Menjadi Pengaruh — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa baju impor bekas tidak diperbolehkan beredar di pasar lokal.
Sementara aktivitas thrifting yang menggunakan baju bekas lokal tetap aman dan tidak dilarang.
Penegasan ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman di tengah polemik larangan thrifting yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang.
Maman menekankan bahwa isu utama yang menjadi perhatian pemerintah bukanlah thrifting secara umum, melainkan peredaran baju impor bekas yang masuk dan diperdagangkan secara ilegal.
Menurutnya, konsep thrifting memiliki banyak model dan tidak semuanya bertentangan dengan aturan.
“Ini bukan thrifting, tetapi baju impor bekas. Itu dulu ya. Karena thrifting itu macam-macam modelnya tuh. Kalau thrifting yang baju-baju bekas lokal kan nggak apa-apa. Tapi yang jadi isu kan baju impor bekas. Itu yang nggak boleh,” kata Maman saat ditemui di Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar pedagang di pasar telah menyatakan kesediaannya untuk mengganti baju impor bekas dengan produk lokal.
Namun, hingga saat ini pemerintah masih membahas mekanisme kerja sama yang paling tepat antara pedagang dan produsen pakaian lokal agar peralihan tersebut tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
“Secara prinsip sebetulnya sebagian besar sudah oke, tinggal mekanisme bentuk kerja sama antara produsen dan pedagang. Tinggal itu aja nih yang lagi dicari,” ujarnya.
Salah satu skema yang tengah dipertimbangkan adalah sistem titip jual, di mana pedagang dapat menjual produk terlebih dahulu tanpa harus membayar di muka.
Selain itu, pemerintah juga masih membahas persoalan teknis lain seperti ketersediaan ruang di pasar agar implementasi substitusi berjalan lancar.
Maman menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.300 merek yang berpotensi menggantikan baju impor bekas di pasar lokal.
Pemilihan merek akan diserahkan sepenuhnya kepada pedagang agar sesuai dengan karakter dan kebutuhan konsumen masing-masing.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyatakan bahwa pemerintah tengah mencari formula agar pedagang thrifting impor tetap bisa bertahan secara ekonomi tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
Menurutnya, peralihan ke produk lokal tidak akan dilakukan secara mendadak.
“Teman-teman pedagang ini harus mau shifting dulu. Brand ini siap, tapi bagaimana polanya kan kita lagi cari nih, model bisnisnya seperti apa, sehingga saling menguntungkan, win-win,” kata Temmy seusai konferensi pers Epic Sale 2025 di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Selain mengandalkan produk lokal, pemerintah juga membuka opsi kerja sama dengan merek global resmi yang beroperasi di Indonesia untuk menggantikan penjualan barang ilegal dengan produk legal.
Langkah ini dilakukan untuk menyeimbangkan ketersediaan barang di pasar sekaligus menjaga keberlangsungan usaha pedagang.
Temmy menambahkan bahwa pembenahan ekosistem perdagangan pakaian tidak hanya menjadi tanggung jawab pedagang.
Tetapi juga membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap produk lokal.
“Pembenahan itu bukan hanya ada di pihak pedagang, juga ada di masyarakat, harus mulai melihat bahwa produk lokal juga bagus-bagus dan harganya juga bersaing,” tuturnya.
Pemerintah berharap, dengan pendekatan bertahap dan dukungan berbagai skema kerja sama, larangan baju impor bekas dapat diimplementasikan tanpa mengganggu roda ekonomi pedagang pasar sekaligus mendorong penguatan industri dan merek lokal di dalam negeri.
Dampak Larangan Baju Impor Bekas terhadap UMKM
Larangan peredaran baju impor bekas dinilai membawa dampak signifikan bagi pelaku UMKM, khususnya produsen dan merek pakaian lokal.
Dengan berkurangnya barang impor bekas di pasar, produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk mengisi ruang distribusi yang sebelumnya dikuasai pakaian bekas dari luar negeri.
Bagi UMKM di sektor fesyen dan garmen, kebijakan ini membuka akses pasar yang lebih luas, terutama di pasar tradisional yang selama ini menjadi pusat perdagangan thrifting.
Selain itu, skema kerja sama seperti sistem titip jual berpotensi membantu UMKM memperluas jaringan pemasaran tanpa terbebani biaya distribusi yang tinggi.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong UMKM untuk meningkatkan kualitas produk, konsistensi pasokan, serta penyesuaian harga agar tetap kompetitif di mata konsumen.
Pemerintah berharap, melalui proses transisi yang bertahap dan terukur, larangan baju impor bekas dapat menjadi momentum penguatan UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan industri fesyen lokal secara berkelanjutan.





