
Izin Usaha dan Kode KBLI untuk Kontrakan atau Kos-kosan
Banyak orang yang punya kontrakan atau kos-kosan tapi belum mengurus izin usaha. Padahal, izin ini bukan cuma soal biar usaha kamu resmi, tapi juga biar usaha kamu bisa terus berkembang. Kalau kos-kosan atau kontrakan kamu sudah legal, kamu bakal dapat banyak keuntungan. Mulai dari perlindungan hukum kalau ada masalah dengan penyewa, sampai lebih mudah mengurus urusan perbankan, seperti membuka rekening bisnis atau mengajukan pinjaman usaha. Bahkan, investor juga lebih tertarik kerja sama kalau bisnis kamu sudah legal. Selain itu, penghuni kos atau kontrakan juga bakal lebih percaya karena usaha kamu dikelola secara profesional dan sesuai aturan. Manfaat Punya Izin Usaha: Resmi, Aman, dan Bisa Akses Banyak Fasilitas Apa aja sih untungnya kalau kamu mengurus izin usaha buat kos-kosan atau kontrakan? Dr. Erman Rajagukguk, pakar hukum bisnis dari Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa legalitas usaha memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatannya. Izin usaha menjadi bukti sah bahwa kegiatan tersebut diakui negara dan terlindungi dari tindakan yang merugikan. Beliau juga menekankan bahwa legalitas menjadi faktor penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank, karena lembaga keuangan membutuhkan jaminan bahwa bisnis dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Prof. Dr. Tulus Tambunan, seorang ekonom dan peneliti UMKM, menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang sudah memiliki izin usaha formal umumnya lebih mudah mendapatkan akses permodalan, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. Dengan usaha yang sudah terdaftar secara resmi, mereka juga berpeluang ikut dalam berbagai program pemerintah yang mendukung pengembangan bisnis. Menurut beliau, proses legalisasi usaha menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing sekaligus membangun kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis. Ini dia beberapa kelebihan dan manfaat lainnya bagi bisnis yang punya legalitas: Usaha kamu resmi dan sah: Jadi, kamu gak perlu takut kena razia atau dilarang beroperasi karena usaha kamu sudah terdaftar di pemerintah. Aman secara hukum: Kalau suatu hari ada masalah sama penyewa, kamu bisa lebih tenang karena usaha kamu punya kekuatan hukum. Gampang akses layanan bank & investasi: Bank biasanya minta bukti legalitas buat ngasih pinjaman atau kredit usaha. Selain itu, calon investor juga lebih yakin buat kerja sama sama kamu. Mudah kembangkan usaha: Kalau kamu mau buka cabang kos-kosan atau nambah properti buat dikontrakkan, izin usaha yang lengkap bikin proses perizinannya jauh lebih lancar. Memahami Kode KBLI untuk Kontrakan dan Kos-Kosan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sistem yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan ekonomi di Indonesia agar data dapat dikumpulkan, diolah, dan dianalisis secara seragam. Sistem ini berfungsi sebagai acuan dalam penyelenggaraan statistik, perencanaan, evaluasi kebijakan, hingga perizinan usaha dialnsir dari publikasi resmi BPS berjudul Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, Nomor Publikasi 03120.2001, ISBN 978-602-438-353-4. Sederhananya, ini adalah kode yang dipakai pemerintah buat ngelompokin jenis-jenis usaha yang ada di Indonesia. KBLI ini nanti kamu masukin waktu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) atau izin lainnya. Nah, setiap usaha punya kode KBLI yang beda-beda, jadi kamu wajib tahu kode yang paling