Daftar Isi

Bahlil Sebut UKM Akan Kelola Tambang: Kita Kasih Prioritas

Bahlil Sebut UKM Akan Kelola Tambang Kita Kasih Prioritas

Kesempatan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk ikut terlibat dalam pengelolaan tambang kini semakin terbuka. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan sedang mengatur itu.

Nantinya, bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang disusun dan hampir selesai.

“Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Smesco Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bahlil Tegaskan Ini Bukan Wacana Semata

Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya sebatas rencana di atas kertas. 

Ia ingin agar ide ini benar-benar diwujudkan.

“Kalau Menteri ESDM itu ngomong konsep ya, tapi juga harus eksekusi. Jangan cuma omon-omon, gak ada eksekusi, berat nanti,” katanya.

Ia juga meminta agar kementerian yang bertugas segera memetakan UKM mana saja yang dianggap siap dan pantas untuk diberikan peluang mengelola tambang di wilayah tertentu. 

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua UKM bisa langsung ikut serta.

Hanya yang sudah memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai.

“Nah silahkan cari UKM yang bagus, yang layak, untuk kita kasih prioritas tambang untuk daerah-daerah ini. Jadi kalau tambang jangan kena kredit (atau jangan dapat pinjaman), nggak boleh,” tegasnya.

Sistem Pendanaan UKM Tambang

Menurut Bahlil, sistem pendanaan bagi UKM yang mengelola tambang akan berbeda dengan UKM biasa.

“Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi. Kita harus bedakan. Yang kecil, silakan kredit. Yang mulai urus tambang, gak boleh kredit,” jelasnya.

Ia juga memperingatkan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dijadikan agunan untuk pinjaman.

Baca juga  Update Koperasi Desa Merah Putih: Bisa Kelola Tambang, sampai Suntikan Dana dari Kemenkeu

“Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP Tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan retribusi aset kita,” katanya.

Bagaimana Pendapat Menteri UMKM?

Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyebutkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyelaraskan regulasi yang menjadi turunan dari Undang-Undang Minerba yang telah mengalami revisi.

“Yang pertama, sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu peraturan pemerintahnya,” ujar Maman saat ditemui usai acara.

Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan dilakukan bersama beberapa kementerian.

“Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi. Ini lagi dibicarakan,” katanya.

Saat ditanya soal kapan aturan itu akan selesai, Maman optimistis bahwa prosesnya tidak akan berlangsung lama.

“Oh enggak, kayaknya enggak sampai setahun. Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah. Produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi itu,” ujarnya.

Minta Masyarakat Tidak Curiga Dulu

Maman juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kriteria seleksi bagi UKM yang akan diberi izin kelola tambang. 

Ia meminta masyarakat tidak langsung menaruh curiga bahwa kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh kelompok usaha besar yang menyamar sebagai UKM.

“Saya pikir kita enggak usah apriori dulu. Makanya dalam proses penunjukkan prioritas ini, ini kan lintas terkait nih, lintas kementerian. Artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector, lalu ada Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurus urusan kecil dan menengah,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Maman, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha lokal.

Baca juga  Kementerian UMKM Minta Marketplace Pisahkan Produk Lokal–Impor

“Sebetulnya begini, yang harus dilihat, ini kan adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh daerah, di seluruh Indonesia, untuk dia bisa ikut terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan,” ujarnya.

Salah satu syaratnya yaitu UKM yang mendapatkan izin harus berasal dari wilayah di mana tambang tersebut berada.

“Ini kan bagian dari kita memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal. Itu bentuk affirmative action, dan ini berdasarkan arahan dari Pak Presiden juga,” ucap dia.

Daftar Isi