Menjadi Pengaruh — Industri alas kaki nasional tengah menghadapi tekanan serius setelah ekspor ke Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan tajam akibat pemberlakuan tarif resiprokal sebesar 19% atau yang dikenal sebagai Tarif Trump.
Kondisi ini dinilai berpotensi menekan produktivitas dan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya.
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengungkapkan bahwa ekspor alas kaki Indonesia ke AS turun signifikan sejak tarif tersebut diberlakukan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor alas kaki ke AS anjlok hingga 23,14% pada periode Agustus–September 2025.
Direktur Eksekutif Aprisindo Yoseph Billie Dosiwoda menyampaikan bahwa dampak tarif impor tersebut sangat dirasakan oleh pelaku industri.
“Dampak tarif masuk ke AS menyebabkan penurunan pesanan tentu ini akan memberikan dampak produktivitas dengan kejadian lay-off [PHK] yang harus dihindari sangat berat pelaku industri alas kaki, walau ini sudah terjadi di sektor lain seperti tekstil,” kata Billie dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/1/2026).
Tarif Trump Tekan Daya Saing Industri Alas Kaki Nasional
Menurut Aprisindo, tarif impor 19% membuat produk alas kaki Indonesia kalah bersaing dibanding negara pesaing seperti Vietnam, Kamboja, Pakistan, Bangladesh, India, dan China.
Oleh karena itu, asosiasi menilai pemerintah perlu segera melakukan negosiasi agar tarif resiprokal tersebut dapat diturunkan.
Billie menegaskan bahwa tarif 0% di sektor alas kaki akan memberikan dampak signifikan bagi keberlangsungan industri nasional.
“Tujuan Aprisindo mendukung tarif resiprokal AS lebih rendah dari negara pesaing adalah untuk menyelamatkan produktivitas serapan tenaga untuk dapat stabil agar industri ini tetap sunrise,” sambungnya.
Saat ini, industri alas kaki Indonesia tercatat menyerap sekitar 960.000 tenaga kerja dan menjadi salah satu penopang utama sektor manufaktur nasional.
Beban Biaya Produksi Masih Tinggi
Selain tekanan dari tarif ekspor, Aprisindo juga menyoroti tingginya biaya produksi di dalam negeri.
Beban tersebut meliputi harga listrik dan gas, bahan baku impor, sertifikasi mesin, PPN jasa subkontrak, hingga perizinan usaha.
Kondisi tersebut dinilai semakin mempersempit ruang gerak pelaku industri alas kaki di tengah melemahnya permintaan ekspor.
Oleh karena itu, dukungan kebijakan pemerintah dinilai sangat dibutuhkan untuk menjaga daya saing industri di pasar global.
Ratifikasi IEU–CEPA dan Kenaikan Upah Tambah Tekanan
Aprisindo juga mencatat bahwa proses ratifikasi perjanjian IEU–CEPA yang baru diperkirakan rampung pada kuartal I/2027 turut menambah urgensi perlunya negosiasi tarif yang lebih kompetitif.
Di sisi lain, kenaikan pengupahan domestik dan berbagai biaya di luar produksi turut menjadi tantangan tambahan bagi industri.
“Belum lagi berbagai biaya di luar produksi yang membebani pelaku industri, sebagaimana relasi Tripartit antara pemerintah, pelaku industri, dan pekerja yang diharapkan memiliki mutualisme proteksi yang berkelanjutan,” pungkas Billie.
Penurunan ekspor alas kaki Indonesia ke AS hingga 23,14% akibat Tarif Trump 19% menjadi sinyal serius bagi keberlangsungan industri padat karya.
Tanpa kebijakan proteksi dan negosiasi tarif yang lebih kompetitif, risiko penurunan produktivitas hingga PHK dinilai semakin sulit dihindari.
Peran aktif pemerintah dalam menjaga daya saing industri alas kaki nasional menjadi kunci untuk mempertahankan serapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi sektor manufaktur.





