Author: menjadipengaruh

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

sub klasifikasi sbu konsultan

Daftar Sub Klasifikasi SBU Konsultan Terbaru dan Terlengkap

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan konstruksi, Anda wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). SBU merupakan bukti legalitas dan kompetensi perusahaan Anda dalam menjalankan usaha jasa konstruksi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 sebagai standar kegiatan usaha Konsultan Konstruksi dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi, termasuk jasa konsultasi yang mencakup perencanaan, pengawasan, dan manajemen konstruksi. Lebih lanjut, SBU juga memuat informasi penting mengenai sub klasifikasi usaha Anda. Sub klasifikasi ini menunjukkan spesialisasi atau bidang keahlian yang dimiliki oleh perusahaan konsultan Anda. Misalnya, apakah perusahaan Anda fokus pada jasa arsitektural, rekayasa, rekayasa terpadu, atau bidang lainnya. Setiap sub klasifikasi memiliki kode dan nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang spesifik, yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan Anda. Memiliki SBU yang valid dan sesuai dengan sub klasifikasi yang tepat sangatlah krusial. Pertama, ini memastikan bahwa perusahaan Anda beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, SBU yang tepat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan klien terhadap perusahaan Anda. Klien akan lebih yakin untuk bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas dan spesialisasi yang sesuai dengan kebutuhan proyek mereka. Oleh karena itu, memahami dan memastikan sub klasifikasi SBU yang tepat adalah langkah fundamental bagi kesuksesan dan keberlanjutan perusahaan konsultan konstruksi Anda di tahun 2024 dan seterusnya. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Arsitektur Bagi Anda yang bergerak di bidang jasa konsultansi arsitektur, penting untuk memahami sub klasifikasi yang relevan dengan bidang usaha Anda. Sub klasifikasi Arsitektur dalam SBU mencakup berbagai layanan yang berkaitan dengan perencanaan dan perancangan bangunan. Mari kita bahas lebih detail mengenai sub klasifikasi ini. Sub klasifikasi Arsitektur, yang bersifat umum, terbagi menjadi 3 kategori utama, yaitu AR001, AR002, dan AR003. Setiap kategori ini memiliki kode dan nomor KBLI 71101 yang spesifik, yang menunjukkan jenis layanan yang Anda tawarkan. Berikut adalah tabel yang merangkum informasi tersebut: KODE Sub KLASIFIKASI AR001 / 71101 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian AR002 / 71101 Jasa Arsitektual Lainnya AR003 / 71101 Jasa Desain Interior Pada Bangunan Gedung & Bangunan Sipil Mari kita bahas masing-masing sub klasifikasi tersebut: Dengan memahami sub klasifikasi Arsitektur ini, Anda dapat memastikan bahwa SBU perusahaan Anda mencerminkan spesialisasi yang tepat. Hal ini akan membantu Anda dalam menjalankan usaha secara legal, meningkatkan kredibilitas, dan memenangkan kepercayaan klien yang membutuhkan jasa arsitektural yang profesional dan terpercaya. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Rekayasa Selain Arsitektur, bidang Rekayasa juga merupakan salah satu klasifikasi utama dalam SBU untuk jasa konsultan konstruksi. Sub klasifikasi Rekayasa mencakup berbagai layanan yang berkaitan dengan perencanaan dan perancangan teknis konstruksi. Jika perusahaan Anda bergerak di bidang ini, Anda perlu memahami sub klasifikasi Rekayasa yang sesuai dengan spesialisasi Anda. Sub klasifikasi ini, yang juga bersifat umum, terbagi menjadi 5 kategori utama, yaitu RK001, RK002, RK003, RK004, dan RK005. Setiap kategori ini memiliki kode dan nomor KBLI 71102 yang spesifik. Berikut adalah tabel yang merangkum informasi tersebut: KODE Sub KLASIFIKASI RK001 / 71102 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian RK002 / 71102 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air RK003 / 71102 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK004 / 71102 Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan RK005 / 71102 Jasa Rekayasa Lainnya Mari kita bahas masing-masing sub klasifikasi tersebut: Dengan memahami sub klasifikasi Rekayasa ini, Anda dapat memastikan bahwa SBU perusahaan Anda mencerminkan spesialisasi yang tepat di bidang rekayasa konstruksi. Hal ini akan membantu Anda dalam menjalankan usaha secara legal, meningkatkan kredibilitas, dan memenangkan kepercayaan klien yang membutuhkan jasa rekayasa yang profesional dan terpercaya. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Rekayasa Terpadu Selain Arsitektur dan Rekayasa, ada juga klasifikasi Rekayasa Terpadu yang perlu Anda ketahui. Berbeda dengan dua klasifikasi sebelumnya yang lebih spesifik, sub klasifikasi Rekayasa Terpadu mencakup layanan yang bersifat integratif dan komprehensif. Artinya, perusahaan Anda diharapkan mampu menggabungkan berbagai aspek rekayasa dalam satu proyek. Sub klasifikasi ini menunjukkan kemampuan perusahaan Anda dalam mengelola proyek yang kompleks, yang melibatkan koordinasi antar disiplin ilmu rekayasa. Berikut adalah tabel yang merangkum sub klasifikasi Rekayasa Terpadu: KODE Sub KLASIFIKASI RT001 / 70209 Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur RT002 / 71102 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik RT003 / 71102 Jasa Rekayasa Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi Mari kita bahas lebih lanjut mengenai masing-masing sub klasifikasi tersebut: Dengan memiliki SBU yang mencakup sub klasifikasi Rekayasa Terpadu, perusahaan Anda menunjukkan kompetensi dalam menangani proyek-proyek yang kompleks dan multidisiplin. Hal ini akan meningkatkan daya saing dan kepercayaan klien terhadap kemampuan perusahaan Anda dalam memberikan solusi rekayasa yang terintegrasi dan menyeluruh. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Arsitektur Lansekap & Perencanaan Wilayah Selain tiga klasifikasi yang telah dibahas sebelumnya, terdapat juga sub klasifikasi Arsitektur Lansekap & Perencanaan Wilayah yang berfokus pada aspek estetika dan fungsionalitas ruang luar. Jika perusahaan Anda bergerak di bidang ini, Anda perlu memahami bahwa sub klasifikasi ini sangat penting untuk perencanaan kota dan pengembangan wilayah yang berkelanjutan. Dengan memiliki SBU yang mencakup sub klasifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan kompetensi dalam merancang dan mengelola ruang luar yang tidak hanya indah, tetapi juga fungsional dan ramah lingkungan. Berikut adalah tabel yang merangkum sub klasifikasi Arsitektur Lansekap & Perencanaan Wilayah: KODE Sub KLASIFIKASI AL001 / 71101 Jasa Pengembangan Manfaat Ruang AL004 / 71101 Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap Mari kita bahas lebih lanjut mengenai masing-masing sub klasifikasi tersebut: Dengan memahami sub klasifikasi Arsitektur Lansekap & Perencanaan Wilayah ini, Anda dapat memastikan bahwa SBU perusahaan Anda mencerminkan spesialisasi yang tepat dalam merancang dan mengelola ruang luar. Hal ini akan membantu Anda dalam menjalankan usaha secara legal, meningkatkan kredibilitas, dan memenangkan kepercayaan klien yang membutuhkan jasa konsultansi untuk menciptakan lingkungan yang indah, fungsional, dan berkelanjutan. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Konsultansi Ilmiah & Teknik Berbeda dengan sub klasifikasi yang telah dibahas sebelumnya, Konsultansi Ilmiah & Teknik memiliki sifat yang lebih spesifik. Sub klasifikasi

