya. Hak Cipta memberikan perlindungan yang memadai bagi pengembang program komputer untuk mencegah penyalinan atau distribusi ilegal karya mereka.
Meskipun tidak dapat dipatenkan, kamu tetap dapat melindungi invensimu melalui strategi alternatif. Salah satunya adalah dengan menerapkan rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi karena kerahasiaannya, dan kamu jaga kerahasiaannya melalui upaya yang wajar. Contohnya, kamu dapat menjaga kerahasiaan formula resep makanan atau teknik produksi tertentu sebagai rahasia dagang. Strategi lainnya adalah dengan memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan invensimu dengan syarat dan ketentuan tertentu. Lisensi dapat memberikan kamu keuntungan finansial dari pemanfaatan invensimu oleh pihak lain.
Selain strategi perlindungan konvensional, open innovation juga semakin populer sebagai cara untuk mengembangkan dan memanfaatkan invensi yang tidak dipatenkan. Open innovation adalah pendekatan inovasi yang melibatkan kolaborasi dengan pihak eksternal, seperti universitas, perusahaan lain, atau bahkan masyarakat umum. Dengan membuka akses terhadap invensimu dan berkolaborasi dengan pihak lain, kamu dapat mempercepat proses inovasi, mendapatkan wawasan baru, dan memperluas jangkauan pemanfaatan invensimu.
Penutup: Memahami Lanskap Hak Kekayaan Intelektual
Setelah menjelajahi berbagai jenis invensi yang tidak dapat dipatenkan dan alasan di baliknya, kamu tentu semakin menyadari bahwa lanskap hak kekayaan intelektual itu luas dan beragam. Memahami kriteria patentabilitas invensi menjadi krusial, agar kamu dapat menentukan strategi perlindungan yang tepat untuk hasil karyamu. Tidak semua invensi harus atau dapat dipatenkan.
Kamu juga perlu memahami bahwa perlindungan hukum untuk karya intelektual tidak hanya terbatas pada Hak Paten. Ada berbagai jenis perlindungan lain, seperti Hak Cipta, Merek, Desain Industri, dan Rahasia Dagang, yang masing-masing memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Memilih jenis perlindungan yang tepat bergantung pada jenis karya intelektual yang kamu hasilkan.
Penting untuk diingat bahwa invensi yang tidak dipatenkan tetap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan menjadi pendorong inovasi. Metode pengobatan yang dapat diakses secara luas, teori ilmiah yang menjadi dasar pengembangan teknologi baru, atau program komputer yang dilindungi Hak Cipta, semuanya berkontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jika invensimu tidak memenuhi kriteria patentabilitas, jangan berkecil hati. Kamu masih dapat mencari alternatif perlindungan hukum, seperti rahasia dagang atau lisensi, atau bahkan memilih untuk mengembangkan invensimu melalui pendekatan open innovation. Yang terpenting adalah kamu memahami berbagai opsi yang tersedia dan memilih strategi yang paling sesuai dengan tujuan dan kondisi invensimu.





