Author: Fabby Daraja

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

9 Kendala Penerbitan NIB dan Bagaimana Solusinya untuk Pengusaha

9 Kendala Penerbitan NIB dan Bagaimana Solusinya untuk Pengusaha

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) seharusnya jadi proses yang sederhana di era serba digital ini, tapi kenyataannya banyak pengusaha justru kewalahan sebelum prosesnya selesai.  Data resmi Kementerian Investasi/BKPM per Februari 2026 mencatat bahwa dari sekitar 56 juta pelaku usaha mikro di Indonesia, baru sekitar 14,9 juta yang sudah memiliki NIB.  Artinya sekitar 73% pelaku usaha mikro belum terlegalisasi (Kementerian Investasi/BKPM, 2026).  Saya sendiri menyaksikan langsung betapa frustrasinya mereka saat sistem error, kode KBLI membingungkan, atau syarat dokumen lingkungan yang tidak pernah diinformasikan sejak awal.  Kondisi ini diperparah dengan transisi regulasi terbaru: PP Nomor 5 Tahun 2021 resmi dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku sejak 5 Juni 2025, membawa banyak perubahan teknis yang belum dipahami sepenuhnya oleh pelaku usaha di lapangan.  Artikel ini akan mengurai satu per satu kendala yang paling sering menghalangi pengusaha menerbitkan NIB, lengkap dengan solusi praktisnya. Hambatan Mengurus NIB dan Solusinya Proses penerbitan NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission) memang dirancang untuk menyederhanakan perizinan usaha di Indonesia.  Dengan adanya sistem ini, pelaku usaha cukup mengurus berbagai izin usaha melalui satu portal terintegrasi tanpa harus datang ke banyak instansi. Namun dalam praktiknya, berbagai hambatan teknis dan administratif masih kerap mengganjal pengusaha, terutama pelaku UMKM yang minim pengalaman dengan birokrasi digital.  Mulai dari kesalahan pengisian data, kendala sinkronisasi sistem, hingga kebingungan menentukan kode KBLI yang tepat. Agar proses pengurusan NIB tidak berlarut-larut, penting bagi pelaku usaha memahami kendala yang paling sering terjadi sekaligus cara mengatasinya. Berikut ini 9 kendala yang paling sering ditemui beserta solusi praktisnya. 1. Masalah Sistem OSS yang Sering Error Sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM menjadi pintu utama pengurusan NIB.  Namun dalam praktiknya, sistem ini masih memiliki catatan panjang terkait gangguan teknis yang membuat pengusaha harus berulang kali mencoba dari awal. Gangguan server, halaman yang tiba-tiba tidak bisa diakses, hingga proses pengisian yang berhenti di tengah jalan tanpa notifikasi yang jelas adalah keluhan yang selalu muncul setiap kali ada lonjakan pengguna atau saat sistem sedang diperbarui.  Yang membuat frustasi, ketika error terjadi, tidak ada panduan pemulihan yang memadai, sehingga pengusaha tidak tahu apakah harus mengulang dari awal atau cukup menunggu sistem pulih sendiri.  Sistem OSS juga telah mengalami beberapa kali perubahan versi, mulai dari OSS 1.0, OSS 1.1, OSS RBA berbasis PP 5/2021, hingga kini menyesuaikan diri dengan PP 28/2025.  Setiap perubahan membawa pembaruan tampilan dan alur proses yang cukup besar, sehingga kerap membingungkan pengguna lama maupun pengguna baru. Kondisi ini semakin berat bagi pengusaha di daerah dengan koneksi internet yang tidak stabil, di mana satu sesi pengisian formulir bisa tiba-tiba terputus dan seluruh data yang sudah diinput hilang begitu saja. Solusi: 2. Data NIK yang Berbeda atau Tidak Terdaftar NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah kunci utama untuk masuk dan memulai proses di sistem OSS, sehingga ketidaksesuaian data sekecil apapun akan langsung memblokir proses pendaftaran sejak langkah pertama.  Masalah yang paling sering terjadi adalah NIK tidak terdeteksi oleh sistem karena data kependudukan di Dukcapil belum terintegrasi dengan baik, terutama bagi warga yang baru pindah domisili atau baru melakukan perekaman KTP-el.  Selain itu, perbedaan penulisan nama antara KTP, NPWP, dan akta pendirian usaha, sekecil apapun termasuk perbedaan gelar, singkatan, atau ejaan, bisa menyebabkan sistem menolak verifikasi identitas dan menghentikan proses pendaftaran sepenuhnya.  Ketidaksesuaian data ini sering terjadi karena pengusaha tidak menyadari bahwa seluruh dokumen legalitas harus menggunakan data yang benar-benar identik secara alfanumerik, bukan hanya mirip atau sama secara makna.  Jika dibiarkan, masalah ini akan merambat ke dokumen perpajakan dan perizinan lainnya yang saling terhubung dalam satu ekosistem data pemerintah. Solusi: 3. Salah Memilih Kode KBLI Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Kesalahan memilih kode ini dapat berdampak besar pada seluruh proses perizinan berikutnya.  Pengusaha yang tidak memilih kode KBLI secara tepat berisiko memperoleh NIB dengan klasifikasi usaha yang tidak sesuai.  Akibatnya, izin operasional, standar kepatuhan, hingga dokumen lingkungan yang diwajibkan bisa berbeda dari yang seharusnya. Pemerintah menetapkan KBLI 2020 sebagai acuan yang wajib digunakan dalam sistem OSS.  Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang menyempurnakan KBLI 2015 dan menambahkan 216 kode KBLI lima digit baru sehingga totalnya kini mencapai 1.790 kode. Penambahan kode ini cukup signifikan terutama pada sektor ekonomi digital, logistik, dan layanan berbasis teknologi yang berkembang cepat, sehingga pengusaha di bidang-bidang ini perlu lebih teliti dalam mencocokkan jenis usaha dengan kode yang tersedia.  Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur bahwa setiap kode KBLI memiliki tingkat risiko usaha, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi.  Tingkat risiko inilah yang menentukan jenis dan bobot perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Solusi: 4. Salah Memilih RDTR atau Belum Tersedia di Wilayahnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah dokumen zonasi yang menentukan apakah lokasi usaha yang dipilih secara hukum diperbolehkan untuk menjalankan jenis usaha tertentu, dan kekeliruan dalam tahap ini bisa menghentikan seluruh proses NIB di tengah jalan.  Banyak pengusaha yang tidak menyadari bahwa lokasi fisik tempat usaha mereka harus sesuai dengan peruntukan zona dalam RDTR setempat, misalnya mendirikan usaha perdagangan di zona perumahan murni adalah pelanggaran tata ruang yang langsung ditolak oleh sistem.  Masalah yang lebih rumit muncul ketika RDTR di wilayah pengusaha ternyata belum tersedia atau belum diunggah ke sistem OSS, karena tidak semua daerah di Indonesia sudah menyelesaikan dan mengintegrasikan dokumen RDTR mereka secara digital.  Kondisi ini terutama terjadi di kabupaten dan kota yang baru berkembang atau sedang dalam proses revisi tata ruang, sehingga pengusaha tidak bisa melanjutkan proses meski lokasi usaha mereka secara fisik sudah layak.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang beserta Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang mengatur bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi syarat wajib bagi usaha non-UMK apabila RDTR di lokasi tersebut belum tersedia atau belum terintegrasi di OSS. Solusi: 5. Tidak Bisa Upload Polygon Lokasi Usaha dalam OSS Salah satu fitur yang kerap menjadi hambatan teknis adalah kewajiban

SELENGKAPNYA
Prosedur Lengkap PT PMA Beli Tanah di Indonesia Lewat HGB, HGU, atau HP

