
7 Beda PT dan CV: Status Badan Hukum, Modal, Pajak, dan Kepemilikan Aset
Bagi kamu yang sedang merintis atau menjalankan usaha, harus tepat memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan. Dua legalitas usaha yang sering dipakai adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV). Namun, PT dan CV punya perbedaan signifikan yang bisa memengaruhi cara kamu menjalankan bisnis. Artikel ini akan membahas 7 perbedaan utama antara PT dan CV, khususnya dari segi status badan hukum, modal, dan kepemilikan aset. Yuk, simak penjelasannya! Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)? Perseroan Terbatas, atau biasa disebut PT, adalah jenis badan usaha yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara umum, PT adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan perjanjian antara dua pihak atau lebih. Badan usaha ini fokus pada persekutuan modal. Artinya, modal yang digunakan dalam PT berasal dari para pemegang saham dan terbagi dalam bentuk saham. Selain itu, PT juga bisa berbentuk badan hukum perorangan, khususnya untuk usaha mikro dan kecil. Hal ini sudah diatur dalam regulasi tentang usaha mikro dan kecil, sehingga PT kini lebih fleksibel untuk berbagai skala bisnis, mulai dari kecil hingga besar. Keunggulan utama dari PT adalah statusnya sebagai badan hukum. Dengan status ini, PT dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Jadi, jika terjadi masalah hukum atau finansial, tanggung jawab pemilik hanya sebatas modal yang mereka tanamkan di perusahaan. Apa Itu CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer)? Kalau PT adalah persekutuan modal, beda lagi dengan Persekutuan Komanditer (CV). CV adalah bentuk badan usaha yang lebih sederhana dibanding PT. Dalam CV, ada dua jenis sekutu, yaitu: – Sekutu Aktif, yang bertugas menyediakan modal untuk menjalankan bisnis. – Sekutu Pasif, yang aktif mengelola dan menjalankan bisnis sehari-hari. CV lebih cocok untuk usaha yang skalanya masih kecil hingga menengah. Biasanya, pendirian CV melibatkan kerja sama antara orang-orang yang saling percaya karena hubungan hukum dalam CV lebih mengandalkan perjanjian internal. Mengenal Perbedaan PT dan CV yang Wajib Kamu Tahu Memahami perbedaan keduanya sangat penting, karena akan berpengaruh pada cara kamu menjalankan bisnis, tanggung jawab hukum, hingga potensi bisnis untuk berkembang. Biar makin paham, yuk kita bahas tujuh perbedaan utama antara PT dan CV secara santai tapi tetap informatif! 1. Status Badan Hukum PT adalah badan usaha yang sudah diakui sebagai badan hukum berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007. Artinya, PT memiliki kekayaan yang terpisah dari pemiliknya. Jadi, kalau ada masalah atau utang perusahaan, harta pribadi kamu sebagai pemilik akan tetap aman. Sebaliknya, CV belum dianggap sebagai badan hukum. Sesuai dengan KUHD dan Permenkumham 17/2018, CV dianggap sebagai badan usaha biasa, sehingga kekayaan perusahaan tidak terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya. Kalau CV mengalami kerugian atau masalah, pemilik harus bertanggung jawab hingga harta pribadinya. 2. Ketentuan Besaran Modal Bicara soal modal, PT memberikan kebebasan lebih sejak adanya UU Cipta Kerja. Kamu cukup mencatumkan modal dasar minimal Rp 50 juta saja untuk dicantumkan di Akta Pendirian. Namun, gak harus benar-benar menyiapkan uang segitu. Sementara itu, CV jauh lebih fleksibel. Tidak ada aturan khusus soal modal minimum. Bahkan, kamu tidak diwajibkan mencantumkan jumlah modal dalam akta pendirian. 