Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris yang sudah berdiri sejak tahun 1973 di Solo ini tengah jadi buah bibir.
Restoran ini diketahui menggunakan bahan non halal pada salah satu menunya, yaitu ayam kremes.
Yang jadi masalah, informasi ini tidak ditampilkan secara terbuka sejak awal.
Baru beberapa hari belakangan saja.
Akibatnya membuat publik merasa kecewa dan tertipu.
Wali Kota Solo Turun Tangan, Lakukan Sidak Pagi-pagi
Menanggapi keresahan masyarakat, Wali Kota Solo, Respati Ardi, langsung mengambil langkah tegas.
Ia melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi restoran pada Senin pagi, 26 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
Respati datang bersama sejumlah pejabat daerah.
Mulai dari Kepala Dinas Perdagangan Agus Santoso, Kepala Satpol PP Didik Anggono, Kepala Kemenag Solo Ahmad Ulin Nur Hafsun, sampai aparat dari kepolisian dan TNI.
Pemilik Restoran Tak Hadir di Tempat
Saat rombongan sidak tiba, pemilik Ayam Goreng Widuran tidak berada di lokasi.
Respati pun hanya ditemui oleh para karyawan restoran.
Meski begitu, komunikasi tetap dilakukan dengan pemilik restoran melalui sambungan telepon.
“Menurut informasi, pemilik ayam goreng Widuran sedang berada di luar kota,” ujar Respati kepada wartawan.
Restoran Diminta Tutup Sementara untuk Proses Penilaian Ulang
Dalam keterangannya, Wali Kota Solo meminta agar restoran ini ditutup sementara waktu.
Tujuannya adalah agar ada waktu bagi dinas dan instansi terkait untuk melakukan penilaian ulang terhadap kehalalan produk yang dijual.
“Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” ucap Respati tegas.
Pemilik Didorong Ajukan Sertifikasi Halal atau Non Halal Secara Resmi
Respati juga mendesak agar pemilik restoran segera mengurus sertifikasi yang sesuai dengan status menunya.
Jika memang halal, silakan ajukan sertifikasi halal.
Namun, jika memang menggunakan bahan non halal, juga tidak apa-apa selama ada keterangan resmi yang disampaikan ke publik.
“Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, ya silakan ajukan tidak (halal). Hari ini bisa ditutup terlebih dahulu dilakukan assessment ulang,” jelasnya.
Terkait berapa lama restoran akan ditutup, Respati menyampaikan bahwa semuanya bergantung pada hasil assessment.
Penilaian dilakukan oleh BPOM, Kementerian Agama, dan OPD terkait lainnya.
Jika semuanya sudah jelas, barulah ada keputusan apakah restoran boleh dibuka kembali atau tidak.
“Nanti kita lihat dari assessment-nya dari BPOM, Kemenag, dan verifikasinya dari OPD terkait, nanti bisa dibuka kembali,” ujar Respati.
Awal Mula Kasus Ayam Goreng Widuran Solo
Isu bahan non halal ini awalnya mencuat karena viral di media sosial.
Banyak pelanggan yang selama ini mengira semua menu di Ayam Goreng Widuran adalah halal.
Setelah viral, barulah muncul klarifikasi bahwa menu ayam kremes menggunakan bahan non halal.
Hal ini memicu gelombang kekecewaan dari konsumen yang terlihat dari banyaknya komentar negatif di Google Review.
Seorang karyawan bernama Ranto mengakui bahwa label non halal baru saja dipasang dalam beberapa hari terakhir.
Itu pun setelah banyak keluhan muncul di media sosial.
“Udah dikasih pengertiannya non halal. Ya karena viralnya dikasih pengertian non halal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu,” ujar Ranto saat ditemui.
Kasus Ayam Goreng Widuran ini bisa jadi pelajaran bagi para pelaku usaha kuliner.
Terutama soal transparansi terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam makanan.
Indonesia sendiri mayoritas masyarakatnya muslim.
Sehingga, informasi tentang kehalalan sangat krusial dalam produk.
Menyembunyikan atau tidak mencantumkan informasi ini dengan jelas bisa menimbulkan polemik yang besar, seperti yang kini menimpa restoran legendaris tersebut.