Prosedur Lengkap PT PMA Beli Tanah di Indonesia Lewat HGB, HGU, atau HP

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah badan hukum Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia namun dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh investor asing, dan keberadaannya diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.  Sebagai entitas hukum yang sah di Indonesia, PT PMA memiliki hak dan kewajiban layaknya perusahaan domestik, termasuk hak untuk menggunakan dan memperoleh tanah demi keperluan operasional bisnis.  Menurut data resmi Kementerian Investasi/BKPM yang dirilis 24 Januari 2024, realisasi investasi asing (PMA) di Indonesia sepanjang 2023 mencapai Rp 744,0 triliun atau setara 52,4% dari total realisasi investasi nasional sebesar Rp 1.418,9 triliun.  Lima sektor penerima PMA terbesar tahun 2023 adalah industri logam dasar dan barang logam, transportasi/gudang/telekomunikasi, pertambangan, perumahan dan kawasan industri, serta industri kimia dan farmasi, yang semuanya secara langsung berkorelasi dengan kebutuhan penguasaan lahan berskala besar.  Dari sudut pandang saya, regulasi pertanahan untuk PT PMA sejatinya sudah jauh lebih kondusif dibanding satu dekade lalu. Namun masih menyimpan kompleksitas prosedural yang kerap menjadi hambatan nyata bagi investor asing yang tidak memiliki pendampingan hukum yang tepat.  Pemerintah Indonesia terus memperbarui kerangka regulasi investasi, termasuk melalui penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020 yang secara signifikan menyederhanakan proses perizinan dan kepemilikan hak atas tanah bagi penanam modal.  Hak Atas Tanah untuk PT PMA PT PMA sebagai badan hukum Indonesia yang dimiliki oleh investor asing memiliki posisi hukum yang unik dalam sistem pertanahan Indonesia. Badan hukum tersebut diakui sebagai subjek hukum yang dapat memegang hak atas tanah, tetapi dengan batasan-batasan tertentu yang membedakannya dari Warga Negara Indonesia (WNI).  Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan berbagai regulasi turunannya, Hak Milik (SHM) hanya dapat dipegang oleh WNI dan badan-badan tertentu yang ditetapkan pemerintah, PT PMA tidak dapat memperoleh status kepemilikan penuh seperti individu WNI atas sebidang tanah. Sebagai gantinya, PT PMA umumnya memperoleh tiga jenis hak atas tanah yang diakui secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk keperluan bisnis: 1. Hak Guna Bangunan (HGB)  Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB sangat umum digunakan PT PMA di sektor manufaktur, properti komersial, dan perkantoran karena sifatnya yang fleksibel dan dapat dijadikan agunan kredit perbankan.  Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB di atas tanah negara diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun (total maksimal 80 tahun). 2. Hak Guna Usaha (HGU)  Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, khusus diperuntukkan bagi kegiatan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.  Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun (total maksimal 95 tahun).  HGU menjadi instrumen utama bagi PT PMA yang bergerak di sektor agribisnis dan perkebunan berskala besar dengan luas minimal 5 hektar. 3. Hak Pakai (HP) Hak Pakai (HP) adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021.  Hak Pakai di atas tanah negara diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Hak Pakai sering digunakan untuk keperluan perkantoran atau fasilitas operasional tertentu bagi PT PMA. Ketiga jenis hak atas tanah ini dapat diperpanjang, diperbarui, dan dijaminkan kepada lembaga perbankan atau keuangan, sehingga secara praktis memberikan keamanan investasi jangka panjang yang memadai bagi penanam modal asing.  Dengan berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja dan sekaligus mencabut PP Nomor 40 Tahun 1996) tata cara dan jangka waktu pemberian hak atas tanah untuk penanam modal kini diatur lebih komprehensif dan transparan. Meskipun PT PMA tidak dapat memegang Hak Milik atas tanah, kerangka hukum yang ada sudah cukup komprehensif untuk memberikan kepastian dan keamanan hukum bagi investasi jangka panjang melalui HGB, HGU, dan Hak Pakai.  Dengan dukungan regulasi terbaru seperti PP 18/2021 dan UU Cipta Kerja, posisi PT PMA dalam memperoleh dan mempertahankan hak atas tanah semakin diperkuat. Namun, setiap perpanjangan dan pembaruan hak tetap mensyaratkan pengajuan permohonan resmi dan pemenuhan kewajiban yang berlaku. Prosedur PT PMA Membeli Tanah di Indonesia Proses perolehan hak atas tanah oleh PT PMA tidak seperti transaksi jual beli biasa seperti yang dilakukan oleh WNI, melainkan ada serangkaian prosedur hukum yang terstruktur dan melibatkan berbagai instansi pemerintah.  Tanah yang diperoleh PT PMA umumnya berasal dari pelepasan hak oleh pemilik sebelumnya, baik WNI maupun badan hukum lain. Kemudian dilepaskan menjadi tanah negara, atau langsung dari hak milik yang dikonversi menjadi HGB atau HGU atas nama PT PMA sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. 1. Persiapan Dokumen Perusahaan dan Legalitas PT PMA Sebelum memulai proses perolehan hak atas tanah, PT PMA wajib memastikan seluruh dokumen legalitas perusahaan telah lengkap dan berlaku.  Dokumen yang diperlukan mencakup Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) di laman oss.go.id, serta izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).  PT PMA juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif dan memastikan tidak ada permasalahan hukum yang sedang berlangsung yang dapat menghambat proses perolehan tanah.  Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seluruh proses perizinan kini terintegrasi dalam sistem OSS-RBA (Risk Based Approach) yang mempermudah dan mempercepat proses persiapan dokumen ini secara digital. 2. Identifikasi dan Pengecekan Status Tanah (Due Diligence) Tahap due diligence atau uji tuntas pertanahan adalah langkah kritis yang tidak boleh dilewatkan oleh PT PMA sebelum memutuskan untuk mengakuisisi sebidang tanah.  Proses ini mencakup pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk memastikan status hukum tanah, memverifikasi tidak adanya sengketa, blokir, sita, atau beban hak tanggungan yang masih aktif atas tanah tersebut.  PT PMA juga perlu mengidentifikasi apakah tanah tersebut termasuk dalam kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha asing berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat dan Peraturan Presiden Nomor 10