3. Pengaturan Nama Untuk PT, aturan mengenai nama diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 43 Tahun 2011, di mana nama harus unik dan tidak boleh sama dengan perusahaan lain yang sudah terdaftar. Selain itu, nama PT wajib terdiri dari minimal 3 kata, sehingga terdengar lebih formal dan profesional. Berbeda dengan PT, pengaturan nama untuk CV lebih fleksibel. Kamu bebas memilih nama sesuai keinginan, bahkan bisa hanya menggunakan 1 kata saja. Namun, pastikan nama CV juga unik agar mudah dikenali dan tidak membingungkan pelanggan. Baik untuk PT maupun CV, pastikan nama yang dipilih belum digunakan perusahaan lain yang tercatat di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum), untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. 4. Susunan Pengurus Susunan pengurus PT dan CV juga berbeda. PT biasanya harus didirikan oleh minimal dua orang. Tapi berkat UU Cipta Kerja, sekarang kamu bisa mendirikan PT hanya dengan satu orang saja dalam bentuk PT Perorangan (Perseroan Perorangan). Sementara PT Reguler, memiliki struktur pengurus yang lebih formal, seperti Direksi dan Komisaris. Di sisi lain, CV wajib didirikan oleh minimal dua orang. Dalam CV, ada dua peran utama: – Sekutu Aktif, yaitu pihak yang mengelola bisnis sehari-hari. – Sekutu Pasif, yaitu pihak yang hanya menyetor modal tanpa ikut campur dalam operasional bisnis. 5. Bidang Usaha Kalau kamu punya rencana besar untuk menjalankan bisnis di berbagai bidang, PT adalah pilihan yang lebih cocok. PT bisa menjalankan usaha di hampir semua sektor, asalkan sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Sebaliknya, CV cenderung terbatas pada sektor tertentu, seperti perdagangan atau jasa. Jadi, kalau kamu ingin bisnis yang lebih variatif, PT lebih cocok. 6. Kepemilikan Aset Salah satu keunggulan PT adalah adanya pemisahan aset antara perusahaan dan pemilik. Artinya, kalau perusahaan menghadapi risiko kerugian, kamu sebagai pemilik hanya bertanggung jawab sebesar modal yang kamu setorkan. Di CV, tidak ada pemisahan aset seperti itu. Risiko usaha langsung menjadi tanggung jawab pemilik, bahkan sampai harus menggunakan harta pribadi untuk menutupi kerugian perusahaan. 7. Prosedur Pendirian Kalau soal pendirian, PT memang lebih rumit. Selain memerlukan minimal dua orang (atau satu orang untuk PT Perorangan), pendirian PT juga harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. PT bisa dimiliki oleh siapa saja, baik WNI maupun WNA, dan dapat berbentuk perorangan maupun badan hukum. Pendirian CV lebih sederhana. Cukup dua orang WNI, kamu sudah bisa mendirikan CV. Tapi perlu diingat, karena CV bukan badan hukum, pengakuannya tidak sekuat PT. Rangkuman Perbedaan PT dan CV Aspek PT (Perseroan Terbatas) CV (Commanditaire Vennootschap) Status Badan Hukum Berbadan hukum, kekayaan terpisah dari pemilik. Belum berbadan hukum, kekayaan tidak terpisah dari pemilik. Ketentuan Modal Tidak ada modal minimum (UU Cipta Kerja), tapi 25% modal dasar harus disetor. Tidak ada aturan modal minimum; tidak wajib dicantumkan di akta. Pengaturan Nama Harus sesuai UU No. 40/2007 dan PP No. 43/2011; nama tidak boleh sama dengan perusahaan lain. Tidak ada aturan khusus; nama lebih fleksibel. Susunan Pengurus Minimal 1 orang (PT Perorangan) atau 2 orang; struktur formal (Direksi, Komisaris). Minimal 2 orang: Sekutu Aktif (pengelola) dan Sekutu Pasif (penyetor modal). Bidang Usaha Fleksibel, bisa di berbagai sektor usaha. Terbatas