SELENGKAPNYA
syarat buka rekening perusahaan di bca

Syarat Buka Rekening Perusahaan di BCA: Panduan Lengkap 2025

Membuka rekening perusahaan di BCA adalah langkah penting bagi bisnis yang ingin mengelola keuangan dengan lebih profesional. Bank BCA menawarkan berbagai jenis rekening bisnis yang sesuai untuk berbagai kebutuhan, seperti Giro BCA dan Tahapan Gold. Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat buka rekening perusahaan di BCA, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah pendaftarannya. Mengapa Memilih Rekening Perusahaan di BCA? Sebelum masuk ke syarat dan prosedur pembukaan rekening, ada beberapa alasan mengapa banyak perusahaan memilih BCA sebagai bank bisnis mereka: Syarat Buka Rekening Perusahaan di BCA Untuk membuka rekening perusahaan di BCA, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar lengkapnya: 1. Jenis Badan Usaha yang Bisa Membuka Rekening Bank BCA melayani pembukaan rekening untuk berbagai bentuk badan usaha, antara lain: 2. Dokumen yang Diperlukan Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan jenis badan usaha: A. Untuk PT (Perseroan Terbatas) B. Untuk CV (Commanditaire Vennootschap) C. Untuk Firma D. Untuk Koperasi 3. Setoran Awal Rekening Perusahaan di BCA Setoran awal untuk pembukaan rekening bisnis di BCA bervariasi tergantung jenis rekening yang dipilih. Beberapa di antaranya adalah: Selain setoran awal, perusahaan juga perlu memperhatikan biaya administrasi bulanan yang berbeda-beda tergantung jenis rekening. Cara Membuka Rekening Perusahaan di BCA Setelah semua perizinan usaha siap, berikut adalah langkah-langkah pembukaan rekening perusahaan di BCA: Keuntungan Menggunakan Rekening Perusahaan di BCA Konsultasi Gratis Pendirian PT dan CV dengan KLIK LINK DI SINI FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) 1. Apakah bisa membuka rekening perusahaan BCA secara online? Saat ini, pembukaan rekening perusahaan di BCA masih harus dilakukan langsung di kantor cabang. Namun, beberapa tahap awal seperti pengisian formulir bisa dilakukan secara online. 2. Berapa lama proses pembukaan rekening perusahaan di BCA? Prosesnya biasanya memakan waktu sekitar 1–3 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi dari pihak bank. 3. Apakah pemilik usaha perorangan bisa membuka rekening bisnis di BCA? Ya, pemilik usaha perorangan bisa membuka rekening Tahapan Gold atau Giro BCA dengan syarat melampirkan dokumen usaha seperti SIUP, NPWP, dan NIB. 4. Apakah ada biaya administrasi bulanan untuk rekening bisnis BCA? Ya, ada biaya administrasi yang tergantung pada jenis rekening yang dipilih, misalnya: 5. Bisakah rekening perusahaan di BCA digunakan untuk menerima pembayaran online? Ya, rekening perusahaan BCA bisa digunakan untuk menerima pembayaran dari e-commerce, transfer antarbank, dan layanan pembayaran online lainnya. Membuka rekening perusahaan di BCA adalah pilihan yang tepat untuk mengelola keuangan bisnis dengan lebih aman dan efisien. Dengan memahami syarat, dokumen yang diperlukan, serta langkah-langkah pembukaan rekening, Anda bisa lebih siap dalam menjalankan bisnis secara profesional. Jika Anda ingin membuka rekening perusahaan di BCA, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan kunjungi kantor cabang BCA terdekat untuk memulai prosesnya.

SELENGKAPNYA
Three adults discussing divorce documents in a formal office setting with legal statue in view.

Langkah Pengurusan Izin Usaha Industri Smelter

Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana logam mulia yang berkilauan di perhiasan atau menjadi komponen penting dalam perangkat elektronik Anda diolah? Di sinilah peran industri smelter, yang bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian mineral, menjadi sangat krusial. Namun, tahukah Anda bahwa untuk menjalankan usaha industri smelter di Indonesia, Anda wajib memiliki izin usaha? Ya, izin usaha industri smelter merupakan legalitas yang tidak bisa ditawar dan wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Artikel ini hadir sebagai panduan resmi dan terbaru bagi Anda yang ingin memahami seluk-beluk proses perizinan usaha industri smelter di Indonesia. Kami akan memandu Anda langkah demi langkah, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga regulasi terkait yang berlaku. Secara garis besar, artikel ini akan membahas 5 langkah utama dalam memperoleh izin usaha industri smelter. Pertama, Anda akan diajak untuk memahami pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan cara mendapatkannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kedua, Anda akan mempelajari proses pengajuan Izin Usaha Industri (IUI) yang juga dilakukan melalui sistem OSS. Ketiga, kami akan merinci berbagai persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan IUI, termasuk persyaratan lokasi, teknis, dan kelengkapan dokumen. Keempat, Anda akan mengetahui berbagai komitmen yang harus dipenuhi setelah mendapatkan IUI, seperti kepemilikan akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan pelaporan data industri. Terakhir, kami akan menjelaskan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemegang IUI, seperti menjamin keamanan dan keselamatan operasional serta mengolah sumber daya alam secara bertanggung jawab. Selain itu, kami juga akan membahas aspek investasi dalam industri smelter, termasuk regulasi, insentif, risiko, dan tantangan yang ada. Dengan membaca artikel ini, Anda akan mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang proses perizinan usaha industri smelter dan siap untuk memulai langkah Anda dalam industri yang penting ini. Langkah 1: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah Anda melakukan pendaftaran. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjelaskan bahwa NIB menjadi langkah awal yang krusial dalam proses perizinan usaha, termasuk untuk industri smelter dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24201, yang mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan, dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar. Untuk mendaftarkan NIB, Anda dapat mengakses sistem OSS melalui situs resminya. Proses pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi, sehingga memudahkan Anda dalam mengurus perizinan usaha. Namun, penting untuk diingat bahwa Anda harus memenuhi semua komitmen dan persyaratan yang ditetapkan dalam proses pendaftaran NIB. Hal ini untuk memastikan bahwa usaha Anda telah memenuhi standar yang berlaku dan dapat beroperasi secara legal. Setelah berhasil mendaftar dan memperoleh NIB, Anda dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses perizinan usaha industri smelter. Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran NIB, Anda dapat menghubungi kontak layanan OSS atau mencari sumber daya tambahan yang tersedia di situs web OSS. Langkah 2: Memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) Melalui OSS Langkah 3: Memenuhi Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Setelah Anda memahami proses pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS), kini saatnya Anda mempersiapkan diri untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Perlu diketahui bahwa persyaratan IUI untuk industri smelter, yang termasuk dalam kategori industri besar dengan risiko tinggi sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24201, cukup spesifik dan memerlukan perhatian khusus. Mari kita bahas satu per satu. Persyaratan Lokasi Pertama, lokasi usaha Anda wajib berada di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bertujuan untuk memastikan kegiatan industri smelter terpusat dan terkontrol dengan baik. Namun, jika lokasi usaha Anda berada di luar kawasan industri, Anda masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan IUI dengan syarat memperoleh surat keterangan dari Direktur Jenderal Pembina Kawasan Industri. Surat keterangan ini dapat Anda ajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak tanggal diperolehnya IUI. Jika dalam 10 hari surat keterangan tidak diterbitkan, maka Anda dianggap telah memenuhi komitmen persyaratan lokasi. Persyaratan Teknis Kedua, Anda harus memastikan bahwa seluruh persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan telah selesai dilaksanakan. Ini mencakup pembangunan sarana dan prasarana industri yang memadai, serta memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah terpasang dengan benar dan siap untuk dioperasikan. Anda harus dapat menunjukkan bukti bahwa smelter Anda telah siap beroperasi secara teknis sebelum IUI diterbitkan. Kelengkapan Dokumen Ketiga, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan IUI. Dokumen-dokumen ini meliputi: No Jenis Dokumen Deskripsi 1 Surat Permohonan Surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada instansi terkait (misalnya, Gubernur atau Kepala DPMPTSP) 2 Dokumen Legalitas Perusahaan Akta pendirian perusahaan dan perubahannyaSK pengesahan dari KemenkumhamNPWP perusahaan 3 Dokumen Teknis Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan koordinat geografisPersetujuan laporan eksplorasiPersetujuan laporan studi kelayakanPersetujuan rencana reklamasi dan pasca tambangRencana pembangunan sarana dan prasaranaDaftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli 4 Dokumen Lingkungan Surat pernyataan bermeterai untuk memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidupPersetujuan dokumen lingkungan hidup (misalnya, AMDAL atau UKL-UPL) 5 Dokumen Finansial Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diauditBukti penyampaian SPT pajak penghasilan badan dan karyawan (2 tahun terakhir)Bukti pembayaran iuran tetap (3 tahun terakhir) 6 Surat Keterangan Domisili Surat keterangan domisili lokasi usaha dari kelurahan/desa setempat Sebagai contoh, berikut adalah contoh format surat permohonan yang dapat Anda gunakan: Contoh Surat Permohonan IUI: [Kop Surat Perusahaan] Nomor : [Nomor Surat] Lampiran : [Jumlah Lampiran] Perihal : Permohonan Izin Usaha Industri (IUI) Kepada Yth, [Nama Instansi Penerbit IUI] [Alamat Instansi] Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [Nama Lengkap Direktur] Jabatan : Direktur Perusahaan : [Nama Perusahaan] Alamat : [Alamat Perusahaan] Dengan ini mengajukan permohonan Izin Usaha Industri (IUI) untuk kegiatan usaha industri smelter dengan data sebagai berikut: 1. Jenis Industri : Pemurnian dan Pengolahan Mineral [Nama Mineral] 2. Kapasitas Produksi : [Kapasitas Produksi] per tahun 3. Lokasi Pabrik : [Alamat Lengkap Lokasi Pabrik] 4. Nilai Investasi : [Total Nilai Investasi] 5. KBLI : 24201 Sebagai kelengkapan permohonan ini, bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana terlampir. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. [Tempat, Tanggal] Hormat kami, [Tanda Tangan dan Nama Jelas Direktur] [Stempel Perusahaan]