SELENGKAPNYA
9 Beda Perkumpulan dan Yayasan serta Contohnya di Indonesia

9 Beda Perkumpulan dan Yayasan serta Contohnya di Indonesia

Saat ini, semakin banyak orang yang tertarik mendirikan komunitas, organisasi sosial, atau lembaga formal di Indonesia.  Berbagai kegiatan tersebut dapat diakomodasi dengan mendirikan legalitas perkumpulan atau yayasan. Lalu, sebaiknya mendirikan yang mana? Kedua bentuk organisasi ini memang sama-sama dikenal di masyarakat, padahal keduanya punya aturan hukum, cara kerja, dan tujuan yang berbeda.  Perkumpulan dibentuk untuk melayani kepentingan orang-orang yang bergabung di dalamnya, sementara yayasan dibentuk untuk melayani kepentingan masyarakat luas di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Menurut data Kementerian Hukum dan HAM RI yang tercatat melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online), hingga tahun 2023 sudah ada lebih dari 100.000 yayasan yang terdaftar resmi di Indonesia (Kemenkumham, 2023), sementara jumlah perkumpulan berbadan hukum terus bertambah seiring dorongan formalisasi organisasi masyarakat sipil.  Di sisi lain, Badan Pusat Statistik dalam publikasi Neraca Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumahtangga 2021-2023 mencatat bahwa lembaga non-profit yang melayani rumah tangga di Indonesia terus tumbuh secara konsisten setiap tahunnya, mencakup berbagai jenis organisasi seperti yayasan, perkumpulan, dan asosiasi profesi yang menyerap jutaan tenaga kerja di seluruh pelosok negeri (BPS, 2024). Saya melihat bahwa masalah paling mendasar yang dihadapi banyak komunitas dan kelompok masyarakat di Indonesia saat ini adalah kurangnya pemahaman tentang perbedaan bentuk badan hukum.  Banyak komunitas hobi, paguyuban, bahkan lembaga sosial yang berdiri tanpa mengetahui bahwa pilihan antara mendirikan perkumpulan atau yayasan akan berpengaruh langsung pada urusan pajak, cara mengelola organisasi, hingga tanggung jawab hukum para pengurusnya. Daftar Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan Menurut Hukum Perbedaan ini penting dipahami sejak awal karena pilihan bentuk badan hukum akan menentukan struktur organisasi, pola pengambilan keputusan, hingga tanggung jawab hukum para pengurusnya.  Nah, dengan memahami dasar hukumnya secara tepat, kamu bisa menghindari kesalahan dalam pendirian maupun pengelolaan organisasi di kemudian hari. Berikut adalah penjelasan perbedaan utama antara perkumpulan dan yayasan dilihat dari berbagai sisi hukum dan cara operasionalnya. 1. Dasar Hukum Pembentukan Perkumpulan di Indonesia diatur oleh Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, yang kemudian diperkuat dan diperbarui melalui berbagai peraturan turunan dari Kementerian Hukum.  Perkumpulan bersifat demokratis karena keputusan tertinggi ada di tangan anggota yang berkumpul dalam rapat umum. Kekayaan perkumpulan bisa berasal dari iuran anggota, hibah, atau sumber lain yang sah sesuai anggaran dasar.  Dua regulasi yang berlaku dan relevan saat ini untuk perkumpulan adalah Permenkumham No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 3 Tahun 2016, dan yang terbaru adalah Permenkum No. 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan, yang berlaku sejak 28 Mei 2025. Yayasan diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 dan dilengkapi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan.  Yayasan wajib memiliki tiga organ, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas, yang masing-masing bekerja secara terpisah dan independen. Yayasan didirikan dengan cara memisahkan sebagian kekayaan pendiri sebagai modal awal yang digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.  Regulasi turunan yang berlaku untuk yayasan adalah PP No. 63 Tahun 2008 beserta perubahannya melalui PP Nomor 2 Tahun 2013 yang melonggarkan persyaratan jumlah aset awal dalam pendirian yayasan, serta Permenkumham No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan. 2. Tujuan Organisasi Perkumpulan didirikan untuk mewadahi kepentingan bersama para anggotanya, baik di bidang profesi, hobi, kekeluargaan, olahraga, maupun kemasyarakatan.  Tujuan perkumpulan bisa bersifat ke dalam atau ke luar, namun selalu berkaitan dengan kepentingan kelompok yang mendirikannya.  Anggota punya hak suara, hak memilih pengurus, dan hak mendapatkan manfaat langsung dari kegiatan organisasi. Karena itu, perkumpulan lebih bersifat terbuka dan demokratis karena anggota adalah inti dari keberadaan organisasi itu sendiri. Yayasan didirikan untuk kepentingan masyarakat luas di luar para pendirinya, khususnya di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan keagamaan.  Yayasan tidak memiliki anggota karena memang tidak dibentuk untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.  Pendiri yayasan tidak bisa menarik kembali kekayaan yang sudah dipisahkan sebagai modal awal yayasan. Seluruh manfaat dari kegiatan yayasan harus dirasakan oleh masyarakat yang dilayani, bukan oleh pengurus atau pendirinya. 3. Struktur Organisasi Perkumpulan memiliki struktur yang berpusat pada anggota, dengan Rapat Umum Anggota sebagai organ tertinggi yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus serta menentukan arah kebijakan organisasi.  Pengurus perkumpulan bertanggung jawab langsung kepada anggota dan wajib melaporkan kegiatan secara berkala dalam forum resmi. Keanggotaan bisa bersifat terbuka atau tertutup tergantung anggaran dasar yang sudah disepakati bersama.  Perubahan anggaran dasar pun hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Anggota dengan kuorum yang sudah ditentukan. Yayasan wajib memiliki tiga organ yang secara hukum harus ada dan bekerja secara independen, yaitu Pembina sebagai pemegang kewenangan tertinggi, Pengurus sebagai pelaksana kegiatan operasional, dan Pengawas sebagai pihak yang mengawasi jalannya organisasi.  Tidak ada mekanisme suara anggota dalam yayasan karena yayasan memang tidak memiliki anggota.  Pembina berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas, serta dapat mengubah anggaran dasar.  Struktur ini sengaja dirancang agar kekayaan yayasan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan tetap digunakan sesuai tujuan sosial yang sudah ditetapkan. 4. Sumber Pendanaan Perkumpulan pada umumnya mendapatkan dana dari iuran wajib anggota, hasil kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuan organisasi, serta sumbangan atau hibah dari pihak luar yang tidak mengikat.  Karena sumber dananya berasal dari anggota, pengelolaan keuangan perkumpulan harus transparan dan bisa diaudit oleh anggota kapan pun diperlukan.  Perkumpulan juga bisa menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung tujuannya selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar. Keterbukaan keuangan ini menjadi salah satu nilai utama yang membedakan perkumpulan dari badan usaha biasa. Yayasan mendapatkan kekayaannya dari kekayaan awal pendiri yang dipisahkan, sumbangan atau bantuan tidak mengikat dari masyarakat, wakaf, hibah, hibah wasiat, serta sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan yang berlaku.  Yayasan boleh mendirikan badan usaha atau menyertakan modal di badan usaha lain, namun dengan batas maksimal 25% dari total kekayaan yayasan.  Seluruh hasil dari kegiatan usaha tersebut wajib digunakan kembali untuk mendanai program-program sosial yayasan. Yayasan tidak boleh membagikan keuntungan kepada organ yayasan dalam bentuk apapun. 5. Pertanggungjawaban Hukum dan Pembubaran Perkumpulan bisa dibubarkan atas keputusan rapat umum anggota, atau oleh pengadilan apabila ada pelanggaran hukum yang serius. Sisa kekayaan setelah

SELENGKAPNYA
Strategi UMKM Bertahan dan Mengalahkan Persaingan E-Commerce yang Ketat

Strategi UMKM Bertahan dan Mengalahkan Persaingan E-Commerce yang Ketat

Perkembangan e-commerce di Indonesia membuka peluang besar bagi pelaku UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas.  Kini, siapa pun bisa memasarkan produknya secara nasional melalui marketplace dan media sosial. Namun dibalik peluang tersebut, persaingan juga semakin ketat. UMKM tidak hanya bersaing dengan sesama pelaku usaha kecil. Sektor ini bisa bersaing dengan brand besar yang memiliki modal promosi dan diskon lebih agresif.  Dalam kondisi ini, strategi bertahan tidak cukup hanya mengandalkan harga murah. Lalu, bagaimana UMKM bisa tetap kompetitif di tengah persaingan e-commerce yang semakin dinamis? 1. Tidak Terjebak Perang Harga dan Promo Masuk ke marketplace memang membuka akses pasar, tetapi juga memicu perang harga. Banyak seller berlomba-lomba memberikan diskon dan cashback demi menarik perhatian konsumen. Bagi UMKM, strategi banting harga bukan solusi jangka panjang karena margin yang terlalu tipis dapat mengganggu keberlanjutan bisnis.  Karena itu, pelaku usaha perlu mencari diferensiasi lain yang tidak hanya bertumpu pada harga. Salah satu faktor pembeda yang sering diremehkan adalah kualitas pengiriman. 2. Kecepatan dan Kualitas Pengiriman sebagai Nilai Tambah Dalam ekosistem e-commerce, pengalaman pelanggan tidak berhenti saat checkout. Proses pengiriman menjadi bagian penting dari customer journey. Pengiriman yang cepat, aman, dan mudah dilacak dapat meningkatkan kepuasan pelanggan serta peluang repeat order.  Sebaliknya, keterlambatan atau kendala distribusi bisa merusak reputasi toko meskipun produknya berkualitas. Di sinilah pentingnya memilih jasa ekspedisi yang memiliki sistem terstruktur dan jaringan luas. Kemudahan menemukan layanan kirim paket juga menjadi faktor penting bagi UMKM. Dengan akses yang praktis, proses pengiriman bisa dilakukan lebih cepat dan efisien, tanpa membuang banyak waktu operasional. 3. Logistik yang Terstruktur untuk Mendukung Pertumbuhan Seiring pertumbuhan penjualan, tantangan operasional UMKM pun meningkat. Volume pesanan yang bertambah memerlukan sistem pengiriman yang konsisten dan dapat diandalkan. Lion Parcel sebagai perusahaan logistik nasional menghadirkan jaringan distribusi yang luas dan sistem operasional terintegrasi untuk mendukung kebutuhan pelaku usaha. Dengan dukungan mitra logistik yang terstruktur, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan strategi pemasaran, tanpa terbebani oleh kendala distribusi.  Akses ke layanan kirim paket terdekat membantu mempercepat proses fulfillment sekaligus menjaga kualitas layanan kepada pelanggan. Selain itu, dukungan sistem yang jelas juga membantu meminimalkan risiko kesalahan pengiriman dan meningkatkan transparansi proses distribusi. 4. Membangun Kepercayaan sebagai Kunci Keberlanjutan Di tengah persaingan ketat, kepercayaan menjadi aset utama. Pelanggan yang puas tidak hanya akan melakukan pembelian ulang, tetapi juga merekomendasikan toko kepada orang lain. UMKM dapat membangun kepercayaan melalui: Logistik yang andal ini bagian dari strategi membangun reputasi jangka panjang. Kesimpulan Persaingan e-commerce yang ketat memang menjadi tantangan bagi UMKM. Namun, peluang tetap terbuka lebar bagi pelaku usaha yang mampu beradaptasi dan berinovasi. Alih-alih terjebak dalam perang harga, UMKM dapat memperkuat daya saing melalui kualitas layanan dan sistem distribusi yang efisien.  Kemudahan akses kirim paket terdekat serta dukungan Lion Parcel sebagai partner logistik yang terstruktur menjadi pondasi penting dalam menjaga kepuasan pelanggan. Karena di era digital, keberhasilan bisnis tidak cukup dengan menjual produk dengan harga murah. Harus diriingi dengan bagaimana memastikan produk tersebut sampai dengan aman, cepat, dan tepat ke tangan konsumen.

