MenjadiPengaruh.com –PT Perorangan ternyata juga memiliki perbedaan dengan PT biasa.
Mulai dari pendiri, modal, organ perusahaan, pendirian PT, dan lain sebagainya.
Apa saja perbedaan kedua badan hukum tersebut? Yuk simak penjelasan berikut ini.
Daftar Isi
TogglePerbedaan PT Perorangan dan PT Biasa (Reguler)
Dilansir dari Riviera, terdapat beberapa perbedaan antara PT Perorangan dengan PT Biasa yang biasa ditemukan.
Beberapa perbedaan tersebut adalah:
- Pemilik Saham
Perbedaan yang pertama adalah mengenai pemilik saham.
Untuk PT Biasa didirikan dengan minimal dua orang pemilik saham, sedangkan PT Perorangan hanya memerlukan satu pemilik saham tunggal.
- Pengelolaan Perusahaan
Perbedaan selanjutnya mengenai pengelolaan perusahaan.
Pengelolaan PT Biasa diatur oleh dewan direksi beserta direksinya, sedangkan PT Perorangan hanya terdapat satu direktur tunggal yang memegang seluruh tanggung jawab atas semua keputusan dan operasional.
- Sumber Modal
Selanjutnya adalah masalah sumber modal perusahaan.
Walaupun sama-sama dapat memperoleh modal melalui penjualan saham, namun PT Biasa juga dapat memperoleh modal lewat obligasi, sementara PT Perorangan tidak dapat mengajukan obligasi.
- Pengaturan Hukum
Pada bagian pengaturan hukum, PT Biasa diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan PT Perorangan diatur oleh Pasal 7 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Keterbukaan Informasi
Untuk keterbukaan informasi, PT Biasa yang telah melakukan penawaran umum saham di pasar modal, harus menyampaikan informasi mereka kepada publik.
Sedangkan untuk PT Perorangan, tidak memiliki kewajiban apapun untuk menyampaikan informasi kepada publik, kecuali jika diatur oleh peraturan perundang-undangan.
- Perlindungan Hukum
Perbedaan terakhir ada pada perlindungan hukum, dimana PT Biasa memberikan perlindungan kepada pemiliknya karena badan hukum PT dan pemilik bersifat terpisah.
Untuk PT Perorangan, pemilik harus bertanggung jawab penuh terhadap keputusan dan operasional perusahaan.
Kekurangan PT Perorangan
Meskipun terasa lebih mudah dan menguntungkan menjalankan PT Perorangan, nyatanya terdapat beberapa kekurangan jika mendirikan PT Peorangan menurut Fauxell.
Menghambat Perkembangan Usaha
PT Perorangan cukup mengurus surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) saja tanpa perlu membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Namun, dengan tidak dibuatnya SIUP justru menghambat perkembangan usaha karena jika ingin mengikuti tender atau tawaran resmi dari mitra lain, pelaku usaha harus memenuhi syarat yaitu minimal berbadan hukum PT atau CV.
Risiko Kerugian Ditanggung Pemilik
Seperti yang sudah dibahas di atas bahwa PT Perorangan dibentuk oleh satu pemilik tunggal.
Hal ini menyebabkan seluruh kendala risiko kerugian akan ditanggung oleh pemilik PT Perorangan itu sendiri.
Karena itu, seluruh kekayaan pribadi pemilik juga menjadi jaminan hutang usaha dan pimpinan perusahaan harus menanggungnya sendirian.
Manajemen Administrasi Melemah
Kekurangan yang terakhir adalah munculnya risiko dalam sistem manajemen administrasi atau tata kelola perusahaan.
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan, dan lainnya akan terkelola secara kurang maksimal karena diatur oleh satu orang saja.
Apakah PT Perorangan Tidak Perlu Akta Notaris?
Pertanyaan yang timbul setelah mengetahui perbedaan PT Biasa dan Perorangan adalah apakah PT Perorangan Tidak Perlu Akta Notaris?
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak perlu.
Mengapa PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris?
Dikutip dari Pajakku, akta notaris ternyata tidak diperlukan untuk menciptakan PT Perorangan.
Hal ini dikarenakan unsur penting PT Perorangan adalah cukup mengisi pernyataan pendirian saja.
Selain itu, cukup satu orang pendiri saja atau hanya boleh memiliki satu pemegang saham saja serta tidak perlu komisaris dalam badan usahanya.