SELENGKAPNYA
Gaji Ke-13 Karyawan Swasta

Apakah Gaji Ke-13 Karyawan Swasta Ada? Bagaimana Aturannya

Mungkin Anda sering mendengar istilah “gaji ke-13”, terutama di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah Anda berhak mendapatkan gaji ke-13? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pendapatan non-upah di sektor swasta, yang sering kali disamakan dengan gaji ke-13. Secara umum, gaji ke-13 dapat diartikan sebagai tambahan penghasilan yang diterima pekerja di luar gaji bulanan mereka. Di sektor pemerintahan, gaji ke-13 sudah menjadi hal yang lumrah dan diatur secara resmi. Namun, di sektor swasta, istilah “gaji ke-13” lebih sering merujuk pada bonus akhir tahun atau bentuk pendapatan non-upah lainnya. Penting untuk dipahami bahwa meskipun konsepnya mirip, yaitu tambahan penghasilan, mekanisme dan regulasinya berbeda antara gaji ke-13 di sektor pemerintahan dan bonus di sektor swasta. Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai regulasi dan kebijakan terkait pendapatan non-upah di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan karyawan swasta. Kita juga akan membahas bagaimana ketentuan dan perhitungan bonus akhir tahun, yang sering dianggap sebagai “gaji ke-13” bagi karyawan swasta, diatur dalam perusahaan. Selain itu, kita akan melihat waktu pembayaran bonus, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan, serta perbandingan dengan sektor lain seperti PNS. Dengan membaca artikel ini, Anda akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang seluk-beluk “gaji ke-13” atau bonus akhir tahun di lingkungan kerja swasta. Regulasi dan Kebijakan Mengenai Pendapatan Non-Upah di Indonesia Sebagai karyawan swasta, Anda mungkin bertanya-tanya tentang dasar hukum yang mengatur pemberian bonus atau yang sering disebut sebagai “gaji ke-13”. Di Indonesia, aturan pengupahan, termasuk pendapatan non-upah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan perubahannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Kedua peraturan ini menjadi landasan utama bagi perusahaan dalam memberikan upah dan pendapatan non-upah kepada karyawannya. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menjelaskan bahwa penghasilan pekerja tidak hanya berupa upah bulanan, tetapi juga bisa mencakup pendapatan non-upah. Pendapatan non-upah ini dapat berupa tunjangan hari raya (THR), insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan uang servis pada usaha tertentu. Dalam konteks karyawan swasta, bonus inilah yang sering kali disamakan dengan “gaji ke-13”, meskipun istilah tersebut tidak secara resmi digunakan dalam regulasi untuk sektor swasta. Penting untuk Anda ketahui bahwa tidak ada regulasi yang secara spesifik menyebutkan istilah “gaji ke-13” untuk karyawan swasta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah tidak mengatur secara khusus mengenai “gaji ke-13”, melainkan lebih kepada pemberian pendapatan non-upah seperti bonus. Lalu bagaimana dengan ketentuan bonus bagi karyawan swasta? Nah, detail mengenai pemberian bonus, termasuk besaran dan waktu pembayarannya, biasanya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja antara Anda dan perusahaan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB di tempat Anda bekerja. Dengan memahami regulasi dan kebijakan ini, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai karyawan terpenuhi. Di sisi lain, perusahaan juga dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, meskipun tidak ada “gaji ke-13” yang diatur secara khusus untuk karyawan swasta, Anda tetap berpotensi mendapatkan pendapatan tambahan berupa bonus yang ketentuannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Ketentuan dan Perhitungan Bonus Akhir Tahun sebagai Pengganti Gaji ke-13 Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, istilah “gaji ke-13” di lingkungan karyawan swasta sebenarnya lebih sering merujuk pada bonus akhir tahun atau pendapatan non-upah lainnya. Jadi, alih-alih menerima gaji ke-13 seperti PNS, Anda berpotensi mendapatkan bonus yang diatur oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Ketentuan mengenai bonus ini, termasuk besaran dan waktu pembayarannya, biasanya tercantum dalam perjanjian kerja Anda, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami isi dokumen-dokumen tersebut. Perusahaan memiliki kebebasan untuk menetapkan kebijakan bonus mereka sendiri. Misalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan perubahannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, bonus diberikan atas keuntungan perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin memberikan bonus berdasarkan kinerja individu, di mana karyawan yang mencapai atau melebihi target performa akan mendapatkan bonus lebih besar. Ada juga perusahaan yang menggunakan sistem bonus berbasis kinerja tim, yang mana pencapaian target tim akan menentukan besaran bonus yang diterima setiap anggota. Selain itu, banyak juga perusahaan yang memberikan bonus berdasarkan keuntungan perusahaan secara keseluruhan. Jadi, semakin besar keuntungan perusahaan, semakin besar pula bonus yang berpotensi Anda terima. Besaran bonus yang Anda terima juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: Perhitungan bonus pun bervariasi tergantung kebijakan perusahaan. Berikut beberapa contoh perhitungan bonus: Berikut contoh tabel perhitungan bonus berdasarkan persentase dari gaji tahunan: Gaji Tahunan Persentase Bonus Total Bonus Rp60.000.000 5% Rp3.000.000 Rp90.000.000 7.5% Rp6.750.000 Rp120.000.000 10% Rp12.000.000 Waktu Pembayaran Bonus Akhir Tahun untuk Karyawan Swasta Setelah memahami perhitungan bonus, Anda mungkin bertanya-tanya kapan bonus tersebut akan dibayarkan. Berbeda dengan gaji bulanan yang memiliki jadwal pasti, waktu pembayaran bonus akhir tahun untuk karyawan swasta sangat bervariasi. Hal ini bergantung sepenuhnya pada kebijakan masing-masing perusahaan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Jadi, tidak ada jawaban pasti yang berlaku untuk semua perusahaan. Meskipun bervariasi, ada beberapa contoh umum mengenai waktu pembayaran bonus akhir tahun. Berikut beberapa di antaranya: Perlu Anda ingat bahwa setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda. Perusahaan tempat Anda bekerja saat ini mungkin menerapkan sistem pembayaran bonus yang berbeda dengan perusahaan sebelumnya atau perusahaan tempat teman Anda bekerja. Misalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan perubahannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, bonus diberikan atas keuntungan perusahaan dan waktu pembayarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui dan memahami kebijakan perusahaan terkait waktu pembayaran bonus ini. Pastikan Anda membaca dengan cermat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB di tempat Anda bekerja agar Anda mengetahui kapan Anda berhak menerima bonus akhir tahun. Hak dan Kewajiban Karyawan dan Perusahaan Terkait Bonus Akhir Tahun Setelah memahami regulasi, perhitungan, dan waktu pembayaran bonus akhir tahun, Anda juga perlu mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai karyawan swasta serta hak dan kewajiban perusahaan terkait bonus tersebut. Pemahaman ini penting agar Anda dapat memastikan bahwa hak