SELENGKAPNYA
8 Peran Yayasan dalam Menjalankan Program Pemerintah

8 Peran Yayasan dalam Menjalankan Program Pemerintah

Indonesia merupakan negara yang besar dan beragam, dengan berbagai ketimpangan sosial yang tidak seluruhnya dapat ditangani oleh pemerintah secara mandiri. Dalam konteks tersebut, yayasan hadir sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang terorganisir dan berkontribusi signifikan dalam mendukung penyelesaian persoalan sosial, melampaui sekadar pelengkap program negara. Menurut data BPS tahun 2022, terdapat lebih dari 600.000 organisasi masyarakat sipil yang terdaftar di Indonesia, dan dari jumlah itu, ribuan di antaranya secara aktif bekerja sama dengan kementerian dan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan nasional.  Angka ini menggambarkan betapa dalamnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pembangunan negeri ini.  Namun di lapangan, kondisinya sering berbeda: banyak yayasan yang bekerja tanpa payung hukum yang jelas, tanpa pengakuan resmi dari negara, dan tanpa akses yang adil terhadap sumber daya pemerintah.  Padahal, kalau dikelola dengan baik, kerja sama antara pemerintah dan yayasan bisa menjadi salah satu cara paling efisien untuk mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Pandangan ini sejalan dengan gagasan Lester M. Salamon, profesor kebijakan publik dari Johns Hopkins University. Dalam kajiannya tentang pemetaan ekonomi sektor masyarakat sipil global menjelaskan bahwa organisasi nirlaba bukan sekadar tambahan dari apa yang dilakukan negara, melainkan bagian dari sebuah gelombang besar bernama “the global associational revolution”, yaitu fenomena di mana lembaga nirlaba menjadi mitra penting dalam pemberian layanan publik di seluruh dunia (Salamon, L.M., 2010. “Putting the Civil Society Sector on the Economic Map of the World.” Annals of Public and Cooperative Economics, 81(2), pp.167-210). Pada artikel ini, kita membahas delapan peran utama yayasan dalam menjalankan program pemerintah. Dasar hukum bagi peran yayasan dalam pembangunan sudah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan ini membuka jalan bagi organisasi masyarakat sipil, termasuk yayasan, untuk ikut terlibat dalam proses pengadaan layanan publik secara lebih terbuka dan transparan.  Kerangka ini kemudian diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas mendorong keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Kedua regulasi ini membentuk fondasi resmi yang, jika benar-benar dijalankan dengan serius, bisa menjadi penghubung yang kuat antara pemerintah dan masyarakat sipil. 1. Pendidikan Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang seharusnya tidak mengenal batas wilayah, namun kenyataan di Indonesia masih jauh dari harapan itu.  Data BPS tahun 2023 mencatat angka partisipasi sekolah (APS) untuk jenjang SMP di daerah tertinggal masih berada di kisaran 78,4%, jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 91,7%.  Kesenjangan ini menyimpan banyak cerita tentang anak-anak yang terpaksa berhenti bersekolah karena keterbatasan akses (BPS, Statistik Pendidikan 2023).  Yayasan hadir untuk mengisi celah ini dengan cara yang tidak selalu bisa dilakukan oleh birokrasi pemerintah secara langsung, seperti membangun sekolah di pedalaman Kalimantan, mengirimkan guru sukarela ke Papua, mengelola beasiswa untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu, serta merancang kurikulum yang sesuai dengan kondisi dan budaya setempat. Menurut saya, inilah bentuk paling nyata dari gotong royong di era modern.  Pemerintah telah menetapkan target angka melek huruf 100% dalam RPJMN 2020-2024, tetapi target itu hanya bisa dicapai jika pemerintah benar-benar melibatkan jaringan yayasan yang sudah dipercaya oleh komunitas lokal di berbagai daerah.  Regulasi yang mendukung peran ini antara lain adalah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, yang membuka kesempatan bagi sekolah-sekolah yang dikelola yayasan untuk mengakses dana Bantuan Operasional Sekolah. Yayasan seperti Yayasan Pendidikan Astra, Yayasan Tanoto, dan Yayasan Putera Sampoerna telah menunjukkan bahwa model kemitraan pendidikan berbasis komunitas bisa meningkatkan kualitas pembelajaran secara lebih efektif dibandingkan program pemerintah yang seragam dan bersifat satu arah. Kontribusi utama yayasan di bidang pendidikan meliputi: 2. Kesehatan Sektor kesehatan adalah bidang di mana kontribusi yayasan paling dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya mereka yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.  Yayasan Kemitraan Sehat adalah salah satu contoh bagaimana lembaga nirlaba bisa menjadi perpanjangan tangan sistem kesehatan nasional.  Selain menyediakan layanan kesehatan dasar, mereka menggerakkan kader kesehatan di tingkat komunitas, menjalankan program edukasi gizi untuk ibu hamil, serta mendukung program imunisasi rutin Kemenkes di wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan pemerintah. Program pencegahan HIV-AIDS juga menjadi salah satu bidang kerja penting yayasan kesehatan di Indonesia.  UNAIDS melaporkan bahwa pada 2022, Indonesia memiliki sekitar 540.000 Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), dan sebagian besar program pendampingan ODHA dijalankan oleh LSM dan yayasan (UNAIDS, Data Indonesia 2022).  Tanpa kehadiran yayasan, sistem kesehatan kita akan jauh lebih sulit menghadapi tantangan-tantangan semacam ini, terutama saat menghadapi krisis kesehatan seperti pandemi COVID-19, di mana yayasan terbukti lebih cepat dan fleksibel dalam merespons kebutuhan masyarakat dibandingkan mekanisme birokrasi pemerintah.  Regulasi penting yang memperkuat peran ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit, yang secara tegas mengakui peran serta masyarakat termasuk organisasi nirlaba dalam kegiatan promotif dan preventif. Peran yayasan dalam bidang kesehatan mencakup: 3. Pemberdayaan Ekonomi Kemiskinan tidak bisa dihapus hanya dengan memberikan bantuan uang tunai.  Dibutuhkan proses panjang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang mendukung kemandirian mereka.  BPS mencatat per Maret 2024, jumlah penduduk miskin Indonesia masih mencapai 25,22 juta jiwa atau 9,03% dari total populasi, dengan konsentrasi terbesar di perdesaan dan wilayah timur Indonesia (BPS, Data Kemiskinan Maret 2024).  Yayasan memiliki peran yang tidak tergantikan dalam pemberdayaan ekonomi dengan cara-cara yang tidak selalu bisa dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan masuk langsung ke dalam komunitas, membangun kepercayaan secara perlahan, lalu mendampingi warga mulai dari pelatihan keterampilan kerja, membantu akses modal usaha kecil, hingga membuka pasar bagi produk-produk lokal.  Yayasan seperti Dompet Dhuafa, Yayasan Bakti Barito, dan berbagai lembaga zakat produktif telah membuktikan bahwa pemberdayaan ekonomi yang dibangun bersama komunitas mampu mengangkat banyak keluarga dari kondisi kemiskinan dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama. Salah satu tantangan terbesar yang hingga kini belum terpecahkan adalah bagaimana menyelaraskan program pemberdayaan dari yayasan dengan skema perlindungan sosial pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan KUR (Kredit Usaha Rakyat).  Dua ekosistem ini seharusnya saling melengkapi, tetapi dalam praktiknya masih sering berjalan masing-masing tanpa koordinasi yang baik.  Regulasi yang membuka ruang untuk kolaborasi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang mendorong kerja sama lintas pihak termasuk lembaga nirlaba dalam ekosistem pemberdayaan usaha kecil. Peran yayasan