Pajak PT Perorangan
Untuk pengenaan pajak pada PT Perorangan ternyata cukup berbeda dari pajak PT Biasa.
Pajak yang akan diterima biasanya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut penjelasannya menurut Latifamustafida
Pajak Penghasilan atau PPh
Tarif PPh untuk PT Perorangan muncul pada Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh) dimana perhitungan dari pajak PT Perorangan akan didapat dengan mengalikan tarif serta Penghasilan Kena Pajak.
Jika penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak, maka perhitungan PPh bisa dikenakan sama dengan pelaku UMKM yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dimana penghasilan tersebut akan dikenakan pajak bersifat final dan punya tarif sebesar 0.5% dari bruto per bulan.
Kemudian, jika Wajib Pajak pemilik PT Perseorangan tidak memiliki jumlah bruto melebihi Rp4,8 Miliar dalam setahun pajak, maka bisa menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau NPPN.
Namun, NPPN yang disebutkan di atas hanya bisa digunakan oleh pelaku usaha yang terdapat dalam lampiran Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sejalan dengan PPh di atas, jika seorang pengusaha memiliki bruto di bawah Rp4,8 Miliar, maka bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang nantinya akan memiliki kewajiban memungut PPN dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Berapa besar tarif pajak PPN? Tarif pajak PPN adalah sekitar 10%.
Cara Membuat PT Perorangan
Dalam pembuatan PT Perorangan, langkah-langkahnya cukup mudah, namun ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebagai syarat PT Perorangan.
Agar bisa mempersiapkan dengan matang, ada beberapa prosedur dan data yang harus dilengkapi menurut Alamisharia. Apa saja itu?
- Penentuan Nama PT
Dalam menentukan nama PT, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, yaitu
- Nama tidak mirip atau menyerupai nama lembaga hukum, pemerintahan, maupun internasional kecuali seizin lembaga yang bersangkutan.
- Nama belum dipakai secara legal dan tidak sama dengan nama PT lainnya.
- Nama tidak bertentangan dengan fakta umum dan norma kesusilaan.
- Nama sesuai tujuan dan kegiatan operasional PT yang bersangkutan.
- Nama ditulis menggunakan huruf latin.
- Penetapan Lokasi Kantor Operasional
Untuk penetapan lokasi kantor operasional, ada ketentuan yang harus diperhatikan.
- Alamat kantor yang nantinya didaftarkan harus sesuai dengan lokasi kantor tempat operasional bisnis berjalan.
- Menggunakan layanan Virtual Office diperbolehkan.
- Beberapa kota besar di Indonesia menerapkan kebijakan zonasi untuk aktivitas usaha.
- Pengajuan Dokumen
Ada beberapa dokumen pelengkap yang harus diperhatikan dalam pembuatan PT Perorangan
- NPWP penanggung jawab.
- Fotokopi KTP pemegang saham.
- Fotokopi KK penanggung jawab.
- Surat Keterangan Domisili Tempat PT didirikan dan beroperasi yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
- Foto gedung kantor PT.
- Pembuatan Pernyataan Pendirian
Langka selanjutnya adalah menyiapkan Pernyataan Pendirian yang berisikan:
- Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan.
- Jangka waktu berdirinya PT Perorangan.
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Nilai nominal dan jumlah saham
- Alamat PT.
- Pengesahan SK Pendirian Menteri
Setelah mempersiapkan dokumen yang telah disebutkan di atas, langkah terakhir adalah mengajukan permohonan pendirian dan pengesahan.
FAQ:
PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja. Pendiri PT Perorangan juga bertindak sebagai pemegang saham dan direktur. PT Perorangan memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
PT Biasa (Reguler) adalah badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Pendiri PT Biasa dapat terdiri dari orang pribadi, badan hukum, atau gabungan keduanya. PT Biasa memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
PT Perorangan dan PT Biasa memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. PT Perorangan lebih cocok untuk usaha kecil dan menengah yang dimiliki oleh satu orang. PT Biasa lebih cocok untuk usaha besar atau usaha yang membutuhkan modal yang besar.
Berikut adalah beberapa pertimbangan dalam memilih PT Perorangan atau PT Biasa:
– Jumlah pendiri
– Kepemilikan saham
– Modal dasar
– Struktur organisasi
– Biaya pendirian
– Pajak
– Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman
– Kekayaan pribadi