SELENGKAPNYA
Hitungan Lembur untuk Pekerja WFH

Hitungan Lembur untuk Pekerja WFH

Sejak pandemi, Work From Home (WFH) telah menjadi pola kerja yang banyak diterapkan oleh perusahaan. Namun, salah satu tantangan dalam penerapan WFH adalah penghitungan lembur. Pekerja sering kali merasa bingung mengenai bagaimana hak lembur mereka dihitung, terutama saat bekerja dari rumah. Artikel ini akan membahas aturan dan cara menghitung lembur untuk pekerja WFH sesuai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Apa Itu Lembur dalam Konteks WFH? Lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021, jam kerja normal di Indonesia adalah: Jika seorang pekerja WFH bekerja melebihi durasi tersebut, maka mereka berhak mendapatkan upah lembur, asalkan memenuhi syarat tertentu. Syarat Mendapatkan Lembur WFH Cara Menghitung Lembur untuk Pekerja WFH Perhitungan lembur diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, dan berikut adalah panduan hitungan untuk pekerja WFH: 1. Upah Per Jam Rumus dasar menghitung upah lembur per jam adalah:1/173 x Upah Sebulan Contoh:Jika gaji bulanan Anda Rp5.000.000, maka upah lembur per jam adalah:1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902 2. Tarif Lembur Berdasarkan Durasi 3. Contoh Kasus Lembur WFH Seorang pekerja WFH dengan gaji bulanan Rp5.000.000 bekerja selama 3 jam lembur setelah jam kerja reguler. Perhitungannya: Total upah lembur: Rp43.353 + Rp115.608 = Rp158.961 Kendala dalam Menghitung Lembur WFH Tips Agar Hak Lembur WFH Terjamin Pekerja WFH tetap memiliki hak lembur yang diatur oleh undang-undang, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Dengan memahami cara penghitungan dan memastikan pencatatan jam kerja yang jelas, Anda dapat mengklaim hak lembur sesuai peraturan. Jika Anda merasa lembur Anda tidak dibayarkan dengan benar, konsultasikan dengan HR perusahaan atau pihak terkait untuk mendapatkan solusi.