SELENGKAPNYA
4 Pengaruh Koperasi bagi Kelangsungan Kehidupan Masyarakat

4 Pengaruh Koperasi bagi Kelangsungan Kehidupan Masyarakat

Koperasi telah lama menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia, bahkan sejak era kemerdekaan hingga saat ini.  Sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan, koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.  Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, per Juli 2024 terdapat sekitar 130.354 unit koperasi terdaftar di Indonesia (meskipun tidak semuanya aktif). Jumlah yang besar ini menunjukkan bahwa koperasi masih relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat.  Bagi saya, koperasi adalah jawaban nyata untuk mewujudkan keadilan ekonomi di tengah arus globalisasi yang cenderung kapitalistik. Di saat korporasi besar mendominasi pasar dan menciptakan kesenjangan yang semakin lebar, koperasi hadir sebagai alternatif yang lebih humanis dan inklusif.  Saya meyakini bahwa keberlanjutan ekonomi kerakyatan hanya bisa dicapai jika koperasi terus diperkuat, baik dari sisi regulasi, pendampingan, maupun akses permodalan.  Oleh karena itu, kita perlu lebih dalam lagi memahami bagaimana pengaruh koperasi ke berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bisa mengoptimalkan perannya di masa depan. 1. Dampak Ekonomi (Kesejahteraan Finansial) Melalui berbagai mekanisme seperti pembagian keuntungan, penyediaan modal usaha, hingga pengendalian harga pasar, koperasi telah membuktikan dirinya sebagai instrumen ekonomi yang efektif dan berkelanjutan. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 6,2%, yang menunjukkan peran signifikan koperasi dalam perekonomian nasional.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kemudian diperbaharui melalui berbagai peraturan turunan, koperasi diberi keleluasaan untuk menjalankan fungsi ekonominya secara mandiri dengan pengawasan yang proporsional. a) Meningkatkan Pendapatan Anggota Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan salah satu keunggulan utama koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain, di mana keuntungan bersih dibagikan kepada anggota secara proporsional berdasarkan kontribusi transaksi mereka, bukan berdasarkan besarnya modal yang disetor.  Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang mengatur tentang akuntansi koperasi (seperti Permenkop No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil, pembagian SHU dilakukan melalui RAT secara transparan dan akuntabel. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa rata-rata SHU yang dibagikan oleh koperasi aktif di Indonesia berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 5 juta per anggota per tahun. Ini dapat menjadi tambahan penghasilan yang signifikan bagi keluarga menengah ke bawah. b) Menyediakan Lapangan Pekerjaan Koperasi memiliki kontribusi nyata dalam menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal, membutuhkan berbagai posisi mulai dari pengurus, manajer operasional, staf administrasi, kasir, hingga tenaga lapangan.  Berdasarkan data BPS tahun 2023, sektor koperasi menyerap lebih dari 580.000 tenaga kerja langsung di seluruh Indonesia, belum termasuk lapangan kerja tidak langsung yang tercipta dari usaha-usaha anggota yang berkembang berkat dukungan koperasi.  c) Akses Modal Usaha yang Mudah Koperasi simpan pinjam menyediakan akses permodalan bagi anggota dengan prosedur yang jauh lebih sederhana dibandingkan bank konvensional, tidak memerlukan agunan berlebihan, dan proses pencairan yang relatif cepat hanya 3-7 hari kerja.  Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa total pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam pada tahun 2023 mencapai Rp 87,6 triliun, dengan mayoritas disalurkan kepada pelaku UMKM yang kesulitan mengakses kredit dari perbankan. d) Bunga Pinjaman Rendah Tingkat bunga pinjaman di koperasi umumnya berkisar antara 0,5% hingga 2% per bulan (atau setara 6%-24% per tahun), jauh lebih rendah dibandingkan rentenir yang bisa mencapai 10%-20% per bulan atau lebih tinggi.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi, penentuan tingkat bunga harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemampuan anggota.  Dengan bunga yang rendah, anggota dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha atau konsumsi produktif, bukan terjebak dalam lingkaran hutang yang mencekik. e) Memerangi Rentenir (Lintah Darat) Keberadaan koperasi simpan pinjam sangat efektif dalam memerangi praktik rentenir yang memanfaatkan kondisi mendesak masyarakat dengan menawarkan pinjaman cepat namun dengan bunga sangat tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi.  Menurut data Satuan Tugas Waspada Investasi OJK tahun 2023, masih terdapat ribuan kasus pinjaman online ilegal dan rentenir yang merugikan masyarakat, sehingga peran koperasi menjadi semakin krusial. Pemerintah terus mendorong pengembangan koperasi simpan pinjam yang sehat agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang jelas. f) Menstabilkan Harga Pasar Koperasi konsumen memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok dengan membeli langsung dari produsen dalam jumlah besar, sehingga dapat menjual kepada anggota dengan harga lebih murah karena memotong rantai distribusi yang panjang.  Berdasarkan data Kementerian Perdagangan tahun 2024, koperasi konsumen yang tersebar di berbagai daerah terbukti mampu menjaga harga beras, gula, dan minyak goreng tetap stabil di level yang terjangkau saat terjadi lonjakan harga di pasar umum.  Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi, koperasi didorong untuk aktif berperan dalam program stabilisasi harga pangan. g) Efisiensi Biaya Produksi Koperasi pertanian dan koperasi produsen memberikan manfaat besar dalam efisiensi biaya produksi dengan melakukan pembelian bersama untuk kebutuhan seperti pupuk, bibit, dan pestisida, sehingga memperoleh harga grosir yang bisa 15%-30% lebih murah dibandingkan pembelian individual.  Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, koperasi pertanian didorong untuk memperkuat fungsinya sebagai lembaga yang menyediakan sarana produksi dan jasa pertanian bagi petani.  Dengan efisiensi biaya produksi ini, produk pertanian Indonesia menjadi lebih kompetitif dan petani dapat menikmati pendapatan yang lebih layak. h) Membantu memasarkan produk anggota ke jangkauan yang lebih luas Koperasi menjadi agregator dan pemasar produk anggota, baik melalui toko koperasi, kemitraan dengan supermarket, maupun platform digital, dengan kekuatan kolektif untuk menegosiasikan harga yang lebih baik dengan pembeli besar.  Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam terus mendorong diversifikasi usaha koperasi termasuk dalam bidang pemasaran produk.  Dengan dukungan pemasaran dari koperasi, produk lokal dapat bersaing di pasar yang lebih luas, meningkatkan pendapatan anggota, dan memperkuat ekonomi lokal. i) Sarana Menabung yang Aman Koperasi simpan pinjam mendorong budaya menabung melalui mekanisme simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, dengan menerima simpanan dalam jumlah kecil yang sangat terjangkau bahkan mulai dari Rp 10.000 per bulan.  Simpanan di koperasi juga mendapat imbalan jasa atau bunga yang kompetitif berkisar antara 3%-8% per tahun, sehingga uang anggota tidak hanya aman tetapi juga berkembang.  Simpanan anggota di koperasi dilindungi melalui mekanisme pengawasan dan tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun

SELENGKAPNYA
CV vs Firma Perbandingan Hukumnya dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia

CV vs Firma: Perbandingan Hukumnya dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia

Memulai usaha bukan cuma soal ide bagus dan modal cukup. Ada satu keputusan yang sering dianggap sepele, padahal dampaknya bisa mengikuti perjalanan bisnis bertahun tahun ke depan, yaitu memilih bentuk badan usaha. Banyak calon pengusaha ragu ketika dihadapkan pada pilihan Commanditaire Vennootschap atau CV dan Firma. Keduanya terlihat mirip di permukaan karena sama sama merupakan persekutuan perdata. Namun di balik kemiripan itu, konsekuensi hukumnya sangat berbeda. Perbedaan tersebut menyentuh hal paling sensitif dalam bisnis, yaitu tanggung jawab pribadi, kendali pengelolaan, dan seberapa jauh risiko keuangan bisa menjangkau harta para anggotanya. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat bahwa dari total 64,2 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, sekitar 8,3% berbentuk persekutuan, dengan CV mendominasi hingga 73% dari total persekutuan yang terdaftar. Sementara itu, Firma hanya mencakup sekitar 12% saja.  Angka ini menunjukkan bahwa pelaku usaha cenderung memilih struktur CV karena dianggap lebih mudah disesuaikan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi investor yang tidak aktif mengelola. Saya melihat bahwa banyak pengusaha membuat keputusan tanpa memahami dampak hukum yang sebenarnya. Sering kali saya menemukan kasus di mana anggota firma harus merelakan harta pribadi mereka disita untuk menutupi utang perusahaan, padahal mereka tidak terlibat langsung dalam keputusan bisnis yang merugikan tersebut.  Di sisi lain, anggota pasif dalam CV yang kurang hati-hati juga bisa kehilangan kendali sepenuhnya atas investasi mereka karena salah memilih mitra yang aktif.  Lalu, sebaiknya pilih CV atau firma? Untuk menjawab persoalan ini secara lengkap, artikel ini merujuk pada kajian ilmiah dari Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 16 No. 3 Tahun 2026 yang berjudul “Perbandingan Hukum antara CV dan Firma dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia”.  Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, mendasarkan analisisnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.  Perbandingan Tanggung Jawab Pengelola CV dan Firma Pernyataan bahwa perbedaan tanggung jawab hukum menjadi pembeda utama antara CV dan Firma adalah benar secara yuridis, karena bentuk tanggung jawab tersebut menentukan besar kecilnya risiko keuangan dan hukum yang ditanggung para sekutu ketika usaha mengalami kerugian atau pailit.  Dalam Firma, seluruh sekutu bertanggung jawab secara pribadi, tidak terbatas, dan tanggung renteng terhadap seluruh kewajiban perusahaan, sehingga harta pribadi bisa ikut disita untuk melunasi utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHD dan dijelaskan oleh R. Soeroso dalam Pengantar Ilmu Hukum.  Sementara itu, dalam CV terdapat pemisahan peran antara sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh sampai harta pribadi dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang disetorkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 KUHD dan dijelaskan oleh Munir Fuady dalam Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Selengkapnya perbandingan tanggung jawab pengelola CV dan Firma di bawah ini: A) Tanggung Jawab Hukum dalam Persekutuan Komanditer (CV) Dalam persekutuan komanditer (CV), struktur keanggotaan dibedakan berdasarkan peran dan tingkat tanggung jawab hukumnya. Terdapat dua jenis sekutu yang memiliki fungsi berbeda dan saling melengkapi dalam operasional usaha, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Karakteristik anggota dalam CV dapat diringkas sebagai berikut: Pembagian peran tersebut wajib dituangkan secara tegas dalam akta pendirian CV yang dibuat di hadapan notaris. Akta ini menjadi dasar hukum operasional persekutuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam konteks ini, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H., pakar Hukum Perdata dan Hukum Dagang dari Universitas Islam Indonesia, menegaskan bahwa perbedaan mendasar antara CV dan Firma terletak pada konstruksi tanggung jawab hukumnya.  Dalam CV, pemisahan antara sekutu aktif dan pasif mencerminkan asas proporsionalitas tanggung jawab berdasarkan keterlibatan dalam pengurusan, sedangkan Firma menganut prinsip kesetaraan dan tanggung jawab kolektif yang bersifat mutlak (Khairandy, 2009, “Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi”, Yogyakarta: Kreasi Total Media, hlm. 47). Dalam CV, pemisahan antara sekutu aktif dan pasif mencerminkan asas proporsionalitas tanggung jawab berdasarkan keterlibatan dalam pengurusan, sedangkan Firma menganut prinsip kesetaraan dan tanggung jawab kolektif yang bersifat mutlak” (Khairandy, 2019, “Hukum Perseroan Terbatas: Karakter, Konsep, dan Aspek Hukum”, Yogyakarta: Kreasi Total Media, hlm. 47). Berbeda dengan CV, Firma merupakan bentuk persekutuan di mana semua anggota memiliki kedudukan yang sama dalam menjalankan usaha dan menanggung kewajiban hukum. Ciri utama Firma antara lain: Struktur ini menjadikan Firma memiliki risiko hukum yang lebih tinggi dibandingkan CV, terutama dari sisi perlindungan aset pribadi para anggotanya. B) Tanggung Jawab Hukum dalam Firma dan Implikasi Perlindungan Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, CV maupun Firma diwajibkan untuk didaftarkan secara resmi guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.  Pendaftaran tersebut dilakukan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga seluruh data persekutuan tercatat secara transparan dan terdokumentasi secara elektronik. Dalam praktiknya, aspek tanggung jawab sekutu, khususnya pada CV, masih kerap menimbulkan persoalan.  Hal ini diperkuat oleh penelitian Muhammad Sood dan Andi Fariana yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 25 No. 2 Tahun 2018. Studi tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan pengaturan internal sering kali berujung pada sengketa hukum. Temuan utama penelitian tersebut antara lain: Temuan ini menegaskan bahwa kejelasan akta pendirian serta pemahaman yang tepat mengenai pembagian peran sekutu merupakan faktor krusial dalam mencegah konflik dan memperkuat perlindungan hukum. Secara konseptual, perbedaan mendasar antara CV dan Firma terletak pada batas tanggung jawab para anggotanya, yaitu: Dari perspektif mitigasi risiko dan perlindungan hukum, CV menjadi pilihan yang lebih rasional bagi investor yang ingin menanamkan modal tanpa terlibat langsung dalam operasional maupun menanggung risiko hukum secara total, meskipun kedua bentuk usaha tersebut sama-sama berlandaskan prinsip persekutuan dalam hukum perdata Indonesia. Perbandingan CV dan Firma dari Tingkat Peminat dan Penerapannya dalam Bisnis di Indonesia Pilihan pelaku usaha terhadap bentuk persekutuan tidak hanya dipengaruhi oleh aspek hukum saja, tetapi juga oleh faktor-faktor praktis seperti kemudahan pendirian, fleksibilitas struktur, dan tingkat risiko yang dapat diterima.  Berikut analisis lengkap mengenai tingkat peminat serta penerapan CV dan Firma dalam konteks bisnis Indonesia. a) Tingkat Peminat dalam Dunia Usaha Secara umum, CV lebih banyak diminati dibandingkan

SELENGKAPNYA

Beda Pajak PT Perorangan dan PT Umum, Lebih Untung Mana?