pas buat bisnis kos-kosan atau kontrakan kamu. Versi terbarunya, KBLI 2020, merupakan hasil penyempurnaan dari KBLI 2015 (Peraturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017) dan tetap mengacu pada standar internasional, yaitu ISIC Rev. 4 (International Standard Industrial Classification of All Economic Activities), sehingga klasifikasi ekonomi di Indonesia selaras dengan praktik global. KBLI yang Cocok Buat Bisnis Kos-Kosan dan Kontrakan Secara umum, kos-kosan dan kontrakan masuk ke kategori usaha penyewaan properti atau akomodasi. Berikut dua KBLI yang paling sering dipakai: 1) KBLI 68110 – Real Estate Milik Sendiri yang Disewakan Kode ini cocok banget buat kamu yang nyewain rumah, kontrakan, atau ruko yang disewakan tahunan atau jangka panjang. Apa saja yang masuk KBLI 68110? Pokoknya, kalau properti kamu disewakan lebih dari 6 bulan atau tahunan, lebih baik memakai kode KBLI ini. 2) KBLI 55900 – Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Nah, kalau kamu lebih ke arah kos harian atau bulanan, kode ini yang paling cocok. Apa saja yang masuk KBLI 55900? Kalau kos kamu sistemnya tempat penginapan sementara, ini KBLI yang bisa kamu pilih. Bedanya KBLI buat Kos Harian, Bulanan, dan Kontrakan Tahunan Jenis Usaha Kode KBLI Penjelasan Kos Harian 55900 Sistem sewa harian/sementara Kos Bulanan 55900 Sewa kamar bulanan Kontrakan Tahunan/Rumah 68110 Sewa rumah atau kontrakan jangka panjang Syarat Mengurus Izin Usaha Kos-Kosan dan Kontrakan Bisnis kos-kosan dan kontrakan selalu menarik, apalagi kalau lokasinya strategis seperti dekat kampus atau kawasan industri dikutip dari Superkos. Tapi sebelum kamu mulai menyewakan kamar, ada beberapa izin yang perlu kamu urus biar usahamu sah di mata hukum. Yuk, simak syarat dan langkah-langkah lengkapnya! A) Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Urus Izin Kos-Kosan dan Kontrakan Syarat Administratif Untuk mulai mengurus izin usaha kos-kosan atau kontrakan, kamu harus siapin beberapa dokumen penting berikut ini: Kalau kamu jalani usaha ini sebagai perorangan, berarti kamu butuh KTP, NPWP, dan KK. Ini penting biar data kamu tercatat resmi sebagai pemilik usaha. Kamu juga perlu bukti kalau tanah atau bangunan yang kamu pakai itu legal. Misalnya: Syarat Teknis Nggak cuma kelengkapan dokumen saja, bangunan kos-kosan juga harus sesuai standar teknis berikut: Prosedur Mengurus Izin Usaha Kos-Kosan dan Kontrakan Pembuatan PT dan CV dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI! Kalau semua syarat sudah siap, sekarang saatnya ikuti proses pengurusannya: 1. Daftar Usaha Lewat OSS (Online Single Submission) OSS adalah sistem online dari pemerintah buat kamu yang mau buka usaha. 2. Bikin NIB (Nomor Induk Berusaha) Pertama-tama, daftar dulu di website OSS (oss.go.id), isi semua data sampai kamu dapet NIB. NIB ini semacam identitas resmi usaha kamu. 3. Pilih KBLI yang Pas Selanjutnya, kamu pilih kode KBLI sesuai jenis usaha. Untuk kos-kosan biasanya pakai KBLI 68111 (Real Estate Milik Sendiri atau Disewa) buat bisnis sewa properti kayak kos atau kontrakan. Pastikan kamu memilih kode yang benar biar proses perizinan jadi lebih lancar. 4. Urus Izin Lingkungan (Kalau Dibutuhkan) Di beberapa daerah, usaha kos-kosan wajib punya izin lingkungan. Apalagi kalau kos tersebut punya kamar dengan jumlah yang banyak. Selain itu, kamu harus cek dulu peraturan di daerah. Sebab, tiap daerah punya regulasi yang berbeda. Ada beberapa daerah yang mewajibkan kamu harus punya dokumen lingkungan








