Sejak pandemi, Work From Home (WFH) telah menjadi pola kerja yang banyak diterapkan oleh perusahaan. Namun, salah satu tantangan dalam penerapan WFH adalah penghitungan lembur. Pekerja sering kali merasa bingung mengenai bagaimana hak lembur mereka dihitung, terutama saat bekerja dari rumah. Artikel ini akan membahas aturan dan cara menghitung lembur untuk pekerja WFH sesuai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Apa Itu Lembur dalam Konteks WFH?
Lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021, jam kerja normal di Indonesia adalah:
- 8 jam per hari (untuk 6 hari kerja)
- 7 jam per hari (untuk 5 hari kerja)
- Maksimal 40 jam per minggu
Jika seorang pekerja WFH bekerja melebihi durasi tersebut, maka mereka berhak mendapatkan upah lembur, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Syarat Mendapatkan Lembur WFH
- Persetujuan Tertulis atau Tersirat
Lembur harus dilakukan atas dasar persetujuan pekerja, baik secara tertulis maupun lisan. - Pencatatan Jam Kerja yang Jelas
Pekerja WFH harus mencatat jam kerja mereka, biasanya melalui sistem absensi online atau laporan harian. - Kelebihan Jam Kerja
Lembur dihitung jika pekerja bekerja di luar jam kerja normal yang disepakati dalam kontrak atau peraturan perusahaan. - Kesesuaian dengan Kebijakan Perusahaan
Perusahaan harus memiliki aturan internal yang mengatur pelaksanaan dan pembayaran lembur, termasuk untuk WFH.
Cara Menghitung Lembur untuk Pekerja WFH
Perhitungan lembur diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, dan berikut adalah panduan hitungan untuk pekerja WFH:
1. Upah Per Jam
Rumus dasar menghitung upah lembur per jam adalah:
1/173 x Upah Sebulan
Contoh:
Jika gaji bulanan Anda Rp5.000.000, maka upah lembur per jam adalah:
1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902
2. Tarif Lembur Berdasarkan Durasi
- 1 jam pertama lembur: Dibayar 1,5 kali upah per jam.
- Contoh: 1,5 x Rp28.902 = Rp43.353
- Jam lembur berikutnya: Dibayar 2 kali upah per jam.
- Contoh: 2 x Rp28.902 = Rp57.804
3. Contoh Kasus Lembur WFH
Seorang pekerja WFH dengan gaji bulanan Rp5.000.000 bekerja selama 3 jam lembur setelah jam kerja reguler. Perhitungannya:
- Jam pertama: 1,5 x Rp28.902 = Rp43.353
- Jam kedua dan ketiga: 2 x Rp28.902 = Rp57.804 x 2 = Rp115.608
Total upah lembur: Rp43.353 + Rp115.608 = Rp158.961
Kendala dalam Menghitung Lembur WFH
- Absensi Tidak Jelas
Pencatatan jam kerja yang tidak terstruktur sering menjadi masalah dalam WFH. Pastikan menggunakan tools seperti aplikasi absensi online untuk mencatat waktu kerja. - Kurangnya Transparansi
Beberapa perusahaan belum memiliki kebijakan lembur yang jelas untuk pekerja WFH. Pekerja dapat meminta penjelasan tertulis mengenai aturan ini. - Kesulitan Memverifikasi Jam Kerja
Dalam WFH, jam kerja sering kali fleksibel, sehingga sulit menentukan kapan lembur dimulai.
Tips Agar Hak Lembur WFH Terjamin
- Komunikasikan dengan Atasan
Pastikan Anda dan atasan memiliki pemahaman yang sama tentang waktu kerja dan durasi lembur. - Gunakan Teknologi untuk Mencatat Jam Kerja
Tools seperti aplikasi time tracking dapat membantu mencatat jam kerja secara otomatis. - Periksa Kebijakan Perusahaan
Pastikan Anda mengetahui peraturan perusahaan terkait WFH dan lembur. - Dokumentasikan Pekerjaan
Simpan bukti-bukti seperti email atau laporan kerja yang menunjukkan jam tambahan Anda.
Pekerja WFH tetap memiliki hak lembur yang diatur oleh undang-undang, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Dengan memahami cara penghitungan dan memastikan pencatatan jam kerja yang jelas, Anda dapat mengklaim hak lembur sesuai peraturan.
Jika Anda merasa lembur Anda tidak dibayarkan dengan benar, konsultasikan dengan HR perusahaan atau pihak terkait untuk mendapatkan solusi.