SELENGKAPNYA
Bolehkah Phk Karena Cacat

Bolehkah PHK Karena Kondisi Cacat? Cek Penjelasan Hak & Perlindungannya

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang legalitas PHK karena cacat, hak-hak yang dimiliki oleh pekerja penyandang disabilitas, serta perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka. Tujuan utama dari artikel ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai hak-hak pekerja penyandang disabilitas, terutama dalam konteks PHK. Dengan membaca artikel ini, kamu akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum melindungi pekerja penyandang disabilitas dan apa saja hak-hak yang mereka miliki. Legalitas PHK karena Cacat Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap karyawan hanya karena karyawan tersebut mengalami kecacatan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan undang-undang tersebut, PHK yang dilakukan dengan alasan kecacatan merupakan bentuk diskriminasi yang dilarang. Kamu perlu memahami bahwa PHK karena kecacatan dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Jika kamu mengalami PHK karena alasan kecacatan, kamu memiliki hak untuk menggugat perusahaan ke pengadilan hubungan industrial. Pengadilan akan memeriksa kasus kamu dan menentukan apakah PHK tersebut sah atau tidak. Pasal 53 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. Ini menjadi dasar hukum utama yang melindungi kamu dari PHK yang tidak adil karena alasan kecacatan. Lebih lanjut, perusahaan yang terbukti melakukan PHK tidak sah karena alasan kecacatan dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, hingga sanksi perdata, seperti kewajiban untuk mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK dan membayar ganti rugi. Dengan demikian, hukum memberikan perlindungan yang kuat bagi pekerja penyandang disabilitas dan memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar hak-hak mereka. Hak-Hak Pekerja Penyandang Disabilitas Sebagai pekerja penyandang disabilitas, kamu memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum, sama seperti pekerja lainnya. Salah satu hak terpenting adalah hak untuk mendapatkan akomodasi yang layak di tempat kerja. Akomodasi yang layak berarti perusahaan harus melakukan penyesuaian yang wajar agar kamu dapat bekerja dengan efektif dan produktif. Contohnya, perusahaan mungkin perlu menyediakan aksesibilitas tempat kerja seperti ramp atau lift, menyesuaikan jam kerja agar sesuai dengan kebutuhanmu, atau menyediakan alat bantu seperti *software* pembaca layar atau kursi ergonomis. Intinya, akomodasi yang layak bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung. Selain itu, kamu juga berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan keterampilan. Ini penting agar kamu dapat terus meningkatkan kompetensi dan daya saing di dunia kerja. Perusahaan didorong untuk memberikan pelatihan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhanmu, sehingga kamu dapat berkembang secara profesional. Tidak hanya itu, kamu juga berhak mendapatkan upah yang sama dengan pekerja non-disabilitas untuk pekerjaan yang sama atau setara. Prinsip kesetaraan upah ini sangat penting untuk memastikan bahwa kamu tidak didiskriminasi dalam hal kompensasi. Berikut adalah contoh tabel perbandingan upah untuk beberapa jenis pekerjaan: Jenis Pekerjaan Upah Pekerja Non-Disabilitas Upah Pekerja Disabilitas Staf Administrasi Rp4.000.000 Rp4.000.000 Programmer Rp7.000.000 Rp7.000.000 Desainer Grafis Rp5.500.000 Rp5.500.000 Customer Service Rp4.500.000 Rp4.500.000 Tabel di atas menunjukkan bahwa untuk jenis pekerjaan yang sama, pekerja penyandang disabilitas berhak mendapatkan upah yang setara dengan pekerja non-disabilitas. Perlu diingat bahwa ini hanya contoh, dan upah sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor lain seperti pengalaman dan kualifikasi. Lebih lanjut, kamu juga berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi di tempat kerja. Jika kamu merasa diperlakukan tidak adil atau mengalami pelecehan karena kondisi disabilitas, kamu dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti manajemen perusahaan atau dinas ketenagakerjaan setempat. Terakhir, kamu memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul, yang berarti kamu dapat bergabung dengan serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hakmu dan rekan kerja lainnya. Dengan berserikat, kamu dapat memiliki suara yang lebih kuat dalam menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik. Perlindungan dan Dukungan Pemerintah Selain perlindungan hukum yang telah disebutkan, pemerintah juga menyediakan berbagai program untuk mendukung kamu sebagai penyandang disabilitas agar tetap dapat berkarya dan mandiri. Salah satu program penting adalah rehabilitasi vokasional. Program ini bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan kamu agar dapat kembali bekerja atau mendapatkan pekerjaan yang sesuai. Melalui rehabilitasi vokasional, kamu akan mendapatkan asesmen, pelatihan, dan pendampingan untuk mengoptimalkan potensi dan kemampuanmu. Manfaat dari program ini sangat besar, karena dapat membantu kamu untuk kembali percaya diri, meningkatkan keterampilan, dan pada akhirnya mendapatkan pekerjaan yang layak. Pemerintah juga menyelenggarakan program pelatihan kerja yang dirancang khusus untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing penyandang disabilitas di pasar kerja. Pelatihan ini dapat berupa pelatihan teknis, seperti menjahit, mengelas, atau memperbaiki perangkat elektronik, maupun pelatihan non-teknis seperti pelatihan komputer, bahasa, atau kewirausahaan. Jenis pelatihan yang tersedia sangat beragam dan dapat disesuaikan dengan minat dan bakat kamu. Dengan mengikuti pelatihan kerja, kamu akan memiliki bekal keterampilan yang lebih baik dan peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan. Selain itu, terdapat pula program penempatan kerja yang memfasilitasi kamu untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi. Program ini biasanya bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang berkomitmen untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Melalui program ini, kamu akan mendapatkan informasi lowongan pekerjaan, bantuan dalam proses lamaran, dan pendampingan saat sudah diterima bekerja. Bagi kamu yang memiliki jiwa wirausaha dan ingin memulai usaha sendiri, pemerintah juga menyediakan program bantuan usaha. Bantuan ini dapat berupa modal usaha, pelatihan manajemen usaha, atau pendampingan usaha. Misalnya, kamu bisa mendapatkan bantuan modal untuk membuka warung, jasa *laundry*, atau usaha kerajinan tangan. Dengan adanya program-program ini, diharapkan kamu dapat lebih berdaya dan mandiri secara ekonomi. Diskriminasi terhadap Pekerja Penyandang Disabilitas Sebagai pekerja, kamu harus memahami bahwa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di tempat kerja adalah perlakuan yang tidak adil atau berbeda yang didasarkan pada disabilitas seseorang. Diskriminasi ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan tahapan, mulai dari proses rekrutmen hingga pemutusan hubungan kerja. Penting bagi kamu untuk mengenali bentuk-bentuk diskriminasi ini agar kamu dapat melindungi diri dan memperjuangkan hak-hakmu. Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penolakan lamaran kerja hanya karena pelamar adalah penyandang disabilitas, meskipun pelamar tersebut memenuhi kualifikasi untuk posisi yang dilamar. Selain itu, diskriminasi juga dapat berupa PHK yang dilakukan dengan alasan disabilitas, atau perbedaan perlakuan dalam hal promosi, kenaikan gaji, atau pemberian fasilitas kerja. Misalnya, kamu mungkin tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang dapat meningkatkan

