Menjadi Pengaruh – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi KUHAP baru.
Pengesahan ini mendapat sorotan luas karena beberapa pasal dianggap memperluas kewenangan aparat penegak hukum dan berpotensi memengaruhi data pribadi serta aktivitas bisnis digital.
Pasal-pasal Kontroversial
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 16, terkait operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan).
Pasal ini memungkinkan aparat melakukan investigasi dengan cara membeli barang atau melakukan pengiriman “di bawah radar” tanpa pengawasan yang jelas dari hakim.
Kelompok HAM seperti Amnesty International mengingatkan bahwa metode ini bisa digunakan secara luas, tidak hanya untuk kasus narkotika, tapi juga tindak pidana lain, yang menimbulkan risiko penjebakan (entrapment) terhadap warga.
Selain itu, isu penyadapan dan penyitaan elektronik menjadi perhatian.
Banyak pihak khawatir KUHAP baru membuka celah bagi aparat untuk mengakses data digital dan transaksi online secara luas.
Klarifikasi DPR: “Tidak Ada Izin Sadap Sepihak”
Menanggapi kritik ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru tidak memberikan kewenangan penyadapan atau penyitaan tanpa izin hakim.
Beberapa poin penting klarifikasi DPR:
– Pasal 136 ayat (2): Penyadapan akan diatur melalui undang-undang khusus, bukan KUHAP.
– Pasal 140 ayat (2): Pemblokiran tabungan dan data elektronik harus mendapat persetujuan hakim.
– Pasal 44: Penyitaan barang elektronik (HP, laptop) hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
– Pasal 112: Penggeledahan memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri.
– Penahanan juga lebih ketat, misalnya tersangka hanya bisa ditahan jika mangkir panggilan dua kali, melarikan diri, menghambat pemeriksaan, atau memengaruhi saksi.
Dengan demikian, mekanisme pengawasan justru diperketat, bukan dilonggarkan.
Dampak RKUHAP ke Bisnis Digital
Meski DPR menegaskan bahwa setiap tindakan aparat memerlukan izin hakim, risiko tetap muncul bagi dunia bisnis, terutama perusahaan digital dan fintech yang mengelola data elektronik.
Potensi dampaknya:
1. Data transaksi dan log komunikasi bisa diminta sebagai alat bukti dalam investigasi pidana.
2. Kebijakan keamanan data harus lebih ketat untuk mencegah risiko penyalahgunaan.
3. SOP internal dan mekanisme legal perlu disiapkan untuk merespons kemungkinan pemeriksaan terkait data elektronik.
Dengan kata lain, nasib bisnis digital bisa terdampak jika perusahaan tidak mempersiapkan diri menghadapi regulasi baru ini.
Pengusaha disarankan meningkatkan protokol keamanan dan menyiapkan tim hukum internal agar tetap patuh tanpa mengganggu operasi.