Memilih struktur badan usaha yang tepat merupakan strategi finansial jangka panjang. Salah satu pertimbangan yang paling penting yaitu, dari aspek perpajakan yang akan menjadi beban rutin perusahaan kamu. PT Perorangan dan PT Umum (biasa) menawarkan skema pajak yang berbeda, dan perbedaan ini bisa sangat signifikan terhadap kesehatan keuangan bisnis kamu. Saya sering menemukan pengusaha yang terburu-buru memilih bentuk PT tanpa mempertimbangkan implikasi pajaknya.  Data dari Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 64,2 juta unit UMKM di Indonesia, dengan 99,62% di antaranya (63,9 juta unit) merupakan usaha mikro dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun.  Angka ini membuktikan betapa besarnya potensi pelaku usaha yang dapat memanfaatkan struktur PT Perorangan untuk mendapatkan kemudahan perpajakan dan legalitas usaha. Danny Septriadi, Senior Partner DDTC dan salah satu ahli pajak terkemuka di Indonesia yang diakui sebagai World’s Leading Transfer Pricing Adviser, menekankan pentingnya pemahaman struktur perpajakan bagi UMKM. Dalam berbagai publikasinya di platform website DDTC, ia menyatakan bahwa pemilihan struktur badan usaha yang tepat dapat memberikan efisiensi pajak yang signifikan, terutama bagi usaha mikro yang masih dalam tahap pertumbuhan. Namun, banyak yang terkejut ketika menyadari bahwa pilihan struktur badan usaha mereka ternyata membuat beban pajak lebih besar dari yang seharusnya.  Artikel ini akan membantu kamu memahami perbedaan mendasar antara skema pajak PT Perorangan dan PT Umum, sehingga kamu bisa membuat keputusan yang tepat untuk bisnis kamu. Berapa Pajak PT Perorangan dan PT Umum? Secara prinsip, PT Perorangan maupun PT Umum sama-sama merupakan subjek Pajak Penghasilan Badan yang dikenakan tarif umum 22% atas laba bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  Tarif pajak ini berlaku ketika suatu badan usaha tidak atau tidak lagi menggunakan fasilitas perpajakan khusus. Namun, dalam konteks UMKM, pemerintah menyediakan skema alternatif berupa PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) untuk meringankan beban pajak sekaligus menyederhanakan administrasi bagi usaha dengan skala tertentu. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak badan (termasuk PT) dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% yang dihitung langsung dari omzet tanpa memperhitungkan laba atau rugi usaha.  Skema ini secara eksplisit dirancang sebagai insentif bagi usaha mikro dan kecil agar dapat fokus pada pertumbuhan tanpa terbebani kewajiban pembukuan dan perhitungan pajak yang kompleks di fase awal operasional. Perbedaan penting muncul pada jangka waktu pemanfaatan fasilitas tersebut.  PT Perorangan diberikan hak menggunakan PPh Final 0,5% hingga 4 tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan PT Umum hanya selama 3 tahun pajak.  Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 59 ayat (1) huruf b dan c. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, atau apabila omzet dalam satu tahun pajak telah melampaui Rp4,8 miliar, badan usaha wajib beralih ke skema PPh Badan normal 22% dengan kewajiban pembukuan penuh sesuai ketentuan perpajakan. Hingga awal 2026, ketentuan durasi tersebut secara hukum masih berlaku sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022.  Namun demikian, pemerintah tengah membahas revisi kebijakan yang diarahkan untuk menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi PT Perorangan, sepanjang omzet tetap berada di bawah ambang UMKM.  Jika kebijakan ini resmi disahkan, maka PPh Final 0,5% bagi PT Perorangan tidak lagi bersifat transisional, melainkan dapat digunakan secara berkelanjutan selama kriteria omzet terpenuhi, sehingga berpotensi mengubah secara signifikan strategi pemilihan bentuk badan usaha bagi pelaku UMKM. Bagaimana Skema Pajak PT Perorangan? Direktorat Jenderal Pajak menempatkan PPh Final UMKM sebagai skema sementara sebelum pelaku usaha masuk ke sistem PPh Badan. Dalam kerangka ini, PT Perorangan berfungsi sebagai jembatan kebijakan dari usaha mikro informal menuju korporasi dengan sistem perpajakan penuh. 1. PPh Final 0,5% untuk UMKM PT Perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Berdasarkan PP 55/2022 Pasal 57 dan 59, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun pajak sejak PT terdaftar. Contoh perhitungan:  PT Perorangan A memiliki omzet Rp300 juta per bulan. Pajak yang harus dibayar adalah Rp300.000.000 x 0,5% = Rp1.500.000 per bulan.  Sangat sederhana dan tidak perlu memperhitungkan biaya operasional atau laba bersih. 2. Pengecualian Omzet Pertama Rp500 Juta Sejak berlakunya PP 55/2022, PT Perorangan mendapat fasilitas tambahan berupa pembebasan pajak untuk penghasilan bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak.  Penghasilan di atas Rp500 juta baru dikenakan PPh Final 0,5%. Contoh perhitungan:  Jika PT Perorangan B memiliki omzet tahunan Rp800 juta, maka yang dikenakan pajak hanya Rp300 juta (Rp800 juta – Rp500 juta). Pajak terutang = Rp300.000.000 x 0,5% = Rp1.500.000 per tahun. 3. Masa Transisi ke Tarif Normal Setelah 4 tahun atau jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, PT Perorangan harus beralih ke skema PPh Badan normal.  Berdasarkan Pasal 31E UU PPh, PT Perorangan dengan omzet hingga Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50%, sehingga tarif efektif menjadi 11% (50% x 22%) untuk penghasilan kena pajak sampai Rp4,8 miliar, dan 22% untuk sisanya. Update regulasi 2025-2026: Pemerintah tengah melakukan finalisasi revisi PP 55/2022 yang akan menghapus batas waktu 4 tahun bagi PT Perorangan.  Jika revisi ini disahkan, PT Perorangan dapat menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu selama omzet tetap di bawah Rp4,8 miliar. 4. Kemudahan Administrasi Wajib pajak diberikan kemudahan untuk tidak menyelenggarakan pembukuan lengkap, melainkan cukup melakukan pencatatan sederhana atas peredaran bruto (omzet) bulanan.  Alhasil, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis karena hanya berfokus pada akumulasi omzet dan pajak final yang telah disetorkan. Namun, perlu digaris bawahi bahwa kemudahan ini berlaku spesifik untuk kewajiban perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Dari sisi hukum korporasi, PT Perorangan tetap diwajibkan menyusun laporan keuangan sederhana untuk dilaporkan secara berkala kepada Kemenkumham sebagai bentuk pertanggungjawaban badan hukum. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penyederhanaan kewajiban pembukuan bertujuan menurunkan compliance cost (biaya kepatuhan) agar pelaku usaha kecil dapat bertransformasi ke sistem formal tanpa tekanan administratif yang berlebihan. Secara akademik, temuan serupa disampaikan dalam kajian OECD mengenai Tax Compliance Costs for SMEs. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa skema pajak berbasis omzet dengan administrasi sederhana terbukti efektif meningkatkan tingkat kepatuhan dan keberlanjutan usaha pada fase awal, dibandingkan kewajiban pembukuan penuh yang diterapkan terlalu dini. 5.

SELENGKAPNYA
Update Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang, sampai Suntikan Dana dari Kemenkeu

Update Koperasi Desa Merah Putih: Bisa Kelola Tambang, sampai Suntikan Dana dari Kemenkeu

Pemerintah membuka peluang baru bagi Koperasi Desa Merah Putih dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara yang disahkan pada Februari 2025, Koperasi Desa Merah Putih kini diberi ruang untuk turut serta mengelola tambang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa aturan turunan dari UU Minerba sedang dirancang untuk memfasilitasi hal ini.  Hal ini menyusul evaluasi bahwa sistem tender kerap menguntungkan korporasi besar. “Mereka harus punya kemampuan di bidangnya, harus punya pengalaman. Kami akan prioritaskan koperasi yang berada di daerah lokasi tambang. Supaya masyarakat lokal diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri,” ujar Bahlil dilansir dari Tempo. Izin Tambang Prioritas, Bukan Lagi Tender Murni Pemerintah menyusun skema khusus agar koperasi dan UMKM tidak harus bersaing lewat tender murni dalam mendapatkan hak pengelolaan tambang. “Kalau dibuat tender murni, kasihan mereka, pasti kalah terus,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa koperasi dan UMKM akan diberikan prioritas dalam aturan turunan yang saat ini berbentuk rancangan Peraturan Pemerintah (PP).  “Peraturan pemerintah-nya sekarang sedang dibahas. Koperasi dan UMKM akan diberikan prioritas untuk memenuhi asas keadilan.” UU Minerba Baru, Ruang untuk Ormas dan UMKM Dalam revisi UU Minerba, bukan hanya koperasi yang diberi ruang.  Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan juga mendapat porsi prioritas untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).  Bahlil mengatakan bahwa sampai sekarang pengelolaan minerba hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dengan nama yang itu-itu saja. Bahkan, akses terhadap wilayah tambang tidak lagi terbatas pada eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).  “Dengan UU Minerba yang baru, ruang untuk ormas terbuka di luar eks PKP2B. Kami libatkan ormas keagamaan yang memang mau dan butuh. Yang tidak mau, ya tidak usah,” ujarnya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa IUP yang diberikan tidak boleh diperjualbelikan. “Ini bukan untuk dibeli lalu dijual lagi. Tujuannya adalah untuk mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru dari daerah.” Suntikan Hingga Rp3 Miliar Lewat Empat Bank Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga turut mendukung Koperasi Desa Merah Putih secara finansial.  Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan disalurkan lewat empat bank: BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. “Pendanaan yang di-support oleh pemerintah, kemarin termasuk yang kami menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih yang ada di Bank Indonesia, disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa dana ini bukan berasal dari Dana Pihak Ketiga.  “Juga untuk tidak juga menambah risiko bagi perbankan, mereka tetap harus melakukan due diligence meskipun pemerintah juga akan memberikan (dana) dalam bentuk penjaminan.” Skema Pinjaman: Bunga 6%, Tenor 72 Bulan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, setiap koperasi bisa meminjam hingga Rp3 miliar.  Plafon tersebut sudah termasuk belanja operasional sebesar Rp500 juta. Suku bunga ditetapkan sebesar 6 persen dengan tenor pinjaman 72 bulan, serta masa tenggang selama 6 hingga 8 bulan. Sri Mulyani menjelaskan, penempatan dana pemerintah bertujuan agar ketersediaan pendanaan likuiditas tidak menimbulkan efek crowding out terhadap likuiditas yang ada, namun penyaluran kredit tetap bisa dilakukan secara layak. Program Koperasi Merah Putih sendiri diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara nasional pada 21 Juli 2025.  Sampai saat ini, tercatat sudah ada 80.081 koperasi yang terbentuk dan diresmikan. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi, pemberdayaan masyarakat desa, serta membuka jalan bagi pelaku usaha kecil masuk ke sektor tambang yang selama ini hanya bisa diakses perusahaan besar. Skema Pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih Komponen Detail Plafon Pinjaman Rp3 miliar per koperasi Belanja Operasional Rp500 juta (termasuk plafon) Suku Bunga 6% per tahun Tenor 72 bulan (6 tahun) Masa Tenggang 6–8 bulan Dasar Hukum Permenkeu No. 49/2025 Celios Peringatkan Risiko Gagal Bayar Kendati optimistis, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan potensi risiko besar dalam program ini.  Dalam riset bertajuk Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih, mereka menghitung potensi gagal bayar mencapai Rp 85,96 triliun dalam enam tahun masa pinjaman. Direktur Eksekutif Celios, Nailul Huda, mengatakan, “Tingkat NPL di atas 4 persen berarti dari setiap Rp100 triliun pembiayaan, sekitar Rp4 triliun berpotensi macet.” Hal ini menurutnya terjadi karena belum semua koperasi memiliki kapasitas untuk menjalankan proyek sebesar industri tambang.  Ketidaksiapan tersebut bisa mengganggu stabilitas keuangan jika tidak dikendalikan dengan pengawasan ketat dan sistem penilaian kelayakan yang kuat.