SELENGKAPNYA
Cara Hitung Uang Pesangon Phk Efisiensi

Cara Hitung Uang Pesangon PHK Efisiensi

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pada tahun 2023, terdapat lebih dari 100.000 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tercatat di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa PHK menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari dalam dunia kerja. PHK, atau Pemutusan Hubungan Kerja, adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Hal ini sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu alasan yang sering menjadi dasar perusahaan melakukan PHK adalah efisiensi. Efisiensi dilakukan dengan berbagai cara, seperti perampingan struktur organisasi, penutupan divisi, atau pengurangan tenaga kerja. Alasan efisiensi ini juga di akomodir dalam regulasi ketenagakerjaan, di mana dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Ketika seorang pekerja terkena PHK, terutama karena alasan efisiensi, mereka berhak mendapatkan uang pesangon sebagai bentuk kompensasi. Namun, perhitungan uang pesangon ini tidak sederhana dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan akurat mengenai cara menghitung uang pesangon PHK karena efisiensi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Anda akan mendapatkan panduan praktis, langkah demi langkah, dan contoh perhitungan yang mudah dipahami. Dengan memahami cara perhitungan yang benar, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terpenuhi. Kategori PHK Efisiensi Berdasarkan Regulasi di Indonesia Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, PHK karena efisiensi menjadi salah satu alasan yang di akomodir dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi utama yang mengatur tentang hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berdasarkan peraturan ini, PHK efisiensi dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, tergantung pada kondisi yang menyebabkan efisiensi tersebut. Salah satu kategori PHK efisiensi adalah ketika perusahaan melakukan tindakan seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Dalam situasi ini, jika perusahaan baru hasil dari tindakan tersebut tidak bersedia menerima pekerja dari perusahaan lama, maka pekerja tersebut dapat terkena PHK dengan alasan efisiensi. Misalnya, jika Perusahaan A melakukan merger dengan Perusahaan B, dan Perusahaan B (sebagai entitas baru) tidak bersedia menerima beberapa pekerja dari Perusahaan A, maka pekerja yang tidak diterima tersebut dapat di-PHK dengan alasan efisiensi. Selain itu, PHK efisiensi juga dapat terjadi jika perusahaan mengalami kerugian. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa PHK dapat dilakukan jika kondisi keuangan perusahaan memburuk dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan mengalami penurunan laba yang signifikan selama beberapa periode berturut-turut dan tidak mampu lagi mempertahankan jumlah karyawan yang ada, maka perusahaan dapat melakukan PHK efisiensi untuk mengurangi beban operasional. Selanjutnya, PHK efisiensi juga dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar di masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki hak untuk melakukan PHK sebagai langkah preventif, bahkan sebelum kerugian besar terjadi. Misalnya, jika sebuah perusahaan melihat adanya tren penurunan permintaan pasar terhadap produknya dan memprediksi bahwa kondisi tersebut akan terus berlanjut, maka perusahaan dapat melakukan PHK efisiensi untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi. Kategori lain dari PHK efisiensi adalah ketika perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa perusahaan sudah tidak dapat lagi beroperasi secara berkelanjutan dan harus melakukan PHK sebagai konsekuensinya. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan manufaktur mengalami kerugian berturut-turut selama 2 tahun dan tidak ada tanda-tanda pemulihan, maka perusahaan tersebut dapat menutup usahanya dan melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya. Perlu dibedakan dengan kondisi di mana perusahaan tutup bukan karena kerugian. Dalam kasus ini, meskipun perusahaan tidak mengalami kerugian, tetapi karena alasan tertentu, seperti perubahan strategi bisnis atau relokasi, perusahaan memutuskan untuk menutup operasionalnya. Misalnya, jika sebuah perusahaan memutuskan untuk pindah ke lokasi lain dan beberapa pekerja tidak bersedia untuk direlokasi, maka pekerja tersebut dapat terkena PHK efisiensi. Terakhir, PHK efisiensi juga dapat terjadi jika perusahaan tutup karena keadaan memaksa atau force majeure. Force majeure merujuk pada kejadian di luar kendali manusia, seperti bencana alam, yang menyebabkan perusahaan tidak dapat beroperasi. Sebagai contoh, jika sebuah pabrik hancur akibat gempa bumi dan tidak dapat dibangun kembali, maka perusahaan dapat melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya karena alasan efisiensi yang disebabkan oleh force majeure. Memahami Komponen Perhitungan Pesangon: UP, UPMK, dan UPH Sebelum masuk ke perhitungan uang pesangon, Anda perlu memahami terlebih dahulu komponen-komponen yang membentuknya. Secara umum, terdapat tiga komponen utama dalam perhitungan uang pesangon, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Mari kita bahas satu per satu. Pertama, Uang Pesangon (UP). Pasal 81 angka 47 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mendefinisikan UP sebagai pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jadi, UP ini merupakan kompensasi dasar yang wajib diberikan perusahaan ketika melakukan PHK, termasuk PHK karena efisiensi. Kedua, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Berbeda dengan UP yang diberikan kepada semua pekerja yang terkena PHK, UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja yang telah mengabdi selama periode waktu tertentu di perusahaan. Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa UPMK diberikan berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan masa kerja minimal 3 tahun. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula UPMK yang berhak diterima. Ketiga, Uang Penggantian Hak (UPH). Komponen ini merupakan pembayaran kepada pekerja untuk mengganti hak-hak yang seharusnya diterima tetapi belum diberikan oleh perusahaan. Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan merinci beberapa hak yang termasuk dalam UPH, di antaranya: Dengan memahami ketiga komponen ini, Anda akan lebih mudah dalam memahami perhitungan uang pesangon PHK efisiensi yang

SELENGKAPNYA
black and white, london, tate modern, city, england, architecture, people, british, design, urban, postal, walk, bridge, tate, river, gateway, calatrava, cross, pedestrian, thames, tate modern, tate modern, tate modern, tate modern, tate modern, tate

KKPR: Definisi dan Konteks Penggunaannya

Dalam dunia pembangunan dan pemanfaatan ruang, Anda mungkin sering mendengar istilah KKPR. Tapi, tahukah Anda apa itu KKPR? Dokumen ini memegang peranan penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang, baik untuk usaha maupun pembangunan, telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Artikel ini hadir untuk memberikan Anda pemahaman yang komprehensif tentang KKPR. Kami akan mengupas tuntas mulai dari kepanjangan, definisi, hingga konteks penggunaannya. Dengan membaca artikel ini, Anda akan mendapatkan kejelasan mengenai apa itu KKPR dan mengapa dokumen ini begitu krusial dalam proses perizinan dan perencanaan tata ruang di Indonesia. Kepanjangan dan Definisi KKPR Setelah memahami pentingnya KKPR dalam pendahuluan, kini saatnya Anda mengetahui kepanjangan dan definisinya. KKPR merupakan singkatan dari Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dokumen ini menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang Anda ajukan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perlu Anda catat bahwa dokumen KKPR ini hanya diberikan untuk kegiatan berusaha yang berada di daratan saja. Dalam proses pengajuannya, rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang Anda usulkan akan dicocokkan dengan RDTR. RDTR sendiri merupakan rencana yang lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menjadi acuan utama dalam penerbitan KKPR. Oleh karena itu, RDTR memegang peranan penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang Anda lakukan telah sesuai dengan perencanaan ruang yang telah ditetapkan. Untuk mempermudah proses ini, pemerintah mengintegrasikan RDTR ke dalam Sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dengan adanya integrasi RDTR dalam Sistem OSS, proses verifikasi kesesuaian rencana kegiatan Anda dengan tata ruang menjadi lebih cepat dan efisien. Jadi, KKPR dan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS menjadi syarat utama yang harus Anda penuhi sebelum memulai kegiatan pemanfaatan ruang. Konteks Penggunaan KKPR Setelah mengetahui kepanjangan dan definisi KKPR, Anda mungkin bertanya-tanya, dalam situasi seperti apa KKPR ini dibutuhkan? KKPR menjadi dokumen penting yang harus Anda miliki ketika Anda ingin mengajukan izin usaha atau pembangunan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang Anda telah sesuai dengan RDTR yang berlaku di lokasi tersebut. Tanpa KKPR, Anda tidak dapat melanjutkan ke tahap perizinan berikutnya. Berikut adalah beberapa contoh situasi yang membutuhkan KKPR: Dalam proses pengajuan dan penerbitan KKPR, beberapa pihak akan terlibat, di antaranya: Regulasi yang mengatur tentang KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam proses pengajuan dan penerbitan KKPR. Lalu, apakah KKPR dibutuhkan untuk semua jenis kegiatan pemanfaatan ruang? Jawabannya tidak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, KKPR wajib dimiliki untuk kegiatan berusaha yang berada di daratan. Dokumen ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). KKKPR diberikan untuk kegiatan berusaha yang berada di daratan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. Sementara itu, PKKPR diberikan apabila rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS. Namun, perlu Anda ketahui bahwa untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tidak diperlukan KKPR. Pelaku UMK cukup membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Proses pengajuan KKPR kini semakin mudah dengan adanya Sistem OSS. Berikut adalah tabel yang menjelaskan proses pengajuan KKPR: Jenis Proses Jangka Waktu Keterangan KKKPR Anda mengajukan permohonan melalui Sistem OSS. Sistem OSS memeriksa kesesuaian lokasi usaha Anda berdasarkan RDTR yang terintegrasi. Sistem OSS mengeluarkan keputusan: disetujui atau ditolak. 1 Hari Jika ditolak, Anda harus mencari alternatif lokasi yang sesuai RDTR. PKKPR Anda mengajukan permohonan melalui Sistem OSS. Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan ke Menteri ATR/BPN atau DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota. Dilakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Anda dengan kajian menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan RTR dan RZ. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri ATR/BPN atau DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota (10 Hari). Hasil penilaian dan pertimbangan teknis pertanahan dinotifikasi melalui Sistem OSS. Sistem OSS mengeluarkan keputusan: disetujui atau ditolak. 20 Hari Jika ditolak, Anda harus mencari alternatif lokasi yang sesuai tata ruang. Jika kegiatan pemanfaatan ruang yang Anda lakukan tidak sesuai dengan RDTR, maka permohonan KKPR Anda akan ditolak. Anda harus mencari alternatif lokasi lain yang sesuai dengan RDTR atau RTR yang berlaku. Ketidaksesuaian dengan RDTR dapat menghambat proses perizinan dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti pembongkaran bangunan atau penghentian kegiatan usaha. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk selalu memastikan kesesuaian rencana kegiatan Anda dengan RDTR sebelum memulai proses pembangunan atau usaha. KKPR dan Kaitannya dengan Dokumen Perizinan Lainnya Apakah KKPR sama dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)? Tidak, KKPR berbeda dengan IMB dan AMDAL. KKPR berfokus pada kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan tata ruang, sedangkan IMB lebih kepada izin untuk mendirikan bangunan, dan AMDAL berkaitan dengan kajian dampak lingkungan dari suatu kegiatan. Untuk memahami perbedaannya, mari kita lihat tabel berikut: Aspek KKPR IMB AMDAL Fokus Kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR/RTR Izin mendirikan bangunan Kajian dampak lingkungan dari suatu kegiatan Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Peraturan daerah setempat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Keluaran Dokumen Konfirmasi/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Izin Mendirikan Bangunan Dokumen AMDAL (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL) Proses Melalui Sistem OSS Melalui dinas terkait di daerah Melalui instansi lingkungan hidup dan tim ahli Sifat Syarat awal sebelum pengajuan izin lainnya Syarat untuk memulai konstruksi Syarat untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa KKPR, IMB, dan AMDAL memiliki fokus, dasar hukum, keluaran, proses, dan sifat yang berbeda. KKPR lebih menekankan pada aspek perencanaan tata ruang, sementara IMB dan AMDAL lebih fokus pada aspek teknis bangunan dan dampak lingkungan. Lalu, bagaimana hubungan antara KKPR dengan regulasi tata ruang lainnya? KKPR merupakan bagian integral dari sistem regulasi tata ruang di Indonesia. Dokumen ini memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR yang telah ditetapkan. Dengan demikian, KKPR berperan sebagai instrumen pengendali pemanfaatan ruang agar sesuai dengan peruntukannya dan mencegah terjadinya konflik tata ruang di kemudian hari. Dalam konteks perencanaan dan pembangunan yang berkelanjutan,

SELENGKAPNYA
Aspek Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Aspek Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap

Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana sistem perpajakan di Indonesia mengatur entitas usaha yang beroperasi di dalamnya? Di Indonesia, terdapat 2 entitas utama yang perlu Anda pahami dalam konteks perpajakan, yaitu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kedua entitas ini memiliki peran penting dan perlakuan pajak yang berbeda, sehingga pemahaman yang komprehensif mengenai keduanya sangat krusial bagi Anda, terutama jika Anda adalah pelaku usaha. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT merupakan pemain utama dalam sistem perpajakan Indonesia. Memahami definisi, kriteria, dan kewajiban perpajakan dari kedua entitas ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan fondasi penting bagi para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kesalahan dalam memahami status dan kewajiban perpajakan dapat berakibat pada sanksi dan kerugian finansial yang signifikan. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi Anda untuk menyelami seluk-beluk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT. Kami akan mengupas tuntas 9 aspek penting yang meliputi entitas dan domisili, serta berbagai aspek perpajakan lainnya yang terkait. Dengan memahami aspek-aspek tersebut, Anda akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai perbedaan mendasar antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT, serta implikasinya terhadap kewajiban perpajakan Anda. Definisi dan Kriteria Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Setelah memahami pentingnya Wajib Pajak Badan dan BUT, sekarang mari kita fokus pada salah satu entitas utama, yaitu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri? Secara sederhana, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri adalah badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Ini berarti, badan usaha tersebut dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia atau memiliki pusat kegiatan operasional dan administratifnya di wilayah Indonesia. Untuk menjadi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, ada beberapa kriteria yang harus Anda penuhi. Pertama, dari sisi pendirian, badan usaha Anda harus memiliki akta pendirian yang sah dan telah disetujui oleh instansi yang berwenang. Selain itu, Anda juga harus mengantongi perizinan usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Kedua, domisili Wajib Pajak Badan Dalam Negeri ditentukan berdasarkan tempat kedudukan yang sebenarnya. Tempat kedudukan yang sebenarnya ini merujuk pada lokasi di mana manajemen dan pengambilan keputusan strategis badan usaha Anda dilakukan, bukan hanya sekedar alamat yang tertera di dokumen legal. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri mencakup berbagai bentuk badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Koperasi, Yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya yang diakui oleh hukum Indonesia. Sebagai contoh, jika Anda memiliki PT ABC yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, memiliki akta pendirian yang sah, mengantongi izin usaha yang relevan, dan memiliki kantor pusat yang aktif beroperasi di Jakarta, maka PT ABC tersebut dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Kantor pusat di Jakarta ini menjadi tempat kedudukan yang sebenarnya, di mana keputusan-keputusan penting perusahaan diambil. Aspek yuridis dan regulasi sangat erat kaitannya dengan entitas dan domisili Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Status sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri membawa konsekuensi hukum dan kewajiban perpajakan tertentu. Domisili menjadi faktor penentu dalam hal kewajiban perpajakan dan pelaporan yang harus dipenuhi oleh badan usaha Anda. Misalnya, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri wajib melaporkan seluruh penghasilannya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dan dikenakan pajak berdasarkan tarif yang berlaku di Indonesia. Dengan memahami definisi dan kriteria ini, Anda dapat memastikan bahwa badan usaha Anda telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Definisi dan Kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT) Jika Wajib Pajak Badan Dalam Negeri merupakan entitas usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, maka Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki definisi yang berbeda. BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2019). Keberadaan BUT di Indonesia secara otomatis menimbulkan kewajiban perpajakan di Indonesia bagi subjek pajak luar negeri tersebut. Dengan kata lain, BUT merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dan atas penghasilan yang diperolehnya, wajib membayar pajak di Indonesia. Untuk dapat dikategorikan sebagai BUT, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada tempat usaha yang permanen di Indonesia. Tempat usaha ini bisa berupa kantor perwakilan, cabang perusahaan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, atau ruang untuk promosi dan penjualan. Kedua, tempat usaha tersebut harus digunakan secara rutin untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional bisnis. Sebagai contoh, perusahaan XYZ dari Singapura memiliki kantor perwakilan di Jakarta. Kantor perwakilan ini aktif melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan produk perusahaan XYZ di Indonesia secara rutin. Maka, kantor perwakilan tersebut dapat dikategorikan sebagai BUT karena memenuhi kriteria tempat usaha yang permanen dan digunakan secara rutin untuk kegiatan usaha. Regulasi terkait BUT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang lebih dikenal dengan istilah tax treaty. UU PPh memberikan definisi umum dan kriteria BUT, sedangkan P3B mengatur perlakuan perpajakan yang lebih spesifik antara Indonesia dengan negara mitra. Penting untuk Anda ketahui bahwa P3B dapat mempengaruhi ketentuan BUT, seperti batasan waktu keberadaan tempat usaha. Misalnya, dalam UU PPh, batasan waktu untuk pemberian jasa yang dapat dikategorikan sebagai BUT adalah lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Namun, jika terdapat P3B antara Indonesia dengan negara asal perusahaan, batasan waktu tersebut bisa saja berbeda sesuai dengan kesepakatan dalam P3B tersebut. Perbedaan Entitas dan Domisili: Wajib Pajak Badan Dalam Negeri vs. BUT Setelah Anda memahami definisi dan kriteria dari Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT, sekarang saatnya kita melihat lebih dalam mengenai perbedaan mendasar antara keduanya, terutama dalam hal entitas dan domisili. Perbedaan ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi memiliki implikasi yang signifikan terhadap perlakuan perpajakan yang akan Anda hadapi. Pertama, mari kita lihat dari sisi entitas. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adalah badan usaha yang didirikan dan dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, BUT merupakan perpanjangan tangan dari entitas asing yang beroperasi di Indonesia. BUT dapat diibaratkan sebagai “cabang” dari perusahaan induk yang berada di luar negeri. Kedua, perbedaan yang tak kalah penting adalah domisili. Wajib Pajak