SELENGKAPNYA
Pemerintah Wajibkan UMKM Punya Sertifikat Halal pada 2026, Ini Panduan Lengkap Daftarnya

Pemerintah Wajibkan UMKM Punya Sertifikat Halal pada 2026, Ini Panduan Lengkap Daftarnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas ekosistem produk halal di Tanah Air.  Salah satu langkah strategis yang kini tengah digencarkan adalah mendorong seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global. Masa Tenggang Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2026 Awalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa batas akhir bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan dan memperoleh sertifikat halal jatuh pada tanggal 17 Oktober 2024. Artinya, seluruh UMKM seharusnya sudah selesai dengan proses sertifikasi tersebut sebelum tenggat tersebut tiba.  Namun melihat berbagai kendala di lapangan seperti kesiapan teknis dan sumber daya pelaku usaha, BPJPH memutuskan untuk memberikan relaksasi waktu tambahan selama dua tahun atau hingga Oktober 2026. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin. Ia menyebutkan bahwa masa perpanjangan ini adalah fase transisi terakhir yang akan diberikan pemerintah.  Harapannya, ketika masa tenggang tersebut berakhir pada 2026, tidak ada lagi alasan atau penundaan dari pihak UMKM untuk tidak memiliki sertifikat halal. “Kami berharap, mulai Oktober 2026, semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat halal secara menyeluruh dan tidak ada lagi proses tawar-menawar soal kesiapan,” tegas Mamat dalam pernyataan resmi yang dikutip dari BanyumasEkspres.id pada Jumat, 18 Juli 2025. BPJPH Tetapkan Target 3,5 Juta Sertifikat Halal Baru pada Tahun 2025 Sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan target sertifikasi halal nasional, BPJPH telah menyusun roadmap percepatan sertifikasi untuk sektor UMKM. Khusus pada tahun 2025, BPJPH menetapkan target ambisius untuk menerbitkan sebanyak 3,5 juta sertifikat halal baru yang akan diberikan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Target ini bukan tanpa dasar. Sejak program sertifikasi halal diluncurkan pertama kali pada tahun 2019 hingga akhir Juni 2025, BPJPH telah mencatat capaian signifikan dengan lebih dari 2,3 juta sertifikat halal berhasil diterbitkan. Jumlah tersebut mencakup sekitar 6,5 juta produk dari berbagai sektor industri, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga barang konsumsi lainnya. Statistik dan Capaian Sertifikasi Halal Jenis skema sertifikasi yang digunakan: Mayoritas sertifikat yang telah dikeluarkan diberikan kepada pelaku usaha skala mikro, yaitu pelaku usaha dengan skala produksi kecil dan modal terbatas.  Berdasarkan data triwulan kedua tahun 2025, tercatat 607.326 pengusaha mikro telah menerima sertifikasi halal. Angka ini mewakili sekitar 92,79% dari keseluruhan jumlah penerbitan sertifikat yang sudah dilakukan. Program Sertifikasi Gratis Dorong Antusiasme Pelaku UMKM Salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan pendaftaran sertifikasi halal, terutama pada awal tahun 2025, adalah program sertifikasi halal gratis yang diluncurkan oleh BPJPH untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan menghilangkan hambatan biaya, pemerintah memberikan insentif nyata yang berdampak langsung pada minat pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas halal produknya. “Kami menyediakan kuota sebesar 1 juta sertifikasi halal gratis khusus untuk UMKM. Hingga pertengahan tahun ini, sudah terserap sekitar 654 ribu,” ujar Mamat kepada media Detik.com. Kebijakan ini terbukti efektif meningkatkan angka pendaftaran, terutama pada bulan-bulan awal tahun, di mana terjadi lonjakan jumlah permohonan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah Lengkap Cara Daftar Sertifikasi Halal untuk UMKM Proses pendaftaran sertifikat halal kini telah terdigitalisasi sepenuhnya melalui sistem berbasis online yang disediakan oleh BPJPH, yakni SIHALAL.  Platform ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikat halal dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor. Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus sertifikasi halal secara online: Tahapan Pendaftaran Sertifikat Halal 1. Akses Sistem SIHALAL Kunjungi laman resmi https://ptsp.halal.go.id atau unduh aplikasi PUSAKA Kemenag di ponsel pintar Anda. 2. Membuat Akun Usaha Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data pelaku usaha secara lengkap dan valid, termasuk nama pemilik usaha, jenis usaha, dan alamat. 3. Mengisi Data Permohonan Sertifikasi Lengkapi informasi penting seperti: 4. Pilih Pendamping P3H (Jika Menggunakan Skema Reguler) Bagi pelaku usaha yang memilih jalur skema reguler, Anda harus menunjuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan membantu dalam penyusunan dokumen dan verifikasi lapangan. 5. Unggah Dokumen Persyaratan Siapkan dan unggah dokumen penting berikut: 6. Ajukan Permohonan Resmi Setelah seluruh data dan dokumen terisi lengkap, kirimkan permohonan Anda melalui platform SIHALAL. 7. Verifikasi dan Validasi oleh BPJPH Petugas akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data dan dokumen yang dikirimkan. Jika sudah lengkap, BPJPH akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). 8. Sidang Fatwa Halal (Jika Diperlukan) Untuk produk yang dinilai membutuhkan penetapan lebih lanjut, akan dilakukan sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal guna memutuskan status kehalalan produk. 10. Penerbitan Sertifikat Halal Setelah seluruh proses selesai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi dalam bentuk digital yang dapat diunduh melalui akun SIHALAL Anda. Skema Self Declare untuk UMK Untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tidak memiliki fasilitas produksi kompleks dan bahan baku yang sederhana, tersedia opsi sertifikasi halal dengan skema self declare.  Ini adalah jalur yang lebih mudah karena hanya memerlukan pernyataan mandiri dari pelaku usaha bahwa produknya memenuhi syarat halal. Syarat Mengikuti Skema Self Declare: Selain prosesnya yang simpel, biaya skema self declare ditanggung pemerintah. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk mendapatkan sertifikat halal.

SELENGKAPNYA