SELENGKAPNYA
Legalitas Usaha Dagang Ekspor Impor

Legalitas Usaha Dagang Ekspor Impor

Apakah Anda tertarik untuk terjun ke dunia usaha dagang ekspor impor? Jika ya, memahami aspek legalitas adalah langkah awal yang sangat krusial. Legalitas bukan hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan fondasi utama yang menjamin kelancaran dan keberlanjutan bisnis Anda di kancah perdagangan internasional. Mengabaikan aspek legalitas dapat berakibat fatal, tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menyeret Anda ke dalam masalah hukum yang serius. Bayangkan jika Anda sudah mengeluarkan banyak modal dan tenaga untuk mengirim barang ke luar negeri, namun tiba-tiba terhambat karena dokumen yang tidak lengkap atau izin yang belum dimiliki. Atau, produk yang Anda impor ternyata tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah sehingga harus dimusnahkan atau dikembalikan ke negara asal. Tentu hal ini akan sangat merugikan, bukan? Oleh karena itu, mematuhi semua regulasi dan memiliki dokumen legalitas yang lengkap adalah suatu keharusan. Panduan ini hadir untuk memberikan informasi yang lengkap dan resmi mengenai 5 legalitas utama yang wajib Anda penuhi dalam menjalankan usaha dagang ekspor impor. Dengan memahami dan memenuhi kelima legalitas ini, Anda akan terhindar dari berbagai risiko hukum, membangun kepercayaan dengan mitra bisnis, dan membuka peluang yang lebih luas di pasar global. Selanjutnya, artikel ini akan membahas secara rinci mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Eksportir Terdaftar (ET), dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Selain itu, Anda juga akan mendapatkan pemahaman mengenai regulasi kepabeanan dan regulasi terkait lainnya yang perlu diperhatikan dalam menjalankan usaha dagang ekspor impor. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Fondasi Legal Usaha Anda Setelah memahami pentingnya legalitas, langkah konkret pertama yang harus Anda ambil adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Dokumen ini merupakan fondasi legal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, termasuk Anda yang bergerak di bidang ekspor impor. SIUP adalah bukti sah bahwa Anda telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk menjalankan kegiatan perdagangan. Tanpa SIUP, usaha Anda akan dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi. SIUP berfungsi sebagai tanda pengenal resmi dan legalitas usaha Anda. Bagi eksportir dan importir, SIUP menjadi salah satu syarat utama dalam mengurus perizinan lainnya. Misalnya, Anda tidak akan bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekarang menjadi pengganti Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan jika belum memiliki SIUP. Untuk mendapatkan SIUP, Anda perlu mengajukan permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, atau melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak tahun 2020. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan: Jenis Dokumen Keterangan Fotokopi KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan – Fotokopi NPWP Perusahaan – Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham Untuk badan usaha berbentuk PT Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Diterbitkan oleh kelurahan/kecamatan setempat Neraca Awal Perusahaan – Pas Foto Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan Ukuran dan jumlah sesuai ketentuan instansi terkait Lama waktu pemrosesan SIUP bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah, namun umumnya memakan waktu sekitar 2 minggu hingga 1 bulan. SIUP dikategorikan berdasarkan skala usaha, yaitu Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar. Berikut adalah tabel perbandingan jenis-jenis SIUP: Jenis SIUP Kekayaan Bersih (Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan) SIUP Mikro Sampai dengan Rp50 juta SIUP Kecil Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta SIUP Menengah Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar SIUP Besar Di atas Rp10 miliar Jika Anda menjalankan usaha tanpa SIUP, Anda akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, pastikan Anda segera mengurus SIUP sebelum memulai aktivitas ekspor impor. SIUP memiliki masa berlaku selama perusahaan masih aktif menjalankan usahanya. Namun, Anda tetap perlu melakukan pendaftaran ulang atau herregistrasi setiap 5 tahun sekali di tempat penerbitan SIUP. Contoh dokumen SIUP yang valid biasanya memuat informasi seperti: nama perusahaan, alamat perusahaan, nama pemilik/penanggung jawab, nomor SIUP, tanggal penerbitan, jenis usaha, skala usaha, dan masa berlaku. Pastikan semua data yang tercantum dalam SIUP Anda sudah benar dan sesuai dengan kondisi usaha Anda. Dengan memiliki SIUP yang sah, Anda telah meletakkan fondasi yang kuat untuk menjalankan usaha dagang ekspor impor secara legal dan profesional. TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Bukti Resmi Terdaftarnya Perusahaan Setelah mengurus SIUP, langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan dokumen yang menjadi bukti sah bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi di database pemerintah. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota atau melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bagi Anda yang bergerak di bidang ekspor impor, memiliki TDP adalah suatu kewajiban. Mengapa TDP begitu penting? TDP berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan Anda. Dengan memiliki TDP, Anda menunjukkan bahwa perusahaan Anda legal dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, TDP juga meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, baik di dalam maupun luar negeri. Mitra bisnis akan merasa lebih aman dan yakin untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan yang telah terdaftar secara resmi. Tidak hanya itu, TDP juga akan mempermudah Anda dalam mengakses berbagai fasilitas dan layanan, seperti permodalan dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Untuk mendapatkan TDP, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Berikut adalah tabel daftar dokumen yang perlu Anda siapkan: Jenis Dokumen Keterangan Fotokopi SIUP – Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham Untuk badan usaha berbentuk PT Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan – Fotokopi NPWP Perusahaan – Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) – Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan TDP ke instansi terkait. Proses pengajuan TDP biasanya memakan waktu sekitar 5 hingga 14 hari kerja, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah dan kelengkapan dokumen Anda. Jika perusahaan Anda tidak memiliki TDP, Anda akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, pastikan Anda segera mengurus TDP setelah mendapatkan SIUP. TDP memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Prosedur perpanjangan TDP relatif mudah, Anda hanya perlu mengajukan permohonan perpanjangan ke instansi penerbit TDP dengan melampirkan TDP lama dan dokumen pendukung lainnya. Contoh dokumen TDP yang sah biasanya berisi informasi seperti: Pastikan data yang tercantum dalam TDP Anda sudah benar

SELENGKAPNYA